cover
Contact Name
Muhammad Rifqi Hidayat
Contact Email
rifqifebi@uin-antasari.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
iqtishaduniska@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah
ISSN : 24422282     EISSN : 26210274     DOI : -
Al-Iqtishadiyah : Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, E-ISSN: 2621-0274; P-ISSN: 2442-2282, published by Islamic Economic Department and Islamic Economic Law Department of Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad al-Banjari Banjarmasin Indonesia. It is a peer-reviewed journal of Islamic Economic and Islamic Economic Law. The journal is published Biannually; June and December.
Arjuna Subject : -
Articles 113 Documents
Pandangan Islam Terhadap Riba Saifullah Abdusshamad
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (643.843 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v1i1.137

Abstract

Riba merupakan sebagian dari kegiatan ekonomi yang telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang. Sistem pinjam meminjam yang berlandaskan bunga ini sangat menguntungkan kaum pemilik modal dan disisi lain telah menjerumuskan kaum dhufa pada kemelaratan. Oleh karena itu, Islam melarang praktik riba dan menumbuhkan tradisi shadaqah agar tidak ada yang teraniaya akibat riba. Persoalan tentang kesamaan antara praktik bunga dengan riba yang diharamkan dalam Al Qur’an dan hadits sulit dibantah bila ditinjau dari besar kecilnya mudharat yang ditimbulkannya. Namun pemahaman masyarakat muslim terhadap konsep riba dan persamaannya belumlah merata sehingga masih banyak umat Islam bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga dalam segala aspek kehidupannya, termasuk dalam pengumpulan dana ibadah haji. Oleh karena itu, penulis akan memaparkan pengertian riba, jenis-jenis praktiknya dalam kehidupan sekarang dengan menggunakan pendekatan dan analisis terhadap sumber-sumber ajaran Islam.
TAFSIR EKONOMI ISLAM ATAS KONSEP ADIL DALAM TRANSAKSI BISNIS Arie Syantoso; Parman Komarudin; Iman Setya Budi
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 1 (2018): Jurnal al-Iqtishadiyah
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (649.192 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v4i1.1595

Abstract

PEMBERDAYAAN EKONOMI POTENSIAL MASJID SEBAGAI MODEL PENGENTASAN KEMISKINAN Rozzana Erziaty
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1238.858 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v2i2.377

Abstract

The research it aims to determine the potensial of mosque for can be mobilized into economic productive and strategy of economic potential that has been activated to be productive economy, the research is a qualitative with case studies. The analysis used is discriptif and SWOT analysis. With the result obtained the potential of the mosque is human resource, the management of organization mosque, assets of infrastructure of facilities generally, charity donation, give alms and teenagers the mosque, economic potensial the mosque is collected by ZIS payment outcomes based on samples taken by an average of Rp 22.574.920/mosque. With strategy the development of economic potensial to optimize the use of the management of the mosque to form the empowerment of like BMT are able to collect funds ZIS from donors and distribute it to economic activities, productive people in particular venture capital in poor as well as the development of the good manager and techinal assistent.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Melalui Jalur Non Ligitasi Parman Komarudin
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (293.23 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v1i1.138

Abstract

Kehadiran sistem perekonomian syariah Indonesia dalam kurun waktu dua dasawarsa terakhir berkembang sangat pesat. Hal tersebut terlihat bukan hanya dalam lingkungan perbankan saja, melainkan juga tumbuh dalam berbagai bidang bisnis yang lain, seperti Asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, dan yang lain. Sehingga mengukuhkan pendapat banyak kalangan, terutama akademisi dan ekonom muslim, bahwa saat ini tidak ada alasan untuk menolak penerapan sistem ekonomi syariah, khususnya Indonesia. dengan maraknya kegiatan bisnis (termasuk ekonomi syariah, pen), tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/difference) antara pihak yang terlibat, baik antara pelaku bisnis (perusahaan) satu dengan pelaku bisnis (perusahaan) yang lain, atau pelaku bisnis (perusahaan) dengan konsumennya. Cara penyelesaian konflik (sengketa) antar individu masyarakat selama ini, cenderung lebih banyak dilakukan melalui jalur konvensional, yaitu penyelesaian perkara melalui jalur litigasi (pengadilan). dalam perjalanannya dirasakan bahwa penyelesaian konflik melalui jalur ini kerap menimbulkan kesan kurang baik bagi para pihak. Dikatakan demikian, karena untuk mencapai keputusan final dari satu lembaga pengadilan, para pihak bersengketa memang dituntut untuk benar-benar bertarung di dewan hakim, sehingga akan ditentukan siapa yang menjadi pemenang ‘pertandingan’.selain itu, pengalaman pahit yang menimpa masyarakat hingga saat ini, mempertontonkan sistem peradilan yang tidak efektif (ineffective) dan tidak efisien (inefficient), masyarakat pencari keadilan membutuhkan proses penyelesaian yang cepat yang tidak formalistis atau informal porocedure and can be put into motion quickly. Dewasa ini penyelesaian sengketa atau konflik sudah mulai beralih ke penyelesaian dengan cara non-litigasi yang dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Di Amerika dan di Australia hampir 90 persen sengketa diselesaikan melalui non-litigasi, terutama dikalangan usahawan. Demikian juga di Indonesia penyelesaian sengketa melalui lembaga ini sudah mulai tampak, terutama di kalangan usahawan.
Etika Lingkungan Perspektif Hukum Islam Akhmad Hulaify
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 1 (2018): Jurnal al-Iqtishadiyah
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.485 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v4i1.1769

