Gema Keadilan
Gema Keadilan ( ISSN: 0852-0011) merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh LPM Gema Keadilan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Pembahasan meliputi masalah pembangunan hukum dan perubahan sosial di Indonesia. Berisi tulisan ilmiah populer, ringkasan hasil penelitian, survei, hipotesis, atau gagasan orisinal yang kritis dan segar. Redaksi mengundang para intelektual, cendekiawan, dan aktivis mahasiswa untuk berdiskusi dan menulis secara bebas dan kreatif sembari berkomunikasi dengan masyarakat luas. Dilarang mengutip, menerjemahkan, atau memperbanyak kecuali dengan izin tertulis dari Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan.
Articles
157 Documents
Pembebanan Tanggungjawab Hukum Terhadap Multinational Corporations (MNCs) dalam Hukum Internasional
Muhammad Rizqy Darulzain
Gema Keadilan Vol 2, No 1 (2015): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (193.279 KB)
|
DOI: 10.14710/gk.2015.3658
Perkembangan dunia ekonomi sekarang ini telah membuat Multinational Corporations (MNCs) menjadi aktor non negara yang memiliki peran sangat besar dalam dunia internasional maupun keadaan internal suatu negara. Negara-negara, khususnya negara berkembang, seolah tunduk pada setiap keputusan MNCs dikarenakan kekuatan ekonomi MNCs yang sangat besar dan memang negara-negara tersebut membutuhkan kehadiran MNCs dalam membuka lahan investasi. Sebagai contoh, Indonesia yang nyaris selalu bungkam saat ditekan oleh Freeport. Hukum nasional negara-negara tersebut menjadi tumpul dalam menuntut tanggungjawab MNCs atas segala imbas kegiatan-kegiatannya yang merugikan. Hukum internasional dirasa perlu dilibatkan perannya dalam mengatasi masalah ini.
Mengintegrasikan HAM dalam Kebijakan dan Praktik Pengelolaan Sumber Daya Alam (Kasus Pengelolaan Hutan Tumpang Pitu Banyuwangi
Pebri Tuwanto;
Aditama Setya Prakoso
Gema Keadilan Vol 3, No 1 (2016): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1092.108 KB)
|
DOI: 10.14710/gk.2016.3641
Mengintegrasikan HAM dalam pengelolaan SDA adalah sebuah tanggung jawab dan kewajiban bagi negara sebagai pemangku kebijakan serta korporasi yang menjalankan praktik di lapangan. Kondisi ini jelas akan melibatkan suatu proses yang kompleks karena ada kemungkinan mengubah dan memberi pengaruh terhadap kegiatan korporasi yang sudah mapan atau aktivitas sosial lainnya, yang mencakup sejumlah komponen kelompok korporasi, otoritas lokal, atau individuindividu berpegaruh lainnya. Hal ini bisa dlihat dari alih fungsi Hutan Lindung Tumpang Pitu. Hasil penelitian dari penulis menyatakan bahwa alihfungsi Hutan Lindung Tumpang Pitu menjadi hutan produksi untuk kemudian menjadi areal open pit minning (penambangan terbuka) akan terus menuai masalah. Tak hanya masalah lingkungan, tambang ini juga melahirkan dampak sosial berupa resistensi warga terhadap penambangan yang dilakukan. Dilihat dari aspek HAM, resistensi ini terjadi karena ancaman tidak terintegrasinya HAM ketika penambangan emas Tumpang Pitu berjalan.Kata kunci: Alih Fungsi Hutan, HAM, Negara, Korporasi
Kajian Dampak Penggunaan Cantrang Sebagai Upaya Pengelolaan Sumbar Daya Perikanan Berkelanjutan
Vika Kartika
Gema Keadilan Vol 4, No 1 (2017): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (928.171 KB)
|
DOI: 10.14710/gk.2017.3771
