cover
Contact Name
Redaksi Jurnal Bina Hukum Lingkungan
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
astrianee@gmail.com
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan e-jurnal (online) dalam rangka menyebarluaskan ilmu pengetahuan tentang hukum lingkungan dalam negeri maupun luar negeri
Arjuna Subject : -
Articles 277 Documents
KONSEP HUKUM PENGELOLAAN TAMBANG BATUBARA BERKELANJUTAN BERDASARKAN PENDEKATAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DI PROVINSI BENGKULU Satmaidi, Endra; Muthia, Arini Azka; Wulandari, Wulandari
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.082 KB)

Abstract

Pengelolaan tambang batubara di wilayah hulu DAS Bengkulu (Kabupaten Bengkulu Tengah) telah menyebabkan terjadinya alih fungsi hutan, lahan kritis, terjadinya pendangkalan dan penyempitan DAS Bengkulu, buruknya kualitas air, serta potensi terjadinya banjir di wilayah hilir DAS Bengkulu (Kota Bengkulu) pada musim hujan. Kegiatan pengambilan batubara dilakukan secara terbuka (open pit mining) merambah masuk pada kawasan hutan yang dilindungi dan kawasan yang belum berstatus Clear and Clean (CnC)serta mengabaikan aspek perlindungan DAS Bengkulu sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) kerusakan DAS Bengkulu semakin meningkat seiring dengan bertambahnya kegiatan pengambilan batubara secara terbuka pada wilayah hulu DAS Bengkulu dan pada kawasan Hutan Lindung Rindu Hati yang sudah diubah statusnya menjadi Hutan Produksi Tetap. Kondisi ini juga disebabkan tidak sinkronnya beberapa peraturan perundang-undangan terkait, dan implementasi otonomi daerah yang menekankan pada peningkatan PAD dan mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan; (2) konsep hukum pengelolaan tambang batubara berkelanjutan berdasarkan pendekatan DAS Bengkulu harus dibangun melalui Rencana Pengelolaan DAS Bengkulu, yang menetapkan zona hulu dan tengah DAS Bengkulu dengan sistem pertambangan tertutup (underground mining), sementara sistem pertambangan terbuka secara ketat dapat dilakukan di zona hilir DAS Bengkulu.
PENGGABUNGAN PERKARA DALAM PENYELESAIAN GANTI RUGI TUMPAHAN MINYAK DI LAUT SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PENERAPAN BLUE ECONOMY Satrih, Satrih
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.836 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan pertama, untuk mengkaji proses penyelesaian ganti rugi pencemaran tumpahan minyak di laut dan kendala yang dihadapi dalam memperoleh ganti rugi. Kedua penelitian ini juga mengkaji penggabungan perkara ganti rugi atas pencemaran tumpahan minyak di laut dalam mengoptimalkan penerapan blue economy. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris yang dilakukan dengan mengkaji secara mendalam kaidah-kaidah hukum internasional maupun nasional yang terkait dengan obyek penelitian ini. Penelitian ini dilengkapi dengan pengumpulan data kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan, untuk perolehan ganti rugi, penggugat khususnya mendasarkan pada International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC) 1992 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 53/1999. Terdapat kendala dalam perolehan ganti rugi yang dapat mengoptimalkan penerapan blue economy. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa untuk perolehan ganti rugi dalam mengoptimalkan penerapan blue economy, para penggugat dapat melaksanakannya dengan penggabungan perkara ganti rugi atas pencemaran tumpahan minyak di laut.
PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN TIGA MEKANISME FLEKSIBEL DALAM PROTOKOL KYOTO Jane, Heidy; Gianova, Gabriella; Firdaus, Linny; Reinhard, Zoar
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.244 KB)

Abstract

Salah satu tonggak penting dari perjanjian terkait perubahan iklim adalah Protokol Kyoto tahun 1997. Protokol ini tidak hanya menentukan tingkat pengurangan atau pembatasan emisi gas rumah kaca dari negara maju (negara Annex I), tetapi juga memberikan kesempatan kepada negara tersebut untuk menurunkan emisi melalui mekanisme fleksibel (flexible mechanisms) sebagai tambahan dari penurunan emisi di negaranya masing-masing. Tiga mekanisme ini adalah mekanisme perdagangan emisi/karbon (emission/carbon trading), mekanisme Joint Implementation, dan Clean Development Mechanism. Seiring dengan berjalannya waktu, timbul berbagai masalah dalam pelaksanaan ketiga mekanisme fleksibel tersebut. Salah satu masalah terbesar dan pertanda kegagalan dari ketiga mekanisme tersebut adalah Negara Annex I bahkan jauh dari target pengurangan emisi yang telah ditentukan. Persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan Protokol Kyoto dan mekanisme fleksibelnya merupakan pelajaran berharga bagi pelaksanaan perjanjian pasca Kyoto, termasuk Perjanjian Paris 2015.
GERAKAN SOSIAL PEMBERDAYAAN HUKUM DALAM PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP MELALUI METODE PATANJALA Ismelina Farma Rahayu, Mella; F. Susanto, Anthon; Sukma Muliya, Liya
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.806 KB)

