cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bukittinggi,
Sumatera barat
INDONESIA
Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam
ISSN : 25493809     EISSN : 25494198     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Al-hurriyah merupakan media publikasi hasil penelitian dan kajian konseptual tentang tema-tema kajian hukum Islam: Jurnal ini terbit dua edisi dalam satu tahun ditujukan untuk kalangan pakar akademisi, praktisi, LSM, lembaga kajian dan lembaga penelitian sosial keagamaan.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 2 (2021): July - December 2021" : 8 Documents clear
Fiqh Mu’āmalah in Theory and Practice: An Overview of Islamic Economics M Qoshid Al Hadi
Alhurriyah Vol 6, No 2 (2021): July - December 2021
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i2.5010

Abstract

The Islamic economic paradigm and worldview have resulted in competitive Islamic finance industry in global finance. In the face of intense competition in the global financial industry, Islamic finance requires innovative contracts or products based on sharia through fiqh mu’āmalah. This article aims to understand the issue of fiqh mu’āmalah in Islamic economics. Using descriptive analysis, the author describes the relationship between fiqh mu’āmalah and sharia finance and the prohibition of mu’āmalah, hybrid-contract, Maqāshid sharia, and its supervision. The conclusion in this article clarifies the concept of the prohibition of fiqh mu’āmalah to its supervision without hindering the innovation of Islamic financial activities.Paradigma ekonomi Islam dan cara pandangnya (worldview) telah menghasilkan industri keuangan syariah yang kompetitif dalam keuangan global. Dalam menghadapi persaingan sengit industri keuangan global maka keuangan syariah membutuhkan akad atau produk yang inovatif berbasis syariah melalui fiqih mu’āmalah. Artikel ini bertujuan untuk memahami isu fiqih mu’āmalah dalam studi ekonomi Islam. Dengan menggunakan analisis deskriptif, penulis mendeskripsikan hubungan fiqih mu’āmalah dan keaungan syariah serta larangan mu’āmalah, multi akad, Maqāshid syariah dan pengawasannya. Kesimpulan dalam artikel ini menjernihkan konsep tentang larangan fiqih mu’āmalah hingga pengawasannya tanpa menghambat inovasi dari aktivitas keuangan syariah.
Mahram for Women in the Implementation of the Hajj According to Classical and Contemporary Ulama Hamdani Hamdani
Alhurriyah Vol 6, No 2 (2021): July - December 2021
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i2.4545

Abstract

Hajj is a worship required by Allāh to his servants who can carry it out. The obligation of this pilgrimage is general, covering all able-bodied Muslims, whether male or female. However, the obligation of this pilgrimage for women has raised many questions among the public. It is due to the hadith, which forbids women to travel alone without being accompanied by their husband or mahram. This study aimed to find out the opinions of classical and contemporary scholars about womens pilgrimage without being accompanied by their mahram. This research is normative analysis research in the form of library research. The method used is the method of content analysis with descriptive and comparative techniques. The study results reveal that there are differences of opinion among scholars regarding the departure of women to perform the pilgrimage, the differences of opinion occur in both classical and contemporary scholars. As with contemporary scholars, Muhammad bin Salih al-Utsaimin argues that a woman's pilgrimage without a mahram is legal, but her journey without a mahram is forbidden. Meanwhile, Yūsuf al-Qaradhāwī argues that the pilgrimage for women not accompanied by their mahram is legal and without sin. Ibadah haji merupakan ibadah yang diwajibkan oleh Allāh kepada hambanya yang mampu untuk melaksanakannya. Kewajiban ibadah haji ini bersifat umum, mencakup semua umat Islam yang mampu, apakah itu laki-laki maupun perempuan. Namun kewajiban ibadah haji ini untuk perempuan banyak menuai pertanyaan dikalangan masyarakat. Hal ini disebabkan adanya hadits Nabi yang melarang perempuan untuk melakukan perjalanan sendirian tanpa ditemani oleh suami atau mahramnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama klasik dan ulama kontemporer tentang perjalanan perempuan dalam pelaksanaan ibadah haji tanpa ditemani oleh mahramnya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif analisis yang berbentuk library research. Metode yang digunakan adalah metode analisa isi (content analysis) dengan teknik deskriptif dan komparatif. Hasil penelitian mengungkap bahwa terjadi perbedaan pendapat ulama tentang keberangkatan perempuan untuk melaksanakan ibadah haji, perbedaan pendapat itu terjadi baik pada ulama klasik maupun ulama kontemporer. Seperti pada ulama kontemporer, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berpendapat bahwa ibadah haji perempuan yang tanpa ditemani mahramnya secara fiqh sah, namun perjalanannya tanpa ditemani oleh mahram itu merupakan perjalanan yang diharamkan. Sedangkan Yūsuf al-Qaradhāwī berpendapat bahwa ibadah haji perempuan yang tanpa ditemani mahramnya secara fiqh sah dan tidak berdosa.
Al-'Urf Theory and Its Relevance to Contemporary Jurisprudence Issues Andriyaldi Andriyaldi
Alhurriyah Vol 6, No 2 (2021): July - December 2021
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i2.4784