Indonesia sebagai negara maritim memiliki kekayaan sumbe r daya laut yang berlimpah sehingga tidak heran nelayan melakukan ekspolitasi besar-besaran demi memenuhi permintaan kebutuhan ikan. Namun sayangnya metode yang dilakukannya dalam menangkap ikan masih menggunakan cara yang liner dan tradisional seperti penggunaan cantrang. Penelitian ini bertujuan untuk, pertama mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan cantrang dalam penangkapan ikan. Kedua, untuk mengetahui solusi terkini yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menanggulangi kerusakan ekositem laut yang diakibatkan dari penggunaan cantrang . Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Metode pengumpulan datayang dilakukan dengan meneliti data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penggunaan cantran sebagai alat penangkap ikan terbukti dapat merusak ekosistem laut dan mengancam akan terjadinya kelangkaan ikan sehingga diperlukan solusi nyata secara komperehensif yang didukung oleh Pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Perlindungan HAM Pekerja Sektor Perikanan: (Semoga) Tidak Hanya Sebatas Wacana
M. Rizqy Daru’lzain
Gema Keadilan Vol 4, No 1 (2017): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (912.955 KB)
|
DOI: 10.14710/gk.2017.3776
Pelanggaran HAM oleh korporasi yang menimpa pekerja sektor perikanan di Indonesia cukuplah parah. Pada awal tahun 2015 kemarin, dunia terperanjat akan Kasus Benjina dan Kasus Ambon yang melibatkan ratusan pekerja asing sebagai korban. Pastinya masih ada banyak kasus-kasus serupa lainnya yang tidak berhasil dikuak ke permukaan. Guna mengantisipasi dan mengatasi maraknya pelanggaran HAM yang terjadi di laut Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan mengacu pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP), mengundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan (Permen KP HAM Perikanan).Hasil penelitian dari penulis menyatakan bahwa Permen KP HAM Perikanan merupakan bentuk inisiatif nyata dari pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menegakkan perlindungan HAM di laut Indonesia dan membuat Indonesia (kembali) berjaya di lautan melalui peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor perikanan. Namun, inisiatif tersebut hanya akan abadi menjadi dokumen semata jika Ɵdak diiringi dengan penerapan yang baik dan matang, yang sayangnya masih terjadi hingga saat ini.
Tingkat Kerusakan Laut di Indonesia dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Kerusakan Ekosistem Laut Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut dan Konvensi Hukum Laut 1982
Fitri Lestari
Gema Keadilan Vol 4, No 1 (2017): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (704.912 KB)
|
DOI: 10.14710/gk.2017.3772
Indonesia secara geografis merupakan negara dengan kelautan yang besar, memiliki ribuan pulau besar maupun kecil yang dipisahkan oleh lautan. Indonesia juga diapit oleh dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Dengan wilayah perairan yang luas membuat Indonesia menjadi negara yang kaya akan sumber daya laut. Banyak ikan dan terumbu karang yang hidup dalam perairan di Indonesia. Tak sedikit juga penduduk yang memanfaatkan sumber daya laut untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan untuk pemenuhan perekoniam mereka. Diwilayah pesisir banyak warga yang berprofesi sebagai nelayan, pengepul ikan, pembuat jaring untuk mengkap ikan, pembuat bom ikan, dan masih banyak lagi profesi yang ada. Kurang bijaknya beberapa nelayan yang menangkap ikan dengan bom dapat mengakibatkan rusaknya laut. Walaupun tidak semua nelayan melakukan metode penangkapan ikan dengan bom, ada nelayan yang tetap menggunakan metode tradisional misalnya dengan jaring. Penggunaaan bom untuk menangkap ikan dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem laut, selain itu juga adanya pembuangan limbah berbahaya yang mengakibatkan pencemaran laut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, maka dari itu pemasalahan kerusakan laut merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan sebagai satu langkah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Sehingga tanggung jawab negara terhadap kelestarian laut di Indoensia sangatlah besar, diperlukan pertanggungjawaban baik dari sisi hukum nasional maupun hukum internasional secara lebih komprehensif agar ada kepastian hukum yang jelas terhadap berbagai kasus perusakan dan pencemaran laut.
