Articles
56 Documents
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI PERBANKAN
SYUKRAN, MUSRIFAH
Al-Amwal Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Volume 6, No. 1 Juni 2017
Publisher : STEI Iqra Annisa Pekanbaru
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (248.832 KB)
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan seringkali hak-hak nasabah tidak dapat terlaksana dengan baik sehingga menimbulkan friksi antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan munculnya pengaduan nasabah. Proses mediasi perbankan merupakan kelanjutan dari pengaduan nasabah apabila nasabah merasa tidak puas atas penanganan dan penyelesaian yang diberikan oleh bank.
PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BAGI MASYARAKAT: ANTARA LITIGASI DAN NON-LITIGASI
ASRIZAL, ASRIZAL
Al-Amwal Vol 7 No 1 (2018): Jurnal Volume 7, Nomor 1, Juni 2018
Publisher : STEI Iqra Annisa Pekanbaru
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (419.84 KB)
Tulisan ini bertujuan untuk menjawab dilema masyarakat atas kepastian hukum terkait pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah setelah adanya Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012. Pokok permasalahannya adalah, pertama untuk menjelaskan keberadaan pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dengan alasan kepastian hukum. Kedua, untuk menjelaskan kedudukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 terhadap sengketa ekonomi syariah. Ketiga, untuk menjelaskan bagaimana peraturan yang lebih baru, yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 58 dan Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 yang mengakomodasi pokok permasalahan dalam tulisan ini. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasilnya adalah berdasarkan pada pasal 58-61 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka secara tidak langsung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berlaku bagi penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah masyarakat diarahkan pada jalur non-litigasi. Hal ini sangat penting terkait penyelesaian sengketa jalur non-ligitasi lebih mudah mencapai perdamaian.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS SYARIAH PADA PERGURUAN TINGGI ISLAM DI PEKANBARU
RUSTAM, RUSTAM
Al-Amwal Vol 5 No 1 (2016): Jurnal Volume 5, Nomor 1, Juni 2016
Publisher : STEI Iqra Annisa Pekanbaru
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan di Perguruan Tinggi di Pekanbaru, yaitu UIN Suska, UIR Pekanbaru dan STEI Iqra Annisa, hasil penelitian ini menghasilkan: (a). Faktor internal dalam pengembangan sumber daya manusia ternyata memiliki pengaruh, melalui faktor ini dijadikan sebagai sarana yang membantu pelaksanaan perkembangan sumber daya manusia agar menghasilkan sumber daya manusia yang bekualitas.(b). Faktor internal berfokus pada pembenahan dan perbaikan dari dalam organisasi atau perusahaan. (c). Faktor eksternal sangat dibutuhkan oleh organisasi. Dengan adanya faktor eksternal, organisasi bisa mengukur kemampuan organisasi untuk mengembangkan organisasi. (d). Sumber daya manusia merupakan komponen vital dalam kehidupan ini terutama dalam organisasi, maju mundur, baik dan buruk sebuah organisasi penyebab utamanya adalah sumber daya manusia. (e). Faktor internal organisasi pada dasarnya berfokus pada visi, misi,tujuan, strategi, sifat dan jenis serta pengunakan sarana dan prasarana yang harus ada dan tersentuh langsung oleh organisasi, faktor eksternal organisasi pada dasarnya fokus pada hal-hal yang secara tidak langsung pada faktor internal dan organisasi. Sedangkan pengembangan sumber daya manusia syariah berfokus pada sifat dan perilaku. Untuk itu setiap organisasi harus memperhatikan tiga variabel tersebut guna menghasilkan sumber daya manusia syariah yang berkualitas.