Abstract

One of the syar'i arguments in the study of ushūl fiqh is the al-’urf argument. In classical ushūl fiqh books, the argument of al-’urf tends not to be a special discussion chapter, but it is included in various studies of ushūl fiqh when a mujtahid performs legal istinbāth. It means that al-’urf becomes an external determining factor in the legal istinbāth process. Therefore a mujtahid, as required by Imam Syatibi, must master two sets of ijtihad; (1) Understanding and mastering the arguments (fiqh al-nash), and (2) Understanding the conditions under which the texts or propositions will be applied (fiqh al-wāqi'). The study of al-’urf is closely related to the second point: understanding the situation and conditions when doing legal istinbāth. It is where the urgency of the argument of al-’urf in the legal istinbāth process is seen. This study found that: (a) For the law to be established to find its purpose and benefit, a mujtahid must consider the al-’urf argument as a proposition from outside the existing text (nash) or as accompanying arguments for other arguments. (b) In subsequent developments (modern era), legal changes are not only determined by changes in conditions (al-ahwāl), times (al-azminah) and places (al-amkinah), but in subsequent developments also triggered by other changes. such as changes in the information, changes in the level of human need for certain objects, changes in the level of human abilities, changes in the matter of 'general al-balwā (inevitable needs). All of these are factors other than those that are generally recognized. (c) New (contemporary) problems that arise due to the development of science and technology (science) require a mujtahid to understand the various new problems that exist, especially in the fields of medical, economic and technological progress. By understanding the various changes and changes in the situation, condition, and place, it is hoped that the new laws are required to find their purpose (benefit) and wisdom. All of the problems in this research are examined with a library research approach while contextualizing new contemporary issues. Salah satu dalil syar’i dalam kajian ushūl fikih adalah dalil al-’urf. Dalam buku-buku ushūl fikih klasik, dalil al-’urf cenderung tidak menjadi bab pembahasan khusus, namun ia masuk dalam berbagai kajian ushūl fikih ketika seorang mujtahid melakukan istinbāth hukum. Artinya al-’urf menjadi faktor eksternal penentu dalam proses istinbāth hukum. Karena itu seorang mujtahid, sebagaimana disyaratakan Imam Syatibi, harus menguasai dua perangkat ijtihad; (1) Memahami dan menguasai dalil (fiqh al-nash), dan (2) Memahami situasi kondisi dimana nash atau dalil akan diterapkan (fiqh al-waqi’). Kajian al-’urf sangat berkaitan dengan poin kedua, yaitu memahami situasi dan kondisi ketika melakukan istinbāth hukum. Disinilah, terlihat urgensi dalil al-’urf dalam proses istinbāth hukum. Dari rumusan-rumusan masalah yang dikemukakan, maka ditemukan kesimpulan penelitian ini sebagai berikut: (a) Agar hukum yang ditetapkan menemukan tujuan dan kemaslahatannya, maka seorang mujtahid harus mempertimbangkan dalil al-’urf sebagai dalil dari luar teks (nash) yang ada atau sebagai dalil pendamping bagi dalil-dalil lainnya. (b) Dalam perkembangan selanjutnya (era modern) perubahan hukum tidak saja ditentukan oleh perubahan  kondisi (al-ahwāl), zaman (al-azminah) dan tempat (al-amkinah)saja, namun pada perkembangan selanjutnya juga dipicu oleh perubahan-perubahan lainnya seperti perubahan informasi, perubahan tingkat kebutuhan manusia terhadap objek tertentu, perubahan kadar kemampuan manusia, perubahan dalam soal ‘umum al-balwa (kebutuhan yang tak terelakkan). Semua ini adalah faktor-faktor lain diluar faktor-faktor yang umumnya dikenal. (c) Persoalan-persoalan baru (kontemporer) yang muncul karena perkembangan sains dan teknologi (ilmu pengetahuan) mengharuskan seorang mujtahid untuk memahami berbagai persoalan baru yang ada terutama dalam bidang kemajuan kedokteran, ekonomi dan teknologi. Dengan memahami berbagai perubahan, disamping perubahan situasi, kondisi dan tempat, maka diharapkan hukum-hukum baru yang diistinbāthkan menemukan tujuan (kemaslahatan) dan hikmahnya. Semua persoalan yang ada dalam penelitian ini dikaji dengan pendekatan kajian kepustakaan (library research) sembari melakukan kontekstual terhadap persoalan-persoalan baru kontemporer. 
Talaffuzh Niat in Prayer Worship : Sheikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi's Thought Beni Firdaus
Alhurriyah Vol 6, No 2 (2021): July - December 2021
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i2.4604