Sikap Indonesia Terhadap Sengketa Laut Cina Selatan Pasca Putusan Permanent Court Of Arbitration 12 Juli 2017
Firdaus Silabi Al-Attar
Gema Keadilan Vol 4, No 1 (2017): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (953.983 KB)
|
DOI: 10.14710/gk.2017.3777
Sengketa di Laut Cina Selatan, utamanya pada dua gugus kepulauan yaitu Spratly dan Paracell melibatkan 6 negara yaitu Cina, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei. Indonesia bukan merupakan negara yang bersengketa langsung namun memiliki potensi dirugikan atas klaim Cina khususnya di wilayah Natuna. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum Laut Cina Selatan dan apakah yang dapat Indonesia lakukan dalam rangka menjaga kepentingan nasionalnya dan menjaga stabilitas kawasan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa klaim Cina atas wilayah Laut Cina Selatan dinyatakan melanggar UNCLOS 1982 oleh putusan arbitrase di Den Haag pada 12 Juli 2016 sehingga secara mutlak Cina tidak memiliki hak atas wilayah Laut Cina Selatan yang diklaimnya. Untuk menjaga kepentingan nasionalnya Indonesia perlu menyatakan dukungan terhadap putusan PCA disamping terus meningkatkan kekuatan dan eksistensi di wilayah perbatasan, lalu peran Indonesia dalam menjaga stabilitas kawasan adalah dengan menginisiasi terbentuknya Code ofConduct dan draft Declaration of Conduct.
Kebijakan Deregulasi dan Debirokratisasi Regulasi Ekonomi Kemaritiman sebagai Katalisator Nawacita Indonesia Poros Maritim Dunia
Radityo Muhammad Harseno
Gema Keadilan Vol 4, No 1 (2017): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1042.721 KB)
|
DOI: 10.14710/gk.2017.3773
Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan (archepelagic state) terbesar di dunia yang dianugerahi dengan berbagai macam potensi kemaritiman di dalamnya. Sejak pasca-reformasi tepatnya pada pemerintahan Jokowi-JK paradigma pembangunan ekonomi nasional mulai berubah yang semula bertumpu pada daratan semata (land based economy) kini beralih ke arah ekonomi kemaritiman (maritime based economy). Salah satu perangkat lunak pembangunan ekonomi nasional adalah regulas sebagai instrumen yuridis yang digunakan untuk menjamin kepastian hukum, jika masih terdapat regulasi yang ada mengalami duplikasi, redundansi, dan irrelevant regulations yang menghambat pembangunan, maka perlu adanya kebijakan deregulasi dan debirokratisasi agar percepatan pembangunan ekonomi kemaritiman dapat segera teralisasi. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan deregulasi dan debirokratisasi regulasi ekonomi kemaritiman serta untuk mengetahui implikasi dari kebijakan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi deregulasi dan debirokratisasi telah dilaksanakan melalui serangkaian paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pada September tahun 2015. Total ada 139 regulasi direlaksasi mengalami deregulasi dan debirokratisasi dengan berbagai klasifikasi kegiatan mulai dari kemudahaninvestasi, efisiensi industri, kelancaran perdagangan dan logistik, serta kepastian bahan baku sumber dalam negeri, untuk kemudian ditindakanjuti oleh Pemerintah Daerah. Dampak dari deregulasi dan debirokratisasi belum membuahkan hasil, sekitar 8 dari 11 regulasi yang telah direlaksasi belum dapat diimplementasikan secara optimal. Hal tersebut disebabkan oleh lambannya tindaklanjut Pemerintah Daerah yang memiliki kendali terhadap kegiatan industridan bisnis lainnya di daerahnya masing-masing. Maka dari itu perlu adanya keseriusan lebih dari Pemerintah Daerah untuk menunjang paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi regulasi ini agar berjalan dengan maksimal, serta agar percepatan pembangunan ekonomi kemaritiman dapat segera terwujud.