cover
Contact Name
Tiara Sugih Hartati
Contact Email
tiara.hartati@kpk.go.id
Phone
+6288223612523
Journal Mail Official
jurnal.integritas@kpk.go.id
Editorial Address
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi. Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Integritas: Jurnal Antikorupsi
ISSN : 2477118X     EISSN : 26157977     DOI : https://doi.org/10.32697/integritas
Core Subject : Social,
Terbit sejak 2015, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS (p-ISSN: 2477-118X; e-ISSN: 2615-7977) merupakan jurnal yang menyebarluaskan hasil penelitian atau kajian konseptual tentang korupsi dan subyek yang berelasi dengan korupsi. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS terbit dua nomor dalam setahun ditujukan untuk kalangan pakar, akademisi, peneliti, praktisi, penyelenggara negara, pegiat antikorupsi, dan masyarakat pada umumnya.
Articles 233 Documents
Hubungan Perilaku Korupsi dengan Ketaatan Beragama di Kota Pekanbaru Wahyudi, Rodi
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 2 No. 1 (2016): INTEGRITAS Volume 02 Nomor 1 Tahun 2016
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.101 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v2i1.131

Abstract

Islam merupakan sumber utama dalam meningkatkan integritas pegawai dan kantor pemerintah. Ketaatan beragama mampu menghindarkan pegawai dari melakukan perbuatan dosa. Perilaku korupsi merupakan kejahatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam. Profesionalisme dan kompetensi pegawai tanpa diiringi dengan ketaatan beragama tetap akan melahirkan perilaku jahat yang akan merugikan banyak pihak. Persoalannya adalah sejauhmana ketaatan beragama pegawai di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mampu mencegah perilaku korupsi ketika memberikan pelayanan publik kepada masyarakat?. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan ketaatan beragama dengan perilaku korupsi birokrasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.Data penelitian berasal dari angket yang diisi oleh 250 pegawai yang bekerja dari lima kantor yang menyediakan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dan diperdalam melalui indept interview terhadap 3 orang key informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan (negatif) antara ketaatan beragama dengan perilaku korupsi birokrasi. Semakin tinggi tingkat ketaatan beragama seorang pegawai, maka akan semakin rendah tingkat perilaku korupsi. Sebaliknya, semakin rendah tingkat ketaatan beragama pegawai, maka akan semakin tinggi tingkat perilaku korupsi. Penelitian ini menyarankan pentingnya program peningkatan integritas pegawai program kearah perbaikan akhlak pegawai melalui pengamalan ajaran agama.
Anomali Kebijakan Keuangan Negara dan Solusinya melalui Perubahan Budaya kerja di Lembaga Pengguna Anggaran Utama, Zukra Budi
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 1 No. 1 (2015): INTEGRITAS Volume 01 Nomor 1 Tahun 2015
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (591.969 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v1i1.117