Abstract

One of the topics of debate between the old and the young at the beginning of the 20th century was the question of talaffuzh intention. The discourse on talaffuzh intention does not only involve the scholars who are in the country, but also involves the Minangkabau cleric who lives in Mecca al Mukarramah, namely Sheikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi. The thoughts he put forward often lead to polemics with scholars in the archipelago. One of them is about talaffuzh intention. In this article the author examines how Ahmad Khatib thinks about talaffuzh intentions and how the legal istinbâth method he uses. The purpose of this study is to explain Ahmad Khatib's thoughts about talaffuzh intentions and the legal istinbâth method he uses. This type of research is library research. The collected data were analyzed using content analysis method. Based on the research conducted, it can be concluded: according to Ahmad Khatib, the law of reciting intentions is sunnah. The legal istinbâth method he uses in this problem is the qiyâs method.Salah satu topik perdebatan antara kaum tua dan kaum muda pada awal abad ke-20 adalah persoalan talaffuzh niat. Diskursus tentang talaffuzh niat tidak hanya melibatkan para ulama yamg berada di tanah air, tapi juga melibatkan ulama Minangkabau yang bermukim di Mekah al Mukarramah yaitu Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi. Pemikiran yang dikemukakannya tidak jarang menimbulkan polemik dengan ulama di Nusantara. Salah satunya adalah mengenai talaffuzh niat. Dalam artikel ini penulis meneliti bagaimana pemikiran Ahmad Khatib tentang talaffuzh niat dan bagaimana metode istinbâth hukum yang digunakannya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pemikiran Ahmad Khatib tentang talaffuzh niat dan metode istinbâth hukum yang digunakannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisa dengan menggunakan metode content analysis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan: menurut Ahmad Khatib, hukum melafalkan niat adalah sunnah. Metode istinbâth hukum yang digunakannya dalam masalah ini adalan metode qiyâs.  
Islamic Law and National Law (Comparative Study of Islamic Criminal Law and Indonesian Criminal Law) Moh. Yasir; Joko Widodo; Ali Ashar
Alhurriyah Vol 6, No 2 (2021): July - December 2021
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i2.4952

