cover
Contact Name
Endang Wahyati
Contact Email
endang_wahyati@yahoo.com
Phone
-
Journal Mail Official
soepra@unika.ac.id
Editorial Address
Jl. Pawiyatan Luhur IV/1 Bendan Duwur Semarang, 50234
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan
ISSN : -     EISSN : 2548818X     DOI : https://doi.org/10.24167/shk
Core Subject : Health, Social,
The Journal focuses on the development of health law in Indonesia: national, comparative and international. The exchange of views between health lawyers in Indonesia is encouraged. The Journal publishes information on the activities of European and other international organizations in the field of health law. Discussions about ethical questions with legal implications are welcome. National legislation, court decisions and other relevant national material with international implications are also dealt with.
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 1 (2017)" : 10 Documents clear
PERSEPSI PASIEN TENTANG ASPEK HUKUM PERIKATAN UPAYA (INSPANNING VERBINTENIS) DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DI RSUD KOTA SALATIGA Bonifasius Nadya Aribowo; B. Resti Nurhayati; Sofyan Dahlan
SOEPRA Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.115 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i1.696

Abstract

Konstruksi hukum dalam transaksi terapetik sudah terlembaga dalam ketentuan perundang-undangan nasional, namun persepsi pasien tentang aspek hukum perikatan upaya dalam transaksi terapeutik masih demikian beragam, tidak utuh, bahkan sebagian kabur. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana persepsi pasien tentang aspek hukum perikatan upaya (inspanning verbintenis) dalam transaksi terapeutik antara dokter dengan pasien.Partisipan dalam penelitian ini adalah 15 orang pasien di RSUD Salatiga. Tehnik pengambilan sampel dengan menggunakan metode cluster random sampling dengan populasi : pasien yang sedang menjalani rawat inap berdasarkan perikatan atas kontrak di RSUD Kota Salatiga dalam jangka waktu satu bulan sejak pasien masuk dirawat inap di RSUD Kota Salatiga, Tehnik pengambilan data dengan studi lapangan lewat observasi dan wawancara yang mendalam (deep interview) secara terarah (directive interview), dengan analisa data secara kualitatif yang diuraikan secara deskriptif-naratif maupun menggunakan table maupun diagram secara statistik.Hasil yang didapatkan memperlihatkan bahwa 73,3 % responden memiliki persepsi tentang adanya hubungan hukum dalam transaksi terapetik. Persepsi responden tentang aspek hukum turunan dalam transaksi terapetik meliputi berlakunya hubungan kontraktual dalam transaksi terapeutik, sifat perikatan dalam transaksi terapeutik; serta hak dan kewajiban dokter dan pasien dalam hubungan kontraktual dalam transaksi terapeutik memiliki korelasi dengan latar belakang tingkat pendidikan responden.
URGENSI PEMBENTUKAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK SECARA NON LITIGASI Hardini Indarwati; Djoko Widyarto JS; Valentinus Suroto
SOEPRA Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (331.201 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i1.706