Abstract

Pemerintah pada 2003 mereformasi anggaran untuk mengatasi korupsi dengan memperkuat peran BPK dan membentuk KPK, tapi faktanya kelompok lembaga yang lebih banyak mendapat predikat terbaik WTP dari BPK, kasus korupsinya jauh lebih banyak daripada yang sedikit mendapat WTP. KPK dianggap penyebab tidak mengalirnya dana pembangunan daerah, karena takutnya kepala daerah tersangkut perkara korupsi, padahal kebijakan anggaran ditujukan untuk mendukung pembangunan. Fakta ini merupakan anomali, mengindikasikan putusnya formulasi dan implementasi dengan tujuan kebijakan. Modifikasi model evaluasi kebijakan CIPP (Context, Input, Process, Product) diterapkan untuk solusi masalah diatas. Unsur C (context) disini adalah perlunya penelitian untuk meniadakan kesenjangan antara formulasi dan implementasi dengan tujuan kebijakan meniadakan korupsi, sedang unsur IPP digabung dalam satu kesatuan model yang dinamakan sebagai PCE (policy control engine), dengan I (input) adalah sistem terapan teknik simulasi LSS (logic simulation system). Terapan PCE dalam evaluasi kebijakan ketenagakerjaan di perusahaan menemukan 52% implementasi beresiko perselisihan yang membutuhkan mekanisme kendali proses guna mengantisipasinya. Pembelajaran praktis LSS membuatnya mampu dibangun langsung oleh penanggungjawab proses sehingga sistem dibangun dari dalam (built in), menjamin manfaat implementasi. Sebagai pusat analisa data, SNS mendeteksi langsung proses kerja LSS, dimana penyimpangan proses terdeteksi saat proses dijalankan. Untuk mengunci kesalahan, data LSS berasal dari dua sumber, unsur eksternal yang dilayani dan internal yang melayani, dengan audit sampling sebagai penyempurna validasi. Secara praktis PCE menjamin korupsi diatasi sejak awal mulainya proses korupsi, sehingga pencegahan menjadi suatu keniscayaan. PCE memperkuat fungsi dan peran KPK mendukung lembaga pengguna anggaran memastikan tercapainya pemberantasan korupsi. Secara teoritis PCE fokus pada pertumbuhan berkesinambungan sehingga berbeda dengan TQM yang fokus pada perbaikan berkesinambungan. Ciri khasnya mendahulukan efektifitas daripada efisiensi, sehingga progresif mengadaptasi perubahan global. Untuk itu terapan PCE harus diikuti perubahan budaya dan perubahan sikap mental seluruh karyawan. Tanpa mekanisme kendali menyeluruh yang dibangun bersamaan dengan perubahan budaya kerja dan sikap mental, adalah mustahil untuk menjamin terintegrasinya formulasi dan implementasi dengan tujuan kebijakan keuangan negara secara berkesinambungan.
Meretas Integritas Komunikasi Melalui Dunia Maya: Studi Retorika Digital Menteri LHK Periode 2014-2019 Marta, Rustono Farady; Sarah Harun, Margaretha Catherine; Hendrawan, Ian
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 4 No. 1 (2018): INTEGRITAS Volume 04 nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.535 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v4i1.155

Abstract

Figur kepemimpinan wanita di Indonesia merupakan hal yang patut diapresiasi. Wanita sebagai pengelola tidak hanya mampu berkarya di dalam rumah, tetapi juga dalam masyarakat dan negara. Kabinet Kerja Reshuffle Jilid II yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo terdiri dari sembilan orang wanita. Tentunya kepemimpinan harus disertai dengan integritas yang nampak, sehingga riset ini ingin meretas integritas sosok Ibu Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. selaku menteri wanita melalui komunikasinya di dunia maya. Upaya yang ditempuh untuk meretasnya dilakukan melalui tradisi retorika dan bersandar pada pentad dramatisme Burke untuk melihat kecakapan komunikator melakukan retorika digital. Isu yang diangkat sosok menteri wanita dalam media sosial akan menunjukkan adanya konsistensi secara substansial antara kicauan di Twitter.
Menguatkan Tata Kelola Transparansi Informasi Publik di Perguruan Tinggi Putra, Antoni
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 3 No. 1 (2017): INTEGRITAS Volume 03 Nomor 1 Tahun 2017
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32697/integritas.v3i1.161

Abstract

Banyaknya Perguruan Tinggi yang bermasalah dengan korupsi merupakan akibat dari tidak transparannya pengelolaan informasi. Sistem manajemen yang berbelit-belit menyebabkan publik kesulitan mengakses informasi yang berguna untuk mengawasi setiap kegiatan Perguruan Tinggi. Salah satu cara agar Perguruan Tinggi terbebas dari praktek korupsi adalah dengan memperbaiki tata kelola Perguruan Tinggi, yaitu menciptakan media pengelolaan informasi yang baik. Sebagaimana tuntutan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan demi untuk menjamin keterbukaan informasi publik, setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini berguna untuk memberi jaminan kepada publik agar dapat menerima informasi yang tidak ditemukan dalam website Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Jika melihat pengelolaan informasi di beberapa Perguruan Tinggi negeri tentang ketersedian informasi di website, Perguruan Tinggi yang bersangkutan masih belum menunjukkan adanya publikasi yang baik terhadap informasi yang seharusnya diketahui publik. Informasi seperti tata kelola Perguruan Tinggi yang harusnya diketahui publik masih minim tersedia. Sistem pengelolaan data perlu diperbaiki agar terciptanya Perguruan Tinggi yang transparan dan akuntabel. Bila telah demikian, kontrol publik terhadap Perguruan Tinggi dapat menghindarkan terjadinya praktek korupsi, serta pihak Perguruan Tinggi akan lebih hati-hati dalam mengelola informasi, sebab bila terjadi kesalahan dapat berakibat fatal. Dengan begitu, Perguruan Tinggi dapat menjadi model pengelolaan keterbukaan informasi publik yang baik. Dari situ dapat kita ambil kesimpulan bahwa Perguruan Tinggi harus memperbaiki sistem pengelolaan informasi yang berbasis teknologi (website) dan memperbaiki manajemen permintaan data secara langsung. Karena Perguruan Tinggi sebagai tempat lahirnya kaum intelektual harus menjadi contoh sempurna bagaimana mengelola informasi yang baik. Bila pengelolaan informasi di badan publik baik, maka potensi terjadinya korupsi pun semakin kecil.
Pemaknaan Efisiensi Belanja Daerah dalam Interpretative Phenomenological Analysis: Sebuah Konstruksi atas Pemufakatan Para Agen Stanislaus, Stanislaus; Damayanti, Ratna Ayu; Syamsuddin, Syamsuddin
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 3 No. 2 (2017): INTEGRITAS Volume 03 Nomor 2 Tahun 2017
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (461.921 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v3i2.107