Abstract

Kerusakan lingkungan hidup telah menimbulkan kerugian bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Perlu adanya upaya konkret dan berkelanjutan dalam mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, konsep gerakan social dan pemberdayaan hukum menjadi penting, lantas bagaimana konsep pemberdayaan hukum dalam konteks pelestarian fungsi lingkungan hidup, bagaimana gerakan sosial yang dilakukan dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan bagaimana kosep Patanjala digunakan sebagai metode untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum partisipatoris yaitu penelitian hukum dimana peneliti terlibat dengan masyarakatnya. Data yang dikumpulkan berupa data primer melalui teknik observasi lapangan, partisipasi obervasi, survey, telaah literatur atau telaah dokumen, wawancara yang sesuai dengan kebutuhan penelitian. Pemeriksaan kaabsahan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara triangulasi data, penyelidikan, teori dan metodologi. Gerakan sosial merupakan agen perubah (agent of change) yang dapat membantu pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Konsep gerakan sosial berbasis Kearifan Budaya Sunda (KBS) dengan metode Patanjala, menjadi satu alternative dalam upaya pemberdayaan hukum. Metode Patanjala digunakan dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, karena metode ini mengacu pada konsep kealamsemestaan (religius kosmik) sehingga aktivitas yang dilakukan sangat sesuai dengan hukum alamnya.
KEBIJAKAN PEMERINTAH JAWA TENGAH MELINDUNGI SUMBER DAYA GENETIK DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL UNTUK OBAT TRADISIONAL Purwanto, Ign. Hartyo; Soerjowinoto, Petrus; Indrayati, Yovita
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.759 KB)

Abstract

Indonesia kaya sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang dimanfaatkan untuk obat tradisional. Sebagai salah satu Negara yang kaya SDG, maka Indonesia telah meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Protokol Nagoya dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2013. Berkembangnya bioteknologi saat ini, menarik minat peneliti asing maupun pelaku usaha untuk mengembangkan obat tradisional menjadi komoditas bernilai ekonomi. Hal ini harus diantisipasi oleh Pemerintah, agar tidak menimbulkan dampak negatif berupa punahnya SDG, perpindahan SDG di luar kendali baik dalam maupun ke luar negeri, dan ketidakadilan masyarakat lokal. Pemerintah Jawa Tengah yang memiliki potensi SDG bertanggung jawab untuk melindungi kelestarian SDG beserta pengetahuan tradisional dengan tetap memberikan keleluasaan pemanfaatannya sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.
KEDUDUKAN SURAT IZIN PERUMAHAN (SIP) DALAM KERANGKA HUKUM PERUMAHAN DI INDONESIA Pujiwati, Yani
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.073 KB)

Abstract

Kepastian pemilikan rumah akan mengurangi sengketa berkaitan dengan rumah yang sekarang marak terjadi di kota besar seperti Kota Bandung. Selama ini masyarakat yang memperoleh Surat Izin Perumahan (SIP) secara turun temurun seringkali beranggapan bahwa rumah tersebut sudah menjadi haknya karena pewarisan. Sementara untuk membuktikan pemilikan rumah tidak memiliki alat pembuktian apapun, seringkali terjadi Surat Izin Perumahan (SIP) sudah habis jangka waktu izin penghuniannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan penghunian rumah bukan oleh pemilik dalam berbagai peraturan yang pernah berlaku di Indonesia dan kedudukan Surat Izin Perumahan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan berbagai masalah hukum dan fakta serta gejala lainnya yang berkaitan dengan pengaturan Surat Izin Perumahan (SIP), kemudian menganalisisnya guna memperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh tentang permasalahan-permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu menelusuri, mengkaji dan meneliti data sekunder yang berkaitan dengan peraturan tentang perumahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghunian rumah bukan oleh pemilik diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta peraturan pemerintah yang masih berlaku berdasarkan peraturan peralihan. Kedudukan Surat Izin Perumahan (SIP) tidak menunjukkan kepemilikan, namun menunjukkan penghunian saja.
PENERAPAN AZAS PREMIUM REMEDIUM DALAM PERKARA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT LIMBAH B3 DI BATAM Lisdiyono, Edy; Rumbadi, Rumbadi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.502 KB)

