cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
agus.sumpena@unpad.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
pjil@fh.unpad.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Padjadjaran Journal of International Law
ISSN : 25492152     EISSN : 25491296     DOI : -
Core Subject : Social,
Padjadjaran Journal of International Law (PJIL) is a peer-reviewed international law journal published by the Department International Law, Faculty of Law Universitas Padjadjaran. PJIL publishes its articles annually every January. The articles published by PJIL are scientific articles that explain a research result and analytical review in the field of international law.
Arjuna Subject : -
Articles 109 Documents
THE LEGALITY OF STATE OF EMERGENCY STATUS IMPOSED BY FRANCE FOLLOWING TERRORIST ATTACK Debby Yerica Christine Dampang
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 3 No. 1 (2019): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 3, Number 1, January 2019
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v3i1.336

Abstract

AbstractA series of terrorist attacks occurred in Paris, France, on 13th November 2015. In response to those terrorist attacks, French President declared a state of emergency no less than 24 hours after the attacks. Under state of emergency, French government is allowed to take any measures derogating human rights, for instance, conducting a search without a warrant and restricting an individual's freedom. Later on 14th July 2016, another attack occurred in Nice. French government then extended the state of emergency, and the extension itself was undertaken up to five times, meaning that the state of emergency was imposed up to six terms. As for the extension of the state of emergency, the authority of French government to exercise the derogation of human rights was also extended. State of emergency is permissible under international law provided that it is carried out consistent with the principles of human rights. This article aims to analyze the standards and limitations that bind States to implement state of emergency, particularly derogation measures. In this regard, France has failed to comply with the principles prescribed by international law taking into account that several derogation measures taken by France were inconsistent with the limitations set out under state of emergency.Keywords: derogation of human rights, state of emergency, terrorism Abstrak Pada tanggal 13 November 2015, telah terjadi rangkaian serangan teroris di kota Paris, Prancis. Akibat dari serangan teroris tersebut, maka Presiden Prancis mendeklarasikan bahwa Prancis dalam keadaan darurat. Dalam keadaan darurat tersebut pemerintah Prancis dapat melakukan tindakan-tindakan yang mengesampingkan HAM seperti melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dan pembatasan terhadap kebebasan individu. Belum selesai masa keadaan darurat atas serangan teroris di kota Paris, munculah serangan teroris lainnya di kota Nice, Prancis pada tanggal 14 Juli 2016. Sebagai reaksi atas kejadian teror tersebut, Presiden Prancis kembali memperpanjang masa keadaan darurat. Oleh sebab itu, perpanjangan keadaan darurat dilakukan sebanyak lima kali yang berarti keadaan darurat diberlakukan dalam enam tahap. Dengan perpanjangan keadaan darurat maka pemerintah juga memperluas kewenangannya untuk melakukan tindakan yang mengesampingkan HAM warga Prancis. Keadaan darurat dapat diberlakukan berdasarkan hukum internasional dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis standar dan batasan-batasan yang mengikat negara untuk memberlakukan keadaan darurat, terutama dalam mengambil langkah-langkah pengesampingan HAM. Dalam hal ini, Prancis telah gagal untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional mengingat beberapa langkah pengesampingan HAM tersebut tidak sejalan dengan batasan-batasan yang diatur dalam keadaan darurat. Kata kunci: keadaan darurat, pengesampingan HAM, terorisme
IS ASEAN’S PRACTICE OF NON-INTERFERENCE AND REGIONAL PARTICULARISM PRINCIPLES A SOURCE OF HINDRANCE FOR HUMAN RIGHTS LAW ENFORCEMENT IN SOUTH EAST ASIA? Siti Rochmah Aga Desyana
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 4 No. 1 (2020): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 4, Number 1, January 2020
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v4i1.339