Abstract

Fenomena inefisiensi belanja daerah menyiratkan adanya kontroversi, yaitu antara ukuran konvensional dalam mengukur efisiensi kinerja kegiatan telah mengabaikan harga pasar wajar dan antara perilaku budget slack sebagai hal yang tak wajar namun telah menjadi lumrah karena merupakan pemufakatan para agen birokrat. Penelitian ini bertujuan mengungkap makna pengalaman agen birokrat dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja daerah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan paradigma interpretatif kritis dengan pendekatan fenomenologi transendental, sosial, dan hermenutika-ontologi. Data diperoleh melalui wawancara. Alat analisis yang digunakan adalah Interpretative Phenomenological Analysis (IPA) yang dikembangkan oleh Smith. Hasil penelitian ini memunculkan tiga tema, dua diantaranya adalah makna pengalaman yang diungkapkan oleh partisipan yang terdiri dari makna internal dan makna eksternal. Sementara tema yang terakhir mengajukan alternatif untuk mengubah konstruksi kebijakan anggaran pemerintah dalam kerangka pencegahan perilaku pembajakan anggaran daerah.
Menerapkan Biaya Sosial Korupsi Sebagai Hukuman Finansial dalam Kasus Korupsi Kehutanan Zulaiha, Aida Ratna; Angraeni, Sari
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 2 No. 1 (2016): INTEGRITAS Volume 02 Nomor 1 Tahun 2016
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (606.961 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v2i1.136

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hakhak sosial dan ekonomi masyarakat yang akan menimbulkan kerusakan besar bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun demikian hukuman atau sanksi yang diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi saat ini hanya memperhitungkan besaran uang yang dikorupsi/disalahgunakan/ dinikmati oleh koruptor saja. Olehkarenanya perlu dikembangkan upaya pengenaan hukuman atau sanksi yang mempertimbangkan akibat kerusakan sosial, ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan oleh koruptor. Penerapan Biaya Sosial Korupsi dalam penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi diharapkan menjadi solusinya, termasuk dalam kasus korupsi di sektor kehutanan yang ditangani oleh KPK. Biaya Sosial Korupsi menghitung biaya eksplisit yang dikeluarkan negara untuk mencegah dan menangani tindak pidana korupsi yang terjadi dan biaya implisit (opportunity cost) yang merupakan biaya dampak yang timbul karena korupsi yang dilakukan. Ruang lingkup biaya eksplisit meliputi biaya pencegahan korupsi, penanganan perkara korupsi, pengadilan, perampasan aset, pemasyarakatan hingga nilai uang yang dikorupsi. Sedangkan biaya implisit yang dihitung pada kasus kehutanan ini adalah biaya implisit minimal yaitu biaya kerusakan yang ditimbulkan akibat beralihnya fungsi hutan. Penghitungan dilakukan terhadap kasus penyuapan kepada angggota DPR dalam pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang dan hutan lindung Pulau Bintan pada Tahun 2006 – 2008. Hasil penghitungan biaya sosial korupsi menunjukkan nilai kerugian negara mencapai 543 kali lipat dibanding kerugian negara hasil perhitungan konvensional yang telah diputuskan oleh hakim. Jika hukuman finansial inkracht untuk 9 terpidana tercatat Rp. 1,7 miliar, maka mekanisme penghitungan biaya sosial korupsi menghasilkan kerugian sebesar Rp.923,2 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh para koruptor kehutanan tersebut kepada negara. Model/formula ini akan diusulkan untuk dapat digunakan oleh auditor dalam menghitung kerugian keuangan negara yang akan dimasukkan dalam berkas dakwaan jaksa di persidangan. Di masa datang, implementasi untuk pembebanan Biaya Sosial Korupsi ini dapat dilakukan denganpenerapan penggabungan perkara pidana dan perdata melalui gugatan ganti kerugian sebagaimana yang diisyaratkan pada pasal 98 KUHAP.
Korupsi dalam Pelayanan Kesehatan di Era Jaminan Kesehatan Nasional: Kajian Besarnya Potensi dan Sistem Pengendalian Fraud Djasri, Hanevi; Rahma, Puti Aulia; Hasri, Eva Tirtabayu
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 2 No. 1 (2016): INTEGRITAS Volume 02 Nomor 1 Tahun 2016
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.579 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v2i1.127

Abstract

Sejak berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional, potensi fraud dalam layanan kesehatan semakin nampak di Indonesia. Potensi ini muncul dan dapat menjadi semakin meluas karena adanya tekanan dari sistem pembiayaan yang baru berlaku di Indonesia, adanya kesempatan karena minim pengawasan, serta ada pembenaran saat melakukan tindakan ini. Fraud layanan kesehatan berpotensi merugikan dana kesehatan negara dan menurunkan mutu layanan kesehatan. Kajian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: (1) bagaimana gambaran potensi fraud layanan kesehatan di Indonesia, dan (2) upaya-upaya pemberantasan fraud layanan kesehatan yang sudah dilakukan di Indonesia serta tantangannya. Kajian dilakukan dengan membandingkan antara teori pencegahan, deteksi dan penindakan fraud dengan hasil pengamatan pelaksanaan program JKN di media massa dan situs-situs gerakan anti korupsi, maupun melalui berbagai hasil kegiatan yang terkait dengan topik pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh PKMK FK UGM baik dalam bentuk penelitian serta diskusi-diskusi dalam seminar maupun blended learning. Kajian menunjukkan bahwa fraud layanan kesehatan berpotensi, bahkan sebagian sudah terbukti, terjadi di Indonesia. Di seluruh Indonesia, hingga pertengahan tahun 2015 terdeteksi potensi fraud dari 175.774 klaim Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan nilai Rp. 440 M. Potensi fraud ini baru dari berasal dari kelompok provider pelayanan kesehatan, belum dari aktor lain seperti staf BPJS Kesehatan, pasien, dan supplier alat kesehatan dan obat. Nilai tersebut juga belum menunjukan nilai sesungguhnya mengingat sistem pengawasan dan deteksi yang digunakan masih sangat sederhana. Bentuk potensi fraud yang umum ditemui dikelompok provider adalah upcoding, inflated bills, service unbundling, no medical value dan standard of care. Bentuk fraud standard of care selain merugikan biaya kesehatan negara juga berdampak buruk bagi pasien. Sistem pengendalian fraud layanan kesehatan sudah mulai berjalan terutama sejak terbitnya Permenkes nomor 36 tahun 2015, namun masih perlu diiringi dengan berbagai kegiatan dan instrumen detail untuk pencegahan, deteksi, dan penindakan.
Pengembangan Buku Cerita Interaktif Anti-korupsi Berbasis Teknologi Augmented Reality Pramanta, Febyan Dimas; Hasanah, Uut Uswatun; Kurniawan, Mohammad Rizky
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 4 No. 1 (2018): INTEGRITAS Volume 04 nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1457.192 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v4i1.156