INTEGRASI KOMERSIAL DAN SOSIAL KEUANGAN ISLAM
CHANDRA, ADE
Al-Amwal Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Volume 6, Nomor 2, Desember 2017
Publisher : STEI Iqra Annisa Pekanbaru
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (423.489 KB)
Dalam sistem ekonomi Islam, ekonomi Islam dan keuangan tidak hanya fokus pada aspek komersial, tetapi juga peduli tentang aspek sosial. Kedua aspek harus tidak dipisah. Riset ini mendiskusikan integrasi komersial dan sosial keuangan Islam dalam Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), Provinsi Riau. Riset ini pengembangan dari riset sebelumnya yang menggunakan metode kualitatif untuk menentukan model dalam mengintegrasikan komersial dan sosial keuangan Islam di BMT, termasuk juga survey, diskusi mendalam, metode Delphi dan Analytic Network Process (ANP). Hasil riset menunjukkan bahwa integrasi komersial dan sosial keuangan Islam dari BMT di Provinsi Riau dibagi dalam tiga kategori: (1) Komersial Keuangan Islam (Baitut Tamwil) tanpa Keuangan Sosial Islam, (2) Keuangan Komersial Islam (Baitut Tamwil) tetapi Keuangan Sosial Islam (Baitul Maal) hanya dari keuntungan BMT, (3) Integrasi Keuangan Komersial Islam (Baitut Tamwil) dan Keuangan Sosial Islam (Baitul Maal) diimplementasikan bersama antara anggota BMT, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
ZAKAT PROFESI
FUADDI, HUSNI
Al-Amwal Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Volume 6, Nomor 2, Desember 2017
Publisher : STEI Iqra Annisa Pekanbaru
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (476.571 KB)
Pada zaman yang serba modern sekarang, banyak orang mendapatkan penghasilan yang begitu besar dengan bermodalkan ilmu pengetahuan yang didapat dari jenjang pendidikan formal. Pendidikan yang menusia dapat dari sistem pendidikan yang di programkan oleh pemerintah, sedikit banyaknya dapat menimbulkan penghasilan-penghasilan yang luar biasa besarnya di bandingkan hasil pertanian, peternakan dan perkebunan. Karena dengan pendidikan yang didapat oleh manusia, ia bisa memeliki profesi-profesi yang sesuai dari bidang pendidikan yang telah ia perdalami. Maka dari itu penulis kali ini akan membahas tentang zakat profesi yang telah menjamur di zaman modern ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Zakat Profesi Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan. Jenis data penelitian yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data primer dari observasi. Data sekundernya diperoleh dari buku-buku terkait Fiqh Sunnah, Fiqh Zakat, Fikih Ibadah, Fiqh Kontemporer, Lembaga Keuangan Islam, Fiqh Muamalah, Ekonomi Islam. dan Jurnal mengenai Zakat profesi. Hasil penelitian menunjukkan Zakat profesi disebut juga zakat pendapatan adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab, Zakat profesi bukan bahasan baru, namun penamaan istilahnya saja yang baru dan Zakat profesi sesuai fatwa MUI sejak tahun 2003.
SIKLUS AKUNTANSI BAGIAN DARI ALAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN BISNIS EKONOMI ISLAM
SUHENDI, SUHENDI
Al-Amwal Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Volume 6, No. 1 Juni 2017
Publisher : STEI Iqra Annisa Pekanbaru
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (366.498 KB)
Akuntansi dimulai sejak manusia mengenal uang sebagai alat pembayaran dan membuat catatan. Pembukuan atau tata buku adalah suatu seni pencatatan, pengelompokan, dan pengikhtisaran. Adapun akuntansi lebih luas cakupannya daripada pembukuan. Siklus akuntansi adalah proses penyediaan informasi keuangan yang meliputi tahap pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan tahap penyusunan laporan keuangan berdasarkan tahapan-tahapan penyusunan laporan keuangan. Pada umumnya siklus akuntansi adalah proses penyediaan informasi keuangan yang meliputi, pencatatan, pengihksaran, sampai dengan tahap penyusunan laporan keuangan dalam suatu orgaanisasi/perusahaan.
Dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang dibisniskan (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat. Kaum muslimin mengetahui dan memahami apa saja yang harus ada pada pribadi pembisnis yang sesuai dengan dustur yang telah ada (Al- Qur’an dan Al- hadits), maka niscaya akan tercipta suasana yang harmonis serta akan terjalin ukhuwwah Islamiyah diantara kita. Informasi yang dihasilkan akuntansi untuk membuat perencanaan yang efektif, pengawasan dan pengambilan keputusan oleh manajemen.