Abstract

Abstract In the ages of Duterte and his extrajudicial killing policies, of Aung Sang Suu Kyi and the Rohinya systemic persecution, of Malays rejecting the ratification of International Convention for Eradication of Racial Discrimination (ICERD), and other unfortunate events spanning across the region, South East Asia was largely suffering from various grave breaches of human rights violations. As the subcontinent umbrella organization, however, ASEAN’s hand has been largely tied when facing the issues pertaining in their region, despite pledging their commitment to establish protection and enactment of human rights law in its continent since 2007. Some experts say that its inability to perform meaningful actions is mainly attributable to its “non-interference policy”, a principle adopted by ASEAN with several unique characteristics that differs its practice with other organization practicing similar belief, mixed with a misguided application of implementation regarding “regional particularism”. This paper aims to understand the establishment of such principles’ implementation and how they influence the organization’s approach against violations of human rights happening under its member-states’ governments. Keywords: Human Rights Violations, Non-Interference, Regional Particularism Abstrak Pada zaman Duterte dan kebijakan pembunuhan di luar proses hukumnya, Aung Sang Suu Kyi dan penganiayaan sistemik etnik Rohingya, orang-orang Malaysia menolak ratifikasi Konvensi Internasional untuk Pemberantasan Diskriminasi Rasial (ICERD), dan berbagai peristiwa malang lainnya yang terjadi di berbagai daerah, Asia Tenggara menderita berbagai pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM). Namun, sebagai organisasi yang memayungi sub-benua, tangan-tangan ASEAN sebagian besar terikat ketika menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan wilayah mereka, meskipun berjanji untuk membangun perlindungan dan pemberlakuan undang-undang hak asasi manusia di benua itu sejak 2007. Beberapa ahli mengatakan bahwa ketidakmampuannya untuk melakukan tindakan yang berarti terutama disebabkan oleh kebijakan non-intervensi-nya, sebuah prinsip yang diadopsi oleh ASEAN dengan beberapa karakteristik unik yang berbeda praktiknya dengan organisasi lain yang mempraktikkan prinsip serupa, yang kemudian dicampur dengan implementasi “kekhususan regional” yang problematik. Artikel ini bertujuan untuk memahami pembentukan implementasi prinsip tersebut dan bagaimana hal itu mempengaruhi pendekatan organisasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di bawah pemerintahan negara-negara anggotanya. Kata Kunci: Kekhususan Regional, Non-Intervensi, Pelanggaran HAM
A PROPOSAL FOR UN REFORM AND THE ROLE OF INDONESIA Rizqi Perdana Syarif
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 4 No. 1 (2020): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 4, Number 1, January 2020
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v4i1.340

Abstract

Abstract As of writing this article, the United Nations (UN) has turned 75 Years old. Formed from the end of World War II, the UN’s leadership is made up of the War’s victorious countries. The organization consists of 193 states from around the world. After 75 years, the UN has been criticized as being slow in responding to issues concerning International peace and security, even though the handling of such issues constitutes one of the main objectives of the UN. Proposals for UN reform have emerged since 1949 until today, but there were never any real efforts to restore the UN to its original function. Mandates from some Member States have urged the reformation of the organization. This paper discusses the efforts of the UN in responding to proposals for reform and the role of Indonesia as one of the member states of the UN. It is hoped that Indonesia can support and bring change to the UN. Keywords: Indonesia, Reform, UN Abstrak Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB, sudah berumur 75 Tahun. Dibentuk dari berakhirnya perang dunia kedua, PBB dikuasai oleh para negara pemenang perang dunia. Lima Negara Anggota Permanent menginisiasi untuk membentuk PBB, dan kemudian bersama negara-negara di dunia membentuk Organisasi terbesar di dunia yang melingkupi 193 negara di seluruh dunia. Setelah 75 tahun usianya, PBB dinilai lambat dalam merespon isu yang berkaitan perdamaian dunia padahal isu tersebut merupakan tujuan dari dibentuknya PBB. Usulan untuk melakukan reformasi pun bergulir dari tahun 1949 hingga saat ini, namun belum pernah ada upaya yang riil untuk mengembalikan PBB kepada fungsi aslinya. Berdasarkan mandat dari beberapa negara Anggota PBB, PBB didesak untuk melakukan reformasi. Pada Makalah ini akan dibahas mengenai usaha yang dilakukan PBB dalam menyikapi Reformasi PBB dan Peran Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB. Indonesia sebagai negara anggota PBB berharap bahwa dukungannya dapat membawa perubahan bagi PBB. Kata Kunci: Indonesia, PBB, Reformasi
IMPORTANT LESSONS FROM AFRICAN HUMAN RIGHTS MECHANISM FOR ASEAN: COMMON PATH AND SELF-ENFORCING EQUILIBRIA Rachminawati; Khairil Azmin Mohktar
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 4 No. 1 (2020): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 4, Number 1, January 2020
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v4i1.341