Abstract

The Indonesian state, although the country is not an Islamic state, but in terms of Islamic legal values, both partially and completely, which are the substantive norms in various laws and regulations in Indonesia, such as the Marriage Law, Waqf Law, Hajj Law, Banking Law (both Law No. /1998 as well as Law 21/2008). The Islamic criminal law that has been implemented is in the Province of Aceh Darus Salam, which is only a small part. This study aims to determine the description of Islamic law, Islamic criminal law, and to determine the purpose of Islamic law and Indonesian criminal law. This study uses a qualitative method with a normative juridical approach. The results of the study indicate that Islamic law is a set of regulations based on the revelation of Allah and the sunnah of His Messenger regarding the behavior of the mukallaf human which is recognized and believed to be valid and binding for all Muslims who are Muslims with legal sources or arguments originating from the Qur'an, Sunnah Prophet, and Ra'yu/ Ijtihad. While Islamic criminal law is the law that regulates crime and its sanctions, with the aim of preserving human life in their religion, themselves, their minds, their assets, their honor and the relationship between the perpetrators of crimes, victims and society. Islamic law itself aims to realize or realize and maintain the benefit of humans in this life (world) in order to obtain happiness in this world and in the hereafter. Meanwhile, Indonesian criminal law aims to prevent crimes and violations of the law and provide a deterrent effect for perpetrators of criminal acts.Negara Indonesia walaupun negaranya bukan bentuk negara Islam , namun secara nilai-nilai hukum islam baik sebagian maupun seluruhnya yang menjadi norma substantif dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti hal UU perkawinan, UU Wakaf, UU Haji, UU Perbankan (baik UU No 10/1998 maupun UU 21/2008). Adapun hukum pidana Islam yang sudah menerapkan adalah di Provinsi Aceh Darus Salam yang baru sebagian kecil saja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran hukum Islam, hukum pidana Islam, dan untuk mengetahui tujuan hukum Islam serta hukum pidana Indonesia. penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul-Nya mengenai perilaku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini sah dan mengikat bagi seluruh umat Islam yang beragama Islam dengan sumber atau dalil hukum yang bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah Nabi. , dan Ra'yu/ Ijtihad. Sedangkan hukum pidana Islam adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan sanksinya, dengan tujuan untuk memelihara kehidupan manusia dalam agamanya, dirinya, akalnya, hartanya, kehormatannya dan hubungan antara pelaku kejahatan, korban dan masyarakat. . Hukum Islam sendiri bertujuan untuk mewujudkan atau mewujudkan dan memelihara kemaslahatan manusia dalam kehidupan (dunia) ini agar memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sedangkan hukum pidana Indonesia bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan pelanggaran hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana. 
Reformation of Islamic Family Law in Indonesia : The Nusyuz Resolvation Process Rizqa Febry Ayu
Alhurriyah Vol 6, No 2 (2021): July - December 2021
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i2.4644

Abstract

Family law has an important position in Islam. Updates were made to respond to the usual conditions. As an ireform religion, Islam changes the order of life. The family system is an issue that is being updated. Two important points were discussed, namely the concept of Islamix law and the renewal of Islamic family law in Indonesia towards the nusyuz settlement process. The purpose of this study is to find out how to reform Islamic family law in Indonesia and the concept of nusyuz that fits the current situation. The research method used is a literature review, collecting data from the literature so that t is related to the theme under study, and collecting data using descriptive qualitative techniques. The modernity of nusyuz, according to the author, for the current context, it is clear that women should not be treated like women during the jahiliyyah period. That today’s women can be seen not only play a role in the domestic sphere (housewives), but also have a role in the public sphere starting from educational needs, even professional demans that require wives to  enter and leave the house freely. So the meaning of nusyuz at the present time must be understood more deeply whether the wife or even the husband has actually committed real disobedience, because the conditions of the present must be different from the past.Hukum keluarga mempunyai posisi yang penting dalam Islam. iPembaruan idilakukan iuntuk imenjawab ikondisi izaman. iSebagai iagama ipembaruan, iIslam imengubah itatanan ikehidupan. iSistem ikekeluargaan iadalah isalah isatu ihal iyang idiperbarui. Dua poin penting yang dibahas yaitu konsep hukum Islam dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia terhadap proses penyelesaian nusyuz. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia serta konsep nusyuz yang cocok dengan keadaan sekarang. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka, mengumpulkan data-data yang bersumber dari literatur sehingga berkaitan dengan tema yang diteliti, dan pengumpulan data menggunakan teknik kualitatif deksriptif. Modernitas nusyuz menurut penulis untuk konteks saat ini jelas bahwa perempuan seharusnya tidak diperlakukan layaknya perempuan pada masa jahiliyyah. Bahwa perempuan masa kini dapat dilihat tidak hanya berperan dalam ranah domestik (ibu rumah tangga) saja, namun juga memiliki peran dalam ruang publik mulai dari kebutuhan pendidikan, bahkan tuntutan profesi yang mengharuskan istri keluar masuk rumah secara bebas. Maka pemaknaan nusyuz pada masa sekarang harus dipahami lebih mendalam apakah istri atau bahkan suami benar-benar telah melakukan pembangkangan yang nyata, sebab kondisi masa kini pasti berbeda dengan masa lalu.  
Gus Dur's Thought about Accommodation of Islamic Law and Culture Suardi Kaco H; Busrah Busrah
Alhurriyah Vol 6, No 2 (2021): July - December 2021
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i2.4995

