cover
Contact Name
Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H.
Contact Email
deritapraptir@ubb.ac.id
Phone
+628538209916
Journal Mail Official
progresif.jurnalhukum@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum, Kampus Terpadu Universitas Bangka Belitung, Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Bangka
Location
Kab. bangka,
Kepulauan bangka belitung
INDONESIA
PROGRESIF: Jurnal Hukum
ISSN : 19784619     EISSN : 26552094     DOI : https://doi.org/10.33019/progresif
Core Subject : Social,
PROGRESIF merupakan jurnal hukum yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. Jurnal ini berisikan artikel hasil penelitian dan pengakajian di bidang ilmu hukum. Jurnal ini terbit sebanyak dua kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 222 Documents
Urgensi Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Manik, Jeanne Darc Noviayanti; Abrillioga, Abrillioga; Akuntari, Nur Intan
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol 19 No 1 (2025): PROGRESIF : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33019/5gyzry58

Abstract

Penyalahgunaan narkotika menimbulkan dampak multidimensi yang serius, mulai dari kerusakan fisik dan psikis, gangguan kepribadian, stigma sosial, hingga masalah ekonomi dan spiritual. Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga memiliki kewajiban hukum untuk menyelenggarakan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan BNN No. 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan. Penelitian yuridis normatif ini dengan pendekatan deskriptif-analitis bertujuan menelaah urgensi rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan komprehensif bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi mencakup tiga tahapan utama, yakni: (1) rehabilitasi medis atau detoksifikasi untuk mengurangi gejala putus zat; (2) rehabilitasi non-medis melalui pendekatan therapeutic community, keagamaan, serta dukungan sosial; dan (3) tahap bina lanjut untuk mengembalikan pecandu ke masyarakat melalui pendidikan atau pekerjaan. Rehabilitasi tidak hanya berfungsi memutus ketergantungan narkotika, tetapi juga memulihkan aspek biopsikososial-spiritual, meningkatkan kontrol emosi, serta mencegah kekambuhan (relapse). Dukungan keluarga, lingkungan sosial yang kondusif, dan konsistensi dalam pelaksanaan program rehabilitasi berkelanjutan menjadi faktor kunci keberhasilan. Oleh karena itu, rehabilitasi harus dipandang sebagai solusi alternatif yang sejalan dengan upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Prinsip Regulasi Netral Teknologi: Teknik Antisipatif Terhadap Evolusi Teknologi dalam Hukum Pidana Indonesia Ahwan
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol 20 No 2 (2025): PROGRESIF: Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33019/dr6e8w52

Abstract

Prinsip regulasi netral teknologi menjadi salah satu acuan baru dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan maupun dalam penegakan hukum. Prinsip ini menjadi salah satu instrumen alternatif yang digunakan untuk menghadapi disrupsi teknologi dalam bidang hukum. Konsep netralitas teknologi memberi karakter regulasi yang luwes dan tetap relevan dengan berbagai instrumen teknologi yang baru. Namun, hal tersebut tampak menciptakan suatu kontradiksi terutama dalam hukum pidana yang didasarkan pada suatu asas legalitas yang pada salah satu maknanya menekankan pada perumusan yang ketat dan larangan analogi. Dengan menggunakan penelitian doktrinal dengan pendekatan konsep dan undang-undang, tulisan ini hendak menganalisis probabilitas penggunaan prinsip netralitas teknologi dalam hukum pidana. Hasil analisis menemukan bahwa prinsip netralitas teknologi dapat digunakan dalam hukum pidana. Penggunaan prinsip ini memberi sumbangsih yang signifikan bagi hukum pidana dalam menciptakan regulasi yang tetap relevan dengan perkembangan teknologi. Kebolehan penggunaan analogi yang sempit (penafsiran ekstensif) sejalan dengan nilai-nilai dari prinsip netralitas teknologi. Tulisan ini juga mengungkapkan bahwa beberapa aturan hukum pidana Indonesia pada dasarnya telah mencerminkan karakter dari prinsip netralitas teknologi. Prinsip ini juga tercermin dalam penafsiran hakim terutama dalam perkara-perkara yang objeknya bertalian dengan perkembangan teknologi.