cover
Contact Name
Iyah Faniyah
Contact Email
editor.unesreview@gmail.com
Phone
+6285263256164
Journal Mail Official
editor.unesreview@gmail.com
Editorial Address
JL. Bandar Purus No.11, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Unes Law Review
Published by Universitas Ekasakti
ISSN : 26543605     EISSN : 26227045     DOI : https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1019
UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, Desember, Maret, dan Juni. UNES Law Review mulai Volume 4 Nomor 3 Tahun 2022 sampai Volume 9 Nomor 2 Tahun 2027 Reakreditasi Naik Peringkat dari Peringkat 5 ke Peringkat 4 sesuai nomor Akreditasi : 204/E/KPT/2022, 3 Oktober 2022 UNES Law Review is a Legal Research Journal managed by Postgraduate Law Masters, Ekasakti University, Padang. The published research is the personal opinion of the researcher and is not the opinion of the editor. The journal is published periodically 4 (four) times a year, namely September, December, March and June. UNES Law Review Volume 4 Number 3 of 2022 to Volume 9 Number 2 of 2027 Reaccreditation Raised Rank from Rank 5 to Rank 4 according to Accreditation number: 204/E/KPT/2022, 3 October 2022
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 3,862 Documents
Analisis Hukum Terhadap Penerapan Upaya Pembelaan (Noodweer) Dalam Kasus Tindak Pidana ITE (Studi Putusan Nomor:2379/Pid.Sus/2023/PN.Mdn) Damanik, Vania Andari; Yunara, Edi; Ekaputra, Mohammad
UNES Law Review Vol. 8 No. 2 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/mcdss365

Abstract

Kemajuan teknologi informasi telah menciptakan tantangan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait dengan kejahatan berbasis digital. Salah satu isu penting yang muncul adalah penerapan konsep pembelaan terpaksa (noodweer) dalam konteks pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pembelaan diri dapat dibenarkan secara hukum dalam kasus tindak pidana siber, dengan fokus pada studi Putusan Nomor: 2379/Pid.Sus/2023/PN.Mdn. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: (1) pengaturan hukum terhadap pembelaan terpaksa dalam hukum pidana Indonesia, (2) pembuktian unsur-unsur noodweer dalam kasus serangan atau ancaman melalui media elektronik, dan (3) pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara yang melibatkan pembelaan terpaksa digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis melalui studi kepustakaan, putusan pengadilan, serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 49 KUHP dan Pasal 34 KUHP Nasional memberikan landasan hukum bagi pembelaan terpaksa, namun penerapannya dalam ruang digital masih mengalami kekosongan interpretatif. Bukti elektronik yang bersifat non-fisik menimbulkan tantangan dalam pembuktian unsur "serangan seketika dan melawan hukum" serta proporsionalitas tindakan pembelaan. Dalam Putusan Nomor: 2379/Pid.Sus/2023/PN.Mdn, hakim menolak dalih pembelaan diri terdakwa yang merasa terancam oleh pemberitaan media, karena dinilai masih tersedia jalur hukum lain seperti hak jawab. Putusan ini menunjukkan masih terbatasnya pemahaman hakim terhadap bentuk serangan psikologis dan reputasional dalam dunia siber. Oleh karena itu, dibutuhkan pengembangan penafsiran hukum dan pedoman teknis yang lebih kontekstual agar perlindungan terhadap hak atas pembelaan diri tetap relevan di era digital. Hukum pidana harus mampu menyesuaikan diri terhadap dinamika serangan non-fisik yang kini kerap terjadi dalam ruang virtual.
Pertanggungjawaban Hukum Panti Asuhan Atas Kelalaian Terhadap Anak Titipan Syah, Zulham Ibrohim Ardhian; Suartini
UNES Law Review Vol. 8 No. 2 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/2rjhnd12