MEKANISME PASAR DALAM PANDANGAN BARAT DAN ISLAM
TRIANTO, BUDI
Al-Amwal Vol 7 No 1 (2018): Jurnal Volume 7, Nomor 1, Juni 2018
Publisher : STEI Iqra Annisa Pekanbaru
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (181.951 KB)
Papar ini bertujuan untuk menggali lebih dalam konsep mekanisme pasar dalam pandangan Islam dan konsep mekanisme pasar dalam pandangan barat. Sebagaimana kita ketahui bahwasanya dalam pandangan barat pada abad 7 – abad 12 telah terjadi kekosongan peradaban atau yang dikenal dengan istilah Europe the dark of ages. Pandangan tersebut berimplikasi terhadap penghilangan kontribusi Islam dalam membangun peradaban termasuk didalam hal ilmu ekonomi. Salah satu tema pokok yang dibahas didalam ilmu ekonomi adalah terkait dengan mekanisme pasar. Selama ini kita hanya menganal konsep mekanisme pasar yang disampaikan oleh Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations. Padahal jauh sebelumnya sudah ada kontribusi dari para ilmuwan Islam terkait dengan mekanisme pasar tersebut.
SIGNIFIKANSI WAKAF SEBAGAI PILAR PEMBANGUNAN BANGSA ANALISA TERHADAP KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG TENTANG WAKAF
ERWIN, MUHAMMAD
Al-Amwal Vol 5 No 1 (2016): Jurnal Volume 5, Nomor 1, Juni 2016
Publisher : STEI Iqra Annisa Pekanbaru
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dalam penelitian ini diambil kesimuplan bahwa siginifikansi Penyusunan UU Wakaf di Indonesia secara Filosofis berdasarkan Sila Pertama Pancasila, Siginifikansi Penyusunan UU Wakaf di Indonesia secara yuridis berdasarkan Pasal 29 UUD 1945, Siginifikansi Penyusunan UU Wakaf di Indonesia secara sosiologis diterima olehmasyarakat muslim yang mendiami negara republik Indonesia berdasarkanfakta hukum, Siginifikansi Penyusunan UU Wakaf di Indonesia secara historis berdasarkan teorirecepcie in complexu dan teori receptio a contrario
PROSPEK PEMASARAN USAHA KECIL MENENGAH
ASMITA, NILA
Al-Amwal Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Volume 6, Nomor 2, Desember 2017
Publisher : STEI Iqra Annisa Pekanbaru
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (543.053 KB)
Penelitian ini berjudul Prospek Pemasaran Usaha Kecil Menengah Kerajinan Rotan di Pekanbaru Perspektif Ekonomi Islam. Metode yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah Metode Random Sampling. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan angket. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang berpengaruh dalam pemasaran kerajinan rotan, untuk mengetahui Problematika dan Prospek Pemasaran Usaha Kecil Menengah Kerajinan Rotan dan dan Tinjauan Perspektif Ekonomi Islam.
Dari hasil penelitian penulis faktor-faktor yang mempengaruhi Pemasaran Usaha Kecil Menengah kerajinan rotan di Pekanbaru adalah produk, harga, persaingan, promosi, dan analisis pasar. Dalam kaedah fiqih yang paling basic dalam konsep Islam al ashlu fi al mu’amalati al ibaha illa an yadulla a’la tahrimiiha (Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Adapun problematika usaha kerajinan rotan adalah bahan baku dan sumber daya manusia. Prospek Kerajinan Rotan menurut penulis Baik.
DAMPAK PASAR SYARIAH
ASNAWI, MIZAN
Al-Amwal Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Volume 6, Nomor 2, Desember 2017
Publisher : STEI Iqra Annisa Pekanbaru
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (362.485 KB)
Pasar merupakan pusat pertumbuhan ekonomi karena banyak aktivitas usaha yang bisa dilakukan di pasar. Pasar Syariah Ulul Albab yang berada di Kabupaten Kampar merupakan pasar yang diprogramkan oleh Pemda Kampar. Pasar ini berbeda dari kebanyakan pasar lainnya karena dikelola dengan konsep syariah. dibeberapa daerah penerapan syariah mengalami resistensi dari khalayak. Namun di Kabupaten Kampar UMKM relatif antusias untuk menjalankan usahanya di Pasar Syariah Ulul Albab. Fenomena inilah yang menarik perhatian peneliti untuk menjadikan Pasar Syariah Ulul Albab sebagai sasaran objek penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pengelolaan pasar, potensi dan dampaknya bagi UMKM. Dengan Menggunakan Analisis regresi, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dampak pasar syariah ulul albab terhadap pendapatan UMKM sangat signifikan. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil analisa yang menunjukkan bahwa pendapatan pengusaha UMKM di pasar syariah ulul albab mengalami peningkatan hingga mencapai 79 persen sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan pendapatan tersebut adalah lokasi usaha, fasilitas, dan harga sewa.