Abstract

This paper is a study of Gus Dur's thoughts on the accommodation of Islamic law and culture. The research method used is the library research method by analyzing the data qualitatively. In this study it was found that Gus Dur is a contemporary Islamic law thinker whose Islamic legal thought is accommodating to culture. In his thinking, Gus Dur used ushul fiqh, qaidah fiqh, and maqashid syariah in responding to personal problems that occurred in Indonesia. One of the cases that Gus Dur responded to within the cultural framework was zakat law, Islamic marriage law, and islamic inheritance law. In these cases, in Gus Dur's view, the law may be applied with cultural instruments, in this case is customs (adat).Tulisan ini meneliti pemikiran Gus Dur tentang akomodasi hukum Islam dan kebudayaan. Metodo penelitian yang digunakan, yakni metode penelitian kepustakaan (library research) dengan menganalisis data secara kualitatif. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa Gus Dur adalah pemikir hukum Islam kontemporer yang pemikiran hukum Islamnya akomodatif terhadap kebudayaan. Gus Dur dalam pemikirannya banyak menggunakan ushul fiqh, qaidah fiqh, dan maqashid Syariah dalam merespon persoalan-persoalan hukum yang terjadi di Indonesia. Salah satu kasus yang direspon oleh Gus Dur dalam kerangka kebudayaan adalah zakat, perkawinan, dan kewarisan. Kasus-kasus ini, dalam pandangan Gus Dur, hukumnya boleh diaplikasikan dengan perangkat kebudayaan, dalam hal ini adalah adat.  
Family Law Enforcement Problems and Islamic Heritage in Thailand Mada O Puteh; Phaosan Jehwae
Alhurriyah Vol 6, No 2 (2021): July - December 2021
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i2.5053

Abstract

The Islamic Law on Family and Inheritance of 1946 was enforced only in the four southern provinces of Thailand consisting of Pattani, Narathiwat, Yala and Setun Provinces. Islamic law applies only to the plaintiff, defendant or applicant who submits a request must be Muslim. The problem of law enforcement consists of the lack of clarity in the terms of membership of the Provincial Islamic Committee in the 1997 Law on the Administration of Islamic Organizations. The problem of setting the condition that requires Datok Qadi to be alone in deciding matters of Islamic law. Datok Qadi's decision is absolute and cannot be appealed. The problem of limiting the enforcement of Islamic law can only be enforced in court. Solving the problem in avoiding the legal inconsistency can be done by expanding the enforcement of family and inheritance law outside the court. In addition, there is also a need for legal reform, both the Islamic Law on Family and Inheritance of 1946 and the 1997 Law on Administration of Islamic Organizations which are clearer.Hukum Islam tentang keluarga dan warisan 1946 hanya diberlakukan di empat provinsi selatan Thailand yang terdiri dari Provinsi Pattani, Narathiwat, Yala dan Setun. Hukum Islam hanya berlaku bagi penggugat, tergugat atau pemohon yang mengajukan permohonan harus beragama Islam. Masalah penegakan hukum terdiri dari ketidakjelasan ketentuan keanggotaan Majelis Ulama Provinsi dalam Undang-Undang Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Ormas Islam. Masalah pengaturan kondisi yang mengharuskan Datok Qadi sendirian dalam memutuskan perkara hukum Islam. Keputusan Datok Qadi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Masalah pembatasan penegakan hukum Islam hanya bisa ditegakkan di pengadilan. Pemecahan masalah dalam menghindari inkonsistensi hukum dapat dilakukan dengan memperluas penegakan hukum keluarga dan waris di luar pengadilan. Selain itu, perlu juga dilakukan pembenahan hukum, baik UU Keluarga dan Kewarisan tahun 1946 maupun UU Administrasi Ormas tahun 1997 yang lebih jelas. 

Page 1 of 1 | Total Record : 8