Abstract

The issue of corruption has always made headline news in the community. Corruption is very dangerous because can make a big impact in the future. One of the best solutions is to change the behavior with character building, especially on anti-corruption values. Many books have been published to increase the public knowledge and awareness about corruption through the literacy sector. Unfortunately, the interest of reading book in Indonesia is still very low, that is 25,1%. In other side, there are augmented reality technology which is very potential to be developed in the form of anti corruption storybook. This technology can gives the impression for the reader because can show 3D characrter in 2D media. By applying augmented reality technology to the anti corruption storybook, it is expected to improve the quality of education, especially in the field of anti corruption. From the black box test result, this augmented reality application can run its functions as expected.
Mencegah Korupsi Pengadaan Barang Jasa (Apa yang Sudah dan yang Masih Harus Dilakukan?) Wibowo, Richo Andi
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 1 No. 1 (2015): INTEGRITAS Volume 01 Nomor 1 Tahun 2015
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.68 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v1i1.113

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan sekaligus mengapresiasi aneka upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mendesain pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang/jasa, seperti (i) mendesain organisasi pengadaan yang berstruktur lebih horisontal, sehingga sesama petugas bisa saling kontrol satu sama lain; serta (ii) mendesain pengadaan barang dan jasa secara elektronik, khususnya electronic purchasing yang memungkinkan pembelian barang dengan cara efektif dan mengurangi potensi manipulasi dalam proses tender. Namun demikian, tulisan ini juga ingin memberikan catatan kritis yang perlu diperhatikan dari kedua keberhasilan ini. Selanjutnya, berdasarkan analisa perbandingan hukum administrasi negara, tulisan ini juga ingin menekankan bahwa masih terdapat berbagai hal yang dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan efektifitas pencegahan korupsi di sektor pengadaan, seperti memperluas cakupan mekanisme sanggah lelang di Indonesia dengan mempertimbangkan mengadopsi regulasi yang diterapkan di Belanda. Di Indonesia, mekanisme sanggah hanya efektif untuk melindungi peserta tender yang merasa dirugikan dengan memberikan kesempatan untuk menyanggah keputusan pemenang lalang. Mekanisme sanggah di Indonesia tidak melindungi (tidak memberikan kesempatan sanggah) kepada calon peserta tender yang merasa dirugikan akibat dokumen pengadaan, misalnya karena desain spesifikasi dan/atau persyaratan pengadaan yang dianggap tidak adil. Mengingat pemerintah masih mempersiapkan Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa, maka tulisan ini juga dapat diposisikan sebagai sumbangsih saran.
Ke Arah Pergeseran Beban Pembuktian Satria, Hariman
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 3 No. 1 (2017): INTEGRITAS Volume 03 Nomor 1 Tahun 2017
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (292.781 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v3i1.142

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia lebih difokuskan pada proses peradilan pidana. Proses tersebut bermula dari tahap penyidikan, pembuktian, penuntutan hingga vonis hakim di pengadilan. Pembuktian adalah tahapan yang sangat esensial baik kepada terdakwa maupun penuntut umum. Dikatakan demikian karena ketika terjadi silang sengkarut pendapat antara terdakwa dan penuntut umum maka pembuktianlah yang akan menjadi rujukan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dalam pembuktian dikenal beberap teori yakni teori positif, teori conviction intme, teori conviction rasionee dan teori negatif. Teori negatif ini digunakan dalam Pasal 183 KUHAP. Teori-teori tersebut menekankan bahwa beban pembuktian tindak pidana adalah ada pada penuntut umum. Hal ini selaras denga asas actori incumbit onus probandi atinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan. Dalam perkembangannya peraturan anti korupsi Indonesia memperkenalkan pembalikan pembuktian, khusus pada gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12B jo Pasal 37. Selain itu dalam peraturan anti korupsi juga memperluas episentrum alat bukti petunjuk dalam KUHAP. Perluasan ini sasarannya adalah untuk memudahkan penyidikan dan pembuktian tindak pidana korupsi. Pembalikan pembuktian juga diadopsi dalam peraturan anti pencucian uang. Bahkan dalam peraturan a quo mengenalkan prinsip pembalikan pembuktian murni, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 77 jo Pasal 78. Jadi pembuktian yang awalnya hanya menjadi domain jaksa (beban pembuktian konvensional) kemudian mengalami pergeseran (shifting) kepada terdakwa (pembalikan beban pembuktian – reversal of burden of proof). Prinsip pembalikan pembuktian pada dasarnya terbagi dua yakni pembalikan pembuktian murni (absolut) yang dikenalkan dalam tindak pidana pencucian uang dan pembalikan pembuktian bersifat terbatas dan berimbang yang dikenalkan dalam tindak pidana korupsi.

Page 3 of 24 | Total Record : 233