Abstract

Kerangka hukum Islam tergambar jelas dalam kaidah maqasid al syari’ah. Keterkaitan ajian hifz al bi’ah (pemeliharaan lingkungan) kalau ditelusuri dalam aturan syar’I munpunyai kaidah yang jelas baik dalam Al Quran maupun Hadits. Dasar hukum syar’I menuntut secara tegas terkait dengan konsep pemeliharaan lingkungan. Beranjak dari kajian tersebut penelitian ini dilakukan dalam rangka mengungkap lebih mendalam aturan tentang kaidah-kaidah pemeliharaan lingkungan. Untuk itu, kajian ini mempokuskan pembahasan dengan sudut pangdang hukum Islam. Penelitian ini dalam melihat kondisi faktual agar lebih jelas terungkap dan terdapat kesesuaian dengan arah dari penelitian ini maka peneliti menggunakan beberapa model pendekatan. Pendekatan yang digunakan yaitu Filosofis, Penomenologi, dan Normativ. Disamping itu, dalam membedah permasalahan dalam penelitian ini tentunya untuk menarik kesimpulan peneliti menggunakan model analisis diskriptif kaulitatif dengan mencari titik temu dengan kerangka Ushul Fiqh. Teori Maqasid al Syariah, yang menyerap nilai etis (legeslasi hukum dengan kesesuaian analisa situasi dan kondisi) serta dilegeslasikan dengan hukum Takhlifi, yang melahirkan hukum normatif (larangan pemerintah). Dengan kondisi tersebut maka hukuman “haram” bisa berlaku. Namun bagi pelaku yang mau bertanggung jawab (melakukan rehabilitasi) terhadap ingkungan maka dikenakan hukum ”mubah”. Hukum mubah (boleh) disini bukan berarti kebolehan yang tidak terbatas, artinya apapun yang telah dilakukan terkait eksploitasi lingkungan tetap harus dipertanggung jawabkan baik secara normatif maupun hukum agama. Hal tersebut penting dilakukan dikarenakan apapun bentuk eksploitasi tersebut tentunya sangat terkait dengan ke maslahatan ummat (publik) jangan sampai disalah gunakan. Maka dengan demikian penting bagi kita untuk menjaga keseimbangan alam dengan cara menjaga lingkungan serta melestarikannya. Perilaku tersebut berstatus wajib bagi setiap orang fardhu ‘an untuk melestarikan lingkungan. Inilah produk fiqih lingkungan (fiqh al ba’ah) yang menjaga ligkungan dan mengharamkan merusaknya.
PENETAPAN HARGA OLEH NEGARA DALAM PERSPEKTIF FIKIH Parman Komarudin; Muhammad Rifqi Hidayat
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (536.398 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v3i1.1004

Abstract

Dalam kegiatan ekonomi suatu Negara, tidak ada satupun pemerintah yang tidak campur tangan terhadap kegiatan ekonomi, salah satunya yang ada di Indonesia. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dinyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.Ekonomi Islam memiliki konsep bahwa suatu pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara normal. Kesehatan pasar, sangat tergantung pada mekanisme pasar yang mampu menciptakan tingkat harga yang seimbang, yakni tingkat harga yang dihasilkan oleh interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran yang sehat. Pasar tidak membutuhkan suatu intervensi dari pihak manapun tidak terkecuali Negara dengan otoritas penentuan harga dengan kegiatan monopolistic atau yang lainnya. Rasulullah SAW suatu ketika ditanya oleh komunitas masyarakatnya tentang fluktuasi harga yang cenderung memberatkan masyarakat pada saat itu, tetapi beliau menolak membuat kebijakan dalam penetapan harga,yang akhirnya menimbulkan multi tafsir di kalangan cendikia Islam sejak awal perkembangannya hingga kini.
Analisis Fiqh Keuangan Terhadap PP No. 39 Tahun 2005 Tentang Penjaminan Simpanan Pada Perbankan Syari`ah di Indonesia Arie Syantoso
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (352.777 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v1i1.131