Abstract

AbstractIdeally, regional regimes are promising for investigating and remedying human rights violations. This manuscript focuses on the establishment process of regional mechanisms in Africa, specifically on the similarities and dissimilarities among them and look at how the enforcement mechanisms work. It seeks and analyses the process of creating a mechanism to protect individuals' rights in the African region, and present thoughts about how the institution can improve in protecting their peoples' human rights. According to the African experience, institutional building is a long process requiring flexibility and adaptiveness to many conditions facing ahead. As it goes with many uncertainties, all stakeholders, especially those in power, have strong and proactive leadership. In this regard, ASEAN can follow African states’ path to seek and build their human rights mechanisms under their interest as well as other regions’ common paths, such as establishing a commission followed by a court. Further, Africa succeeded in creating a Self-Enforcing Equilibria where African states and elites believe that they can violate the rule and would be worse off if they did so. It has passed this step successfully by establishing human rights institution, including human rights court, to avoid that. Conclusively, African proves that human rights can be protected and promoted without damaging state sovereignty and along the principle of non-interference. Therefore, ASEAN can learn from African's experience. To begin with, ASEAN is unnecessary to have the ideal human rights convention; at the beginning, it shall focus on what it needs and what can be agreed upon. Keywords: ASEAN, Regional Human Rights, Self-Enforcing Equilibria AbstrakSecara ideal, rezim hukum regional menjanjikan dalam menyelidiki dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia. Tulisan ini memfokuskan diri pada proses pembentukan mekanisme regional di Afrika, terutama berkenaan persamaan dan perbedaan yang ada, serta meneliti cara kerja penegakan hukum yang ada. Tulisan ini turut menganalisis proses pembentukan mekanisme dalam melindungi hak individu di Afrika, dan memberikan pandangan bagaimana institusi terkait dapat mengembangkan diri dalam melindungi hak asasi manusia. Berdasarkan pengalaman Afrika, pembentukan institusi adalah proses panjang yang membutuhkan fleksibilitas dan adaptasi terhadap situasi masa depan. Oleh karena ketidakpastian yang ada, seluruh pihak yang terkait, terutama yang berkuasa, memiliki kepemimpinan yang kuat dan proaktif. ASEAN dapat mencontoh langkah negara Afrika dalam membangun mekanisme hak asasi manusia seturut kepentingannya dan juga mencontoh langkah umum wilayah lain, seperti membentuk komisi dan pengadilan. Afrika berhasil membentuk self-enforcing equilibria, di mana negara dan pemimpin Afrika sadar bahwa aturan tersebut dapat dilanggar, namun dengan konsekuensi yang buruk. Afrika telah membentuk institusi hak asasi manusia, termasuk pengadilan hak asasi manusia, untuk mencegah hal tersebut. Pada akhirnya, Afrika membuktikan bahwa hak asasi manusia dapat dilindungi dan dimajukan tanpa merusak kedaulatan negara dan sejalan dengan prinsip non-intervensi. Dalam hal ini, ASEAN tidak perlu memiliki konvensi hak asasi manusia pada tahap awal, melainkan memfokuskan diri terhadap kebutuhannya dan apa yang dapat diselesaikan bersama. Kata Kunci: ASEAN, HAM Regional, Self-Enforcing Equilibria
THE PROSPECT OF PARTICULARLY SENSITIVE SEA AREA (PSSA) DESIGNATION IN LOMBOK STRAIT Angela Jessica Desmonda; Idris
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 4 No. 1 (2020): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 4, Number 1, January 2020
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v4i1.342

