cover
Contact Name
Ani Nurul Imtihanah
Contact Email
aninurulimtihanah90@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaladzkiyaiainmetro@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota metro,
Lampung
INDONESIA
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
ISSN : 23554215     EISSN : 25280872     DOI : -
ADZKIYA: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah (E-ISSN: 2528-0872 P-ISSN: 2355-4215) diterbitkan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Metro. Jurnal ADZKIYA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Maret dan September.
Arjuna Subject : -
Articles 152 Documents
Aplikasi Konsep Akad Murâbahah pada BPRS Metro Madani Cabang Kalirejo Lampung Tengah Siti Zulaikha; Handayani Handayani
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 2 No 1 (2014): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1552.175 KB)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai aplikasi konsep akad murâbahah pada BPRS Metro Madani Cabang Kalirejo Lampung Tengah. Tulisan ini bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data, wawancara, observasi dan dokumentasi. Penentuan responden sebagi informan dipilih melalui penelusuran orang-orang yang berkompeten dan dapat mewakili serta representatif dalam penggalian informasi yang dibutuhkan. Dalam hal ini, kegiatan interview dilakukan dengan pimpinan BPRS Metro Madani cabang Kalirejo Lampung Tengah, Admind Pembiayaan (bagian legal dan perikatan) pada pembiayaanmurâbahah, AO (Account Officer). Semua data-data tersebut dianalisis secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian, aplikasi konsep akad murâbahah pada BPRS Metro Madani Cabang Kalirejo Lampung Tengah yaitu: Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan, AO (Account Officer) melakukan analisis pembiayaan, setelah pembiayaan disetujui maka pihak bank segera menginformasikan kepada nasabah untuk melakukan akad, apabila bank memiliki barang murâbahah maka langsung dilakukan akad murâbahah. Namun, jika BPRS Metro Madani belum memiliki barang murâbahah, maka digunakan akad wakâlah (walaupun pada dasarnya akad murâbahah juga dilaksanakan pada saat itu juga namun dengan format tanggal yang berbeda), Setelah penandatanganan akad selesai, selanjutnya dilakukan pencairan dana ke rekening nasabah, kemudian nasabah mendebit uang tersebut untuk membeli barang murabahah untuk dan atas nama bank. Tahap selanjutnya, yaitu penyerahan barang, yaitu apabila menggunakan akad wakâlah barang berpindah dari developer langsung ke nasabah. Namun, jika langsung menggunakan akad murâbahah barang berpindah dari developer ke bank, dan dari bank ke nasabah. Dan tahap terakhir yaitu, nasabah mulai melakukan pembayaran atau pengembalian dana berupa harga pokok ditambah dengan keuntungan bank yang sudah disepakati pada saat awal akad.
Aspek Hukum E-Commerce Dan Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Online Di Marketplace Abdul Wahid Fadhillah
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 5 No 1 (2017): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/adzkiya.v5i1.777

Abstract

Dewasa ini, transaksi bisnis banyak yang dilakukan secara online. Model bisnis semacam ini sering disebut dengan e-commerce. Di Indonesia sedang berkembang model pasar online yang sering disebut dengan marketplace. Marketplace di Indonesia yang paling dikenal yaitu Ladaza Indonesia, Bukalapak, Tokopedia, Shopee, MatahariMall, BliBli, dan sebagainya. Sedangkan dalam tingkat internasional, yang sering dikenal adalah Amazon.com, dan Alibaba.com. Dengan maraknya marketplace-marketplace tersebut, penulis melalui artikel ini bermaksud mengkaji bagaimana perlindungan hukum konsumen di implementasikan. Artikel ini menyimpulkan beberapa aspek hukum implementasi bisnis e-commerce di marketplace. Pertama, meski banyak fitur-fitur inovatif yang telah diberikan marketplace, perusahaan-perusahaan marketplace masih banyak yang belum memiliki ketentuan atau aturan untuk menindaklanjuti terhadap akun toko penjual yang jarang online atau bahkan sudah tidak online. Kedua, eksistensi perusahaan marketplace sangat penting dalam mengembangkan pertumbuhan e-commerce nasional, sehingga harus memperhatikan perlindungan hak-hak konsumen. Dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang baik maka pemerintah harus mengeluarkan aturan spesifik mengenai transaksi di marketplace yang menyangkut tentang logistik, pendanaan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, pajak, pendidikan dan sumber daya manusia, serta cyber security.
Etika Penawaran Jual Beli dalam Telaah Hadits Ahkam Sukma Sari Dewi Chan
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 6 No 2 (2018): Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (425.228 KB) | DOI: 10.32332/adzkiya.v6i2.1282

Abstract

How does Islam laid the foundations of supply ethics in buying and selling transactions? This question will be answered in this article by exploring the hadiths related to the basic principles and ethics of buying and selling in Islam. This ethic is endowed with buyers and sellers who seek to safeguard the interests and feelings of each party. These hadiths are tested using the سوم and بيع keywords then grouped according to the subject matter. These hadiths are then analyzed to gain a complete understanding of the ethical buying and selling offerings in Islam.
Sejarah Pemikiran Akuntansi Syariah Wartoyo Wartoyo
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.786 KB)

Abstract

Akuntansi Syari’ah hadir ditengah berkembangnya sistem keuangan syari’ah yang mulai marak muncul sejak pertangahan tahun 1990-an. Bagi sebagian kalangan akuntansi syari’ah merupakan sesuatu yang “dipaksakan ada”. Anggapan seperti ini tidaklah salah dan juga tidak sepenuhnya benar, sebab akuntansi syari’ah memiliki akar sejarah yang kuat dalam peradaban Islam jauh sebelum peradaban Barat mencapai puncak keemasannya hingga sekarang ini. Beberapa hal bahkan membuktikan sebaliknya, bahwa akuntansi konvensional bukanlah bagian dari hasil peradaban Barat yang oleh mereka diklaim ditemukan oleh Luca Pacioli, namun merupakan ilmu yang sudah lama berkembang dan dipraktikan di dunia Islam selama kurang lebih 6 abad sebelumnya.
Implikasi Sistem Bunga dan Bagi Hasil terhadap Kinerja Keuangan Perbankan Liberty Liberty
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.666 KB)

Abstract

This penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan kinerja keuangan perbankan syariah dan perbankan konvensional. Keuangan yang diukur dengan menggunakan rasio: rasio modal untuk aset dibahas oleh menurut risiko, rasio pendapatan aset yang diklasifikasikan penghasilan aset (KAP. Saya), rasio penyisihan mungkin mendapatkan kerugian baris aset produktif (KAP.II), rasio jaring laba usaha terhadap pendapatan operasional (NPM) mewakili proxy dari manajemen, rasio laba sebelum bunga dan pajak untuk total asset (ROA), rasio biaya operasional (BOPO) pendapatan operasional, rasio dari jumlah aset lancar untuk kewajiban lancar dan rasio pinjaman untuk deposit (LDR). Penelitian ini menggunakan sederhana jenuh, yang semua bank umum kepemilikan (BUMN) dan semua Syariah di Metro kota-Lampung, dengan menggunakan data sekunder dipublikasikan oleh Bank Indonesia setiap semester, antara periode 2008-2011. Alat-alat analisis yang digunakan adalah multivarian diskriminan analisis (MDA).Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan unta dapat menentukan perbankan kinerja keuangan. Berdasarkan statistik tes benar-benar ada perbedaan kinerja keuangan dan perbankan syariah, perbankan konvensional dimana perbankan konvensional lebih baik keuangan kinerja dari perbankan syariah. Penelitian ini menemukan bahwa mobil dan LDR; secara signifikan membedakan perbankan konvensional keuangan kinerja dan syariah perbankan, di mana mobil ini yang paling dominan.
Filosofi Zakat dalam Filantropi Islam Fitri Kurniawati
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 5 No 2 (2017): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (366.854 KB) | DOI: 10.32332/adzkiya.v5i2.1036

Abstract

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim. Di mana zakat merupakan hal yang wajib bagi muslim. Namun zakat yang terkumpul baru mencapai Rp 2,5 triliun. Pencapaian itu masih jauh dari potensi yang ada, potensi zakat masyarakat Indonesia mencapai Rp 270 triliun. Hal ini bisa menjadi suatu aset yang membangun filantropi Islam di Indonesia dilihat dalam perspektif filosofi zakat. Dengan mengkaji literasi mengenai zakat, penelitian ini bertujuan untuk membentuk model filantropi Islam yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Suatu kewajiban untuk dapat membentuk regulasi yang berlaku ke semua bagian dalam negara ini. Berlaku ke atas dan juga ke bawah. Tidak hanya mengikat amil tapi juga mengikat muzakki dan mustahik untuk terbangunnya kehidupan perekonomian yang baik dengan menggunakan dana zakat yang ada di Indonesia. Kesimpulan yang didapat filosofi dari adanya kewajiban berzakat yaitu keyakinan keagamaan, pemerataan dan keadilan, produktifitas, kebebasan, etika dan kewajaran. Sedangkan filosofi dari zakat yaitu sebagai istikhlaf, solidaritas sosial, dan persaudaraan. Dari filosofi tersebut dapat terlihat esensi dari zakat itu sendiri, yaitu sebagai sesuatu yang sangat bermanfaat bagi semua pihak.
Hukum Konsumsi Perspektif Ekonomi Islam Nasrulloh Nasrulloh
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (420.212 KB)