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya/cara penyelesaian sengketa medis di RSUD Jombang, dan urgensi dibentuknya Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit dalam rangka penyelesaian sengketa medis secara non litigasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Aspek sosiologis terutama digunakan dalam menganalisis faktor-faktor yang mendorong perlu segera dibentuknya Komite Etik dan Hukum di Rumah Sakit. Penelitian yang bersifat deskriptif analitis ini dilakukan di RSUD Jombang, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan para narasumber yang terkait dengan menggunakan kuisioner sebagai alat pengumpulan datanya. Selanjutnya, data sekunder dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan/studi dokumen. Dokumen yang diteliti adalah dokumen rekam medis dari enam pasien yang terlibat dalam sengketa medis yang diteliti. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menggambarkan bahwa upaya penyelesaian sengketa medis yang dilakukan di RSUD Jombang selama tahun 2008 sampai dengan awal tahun 2011 masih belum melembaga. Dikatakan demikian, sebab penyelesaian sengketa dilakukan secara segmental, tergantung bagian staf medis fungsional mana yang terlibat sengketa, diselesaikan oleh Bagian Humas RSUD Jombang, ada juga sengketa medis yang diselesaikan dengan membentuk Panitia Kecil secara ad hoc, bahkan ada yang diselesaikan langsung oleh Direktur RSUD Jombang, dan ada pula yang diselesaikan oleh dokter yang bersangkutan atas inisiastif sendiri. Model penyelesaian sengketa yang tidak melembaga dan tidak terstruktur sebagaimana terjadi di RSUD Jombang selama tahun 2008 sampai dengan awal tahun 2011, meskipun dari enam sengketa medis yang terjadi tidak ada satupun yang harus diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan), namun demikian mengandung kelemahan-kelemahan, antara lain penyelesaiannya merugikan pihak ketiga yang berkepentingan karena dalam proses penyelesaiannya tidak secara penuh melibatkan pihak ketiga tersebut, penyelesaiannya dilakukan oleh organ Rumah Sakit yang kurang memahami hukum kesehatan sehingga persoalannya menjadi semakin rumit. Oleh karena itu pada rumah sakit perlu segera dibentuk komite yang bersifat tetap/melembaga yang bertugas menangani penyelesaian sengketa medis, yaitu dengan membentuk Komite Etik dan Hukum. Pembentukan Komite Etik dan Hukum tersebut sekaligus untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Permenkes RI No 1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan.
PENGGUNAAN RADIOFARMAKA UNTUK DIAGNOSA DAN TERAPI DI INDONESIA DAN ASAS KEAMANAN PENGGUNAAN OBAT N. Elly Rosilawati; I. Nasution; Tri Wahyu Murni
SOEPRA Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.414 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i1.697

Abstract

Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan meningkat sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan globalisasi. Salah satu strategi dalam meningkatkan derajat kesehatan adalah mengutamakan pelayanan yang berkualitas kepada setiap masyarakat. Sumber tenaga kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan paling berperan dalam peningkatan kualitas. Pemerintah terus-menerus membangun sarana pelayanan kesehatan yang memenuhi standar pelayanan kesehatan baik kualitas maupun kuantitasnya termasuk sumber daya manusianya.Saat ini dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, pemeriksaan penunjang diagnostik kesehatan telah berkembang pula dengan pesat. Salah satu jenis pemeriksaan penunjang yang cukup pesat perkembangannya adalah Ilmu Kedokteran Nuklir. Teknologi ini memanfaatkan sumber radiasi terbuka yang berasal dari disintegrasi inti radionuklida (radioisotop) buatan untuk tujuan diagnostik melalui pemantauan proses fisiologi dan biokimia, pengobatan dan juga penelitian di bidang kedokteran. Penggunaan dan jenis senyawa bertanda radionuklida (radiofarmaka) dalam bidang Kedokteran Nuklir di Indonesia berkembang secara terus-menerus. Sediaan radiofarmaka tidak berbeda dengan obat parental konvensional dalam persyaratan kemurnian, keamanan dan manfaatnya. Agar sesuai dengan asas keamanan penggunaan obat maka semua produk radiofarmaka harus melalui perlakuan kendali mutu yang ketat baik dalam proses pembutan produksi maupun peredarannya.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Tehnik pengumpulan data menggunakan studi pustaka untuk mencari data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sistematika penulisan terdiri dari enam bab untuk memperjelas ruang lingkup dan cakupan permasalahan yang diteliti.Berdasarkan penelitian mengenai sebab akibat antara hubungan penggunaan radiofarmaka untuk diagnosa dan terapi di Indonesia dan asas keamanan penggunaan obat, bahwa pemerintah belum mengatur mengenai produksi dan peredaran radiofarmaka di Indonesia. Regulasi untuk sediaan radiofarmaka sangatlah diperlukan mengingat radiofarmaka juga merupakan sediaan farmasi sehingga adanya perlindungan hukum bagi pasien bahwa obat yang digunakan memiliki mutu, keamanan dan kemanfaatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. hal ini tentunya sangat penting agar sesuai dengan asas keamanan penggunaan obat.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PERAWAT GIGI DALAM MELAKUKAN PELAYANAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DI PRAKTIK MANDIRI Irma Haida Yuliana Siregar; Endang Wahyati Y; Djoko Widyarto JS.
SOEPRA Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.133 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i1.707