Abstract

Pencemaran lingkungan hidup akibat impor limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang dilakukan oleh PT APEL dan PT JOM terjadi di Batam, oleh PT APEL dan kegiatan industri lain di wilayah Batam, sudah sangat mengkhawatirkan, karena berdasarkan data dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam sebanyak 375 perusahaan diantaranya berpotensi menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Potensi kerusakan lingkungan sudah sangat nyata dan terjadi, namun dari penerapan sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan belum dilaksanakan secara maksimal. Penelitian ini bersifat normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan bertujuan untuk mengetahui apakah azas Premium Remedium dapat diterapkan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Terjadinya perusakan dan kerusakan lingkungan hidup yang masif tak lepas dari penegakan dan penerapan hukum lingkungan hidup yang ambigu. Pasal 97 UU Nomor 32 Tahun 2009, menyebutkan tindak pidana dalam bidang lingkungan hidup, merupakan tindak pidana kejahatan. Tindak pidana kejahatan lingkungan seharusnya menggunakan penerapan hukum azas hukum premium remedium, bukan lagi pada azas ultimum remedium.
PERATURAN KABUPATEN BANYUMAS YANG BERBASIS KEARIFAN LOKAL UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Rochati, Rochati
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.604 KB)

Abstract

Kabupaten Banyumas terletak di Provinsi Jawa Tengah, memiliki 27 Kecamatan, dari semua kecamatan terdiri dari 30 kelurahan dan 301 desa. Kelurahan-kelurahan dan desa-desa di Kabupaten Banyumas mempunyai budaya, adat istiadat atau kearifan lokal masing-masing, sebagai identitas masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Peraturan-peraturan Kabupaten Banyumas yang seperti apa, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris, spesifikasi bersifat deskriptif, pengumpulan data dengan wawancara, penyajian uraian yang disusun secara sistimatis, dan analisis data normatif kualitatif. Kabupaten Banyumas sebagian besar sudah membuat peraturan daerah yang berbasis kearifan lokal untuk kesejahteraan masyarakat, namun sebagian kecil masih dijumpai kebijakan yang belum berbasis kearifan lokal, seperti di kawasan Gunung Slamet Kecamatan Baturaden.
PENGGUNAAN RUANG BAWAH TANAH UNTUK BANGUNAN GEDUNG DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT YANG BERLAKU Afifah, Siti Sarah; Kurniati, Nia; Zamil, Yusuf Saepul
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.081 KB)

Abstract

Bertambahnya jumlah manusia yang membutuhkan tanah luasan/areal lahan (tanah) terbatas, menyebabkan maraknya penggunaan ruang bawah tanah di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Kota Bandung, Jakarta, dan Makassar. Hal tersebut didukung pula dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini. Permasalahan muncul ketika penggunaan tanah dilakukan secara 3 (tiga) dimensi sedangkan dasar obyek pendaftaran tanah merupakan bagian-bagian permukaan bumi tertentu yang berbatas dan berdimensi 2 (dua). Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan tujuan untuk menemukan legalitas bangunan gedung yang dibangun di ruang bawah tanah, dan menemukan akibat hukum penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu melalui penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran secara komprehensif mengenai penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung. Penggunaan tanah dengan 3 (tiga) dimensi yang berarti tidak hanya menyangkut ukuran panjang dan lebar tanah saja, melainkan juga menyangkut ukuran tinggi/kedalaman tanah. Sehingga dalam penggunaan ruang bawah tanah harus memperhatikan aspek-aspek hukum lainnya yang terkait seperti aspek hak atas tanah, penataan ruang, dan perizinan, agar ruang bawah tanah dapat dipergunakan secara legal, dan optimal sesuai dengan tujuan, dengan tetap menjaga aspek penataan ruang dan lingkungan.
PROBLEMATIKA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI RIAU Suparto, Suparto
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (134.751 KB)

Abstract

Salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang mempunyai fungsi strategis adalah Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Akan tetapi penyusunan Perda RTRW ini tidaklah mudah dan berbeda dengan Perda-perda yang lain karena banyak kepentingan yang harus dipertimbangkan. Contohnya adalah dalam penyusunan Perda RTRW Provinsi Riau. Walaupun Perda mengenai RTRW Provinsi Riau telah ditetapkan, penyusunannya memerlukan waktu yang cukup lama dikarenakan banyaknya institusi dan kementerian yang terlibat. Hal ini berbeda dengan penyusunan Perda yang lain. Selain itu, secara teknis di lapangan ada permasalahan yang harus diselesaikan yaitu menyangkut pengosongan areal yang telah menjadi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Hal ini bukanlah pekerjaan mudah karena harus menebang pohon kelapa sawit dengan luasan ratusan ribu hektar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan data sekunder dan primer. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan permasalahan dalam penyusunan RTRW Provinsi Riau.

Page 6 of 28 | Total Record : 277


Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue