cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
agus.sumpena@unpad.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
pjil@fh.unpad.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Padjadjaran Journal of International Law
ISSN : 25492152     EISSN : 25491296     DOI : -
Core Subject : Social,
Padjadjaran Journal of International Law (PJIL) is a peer-reviewed international law journal published by the Department International Law, Faculty of Law Universitas Padjadjaran. PJIL publishes its articles annually every January. The articles published by PJIL are scientific articles that explain a research result and analytical review in the field of international law.
Arjuna Subject : -
Articles 109 Documents
NEW NORMAL AVIATION SAFETY: INTERNATIONAL REGULATIONS ON PREVENTION OF COVID-19 TRANSMISSION BY MEAN OF INTERNATIONAL AVIATION Garry Gumelar Pratama
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 5 No. 1 (2021): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 5, Number 1, Januari 2021
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v5i1.348

Abstract

AbstractEach party of the Chicago Convention 1944, the treaty governing international aviation, has agreed to take effective measures to prevent the spreading of diseases including the New CoronaVirus 2019 or COVID-19, which ruptures so many aspects of life. In fact, the current situation is not the first encounter of international aviation law with the same problem, combating dangerous and contagious disease pandemic. Before COVID-19, International aviation had to deal with highly contagious diseases such as Avian Influenza and Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Now, states have learned better to keep in close consultation with the organizations that adopt international regulations relating to sanitary measures applicable to aviation. Due to the great danger to humankind, cutting the spreading of communicable diseases on international flights is not a mere legal obligation but also a moral responsibility to the human race as a whole. Keywords: Air Law, COVID 19, International Aviation, International Regulations, New Normal AbstrakNegara pihak dalam Chicago Convention 1944 sebagai salah satu sumber hukum internasional yang mengatur penerbangan internasional telah berkomitmen untuk mencegah penyebaran penyakit melalui penerbangan, termasuk juga penyebaran Novel Coronavirus 2019 atau disingkat COVID-19. Pandemik yang telah meluluhlantakkan berbagai aspek kehidupan tersebut, sebenarnya bukan merupakan situasi pertama yang dihadapi oleh dunia penerbangan internasional, pada khususnya. Sebelum pandemik COVID-19, telah terdapat berbagai macam penyakit yang menyebar, salah satunya melalui penerbangan, termasuk Flu Burung (Avian Influenza) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Saat ini, dengan demikian, negara telah memiliki pengalaman untuk mengadakan koordinasi dengan lembaga-lembaga internasional terkait tindakan saniter yang dapat diaplikasikan pada perjalanan pesawat. Pemutusan penyebaran penyakit menular melalui penerbangan internasional merupakan masalah moral sekaligus masalah hukum. Kata Kunci: COVID-19, Hukum Udara, Penerbangan Internasional, Regulasi Internasional, Normal Baru
THE RIGHTS OF CHILDREN REFUGEE IN TRANSIT COUNTRY UNDER THE CRC, A CASE OF INDONESIA: AN INTENDED NEGLIGENCE? Debby Kristin; Chloryne Trie Isana Dewi
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 5 No. 1 (2021): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 5, Number 1, Januari 2021
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v5i1.349

Abstract

AbstractCivil wars in Middle Eastern countries and several countries in Africa have resulted in an increased influx of refugees seeking refuge in Indonesia every year. Although Indonesia is not their final destination, they prefer to wait in a transit country rather than experience terror and persecution in their home country., As a non-signatory country to the 1951 Geneva Convention, for humanitarian reasons, Indonesia allows those people who already in the territory of Indonesia to temporary stay until they status are clear. 28% of the refugees registered with the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) in Indonesia are under 18 years of age. Being a refugee child in a transit country keeps them away from the threat of war crimes in their country, nonetheless it turns out that there are basic rights that cannot be fully fulfilled. The 1989 Convention on the Rights of the Child (CRC) regulates state obligation to fulfil the rights of the child in any situation without discrimination. Indonesia as a transit country and state party to the CRC facing dilemma in assisting the child refugees. This article will analyse whether Indonesia has responsibility for child refugee in its jurisdiction as regulated in the CRC. By research, Indonesia can be considered fail to conduct its obligation under CRC. Hence Indonesia can be held responsible for its negligence in complying its obligation under the CRC. Nonetheless, there are measures that can be taken by the Indonesian Government through cooperation with international communities as well as corporations to tackle the challenges in implementing the CRC particularly in regards to refugee children. Keywords: Basic Rights, Refugee Children, State Responsibility AbstrakPerang sipil di negara Timur Tengah dan beberapa negara di Afrika menghasilkan gelombang pengungsi yang mencari perlindungan ke Indonesia meningkat setiap tahunnya. Mereka lebih memilih untuk menunggu di negara transit daripada harus merasakan teror dan persekusi di negara asalnya. Indonesia bukan negara peserta Konvensi Jenewa 1951, namun dengan alasan kemanusiaan menampung untuk sementara para pencari suaka sampai status mereka jelas berdasarkan penilaian UNHCR. Sebesar 28% dari pengungsi yang terdaftar di United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia berumur di bawah 18 tahun. Menjadi anak yang berada di negara transit memang menjauhkan mereka dari ancaman kejahatan perang di negaranya, namun ternyata tidak seluruh hak asasi mereka dapat dipenuhi di negara transit. Konvensi Hak Anak 1989 mengatur kewajiban negara untuk memenuhi hak asasi anak dalam situasi apapun tanpa diskriminasi. Indonesia sebagai negara transit dan juga a peratifikasi Konvensi Hak-hak Anak 1989 (KHA) menghadapi dilema dalam menghadapi anak-anak pencari suaka. Artikel ini akan menganalisa apakah Indonesia melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan hak bagi para pengungsi anak sehingga dapat dikenai tanggung jawab negara. Indonesia dapat dikatakan gaal dalam memenuhi kewajibannya berdsarkan KHA sehingga dapat diminta pertanggungjawaban atas kelalalainya. Namun terdapat berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan bekerjasama dengan berbagai Lembaga internasional maupun nasional serta perusahaan untuk mengatasi permasalahan dalam penerapan KHA terutama terkait hak pengungsi anak. Kata Kunci: Hak-Hak Dasar, Pengungsi Anak, Tanggung Jawab Negara
ESTABLISHING THE STATUS OF RESPONSIBILITY TO PROTECT (R2P) AS CUSTOMARY INTERNATIONAL LAW AND ITS ROLE IN PREVENTING MASS ATROCITIES Sigar Aji Poerana; Irawati Handayani
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 5 No. 1 (2021): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 5, Number 1, Januari 2021
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v5i1.362

Abstract

ABSTRACTResponsibility to Protect (R2P) was unanimously adopted and is articulated in paragraphs 138 and 139 of General Assembly Resolution A/Res/60/1. On the one hand, R2P has presumed a new name for humanitarian intervention that is still debatable in international law. On the other hand, R2P attempts to connect State’s sovereignty and responsibility to protect human rights. R2P recognizes State’s sovereignty while bestowing States the primary responsibility to protect human rights and allowing the international community to intervene if States fail to fulfill their obligation. Considering the original idea of R2P is to protect human rights, the essential issue that should be addressed is the position of R2P as source of international law. Suppose States should implement the R2P without a prior commitment to a treaty, which sources of international law that can underlie the legal basis for R2P? This article argues that R2P can fulfill the criteria of customary international law based on the notion of ‘Grotian moment,’ which ‘compensates’ R2P from the traditional burden of state practice and opinio juris since R2P is a paradigm-shifting development in which new rules and doctrines of custom emerge with unusual rapidity and acceptance. Further, this article also highlights the importance of responsibility to prevent, which is one of the pillars of R2P, and argues that commitment to prevent is the “heart” of R2P. It is argued that such responsibility is vital in saving States from avoidable conflicts and from the trouble in responding to mass atrocities and rebuilding the affected population. Keywords: Customary International Law, Grotian Moment, Responsibility to Protect, Responsibility to Prevent, Sources of International Law ABSTRAKResponsibility to Protect (R2P) diadopsi dengan suara bulat dan dicantumkan dalam paragraf 138 dan 139 Resolusi Majelis Umum A/Res/60/1. Di satu sisi, R2P dianggap sebagai nama baru untuk intervensi kemanusiaan yang masih diperdebatkan dalam hukum internasional. Di sisi lain, R2P berupaya untuk menjembatani kedaulatan negara dan tanggung jawab untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). R2P tetap mengakui kedaulatan negara dan memberikan tanggung jawab utama kepada negara untuk melindungi HAM, namun mengizinkan masyarakat internasional untuk mengintervensi jika negara gagal memenuhi kewajibannya. Mengingat ide awal R2P adalah untuk melindungi HAM, maka isu penting yang harus ditelaah adalah posisi R2P sebagai sumber hukum internasional. Misalnya, negara harus mengimplementasikan R2P tanpa komitmen terlebih dahulu terhadap suatu perjanjian internasional, sumber hukum internasional manakah yang dapat mendasari pelaksanaan R2P? Artikel ini berpendapat bahwa R2P dapat memenuhi kriteria hukum kebiasaan internasional berdasarkan konsep ‘Grotian moment', yang 'mengkompensasi' R2P dari beban tradisional state practice dan opinio juris karena R2P merupakan perkembangan yang mengubah paradigma yang mengakibatkan aturan baru dan doktrin kebiasaan muncul dengan laju dan penerimaan yang luar biasa. Lebih lanjut, artikel ini juga menyoroti pentingnya tanggung jawab untuk mencegah, yang merupakan salah satu pilar dari R2P, dan berpendapat bahwa komitmen untuk mencegah adalah esensi dari R2P. Tanggung jawab untuk mencegah sangat penting dalam menjauhkan negara dari konflik yang dapat dihindari dan dari kesulitan dalam merespon krisis kemanusiaan dan membangun kembali penduduk yang terkena dampaknya. Kata Kunci: Grotian Moment, Hukum Kebiasaan Internasional, Tanggung Jawab untuk Melindungi, Tanggung Jawab untuk Mencegah, Sumber Hukum Internasional
THE BEGINNING OF THE INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW APPLICATION TO CYBER ATTACK: THE STATUS OF RULE 30 TALLINN MANUAL 1.0 Iradhati Zahra; Diajeng Wulan Christianti
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 5 No. 1 (2021): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 5, Number 1, Januari 2021
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v5i1.366

Abstract

ABSTRACTTechnological development has given rise to new means and methods of warfare such as cyber-attack and can potentially have devastating humanitarian consequences. In times of armed conflict, International Humanitarian Law (IHL) limits certain use of weapons, however, it is questionable whether an armed conflict exists in the situation where cyber-attack is employed alone. In 2007, Estonia suffered severe damages due to cyber-attacks that were equal to the damages caused by kinetic weapons. Yet, there is a debate whether IHL applies in the Estonia case due to the shortage of a kinetic weapon. The Estonia case has generated NATO and other states to draft a cyber-warfare manual (Tallinn Manual 1.0) that, in its Rule 30, affirms the IHL applicability in the case of only cyber-attack. Due to the importance of this Rule, this article argues that Rule 30 shall be considered as a legally binding provision in the form of customary international law. This Rule has satisfied widely practiced and opinio juris elements although it is not as ideal as other customary norms. Taking into consideration the rapid development of technology, it is not necessary for Rule 30 to meet the ideal condition of customary law since, according to Grotian Moment Theory, the formation of a new customary international law can be accelerated in times of fundamental change as can be seen in the practice of customary air and space law. Keywords: Customary International Law, Cyber-Attack, Grotian Moment Theory, IHL, Tallinn Manual 1.0 ABSTRAKPerkembangan teknologi telah melahirkan cara dan metode berperang yang baru seperti serangan siber dan dapat berpotensi menimbulkan kehancuran umat manusia. Hukum Humaniter Internasional (HHI) membatasi penggunaan senjata tertentu saat perang, sayangnya penerapan hukum ini masih dipertanyakan dalam kasus yang hanya melibatkan serangan siber. Tahun 2007 Estonia menderita kerugian akibat dari serangan siber yang tingkat keparahannya dapat disamakan dengan serangan kinetis. Namun, fakta bahwa serangan tersebut tidak melibatkan senjata kinetis melahirkan perdebatan perihal penerapan HHI. Kasus Estonia telah mendorong NATO dan negara-negara lainya untuk merumuskan Manual tentang Perang Siber (Tallinn Manual 1.0) yang mengkonfirmasi penerapan HHI untuk kasus yang hanya melibatkan serangan siber. Pentingnya pengaturan dalam Pasal 30, artikel ini berpendapat bahwa pasal tersebut harus memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam bentuk aturan hukum kebiasaan internasional. Pasal 30 telah memenuhi unsur hukum kebiasaan internasional yakni praktek negara yang luas serta opinio juris. Sekalipun tidak dipenuhi secara sempurna seperti layaknya aturan hukum kebiasaan internasional yang lain. Dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi yang pesat, Pasal 30 tidak perlu secara ideal memenuhi unsur norma hukum kebiasaan internasional, karena menurut Grotian Moment Theory pembentukan norma hukum kebiasaan internasional baru dapat dipercepat karena adanya perubahan yang fundamental. Hal ini dapat terlihat dari praktek hukum kebiasaan ruang angkasa. Kata Kunci: Hukum Kebiasaan Internasional, Hukum Humaniter Internasional, Serangan Siber, Tallinn Manual 1.0, Teori Grotian Moment
THE ACT OF ABDUCTION AND WOMEN TRAFFICKING IN NON-INTERNATIONAL ARMED CONFLICT (NIAC): BOKO HARAM CASE Astrid Adelina; Nadhifa Khairunissa Ishadi
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 5 No. 1 (2021): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 5, Number 1, Januari 2021
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v5i1.376

Abstract

ABSTRACT Armed conflict situations will always have real negative implications, one of them is the attack against civilians. Civilians are considered as non-combatant, they do not participate in armed conflicts, thus they should not be targeted and attacked. One of the civilian groups who have special protection is women. But, in reality, women still frequently become the main victim. In the case of non-international armed conflict between Nigeria and Boko Haram, it is found that 2000 female students were abducted. They were sexually abused such as raped, sexual slavery, forced marriage, trafficked and ordered to commit suicide bombing. Nigeria is a state party to Additional Protocol II of the 1949 Geneva Convention as well as Rome Statute 1998. Nonetheless the crimes cannot be avoided and go unpunished. This paper highlights the analysis of the crime addressed to women from the perspective of international humanitarian law and international criminal law particularly in regards to the law enforcement. Research indicates that there is impunity which causes unwillingness of Nigeria to enforce the law against Boko Haram. Hence the international mechanism through ICC can be the best option to bring justice. Keywords: Boko Haram, International Criminal Law, International Humanitarian Law, Non-International Armed Conflict, Women. ABSTRAK Keadaan konflik bersenjata akan selalu memiliki implikasi negatif yang nyata, salah satunya terhadap pihak sipil. Pihak sipil disebut sebagai non-kombatan, yaitu orang-orang yang tidak berpartisipasi di dalam konflik bersenjata, yang berarti orang-orang tersebut bukanlah target dan tidak boleh diserang. Salah satu pihak yang mendapat perlindungan khusus adalah perempuan. Tetapi, pada kenyataannya perempuan masih sering menjadi korban utama. dalam konflik non-internasional antara Nigeria dan Boko Haram, ditemukan fakta 2000 pelajar perempuan diculik. Mereka mengalami berbagai kekerasan seksual seperti pemerkosaan, budak seks, kawin paksa, perdagangan manusia, dan bahkan untuk melakukan bom bunuh diri. Nigeria adalah negara pihak Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma 1998. Namun kejahatan-kejahatan tersebut tidak dapat terhindari dan tidak diadili. Tulisan ini menitikberatkan penegakan hukum terkait kejahatan terhadap perempuan dilihat dari perspektif hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional. Berdasarkan penelitian, terdapat praktek impunitas yang menunjukan ketidakmauan Nigeria untuk melakukan penegakan hukum terhadap Boko Haram sebagai pelaku kejahatan tersebut. Oleh karenanya mekanisme ICC dapat merupakan pilihan terbaik untuk menegakan keadilan. Kata Kunci: Boko Haram, Hukum Humaniter Internasional, Hukum Pidana Internasional, Konflik Bersenjata Non-Internasional, Perempuan
RESPONSIBILITIES OF THE STATE AND AIRCRAFT MANUFACTURER ON LION AIR JT610 AND ETHIOPIAN AIRLINES ET302 ACCIDENTS UNDER INTERNATIONAL LAW Khansa Aminatuzzahra; Atip Latipulhayat
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 4 No. 2 (2020): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 4, Number 2, June 2020
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v4i2.409

Abstract

Abstract Lion Air JT610 and Ethiopian Airlines ET302 crashes occurred on October 2018 and March 2019 respectively. The main cause of the accident on both flights, which used Boeing 737 MAX 8 aircraft, is the defect on the Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS), a new anti-stall system of this aircraft model. Boeing 737 MAX 8 is produced by Boeing Company which resides in the United States. However, passengers on both accidents could not claim compensation from Boeing Company because there is no international law that regulates aircraft manufacturer responsibilities. This research tries to analyze whether passengers can request for compensation to the United States and whether national court rulings or judgments can fill the gap in international law regarding aircraftmanufacturer. The research uses the normative juridical approach with analytical descriptive method. The research uses the library research method, focusing mainly on primary, secondary, and tertiary legal resources. This research found that the current international law could not accommodate the interests of plaintiffs to hold the United States accountable. The usage of forum non conveniens principle at the national courts made it difficult for the plaintiffs to obtain the compensation they are entitled to. Subsequently, the national law applied in each case is different which created a distinction on the compensation received by each plaintiff for the loss they suffered. Author comes into the conclusion that there is a need for the establishment of regulations in international law concerning the responsibilities of aircraft manufacturer. Keywords: Aircraft Manufacturer, Forum Non Conveniens, State Responsibility Abstrak Kecelakaan pesawat terbang Lion Air JT610 dan Ethiopian Airlines ET302 terjadi pada bulan Oktober 2018 dan Maret 2019 secara berturut-turut. Penyebab utama kecelakaan kedua penerbangan yang menggunakan pesawat terbang Boeing 737 MAX 8 ialah kerusakan sistem Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS), sebuah sistem anti-stall terbaru untuk model pesawat terbang ini. Boeing 737 MAX 8 diproduksi oleh Boeing Company yang berkedudukan di Amerika Serikat. Penumpang pada kedua kecelakaan tidak dapat meminta ganti rugi pada Boeing Company karena belum adanya hukum yang dapat mewadahi penggantian rugi serta tanggung jawab manufaktur pesawat terbang dalam hukum internasional. Penelitian ini akan menganalisis apakah penumpang dapat memintakan ganti rugi kepada Amerika Serikat sebagai negara dan apakah putusan pengadilan nasional dapat mengisi kekosongan hukum internasional terkait manufaktur pesawat terbang. Penelitian dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Tahap penulisan dalam penelitian ini dilakukan menggunakan metode studi kepustakaan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menemukan bahwa hukum internasional yang ada saat ini pun belum dapat mewadahi kepentingan penumpang sebagai penggugat untuk dapat meminta pertanggungjawaban kepada Amerika Serikat atas kesalahan manufaktur pesawat terbang. Selain itu, munculnya prinsip forum non conveniens pada level nasional mempersulit penggugat untuk mendapatkan ganti rugi pada pengadilan nasional. Hukum nasional yang diterapkan pada tiap kasus pun berbeda sehingga muncul kesenjangan mengenai ganti rugi yang diperoleh penggugat atas kerugian yang diderita. Melihat situasi ini, peneliti berkesimpulan perlunya pembentukan pengaturan dalam hukum internasional mengenai tanggung jawab manufaktur pesawat terbang. Kata Kunci: Forum Non Conveniens, Manufaktur Pesawat Terbang, Tanggung Jawab Negara
THE OCCUPYING POWER ACCORDING TO THE INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW: CASE STUDY IN GAZA STRIP Mohamad Afdha Lardo
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 4 No. 2 (2020): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 4, Number 2, June 2020
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v4i2.410

Abstract

Abstract Conflict in Gaza Strip involving Israel and Palestine has continuously attracted international concerns. Under the strict authority of Israel, humanitarian issues materialize in the strip as Gaza’s inhabitants undergo crises including energy and subsistence while Israel fails to fulfill the basic needs of the people. In 2007, Jaber Al-Bassiouni Ahmed with his associates sought legal remedy to the Supreme Court of Israel to clarify their rights inhabiting the Gaza Strip. The purpose of this article is to explain whether international humanitarian law could be implemented to the occupying power of Israel in Gaza Strip and elucidate the limitation of the occupying power regarded by the law. Achieving this explanation requires a qualitative legal approach. It emphasizes on documents scrutiny using the perspectives of primary, secondary, and tertiary laws. The research result shows that under the regime of international humanitarian law, “alien occupation” is the key to regulate the Gaza Strip against the regime of the occupying power by Israel. The one-year rule in the Case of Gaza Strip indicates that Israel held the occupying power of the territory as not only did Israel act as a controller but also it participated in the physical activities to regulate the lives of Gaza residents in addition to the limitation of the functions of Palestinian Authority posed by Israel. Keywords: Gaza Strip, International Humanitarian Law, Occupying Power Abstrak Konflik di Jalur Gaza yang melibatkan Israel dan Palestina terus menarik perhatian internasional. Di bawah kekuasaan Israel, isu humaniter mencuat di jalur tersebut karena penduduk Gaza mengalami krisis energi dan mata pencaharian, sementara Israel tidak memenuhi kebutuhan dasar hidup penduduk tersebut. Pada tahun 2007, Jaber Al-Bassiouni Ahmed bersama rekan-rekannya mengajukan tinjauan hukum kepada Pengadilan Tinggi Israel untuk mengklarifikasi hak-hak mereka sebagai penduduk di Jalur Gaza. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan apakah hukum humaniter internasional dapat diterapkan dalam kasus penguasa pendudukan di Jalur Gaza oleh Israel dan menjelaskan batasan kekuasaan pendudukan tersebut. Pendekatan kualitatif hukum berbasis studi dokumen dengan perspektif hukum primer, sekunder dan tersier digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa di bawah hukum humaniter internasional, “pendudukan asing” menjadi kunci regulasi yang dapat diterapkan di Jalur Gaza di bawah resim penguasa pendudukan yakni Israel. Aturan “Satu Tahun” di jalur tersebut menunjukan bahwa Israel memegang kendali wilayah tersebut karena Israel tidak hanya bertindak sebagai pengontrol melainkan juga melakukan kegiatan fisik untuk mengatur kehidupan masyarakat Gaza juga membatasi fungsi-fungsi autoritas Palestina. Kata Kunci: Hukum Humaniter Internasional, Jalur Gaza, Penguasa Pendudukan
NORTH KOREA’S NUCLEAR WEAPON DEVELOPMENT IN REGARDS TO THE PRINCIPLE OF SELF DEFENCE IN INTERNATIONAL LAW Rahmah Kusumayani
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 4 No. 2 (2020): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 4, Number 2, June 2020
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v4i2.411

Abstract

Abstract Self defence known as an inherent right that is owned by states to protect its sovereignty from attack by other states. The international rules about self defence do not give any limitation about the type of weapon that can be used by states, including the threat or use of nuclear weapons to act self defence. In Practice, many requirements must be fulfilled by states when they claim the act of self defence. Since 2006, North Korea proclaimed its capability to develop nuclear weapons based on self defence argument. The Security Council concluded that North Korea’s development of nuclear weapon program is a threat to international peace and security and condemned such acts with sanctions based on act 41 UN Charter. The purposes of this study are to examine whether the North Korea’s nuclear program as an act of self defence and the UN Security Council’s sanctions to North Korea are in line with the principle of self defence in international law. The result of this research concludes that North Korea’s nuclear program does not meet the requirements as stated in article 51 UN Charter and customary international law regarding self defence. North Korea can not prove that the United States’ threat is jeopardy, and has a wide and dangerous effect for North Korea. Regarding the Security Council’s primary responsibility to maintain international peace and security, states must report his act of self defence to the Security Council immediately. As therefore, sanctions given by the Security Council are in line with the principle of self defence since North Korea can not fulfil the requested requirements of self defence. Keywords: Act 51 UN Charter, Korean Nuclear Development, Principle of self defence Abstrak Hak untuk menerapkan self defence dimiliki oleh tiap negara untuk melindungi kedaulatannya dari serangan negara lain. Peraturan internasional mengenai self defence tidak membatasi jenis senjata yang dapat digunakan oleh negara, termasuk ancaman dan penggunaan senjata nuklir dalam melakukan tindakan self defence. Dalam prakteknya banyak syarat yang harus dipenuhi oleh negara-negara ketika akan mengklaim tindakan self defence. Sejak tahun 2006, Korea Utara mendeklarasikan kesiapannya dalam mengembangkan senjata nuklir dengan alasan self defence. Dewan Keamanan menganggap bahwa program pengembangan senjata nuklir Korea Utara mengancam perdamaian dan keamanan internasional dan berdasarkan Pasal 41 Piagam PBB, Dewan Keamanan memberikan sanksi kepada Korea Utara. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji legalitas pengembangan senjata nuklir di Korea Utara atas tindakan yang diklaim negaranya sebagai self defence serta kesesuaian penerapan sanksi Dewan Keamanan PBB dengan prinsip self defence. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa program senjata nuklir Korea Utara tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 51 Piagam PBB maupun hukum kebiasaan internasional terkait self defence. Korea Utara tidak bisa membuktikan bahwa ancaman Amerika Serikat bersifat genting dan nyata menimbulkan efek luas dan berbahaya bagi Korea Utara. Berdasarkan tugas utama Dewan Keamanan dalam menjaga kedamaian dan keamanan internasional, negara-negara harus melaporkan tindakan self defence kepada Dewan Keamanan dengan segera. Berdasarkan uraian diatas, sanksi yang diberikan Dewan Keamanan tidak bertentangan dengan prinsip self defence karena Korea Utara tidak bisa memenuhi hal-hal yang disyaratkan untuk melakukan tindakan self defence. Kata Kunci: Pasal 51 Piagam PBB, Pengembangan Senjata Nuklir Korea Utara, Prinsip Pembelaan Diri
THE USE OF METHODS OR MEANS OF WARFARE WHICH CAUSED DAMAGE TO THE NATURAL ENVIRONMENT BASED ON THE INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW Muhammad Ryan Dwi Saputra
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 4 No. 2 (2020): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 4, Number 2, June 2020
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v4i2.412

Abstract

Abstract Environment has been widely recognized as international interest and all states shall avoid any activities that may damage the environment. The adoption of Stockholm Declaration 1972, World Charter for Nature 1982, and Rio Declaration 1992 denotes that protection of the environment reflects customary international law. War or armed conflict was one of the principal contributors to the environmental damages. As in the Vietnam War, the United States attempted to create artificial rain by seeding the cloud which led to the establishment of the 1976 Convention on the Prohibition of Military or Any Hostile Use of Environmental Modification Techniques (ENMOD Convention) and the Additional Protocol I 1977. However, the Gulf War 1990-1991 gave rise to the questions whether those two instruments were sufficient to encompass the environmental damages caused by the Iraqi methods of warfare by burning oil wells and spilling oil to the sea. This issue was raised by the author since these two instruments set a high threshold and unclear terms on a degree of environmental damages to be considered as a violation. Accordingly, this paper discusses whether the environmental damages caused by the Persian Gulf War meets the threshold set by the Additional Protocol I and the ENMOD Convention, and further discusses the international responsibility that arose from the damages caused by the War. The result of this research shows that environmental damages caused by Iraqi burning oil wells and oil spill apparently did not satisfy the threshold set by the Additional Protocol I and the ENMOD Convention. Keywords: Armed Conflict, Environment, Gulf War, International Humanitarian Law, Responsibility Abstrak Lingkungan sudah diakui sebagai permasalahan internasional dan semua negara wajib untuk menghindari kegiatan yang berakibat kerusakan terhadap lingkungan. Pembentukan Deklarasi Stockholm 1972, Piagam Dunia Untuk Lingkungan 1982 dan Deklarasi Rio 1992 menunjukkan bahwa perlindungan terhadap lingkungan telah merefleksikan hukum kebiasaan internasional. Perang atau konflik bersenjata merupakan salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan. Seperti percobaan untuk membuat hujan buatan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam Perang Vietnam yang berujung dibentuknya Convention on the Prohibition of Military or Any Hostile Use of Environmental Modification Techniques 1976 (Konvensi ENMOD) dan Protokol Tambahan I 1977. Namun, Perang Teluk 1990-1991 menimbulkan pertanyaan apakah kedua instrumen tersebut dapat mencakup kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh metode berperang Irak dengan membakar dan menumpahkan minyak. Permasalahan tersebut diangkat oleh penulis karena kedua instrumen tersebut menetapkan kriteria kerusakan lingkungan yang kurang jelas dan standar yang terlalu tinggi untuk dinyatakan sebagai pelanggaran. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas apakah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh Perang Teluk memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Protokol Tambahan I dan Konvensi ENMOD, dan juga membahas tanggung jawab internasional yang timbul sebagai akibat dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh Irak dengan membakar dan menumpahkan minyak ternyata tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Protokol Tambahan I dan Konvensi ENMOD. Kata kunci: Hukum Humaniter Internasional, Konflik Bersenjata, Lingkungan, Perang Teluk, Pertanggungjawaban
IMPACT OF PHILIPPINES’ WITHDRAWAL FROM INTERNATIONAL CRIMINAL COURT ON CRIME AGAINST HUMANITY INVESTIGATION IN PHILIPPINES Aisyah Jasmine Yogaswara
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 4 No. 2 (2020): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 4, Number 2, June 2020
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v4i2.413

Abstract

Abstract Rodrigo Roa Duterte is the incumbent president of the Philippines who was inaugurated on June 30th 2016 and initiated the War on Drugs Operation to eradicate drug abuse in the Philippines one day after his inauguration. The operation gave authorization to the members of Philippines National Police to ‘neutralize’ or kill suspects of illegal drugs dealers and users. The operation also related to other crime such as rape, imprisonment, and torture. The crimes are committed as part of a widespread and systematic attack directed against the civilian population as therefore it can be qualified as crimes against humanity. Philippines’ status as a state party to Rome Statute gives ICC the chance to prosecute Philippines’ nationals if they committed crimes against humanity. However, after the ICC Prosecutor initiated preliminary examination on the related case, Philippines deposited its instrument of withdrawal from the Rome Statute. The purpose of this research is to find out the legal effect of Philippines withdrawal toward ICC’s process of preliminary examination, investigation, and trial, and whether ICC have any jurisdiction over crimes against humanity that is committed after Philippines’ withdrawal becomes effective. Keywords: Crimes Against Humanity, International Criminal Court, Rome Statute Abstrak Rodrigo Roa Duterte menjabat menjadi Presiden Filipina pada tanggal 30 Juni 2016 dan memulai operasi pemberantasan narkotika yang disebut War on Drugs Operation sehari setelahnya. Operasi tersebut memberikan izin bagi Polisi Nasional Filipina untuk melakukan penembakan di tempat atas tersangka pengguna dan pengedar narkotika. Selain itu, terdapat kejahatan lain terkait operasi tersebut di antaranya pemerkosaan, penyiksaan dan penahanan tanpa proses hukum. Kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan secara meluas, sistematis dan ditujukan pada populasi sipil yang menjadikannya dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Status Filipina sebagai negara pihak dalam Statuta Roma menjadikan ICC memiliki kewenangan untuk mengadili warga negara Filipina yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, setelah Jaksa Penuntut ICC memulai pemeriksaan pendahuluan atas War on Drugs Operation, Filipina melakukan penarikan diri dari Statuta Roma. Tujuan dari penulisan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh penarikan diri Filipina dari Statuta Roma terhadap pemeriksaan pendahuluan yang sedang dilakukan dan apakah ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang masih terjadi di Filipina pasca penarikan dirinya berlaku efektif. Kata kunci: Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Mahkamah Pidana Internasional, Statuta Roma

Page 6 of 11 | Total Record : 109