Abstract

Praktik mandiri perawat gigi perlu mendapat perhatian khusus mengingat peraturan-peraturan hukum yang mengaturnya belum memberikan kejelasan yang pasti. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian mengenai hal ini sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai ketentuan-ketentuan hukum praktik mandiri dan gambaran tentang asas perlindungan hukum bagi perawat gigi yang melakukan praktik mandiri serta hubungan antara kedua hal tersebut di atas. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder yang mencakup asas-asas dan kaidah-kaidah hukum mengenai perawat gigi, pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut serta praktik mandiri perawat gigi. Selanjutnya dianalisa dengan metode kualitatif normatif yang merumuskan tentang ada tidaknya perlindungan hukum bagi perawat gigi yang melakukan praktik mandiri. Hasil analisa adanya peraturan-peraturan yang dimultitafsirkan yaitu mengenai lisensi perawat gigi, jabatan fungsional dalam praktik mandiri serta perijinan praktik mandiri . Multitafsir ini menunjukkan adanya ketidakpastian hukum sehingga dapat disimpulkan tidak adanya perlindungan hukum bagi perawat gigi dalam melaksanakan praktik mandiri.
KEPASTIAN HUKUM APOTEK RAKYAT DAN PEKERJAAN KEFARMASIAN Anggi Restiasari; R. Ismadi S. Bekti; Ahmad Gozali
SOEPRA Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.79 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i1.693

Abstract

Apotek merupakan tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pekerjaan kefarmasiaan meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter (meliputi peracikan, pelayanan obat keras, psikotropika dan narkotika, sampai pemberian etiket dan label), pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pekerjaan kefarmasian di apotek harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Didalam pekerjaan kefarmasian di apotek, peranan apoteker menjadi perhatian utama karena apoteker merupakan tenaga kefarmasian yang mempunyai keahlian dan wewenang sebagai penanggung jawab dalam pekerjaan kefarmasian di apotek. Berbeda halnya dengan Apotek Rakyat, Apotek Rakyat menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukannya penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan serta tidak boleh menyimpan dan menyerahkan narkotika dan psikotropika. Sehubungan terdapatnya beberapa ketentuan Apotek Rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 yang bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan apotek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pada tesis ini akan dibahas mengenai hubungan antara kepastian hukum Apotek Rakyat dengan Pekerjaan Kefarmasian. Kepastian hukum tercapai apabila hukum tersebut didalamnya tidak terdapat keterangan-keterangan yang bertentangan dan tidak terdapat istilah-istilah yang dapat ditafsirkan secara berlainan. Hukum yang berhasil ialah yang dapat menjamin banyak kepastian hukum dalam hubungan-hubungan kemasyarakatan, sehingga dapat mewujudkan keadilan dan ketertiban bagi para pihak yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah). Berdasarkan analisis hubungan antara kepastian hukum Apotek Rakyat dengan Pekerjaan Kefarmasian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan mengenai Apotek Rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 tidak memberikan kepastian hukum bagi apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di Apotek Rakyat tersebut karena Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 tidak dapat memberikan perlindungan hukum, keadilan dan ketertiban bagi subjek hukum, yang dalam hal ini adalah masyarakat, baik masyarakat umum maupun masyarakat profesi (apoteker) atas pekerjaan kefarmasian. Sehingga, Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 harus dicabut, selanjutnya hanya mengacu pada ketentuan apotek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
KEAMANAN PERALATAN RADIASI PENGION DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN DI BIDANG RADIOLOGI DIAGNOSTIK Puji Supriyono; Wila . Candrawila S; Agus H. Rahim; Tri Wahyu Murni
SOEPRA Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.379 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i1.702

Abstract

Aspek keselamatan dalam pemakaian tenaga nuklir di Indonesia dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 363/MENKES/PER/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/MENKES/PER/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi.Salah satu fungsi hukum adalah untuk melindungi para pihak yang terkait dalam hubungan hukum, agar ketentuan-ketentuan yang dibuat benar-benar dapat melindungi para pihak, sehingga terbentuk keadilan hukum.Keadilan hukum tentunya selalu bersisi dua, adil bagi seseorang akan tidak adil bagi orang lain, sehingga perlu diambil ukuran lain yang bagi para pihak terdapat keadilan yang seimbang. Seringkali pihak-pihak yang terkait akan mengmabil ukuran adil yang tentunya menguntungkan bagi didinya, sehingga terdapat banyak pendapat bagi artinya adil, yang paling memadai adalah apa yang dikemukakan oleh John Rawls, bahwa apa keadilan sebagai kepantasan: Justice as fainess.Peneilitian hukum ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif dalam bentuk bahan pustaka, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Sehubungan dengan data yang digunakan data kualitatif, maka akan dilakukan analisis kualitatif terhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan, dan akan dirumuskan jawaban sementara berbentuk hipotesis kerja.Pemanfaatan tenaga nuklir wajib dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup, sehingga pengaturan yang lebih jelas, efektif, dan konsisten. Pengaturan mengenai Keselamatan Radiasi Pengion ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (untuk selanjunya akan disebut dengan PP Keselamatan Radiasi). Apabila ketentuan-ketentuan hukum dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka Jaminan perlindungan keselamatan bagi pekerja kesehatan dibidang radiodiagnostik akan tercapai.
PENERAPAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN YANG IDEAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN MELALUI PROGRAM JAMKESMAS Anthony Sudjadi; Agnes Widanti; Y. Budi Sarwo; Handy Sobandi
SOEPRA Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.125 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i1.694

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun terdapat pembatasan dan pelayanan yang tidak ditanggung dalam program tersebut yang berdampak warga miskin menjadi rentan terhadap berbagai macam penyakitBerdasarkan uraian tersebut, maka dalam penelitian tesis ini dirumuskan beberapa perumusan masalah, yaitu Apakah yang dimaksud dengan kriteria pelayanan kesehatan yang ideal? dan Apakah yang dimaksud dengan program Jamkesmas dan isi program tersebut?, serta Apakah program Jamkesmas tersebut menyebabkan dilanggarnya hak masyarakat untuk mendapat upaya kesehatan yang ideal?. Penelitian tesis ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai hubungan antara pelayanan kesehatan masyarakat miskin melalui program Jamkesmas dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang ideal, dengan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dengan cara berpikir deduktif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, serta metode analisis data kualitatif normatif.Kriteria upaya kesehatan yang ideal berdasarkan UU kesehatan nomor 36 tahun 2008 pasal 47 adalah meliputi perlindungan di bidang promotif, prefentif, kuratif, dan rehabilitative.Terdapat pembatasan-pembatasan dalam pelayanan dari program Jamkesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/Menkes/SK/II/2008 seperti pembatasan biaya kaca mata, alat bantu dengar, tongkat/alat bantu berjalan bagi mereka yang lumpuh, selain itu program jamkesmas tidak meliputi bidang promotif dan preventif serta terdapat pembatasan pelayanan di bidang kuratif dan rehabilitatif.Berdasarkan analisis hubungan antara kriteria upaya kesehatan yang ideal berdasarkan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 47 dan isi dari program Jamkesmas maka menyebabkan dilanggarnya hak masyarakat miskin untuk hidup sehat.
REKAM MEDIS ODONTOGRAM SEBAGAI ALAT IDENTIFIKASI DAN KEPENTINGAN PEMBUKTIAN DI PENGADILAN . Trisnowahyuni; Agus Hadian Rahim; Eddie Imanuel Doloksaribu
SOEPRA Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.808 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i1.704

Abstract

Identifikasi melalui rekam medis odontogram bertujuan untuk memenuhi persyaratan sebagai tenaga professional dokter, dokter gigi ataupun tenaga kesehatan lainnya di dalam pembuatan rekam medis. Pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, selain banyak manfaatnya rekam medis ini dapat dipakai sebagai alat bukti di pengadilan. Saat ini belum semua dokter gigi maupun perawat gigi di Indonesia melakukan pencatatan rekam medis odontogram secara benar. Masih belum adanya keseragaman dalam tata cara penulisan maupun pengistilahan yang digunakan dalam pencatatan rekam medis odontogram sehingga menimbulkan kesalahpahaman saat rekam medis tersebut dimanfaatkan dalam suatu proses hukum. Standar Operasi Prosedur mengenai rekam medis odontogram perlu diterapkan dan dilaksanakan pada setiap pelayanan kesehatan baik instansi pemerintah, swasta maupun pratik perseorangan dengan standar Nasional maupun Internasional secara manual, digital maupun secara elektronik.
ASAS KEHATI-HATIAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PIDANA BIDAN PADA KASUS ANGKA KEMATIAN IBU (AKI) Arief Suryanda; Endang Wahyati Y.; Tri Wahyu Murni
SOEPRA Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (214.483 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i1.695

