cover
Contact Name
Redaksi Jurnal Bina Hukum Lingkungan
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
astrianee@gmail.com
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan e-jurnal (online) dalam rangka menyebarluaskan ilmu pengetahuan tentang hukum lingkungan dalam negeri maupun luar negeri
Arjuna Subject : -
Articles 270 Documents
KEARIFAN LOKAL MENJAGA LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF EKOREGION DI PALEMBANG Purnama Wati, Evi; Hidayah, Ardiana
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.484 KB)

Abstract

Kearifan lokal sebagai nilai-nilai luhur yang berlaku pada tatanan kehidupan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan melalui kegiatan gotong royong. Gotong Royong sebagai budaya bangsa Indonesia, bekerja bersama-sama untuk mencapai hasil yang diinginkan, sehingga budaya ini musti dihadirkan kembali khususnya di Kota Palembang dalam kebersamaan menjaga kelestarian lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Lingkungan hidup mempunyai fungsi penyangga perikehidupan yang amat penting. Oleh karena itu, setiap elemen bangsa baik pemerintah dan masyarakat ikut berperan dalam melindungi serta menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah Kota Palembang membuat kebijakan dalam rangka pelaksanaan gotong royong yang melibatkan pemerintah dengan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Palembang.
PENGEMBANGAN USAHA PERIKANAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN BERKELANJUTAN DI BENGKULU Budi Ambarini, Nur Sulistyo; Satmaidi, Endra; Sofyan, Tito
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (740.543 KB)

Abstract

Usaha perikanan di Bengkulu secara umum dilakukan nelayan tradisional, yang menggunakan peralatan tradisional dan sederhana. Berpedoman pada cara-cara dan aturan yang mengandung nilai-nilai sebagai kearifan lokal. Hal tersebut masih berlaku hingga saat ini dalam kegiatan perikanan. Penelitian hukum non doktrinal dengan pendekatan socio-legal research ini berupaya mengkaji nilai-nilai kearifan lokal berkaitan dengan aktivitas perikanan di Bengkulu. Penelitian dengan metode pengamatan dan wawancara di wilayah pesisir untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa saat ini nilai-nilai kearifan lokal berkaitan usaha perikanan telah mengalami perubahan bersamaan dengan berjalannya waktu. Meski demikian nilai-nilai yang bersifat positif dan universal, perlu dipertahankan dan dikembangkan dalam upaya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan. Oleh karena itu perlu diformulasikan dalam bentuk Peraturan Desa atau Peraturan Daerah. Hal tersebut penting untuk keberlanjutan ekonomi, sosial dan ekologis.
KEARIFAN LOKAL DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI DESA JANGGOLAN, BANYUMAS) Aziz Nasihuddin, Abdul
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.737 KB)

Abstract

Problematika penelitian ini adalah bagaimana kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Desa Janggolan Banyumas, dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada Pasal 1 Ayat 30, “kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.” Desa Janggolan berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 Pasal 1 angka 5 adalah desa yang sumber pendapatan asli desanya sebagian besar berasal dari iuran masyarakat desa setempat. Masyarakat di Desa Janggolan dalam pengelolaan lingkungan hidup menggunakan pendekatan kearifan lokal. Prinsip-prinsip kearifan lokal mempunyai fungsionalisasi dapat memperkaya prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang bersumber dari cita hukum masyarakat membuahkan penaatan hukum secara sukarela. Kesimpulannya, kearifan lokal dilaksanakan dalam rangka tata kehidupan masyarakat di desa Janggolan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
PESANTREN KOPI; UPAYA KONSERVASI LAHAN HUTAN OLEH PESANTREN ATTANWIR BERBASIS TANAMAN KOPI Hasba, Irham Bashori
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.988 KB)