Abstract

Sebagai lembaga intermediasi antara para penabung dan investor, bank seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Dari akibat dilikuidasi, pembiayaan bermasalah, moral hazard dan irrational run yang berakibat systemic risk. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat di bank yang bersangkutan, dan untuk menjamin simpanan masyarakat tersebut dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penjaminan simpanan pada bank syari`ah, diatur malalui Peraturan Pemerintah RI No 39 tahun 2005 tentang penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah. Fakta bahwa bank syari`ah tidak memberikan secara langsung pembayaran yang bisa disamakan dengan bunga tetap kepada para deposannya, dan menjalankan perjanjian bagi-resiko dengan para peminjam, menunjukkan bahwa para deposan harus menanggung lebih banyak kesulitan untuk memilih dan memonitor aktivitas-aktivitas bank mereka. Hasil investasi system profit and loss sharing kurang mudah kelihatan dibanding suku bunga. Sementara kinerja masa lampau tidak selalu bisa dijadikan petunjuk yang benar untuk prospek masa datang mengenai hasil yang diharapkan atau keselematan institusi. Pentingnya lembaga penjaminan simpanan pada perbankan syari`ah adalah untuk mengatasi risiko bank terhadap irrational run terhadap bank dan systemic risk, membantu memobilisasi tabungan untuk kepentingan investasi, membuat bank-bank kecil lebih mampu untuk bersaing dengan bank-bank besar, dan dapat memudahkan otoritas pengawas untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap bank. Adapun dampak implementasi asuransi deposito bisa meningkatkan disiplin para bankir untuk lebih berhati-hati mengelola dana deposan dengan membebankan premi yang tidak seragam, serta mendorong aktivitas intermediasi bank dalam penyaluran kredit yang sangat diperlukan untuk menggerakkan roda perekonomian, serta merubah pasar uang yang berkembang sekarang.
MANAJEMEN HARTA DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Studi Analisa Hadits Riyadus Shalihin) Hasan Nuddien; Kholil Nawawi; Ikhwan Hamdi
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 1 (2018): Jurnal al-Iqtishadiyah
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (581.598 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v4i1.1596

Abstract

ISLAM DAN KONSEP WELFARE STATE DALAM EKONOMI ISLAM Agus Purnomo
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.055 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v2i2.378

Abstract

Welfare state jika diartikan secara harfiah adalah  negara kesejahteraan. Konsep welfare state (welvaartsstaat) atau negara kesejahteraan adalah konsep dimana sebuah negara turut serta dalam kegiatan ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya yang mendukung terciptanya kesejahteraan bagi warga negaranya. Konsep ini berkebalikan dengan konsep negara penjaga malam atau nachtwakerstaat dimana terdapat pembatasan terhadap pemerintah terhadap masalah-masalah ekonomi sosial masyarakat, sehingga peran negara hanyalah menegakkan hukum saja dan bukan turut serta menyejahterakan rakyatnya. Bagaimanakah Islam memandang konsep yang diusung oleh kapitalisme tersebutu? Makalah ini ingin mengupas posisi Islam dalam memandang konsep ini.
Perlindungan dan Pengelolaan Hak atas Kekayaan Intelektual Sebagai Harta Kekayaan dalam Perpektif Ekonomi Islam Akhmad Hulaify
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.334 KB) | DOI: 10.31602/iqt.v1i1.134

Abstract

HaKI dalam kerangka Ekonomi Islam dikategorikan sebagai harta tidak berwujud atau Immaterial. HaKI dengan melalui pendekatan maslahah almursalah dan ‘Uruf adalah sebuah hak yang berimplikasi ekonomis (harta). Ketika HaKI merupakan sebuah harta yang tidak berwujud atau immaterial maka diperlukan perlu adanya sebuah konsep perlindungan serta pengelolaan ditinjau dari sisi ekonomi Islam. Dimana harta tersebut dimaksudkan bisa mendatangkan keberkahan (maslahah) baik di dunia maupun di akhirat. Sebagimana dalam konsep maqāsid al-syari’ah yaitu Pertama, harus sesuai dengan tujuan syara’ atau maqāsid al-syari’ah. Kedua, kemaslahatan tersebut tidak mengadung keraguan bahwa benar-benar tidak akan mendatangkan kemudharatan dalam pelaksanaannya. Ketiga, kemaslahatan tersebut harus membawa kemudahan dan dapat dilaksanakan. Keempat, kemaslahatan tersebut benar-benar mendatangkan manfaat kepada sebagian besar masyarakat bukan sebagian kecil masyarakat.

Page 2 of 12 | Total Record : 113