Abstract

Tesis ini bertujuan untuk mengetahui azas kehati-hatian dan tanggung jawab hukum pidana bidan pada kasus Angka Kematan Ibu dengan mengacu pada Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009, Undang-undang Praktek Kedokteran, Permenkes RI 149 tahun 2010 dan Permenkes RI 369 tahun 2007 serta KUHPAsas kehatian-hatian dalam profesi bidan sudah melekat dikarenakan merupakan lulusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU RI No 36/2009 dan UU RI No 29/2004 serta Permenkes No 149/2010,Permenkes RI No 369/2007) dan mempunyai kode etik profesi, standar pelayanan dan adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah dan organisasi profesi. Sehingga menimbulkan keselamatan pasien yang berakibat menurunnya Angka Kematian Ibu.Pelayanan asuhan kebidanan yang tidak sesuai dengan sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur, melakukan pelayanan asuhan kebidanan dengan melampaui kewenangannya.Yang menimbulkan ketidak puasan pasien/keluarganya, maka hal tersebut menimbulkan tanggung jawab hukum bidan.Dalam kaitannya pada kasus Angka Kematian Ibu diluar persalinan normal, karena tidak dipatuhinya azas kehati-hatian yang ditangani oleh bidan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum, baik berupa pidana, perdata maupun administratif.
TINJAUAN YURIDIS SERTIFIKAT KESEHATAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERBANG SIPIL DI INDONESIA Benny Hosiana Tumbelaka; Agnes Widanti; Tri Wahyu Murni
SOEPRA Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.912 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i1.705

Abstract

Penelitian ini meninjau secara yuridis akan keabsahan Sertifikat Kesehatan Penerbangan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu, sejak diterbitkan sampai habis masa berlakunya.Metode pendekatan yang dipergunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif berdasarkan Undang Undang RI nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Peraturan Pemerintah RI nomor 3 tahun 2001 tentang keamanan dan keselamatan Penerbangan beserta beserta Peraturan Pelaksanaan dari perundang undangan tersebut.Hasil penelitian ini, bahwa regulasi bidang Keselamatan penerbangan yang berlaku di Indonesia tentang fungsi pengawasan memperoleh Sertifikat Kesehatan, khususnya pada Penerbang Sipil Airline Transport Pilot (Sertifikat Kesehatan kelas satu), telah sesuai dengan standar ICAO, yaitu Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor: SKEP/62/V/2004 tentang Sertifikat Kesehatan Personil Penerbangan. Didapatkan juga bahwa langkah yang diambil agar Sertifikat Kesehatan Penerbang Sipil di Indonesia yang berlaku 6 bulan ke depan, belum ada, baik aturannya, mekanismenya bahkan SDM belum memadai secara kualitas dan kuantitas. Sehingga sertifikat tersebut belum dapat terjaga keabsahannya. Sedangkan Penerbang yang mendapatkan medical flexibility perlu dilindungi statusnya dengan Surat keputusan Menteri bagi Tim penilai kesehatan (Medical Asessor) dan Tim Pakar kesehatan Penerbangan (Aeromedical Consultation Service) yang merekomendasi kasus ini. Penerbang tersebut selain mengisi checklist, ia dijadwalkan secara tetap untuk memeriksakan kekurangannya dan melaporkan pada dokter penerbangan.Sebagai saran dalam penelitian ini agar diusulkan kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara beberapa hal, yaitu untuk mengeluarkan keputusan tentang tata kerja menjamin keabsahan Sertifikat Kesehatan Penerbang Sipil di Indonesia. Mengusulkan penambahan personil fungsional pada Pusat Kesehatan Penerbangan Sipil sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Keputusan Menhub no. SK 38/OT 002/Phb.83 tentang organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara. Dan agar setiap operator penerbangan harus mempunyai dokter penerbangan untuk menerima pendelegasian wewenang dalam pengawasan Penerbang di lapangan termasuk kasus medical flexibility. Mengusulkan agar menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk jabatan Medical Asessor, dan Aeromedical Consultation Service, yang berisi fungsi dan wewenangnya serta pengawakannya agar Penerbang yang mendapatkan medical flexibility terlindungi statusnya.

Page 1 of 1 | Total Record : 10