Abstract

Masyarakat pinggir hutan di wilayah Kecamatan Ledokombo mayoritas adalah masyarakat muslim peranakan Madura yang masih memegang teguh ajaran agama melalui sosok figur kyai. Kharismatik kyai dalam masyarakat ini tidak hanya terletak pada persoalan agama, namun juga pada ranah sosial lainnya seperti pelestarian dan perlindungan terhadap lingkungan. Penelitian ini mengkaji bagaimana bentuk edukasi kepada masyarakat yang dilakukan Pondok Pesantren Attanwir Desa Sumbergadung Kecamatan Ledokombo Jember dalam pengelolaan lahan hutan melalui tanaman kopi dan bagaimana korelasinya dengan Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis-yuridis berupa upaya pemanfaatan lahan hutan oleh masyarakat berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemaparan data bersifat deskriptif dengan pengumpulan data primer dalam bentuk observasi langsung yang ditunjang dengan wawancara langsung untuk menggali informasi yang lengkap dan utuh dari dari pondok pesantren Attanwir dan masyarakat Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember sebagai pelaku langsung terhadap upaya perlindungan hutan dalam bentuk konservasi lahan dengan tanaman kopi. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah upaya yang dilakukan masyarakat dan dimotori oleh Pondok Pesantren Attanwir Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember berupa konservasi lahan hutan berupa penanaman pohon kopi tidak bertentangan dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan prinsip dan perilaku masyarakat termasuk dalam kategori kearifan lokal (indigenous Knowledge) yang pada proses aktualisasinya mampu memperkuat regulasi dan kebijakan dalam mencegah dan menanggulangi perusakan dan kerusakan lingkungan hutan yang berada di hutan lindung di wilayah lereng pegunungan Gunung Raung Kabupaten Jember baik berupa ekploitasi kayu dan sumber daya alam lainnya. Upaya ini berjalan sangat optimal sebab disamping masyarakat mendapatkan manfaat ekonomis, juga memperoleh paradigma baru untuk menjaga hutan dan lingkungan dari kerusakan lingkungan dan mitigasi bencana, serta mampu mengimplementasikan regulasi yang dibuat pemerintah dan mampu bekerjasama sangat baik dengan aparatur pemerintah mulai dari tingkat desa sampai pada pemerintah pusat dan daerah.
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI DALAM PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN TANAMAN SAGU DI MALUKU Jusuf Sedubun, Victor; Irham, Muhammad
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.783 KB)

Abstract

Salah satu instrumen hukum administrasi adalah pengawasan. Pengawasan yang dimaksud, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap tindakan pengelolaan dan pembinaan tanaman sagu di Maluku. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pohon Sagu, telah mengatribusikan kewenangan pengelolaan dan pembinaan Pohon Sagu di Maluku kepada Pemerintah Provinsi. Wujud dari kewenangan dalam pengelolaan dan pembinaan tanaman sagu oleh Pemerintah Provinsi Maluku adalah pengawasan terhadap pengelolaan pohon sagu. Penebangan pohon Sagu hanya dapat dilakukan setelah ada rekomendasi dari Badan Penggelolan Pohon Sagu. Pengawasan ini menjadi tidak berarti ketika penegakkan hukum tidak dapat diterapkan secara optimal, disebabkan karena Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011 tidak mengatur tentang sanksi administrasi terhadap pelanggaran administrasi. Kekosongan hukum ini berakibat pada penegakkan hukum administrasi yang lemah. Untuk itu perlu kiranya diatur mengenai sanksi admistrasi yang menjadi dasar hukum penindakan pelanggaran administrasi dalam pengelolaan dan pembinaan Pohon Sagu di Maluku.
KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN DI INDONESIA Adhari, Ade
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.538 KB)

Abstract

PETI merupakan salah satu jenis tindak pidana yang marak terjadi, mengancam keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. Dengan perkataan lain, tindak pidana tersebut mendatangkan bahaya bagi lingkungan hidup beserta unsur-unsur di dalamnya (ruang, benda, daya, keadaan, dan makluk hidup). Mempertimbangkan hal tersebut, dan sejalan dengan konsensus global penanggulangan PETI harus ditempuh melalui kebijakan kriminal yang memadukan antara kebijakan non-penal dan penal. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kebijakan non-penal dan penal yang dapat digunakan untuk mencegah dan menanggulangi PETI. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal. Hasil penelitian menunjukan kebijakan non-penal berorientasi mengatasi sebab-sebab munculnya PETI, antara lain melalui reformasi kesadaran hukum, penciptaan lapangan pekerjaan dan meningkatkan keterampilan masyarakat, dan meningkatkan fungsi pengawasan pemerintah. Sementara itu, kebijakan penal dilakukan dengan berorientasi pada usaha menanggulangi PETI dengan mengandalkan sanksi pidana. Sehingga rekomendasi yang diajukan adalah PETI harus ditanggulangi dengan sarana non-penal dan penal.
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN Evi Purnama Wati
Bina Hukum Lingkungan Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (200.424 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v3i1.63

Abstract

ABSTRAKPembangunan berkelanjutan merupakan suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam, sumber daya manusia, dengan menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam pembangunan. Pengelolaan lingkungan hidup memberikan kemanfaatan ekonomi sosial, dan budaya serta perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan, sehingga lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas keadilan. Jenis penelitian menggunakan yuridis-normatif. Kesimpulan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup dalam dinamika hukum nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah perlu lebih konsisten dalam menerapkan regulasi yang efektif dan keterbatasan birokrasi pemerintah untuk diperankan sebagai instrumen utama pengelolaan lingkungan hidup sejauh ini tidak pernah diwacanakan di Indonesia.Kata kunci: perlindungan; pengelolaan; lingkungan hidup; pembangunan berkelanjutan.ABSTRACTSustainable development is a development process that maximizes the benefits of natural resources, human resources, by harmonizing natural resources with humans in development. Environmental management provides economic, social and cultural benefits and needs to be based on prudential principles, environmental democracy, decentralization, and recognition and respect for local wisdom and environmental wisdom, so that the Indonesian environment must be protected and properly managed based on justice, research using juridical-normative. Conclusion The principles of environmental management in the national legal dynamics of Environmental Protection and Management (PPLH) according to Law No. 32 of 2009 Article 1 paragraph (2) is a systematic and integrated effort undertaken to preserve environmental functions and prevent the occurrence of pollution and / or environmental damage which includes planning, utilization, control, maintenance, supervision and law enforcement. the government needs to be more consistent in implementing effective regulation and the limitations of government bureaucracy to serve as the main instrument of environmental management so far has never been discouraged in Indonesia.Keywords: environmental; management; protection; sustainable development.
MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN YANG IDEAL DI SEMARANG Aminah, Aminah
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (296.066 KB)