Abstract

Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah SWT kepada manusia sebagai khalifah di bumi agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Salah satu pemanfaatan yang diberikan adalah kegiatan ekonomi (mu’amalah secara umum) dan yang lebih sempit lagi kegiatan konsumsi. Hak konsumsi bukanlah hak pribadi, melainkan hak bersama sebagai makhluk sosial. Oleh karenanya, agar terjadi keseimbangan pemenuhan hak individu/pribadi dan hak bersama supaya tidak terjadi saling merugikan antara satu dengan yang lain, maka Allah swt memberikan rambu-rambu yang harus ditaati oleh manusia yang termuat dalam Al-Quran. Namun tidak semua teknis mu’amalah dijelaskan secara detail dalam Al-Qur’an. Oleh karenanya, dibutuhkan Hadis sebagai bayanut tafsir, memberikan perincian (Tafsil) dan penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur‘an yang masih mujmal dan memberikan taqyid pada ayat-ayat yang masing mutlhaq. Misalnya ayat tetang kewajiban makan dan minum perkara yang halal masih bersifat mujmal. Belum dijelaskan teknis memperolehnya, walaupun dalam ayat lain menjelaskan itupun belum sampai pada teknis. Misalnya dalam surat al-Baqarah ayat 275, Allah swt menghalalkan jual beli. Namun teknis pelaksanaan jual beli tidak dijelaskan di dalamnya, di sisnilah fungsi Hadis untuk menjelaskannya.
INCLUSIVE SOCIETY: MERAJUT TOLERANSI BERBANGSA BERBASIS AGAMA, SOSIAL-EKONOMI, DAN POLITIK LOKAL Muhammad Zaki
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 6 No 1 (2018): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.785 KB) | DOI: 10.32332/adzkiya.v6i1.1168

Abstract

The diversity that develop in the earth of Indonesia is sunnatullah and a necessity that cannot be rejected by anyone, whether they like or dislike. As an entity, the Indonesian people should make the diversity as a force in order to achieve the goal and noble ideals of Indonesian nation, is to bring prosperity for all people, both welfare and spiritual, vertical well-being or horizontal. The phenomenon that occurs in some Indonesian society at this time is the depletion of community inclusivism at various levels of life, thus becoming a problem for the integration and wholeness of the nation-state. This fact can be seen from the events that occur in the homeland these days, which feels very exclusive nuances, such as the growing understanding of radicalism, terrorism, religious politicization and intolerant attitudes in addressing a social issue. This happens because of various factors, such as the occurrence of irregularities in religious understanding for some adherents, the existence of political interests, and the existence of socio-economic problems. Therefore, the inclusive understanding of the community needs to be knit again by promoting the spirit of togetherness, openness and tolerance among fellow elements of the nation. This study aims to re-knit the concept of an inclusive Indonesian society and ready to accept the diversity and differences. The development of inclusive society in this study is based on differences in religious, socio-economic, and political perspectives that embraced by Indonesians.
Analisis Hukum Islam terhadap Uang Jujur (Jojokh) dalam Perkawinan Adat Lampung Pesisir Hud Leo Perkasa Makki
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 5 No 1 (2017): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (310.51 KB) | DOI: 10.32332/adzkiya.v5i1.1007

Abstract

One of the marriage model in Lampung Pesisir custom is perkawinan jujur. This marriage is held with the money of jujur (jojokh) that the prospective groom gives to the family of the prospective bride before the marriage ceremony. Later when the ceremony was held, this money is not mentioned. In practice, the nominal jojokh money that the woman asks is sometimes very high. This paper examines how Islamic law views this kind of practice with ushul fiqh and fiqh reading tools. The result is that jojokh can be likened to a dowry in many aspects. Jojokh also qualifies' valid ‘urf. Related to how much jojokh is, Islamic law only set the minimum limit of dowry. While the maximum limit is not set. As long as it does not incriminate the prospective groom, no matter how nominal jojokh remains affirmed.
ANALISIS UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TERHADAP PERSAINGAN USAHA DI KOTA METRO Kurniawati, Fitri
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 4 No 2 (2016): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (483.783 KB)

Abstract

  Sebagai warga Indonesia kita patut bangga terhadap Pertumbuhan dunia usaha di Indonesia. Di berbagai sektor usaha telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, baik sektor industri maupun jasa, sehingga pada gilirannya muncul persaingan yang seharusnya dipandang sebagai hal positif, dimana dengan adanya persaingan itu sendiri para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus memperbaiki produk ataupun jasa yang dihasilkan sehingga pelaku usaha terus menerus melakukan inovasi dan berupaya keras memberi produk atau jasa yang terbaik untuk para konsumen. Akan tetapi realitas yang terjadi di kalangan pelaku usaha adalah terjadinya persaingan yang tidak sehat yang mengarah kepada bentuk monopolistik yang tanpa disadari dapat merugikan pelaku usaha lainnya dan tentunya sangat bertentangan dengan Hukum Ekonomi Islam, serta patut dilakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut seperti yang diatur di dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.    

Page 2 of 16 | Total Record : 152


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 13 No 2 (2025): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 13 No 1 (2025): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 12 No 2 (2024): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 12 No 1 (2024): Jurnal Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol. 11 No. 2 (2023): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 11 No 2 (2023): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 11 No 1 (2023): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 10 No 01 (2022): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 9 No 02 (2021): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 9 No 01 (2021): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 8 No 02 (2020): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 8 No 1 (2020): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 7 No 2 (2019): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 7 No 1 (2019): Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 6 No 2 (2018): Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 6 No 2 (2018): Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 6 No 1 (2018): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 5 No 2 (2017): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 5 No 1 (2017): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 4 No 2 (2016): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 4 No 2 (2016): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 4 No 1 (2016): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol 2 No 1 (2014): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol 1 No 2 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol 1 No 1 (2013): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah More Issue