Abstract

Panti asuhan sebagai institusi sosial bertanggung jawab moral dan hukum dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan kepada anak-anak titipan. Anak titipan adalah anak yang secara sukarela dititipkan oleh orang tua atau walinya kepada panti asuhan untuk dirawat dan diasuh, namun pada  praktiknya, terjadi kelalaian yang dilakukan pengurus panti asuhan LKSA Ash-Shiddiqiyah Kulon Progo yakni pengasuh sekaligus pimpinan lembaga, Muhammad Tulus melakukan pelecehan seksual terhadap anak asuhnya sendiri di panti asuhan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum panti asuhan apabila terjadi kelalaian dalam pengasuhan anak titipan, serta mengkaji dasar hukum yang mengatur perlindungan terhadap anak di bawah pengasuhan lembaga. Metode penelitian memakai metode empiris, data yang dihasilakan melalui wawancara pada dinas sosial kulon progo dan kantor kelurahan Hargowilis. Temuan riset memperlihatkan. Kasus pencabulan anak oleh pimpinan LKSA Ash-Shiddiqiyah di Kulon Progo menegaskan kerentanan anak terhadap kekerasan di lingkungan yang seharusnya aman. Pelaku dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta berdasarkan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peraturan Menteri Sosial No. 5 Tahun 2024 memperkuat pencegahan melalui ketentuan standar SDM dan pengawasan internal (Pasal 31–38), serta sanksi administratif berupa pencabutan izin dan daftar hitam lembaga (Pasal 42), yang menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam perlindungan anak di panti asuhan.

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 8 No. 2 (2025) Vol. 8 No. 1 (2025) Vol. 7 No. 4 (2025) Vol. 7 No. 3 (2025) Vol. 7 No. 2 (2024): UNES LAW REVIEW (Desember 2024) Vol. 7 No. 1 (2024): UNES LAW REVIEW (September 2024) Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024) Vol. 6 No. 3 (2024): UNES LAW REVIEW (Maret 2024) Vol. 7 No. 2 (2024) Vol. 7 No. 1 (2024) Vol. 6 No. 4 (2024) Vol. 6 No. 3 (2024) Vol. 6 No. 2 (2023): UNES LAW REVIEW (Desember 2023) Vol. 6 No. 1 (2023): UNES LAW REVIEW (September 2023) Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023) Vol. 5 No. 3 (2023): UNES LAW REVIEW (Maret 2023) Vol. 6 No. 2 (2023) Vol. 6 No. 1 (2023) Vol. 5 No. 4 (2023) Vol. 5 No. 3 (2023) Vol. 5 No. 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022) Vol 5 No 2 (2022): UNES LAW REVIEW (Desember 2022) Vol 5 No 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022) Vol. 5 No. 1 (2022): UNES LAW REVIEW (September 2022) Vol 4 No 4 (2022): UNES LAW REVIEW (Juni 2022) Vol. 4 No. 4 (2022): UNES LAW REVIEW (Juni 2022) Vol 4 No 3 (2022): UNES LAW REVIEW (Maret 2022) Vol. 5 No. 2 (2022) Vol. 5 No. 1 (2022) Vol. 4 No. 4 (2022) Vol. 4 No. 3 (2022) Vol 4 No 2 (2021): UNES LAW REVIEW (Desember 2021) Vol 4 No 1 (2021): UNES LAW REVIEW (September 2021) Vol 3 No 4 (2021): UNES LAW REVIEW (Juni 2021) Vol 3 No 3 (2021): UNES LAW REVIEW (Maret 2021) Vol. 4 No. 2 (2021) Vol. 4 No. 1 (2021) Vol. 3 No. 4 (2021) Vol. 3 No. 3 (2021) Vol 3 No 2 (2020): UNES LAW REVIEW (Desember 2020) Vol 3 No 1 (2020): UNES LAW REVIEW (September 2020) Vol 2 No 4 (2020): UNES LAW REVIEW (Juni 2020) Vol 2 No 3 (2020): UNES LAW REVIEW (Maret 2020) Vol. 3 No. 2 (2020) Vol. 3 No. 1 (2020) Vol. 2 No. 4 (2020) Vol. 2 No. 3 (2020) Vol 2 No 2 (2019): UNES LAW REVIEW (Desember 2019) Vol 2 No 1 (2019): UNES LAW REVIEW (September 2019) Vol. 2 No. 2 (2019) Vol. 2 No. 1 (2019) Vol. 1 No. 4 (2019) Vol. 1 No. 3 (2019) Vol. 1 No. 2 (2018) Vol. 1 No. 1 (2018) More Issue