Abstract

Pelaksanaan penegakan hukum lingkungan di Semarang melibatkan berbagai pihak dan seringkali tidak memuaskan para pihak yang bersengketa/pihak yang dirugikan atau pihak masyarakat pada umumnya sehingga perlu diciptakan pola penegakan yang ideal yang bisa mewujudkan keadilan semua pihak. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka peneliti mengadakan penelitian tentang Penegakan hukum kasus lingkungan hidup di Semarang. Penelitian ini ingin mengetahui bagaimanakah jenis kasus lingkungan hidup yang terjadi di Semarang, bagaimanakah pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus lingkungan di Semarang, dan bagaimana penegakan hukum kasus lingkungan yang ideal di Semarang. Metode pendekatan yang digunakan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, menggunakan data primer dan sekunder serta analisisnya menggunakan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa jenis kasus lingkungan hidup yang terjadi di Semarang adalah kegiatan tanpa izin, pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus lingkungan menggunakan instrumen administrasi, perdata dan pidana namun hasil penegakan kurang efektif karena adanya berbagai faktor penghambat antara lain dasar hukum yang kurang sesuai, kurangnya koordinasi antar aparat penegak, kurangnya jumlah pejabat PPNS serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan penegakan hukum kasus lingkungan yang ideal di Semarang yaitu meminimalisir hambatan, dasar hukumnya disesuaikan dengan politik penegakan hukum Nasional serta harus diwujudkan dengan kepastian hukum, manfaat dan adil bagi masyarakat.
KORELASI POLLUTER PAYS PRINCIPLE DAN KONSEP BLUE ECONOMY PADA PENCEMARAN MINYAK OLEH KAPAL TANKER SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT INDONESIA Kristiani Purwendah, Elly
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.556 KB)

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana korelasi polluter pays principle (prinsip pencemar membayar) dan konsep blue economy (ekonomi biru) sebagai upaya melindungi kepentingan lingkungan laut Indonesia. Sumber daya alam laut Indonesia menjadi prioritas pembangungan dengan kebijakan poros maritim dan kelautan, terutama dengan diadopsinya konsep ekonomi biru. Konsep Ekonomi Biru dikembangkan untuk menjawab tantangan sistem ekonomi dunia yang cenderung ekploitatif dan merusak lingkungan yang disebabkan oleh eksploitasi melebihi kapasitas atau daya dukung alam. Prinsip pencemar membayar merupakan prinsip tanggung jawab pelaku usaha terhadap usahanya dari dampak yang mungkin ditimbulkan usahanya untuk tidak merusak dan/atau mencemari lingkungan laut. Prinsip ini menjadi titik penting tentang tanggung jawab hukum terhadap pelaku usaha atau ekonomi di lingkungan laut untuk tidak eksploitatif dengan diakomodasinya konsep ekonomi biru oleh pemerintah.
PEMANFAATAN RUANG PESISIR DAN LAUT YANG BERKEADILAN Willem, Resdianto
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.683 KB)

Abstract

Kawasan pesisir dan laut adalah bagian dari perlindungan lingkungan hidup dan merupakan amanat dari konstitusi, sebagaimana yang diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Banyaknya pemanfaatan dan penyalahgunaan ruang pesisir dan laut diberbagai aktivitas yang terus berlangsung menimbulkan berbagai dampak negatif. Dampak-dampak utama saat ini antara lain berupa polusi, abrasi, erosi dan lain-lain. Konflik sektoral merupakan persoalan yang harus dipecahkan bersama melalui manajemen kawasan pantai terpadu, dalam menunjang keberlanjutan pembangunan mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan berkeadian bagi seluruh lapisan masyarakat. Penelitian ini dilaksanakan dengan tipe penelitian hukum dengan melakukan kajian atau penelitian normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya benturan kewenangan dan tumpang tindihnya peraturan yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan ruang pesisir dan laut. Disimpulkan perlu adanya suatu perangkat hukum yang lebih riil dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan pemanfaatan ruang pesisir dan laut dan mencegah tumpang tindihnya kewenangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya.

Page 5 of 27 | Total Record : 270


Filter by Year

2016 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue