Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol 2, No 2 (2018): Agustus"
:
10 Documents
clear
AKTA NOTARIS SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS MEREK DAGANG DI INDONESIA
Dwi Endah Lestari
Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 2, No 2 (2018): Agustus
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (386.736 KB)
|
DOI: 10.33474/hukeno.v2i2.1506
AbstrakUntuk menjamin kepastian perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek dagang di Indonesia melalui klausul-klausul yang ada didalam akta otentik yang dibuat Notaris, maka selain ketentuan mengenai bentuk umum akta otentik yang ada didalam Pasal 38 Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, pada klausul yang ada didalam akta otentik harus memuat nama dan tempat kedudukan Perseroan Terbatas (PT) dengan jelas, maksud dan tujuan didirikannya Perseroan Terbatas (PT) tersebut dituliskan dengan lengkap. Jika terjadi perubahan atau peralihan hak atas merek dagang seperti jual beli, maka didalam klausul hak dan kewajiban para pihak dapat ditambahkan klausul yang menyatakan bahwa pihak pertama selaku penjual dilarang untuk mengalihkan hak atas merek dagang tersebut kepada pihak lain.Kata kunci: perlindungan hukum, kekuatan hukum, klausul akta otentik.
KEABSAHAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM PROSES PERALIHAN KREDIT ANTAR BANK
Dadang Agus Setiawan
Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 2, No 2 (2018): Agustus
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (509.539 KB)
|
DOI: 10.33474/hukeno.v2i2.1500
AbstrakPembuatan akta SKMHT dalam perjanjian take over kredit adalah sah, apabila dalam prosesnya didahului dengan pengecekan sertifikat terlebih dahulu sebagaimana ketentuan Pasal 97 Peratuan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997, namun jika tidak, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berakibat perjanjian accessoir itu menjadi tidak sah. Hal tersebut menjadikan kreditor yang seharusnya dalam kedudukannya sebagai kreditor sparatis, menjadi tidak dapat melakukan ekseskusi atas benda-benda jaminan tersebut secara langsung, akan tetapi terdegradasi sebagai kreditor konkuren. Bentuk perlindungan hukum bagi kreditur baru dalam peristiwa take over antar Bank dalam praktek di Kantor Notaris/PPAT Lumajang adalah dengan menggunakan Lembaga Subrogasi, yang mana diperlukan hubungan baik diantara para kreditur sehingga secara tidak langsung juga akan menciptakan persaingan usaha yang sehat.Kata kunci: SKMHT, kreditor, subrogasi
HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA SEBAGAI OBYEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN
Neni Chona’ah
Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 2, No 2 (2018): Agustus
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (479.802 KB)
|
DOI: 10.33474/hukeno.v2i2.1507
AbstrakHak pakai atas tanah dapat dijadikan sebagai objek hak tanggungan. Ketentuan yang mengatur ada dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang Hak Tanggungan. Jadi bukan merupakan perubahan dari Undang-Undang Pokok Agraria melainkan penyesuaian ketentuannya dengan perkembangan hak pakai itu sendiri serta kebutuhan masyarakat. Selain itu hak pakai yang digunakan sebagai Jaminan dengan hak tanggungan hanya diberikan untuk hak pakai yang berasal dari negara.Kata kunci: masyarakat, regulasi, hak, tanggungan
KEBERLAKUAN HAK INGKAR DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS PURNA JABATAN
Muhamad Riza Fatih
Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 2, No 2 (2018): Agustus
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (497.353 KB)
|
DOI: 10.33474/hukeno.v2i2.1501
AbstrakUntuk menjamin kepastian hukum tentang keberlakuan hak ingkar dan perlindungan hukum terhadap Notaris purna jabatan diperlukan adanya peraturan perundang-undangan baru sebagai instrumen hukum yang sah, dikarenakan belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik mengenai hal tersebut. Dibutuhkan peran serta aktif organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai jembatan antara anggotanya dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi Negara yang berkewenangan mengangkat dan memberhentikan Notaris.Kata kunci: hak ingkar, perlindungan hukum, notaris purna jabatan
KEWENANGAN NOTARIS”DALAM”PERJANJIAN”KREDIT” “DENGAN”JAMINAN”FIDUSIA” (Studi Pada Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Malang)
Anissa Nurina Putri
Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 2, No 2 (2018): Agustus
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (598.433 KB)
|
DOI: 10.33474/hukeno.v2i2.1508
AbstrakTerkait dengan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, maka semua barang jaminan untuk fidusia harus didaftarkan tanpa melihat besar kecilnya nilai penjaminannya. Semua kreditur wajib mendaftarkan jaminan fidusia, namun pada kenyataannya banyak sekali kreditur yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia untuk nilai pinjaman yang tidak terlalu besar, salah satu alasan yang mungkin adalah karena untuk mengurangi biaya yang ada.”“Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, dalam hal ini kewenangan Notaris pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia adalah membuat Akta Jaminan Fidusia, yang selanjutnya akan didaftarkan oleh Notaris, untuk mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan alat bukti sempurna atas jaminan tersebut.”“Sanksi bagi kreditur yang tidak melakukan pendaftaran jaminan fidusia tidak ada. Namun sanksi yang ditimbulkan dengan tidak didaftarkannya jaminan fidusia sebenarnya tersirat dari ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, yakni bahwa kedudukan kreditur tersebut bersama kreditur-kreditur lain memiliki status yang sama yakni sebagai kreditur konkuren, sehingga tidak memiliki keistimewaan layaknya kreditur sparatis yang bisa didapatkan dengan mendaftarkan jaminan fidusia tersebut.”Kata kunci: Kewenangan Notaris, Perjanjian Kredit, Fidusia.
AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN PERJANJIAN KAWIN TERHADAP PIHAK KETIGA MENURUT HUKUM POSITIP
Dian Trisna Dewi
Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 2, No 2 (2018): Agustus
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (506.359 KB)
|
DOI: 10.33474/hukeno.v2i2.1503
AbstrakAkibat hukum perjanjian kawin bagi pihak ketiga menurut KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan adalah berdasarkan Pasal 152 KUH Perdata Perjanjian kawin tersebut akan mempunyai daya ikat terhadap kepentingan pihak ketiga apabila perjanjian kawin tersebut telah didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri sedangkan berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan perjanjian kawin tersebut akan mempunyai daya ikat terhadap kepentingan pihak ketiga apabila perjanjian kawin tersebut telah didaftarkan dalam register Panitera Pengadilan Negeri setempat dan dicatatkan pada Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian kawin apabila perjanjian kawin tersebut tidak didaftarkan sesuai dengan ketentuan dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan agar perjanjian kawin tersebut tetap berlaku bagi pihak ketiga yaitu melalui pengajuan permohonan penetapan ke Hakim Pengadilan Negeri setempat dalam daerah hukumnya perkawinan itu dilangsungkan, sehingga penetapan tersebut dapat digunakan oleh para pihak sebagai dasar untuk meminta Pegawai Pencatat Perkawinan mencatat perjanjian kawin merekaKata kunci: akibat hukum, upaya hukum, perjanjian kawin.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) MELALUI AKTA NOTARIS
Widya Padmasari
Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 2, No 2 (2018): Agustus
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (505.586 KB)
|
DOI: 10.33474/hukeno.v2i2.1509
AbstrakCessie tidak secara nyata disebutkan dalam KUH Perdata. Sehubungan dengan itu adanya akta notaris maupun akta dibawah tangan merupakan syarat yang mutlak dipenuhi dalam proses pengalihan piutang atas nama. Akan tetapi keberadaan akta perjanjian pengalihan piutang tersebut belum akan mengikat ataupun akan memberikan akibat hukum apapun juga kepada cessus (debitur) apabila telah dilakukannya pengalihan piutang secara cessie itu tidak diberitahukan kepada cessus (debitur) atau secara tertulis tidak diakui atau disetujui cessus (debitur). Dalam peristiwa cessie ada kemungkinan cessus (debitur) tidak mengetahui bahwa utangnya telah dialihkan kepada kreditur lain. Cessie yang telah terjadi antara cedent (kreditur awal) dengan cessionaris (kreditur baru) adalah tidak mempunyai akibat hukum bagi cessus (debitur) sebelum kepadanya diberitahukan atau disetujui secara tertulis atau diakuinya.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Cessie, Akta Notaris.
MEREK SEBAGAI HARTA PAILIT TERKAIT DENGAN PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT
Larasati, Putri Dyani
Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 2, No 2 (2018): Agustus
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (416.406 KB)
|
DOI: 10.33474/hukeno.v2i2.1505
AbstrakPermasalahan yang paling sering terjadi di masyarakat ialah mengenai utang piutang yang berujung pada keadaan pailit. Debitor selaku pihak yang memiliki utang kepada pihak lain dan pihak yang memiliki piutang disebut kreditor. Kreditor memberikan sejumlah piutang terhadap debitor dengan syarat bahwa debitor wajib melunasi keseluruhan utang yang telah diperjanjikan. Jika debitor tidak mampu melunasi kewajibannya secara keseluruhan, maka dapat dimohonkan pailit. Putusan pailit menimbulkan akibat hukum bagi debitor. Sebuah perseroan terbatas dinyatakan pailit, maka segala harta kekayaan yang dimilikinya merupakan harta pailit mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Merek merupakan aset yang bergerak namun tidak bewujud (intangible asset). Akibat dari putusan pailit dapat menyebabkan pengalihan hak atas merek sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.Kata kunci: merek, kepailitan, harta pailit.
EFEKTIVITAS TEMPAT PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS YANG TELAH BERUMUR 25 TAHUN
Hery Sunaryanto
Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 2, No 2 (2018): Agustus
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (434.019 KB)
|
DOI: 10.33474/hukeno.v3i2.3371
Tempat penyimpanan protokol Notaris yang berumur dua puluh lima tahun jo. Pasal 70 huruf e UUJN selama ini tidak berjalan efektif dikarenakan MPD belummempunyai lokasiuntuk menyimpandengan kondisi representatif. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penyimpanan protokol Notaris: pertama, masalah aturan yang ada di UUJN dimana belum ditentukan secara tegas mengenai Jadwal Retensi Arsip, maka perlu dibuatkan aturan baru mengenai masa kadaluarsa di UUJN/UUJN-P atau memakai aturan kadaluarsa yang ada di pasal 1967 KUHPerdata dan Pasal 78 KUHP, kedua, masalah tempat penyimpanan, maka perlu membuat aturan baru mengenai penyimpanan yang lebih modern dan tidak banyak memerlukan tempat dengan menggunakan penyimpanan elektronik/digital.Kata Kunci: efektvitas, protokol notaris, penyimpanan, MPDThe storage area of the twenty-five year old Notary protocol jo. Article 70 letter e UUJN has not been effective so far because the MPD has no location to save it with representative conditions. Factors that influence the effectiveness of storage of the Notary protocol: first, the problem of rules in UUJN where it has not been explicitly stipulated regarding the Archive Retention Schedule, it is necessary to make new rules regarding the expiration date of UUJN / UUJN-P or use the expiration rules in article 1967 Civil Code and Article 78 of the Criminal Code, second, the problem of storage, it is necessary to make new rules regarding storage that are more modern and do not require much space using electronic/ digital storage.Keywords: effectiveness, notary protocol, storage, MPD
PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN YANG HABIS MASA BERLAKUNYA MENJADI HAK MILIK ATAS TANAH
Werdi Haswari Puspitoningrum
Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 2, No 2 (2018): Agustus
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (434.475 KB)
|
DOI: 10.33474/hukeno.v3i2.3389
Status hukum HGB yang sudah berakhir masa berlakunya menurut peraturan perundang-undangan adalah kembali kepada status hukum asal hak atas tanah tersebut, yakni kembali menjadi tanah negara atau tanah dengan hak-hak tertentu yang dikuasai oleh subyek hukum pribadi atau badan hukum perdata.Tanah berstatus HGB yang habis masa berlakunya tidak dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Meskipun demikian, dalam peraturanperundang-undangan telah disediakan dua carayang memungkinkan pemegang HGB yang jangka waktunya berakhir tetapmenjadi pemegang HGB, yaitu melalui perpanjanganhak dan pembaharuan hak. Cara mengajukan permohonan peningkatan status tanah dari HGB yang sudah habis masa berlakunya menjadi hak milik adalah dengan mengajukan kembali HGB yang telah berakhir masa berlakunya melalui perpanjanganhak atau pembaharuan hak.Kata Kunci: peningkatan, hak guna bangunan, hak milik The legal status of the HGB which has expired according to legislation is returning to the legal status of origin of the land rights, namely returning to state land or land with certain rights controlled by subject to personal law or civil legal entity. Land with a status of HGB which expires cannot be increased to ownership rights. Nevertheless, in the legislation two ways have been provided which allow HGB holders whose term expires to become HGB holders, namely through extension and renewal of rights. The way to apply for an increase in the status of land from HGB that has expired into ownership is by re-submitting the HGB which has expired through extension or renewal of rights. Keywords: improvement building rights, right of ownership