Abstract

AbstractInternational Law, specifically UNCLOS 1982, MARPOL 73/78, and SOLAS 1974 give mandates to every State to carry out protection and prevention of marine pollution. As one form of protection and prevention pollution is establishing a Particularly Sensitive Sea Area (PSSA). Since 2016, the Indonesian Government has submitted a proposal to designate the Lombok Strait as one of the PSSA. This study aims to analyze and provide an understanding of the prospects for the establishment of PSSA in the Lombok Strait including the Gili Islands and Nusa Penida Island after the approval of the Traffic Separation Scheme (TSS) in 2019 based on International Law.This study uses a juridical-normative approach with descriptive analytical research to describe and analyze the international legal instruments used. The research data were obtained from the results of library research and interviews with related institutions such as the Ministry of Foreign Affairs and the Ministry of Transportation of the Republic of Indonesia. Data processing conducted by qualitative analysis methods. This study concludes that the specific PSSA arrangements are governed by the IMO Resolution A.982 (24) related to the PSSA Guidelines as PSSA is not explicitly regulated in UNCLOS 1982. The Lombok Strait is highly prospective to be established as a PSSA as the Lombok Strait has fulfilled the criteria of the IMO accompanied by the mandate of protection and prevention of the marine environment from UNCLOS 1982, MARPOL 73/78 and SOLAS 1974.In 2019, the designation of TSS in Lombok Strait was approved so that discussions related to PSSA can continue. However, The PSSA discussed at the IMO session requires the approval of other countries that enjoy the rights of passage through the Lombok Strait. Accordingly, the attribute section of the PSSA determination proposal in the Lombok Strait needs to be improved to convince that the Lombok Strait does have the urgency to be established as a PSSA.Keywords: Particularly Sensitive Sea Area, Lombok Strait, International Maritime Organization AbstrakHukum Internasional, khususnya UNCLOS 1982, MARPOL 73/78, dan SOLAS 1974 memberikan mandate kepada setiap negara untuk melakukan perlindungan dan pencegahan pencemaran di laut. Salah satu perwujudannya yaitu dengan membentuk Kawasan Perairan Sensitif/Particularly Sensitive Sea Area (PSSA). Sejak tahun 2016, pemerintah Indonesia telah mengajukan proposal penunjukan Selat Lombok sebagai PSSA. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan memberi pemahaman terkait prospek penetapan Kawasan Perairan Sensitif (PSSA) di Selat Lombok termasuk Pulau Gili dan Pulau Nusa Penida pasca ditetapkannya Skema Pemisah Lalu Lintas (TSS) pada tahun 2019 berdasarkan Hukum Internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan jenis riset deskriptif analitis untuk menggambarkan dan menganalisis instrumen-instrumen hukum internasional yang digunakan. Data penelitian diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan wawancara dengan lembaga terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Pengolahan data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan PSSA secara spesifik dimuat di dalam Resolusi IMO A.982 (24) terkait Pedoman Identifikasi dan Penetapan PSSA. Hal ini merupakan aturan lanjutan dikarenakan PSSA tidak diatur secara eksplisit di dalam UNCLOS 1982. Tahun 2019 penetapan Skema Pemisah Lalu Lintas TSS sebagai salah satu syarat pembentukan PSSA di Selat Lombok telah disetujui sehingga pembahasan terkait PSSA dapat terus dilanjutkan. Namun masih diperlukan persetujuan negara-negara lain yang memiliki hak melewati Selat Lombok. Oleh karenanya, perlu penguatan proposal khususnya terkait bagian atribusi untuk lebih meyakinkan urgensi penetapan Selat Lombok sebagai PSSA. Kata Kunci: Kawasan Perairan Sensitif, Selat Lombok, Organisasi Maritim Internasional
REFORMING THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE: THE URGENCY FOR A MORE ADVANCED SCOPE OF JURISDICTION Novena Clementine Naomi
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 4 No. 1 (2020): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 4, Number 1, January 2020
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v4i1.343

Abstract

Abstract It can be argued that in facing the paramount problems of the twenty first century, one of the core elements of establishing a world with friendly relation among States is by the constitution of a healthy judicial field considering the fact that disputes among States are in no way can be avoided. For more than seven decades the International Court of Justice has served the world and the Member States of the United Nations in particular with judicial service as it bears the function as the principal judicial organ of the United Nations. However, by analyzing the development of international law, while the ICJ has contributed to improving the relation between States by way of providing States with the proper settlement of disputes, the current system—mostly designed at a time of different global challenges and priorities—seems to have exceeded its capacity to be nimble and responsive to the needs of today’s world. This article seeks to offer recommendations on how to optimize the Court’s function by means of reforming its contentious jurisdiction. The purpose of this article is to open more possibilities to optimize the Court, by making the Court’s jurisdiction mandatory and compulsory to all States and offer a possibility of expansion of jurisdiction as to include ratione materiae jurisdiction. Keywords: Jurisdiction, International Court of Justice, Reform Abstrak Dapat dikatakan bahwa dalam menghadapi masalah terpenting di abad dua puluh satu, salah satu unsur utama dalam menciptakan dunia dengan hubungan baik antar negaranya adalah melalui terciptanya ranah peradilan yang sehat, menimbang sengketa antar negara yang merupakan sebuah keniscayaan. Selama lebih dari tujuh dekade, Mahkamah Internasional telah melayani dunia dan negara anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa terkhusus dalam hal penyediaan pelayanan peradilan terkait dengan fungsinya sebagai organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bagaimanapun, dengan menganalisa perkembangan hukum internasional, walaupun Mahkamah Internasional telah berkontribusi dalam meningkatkan hubungan baik antar negara dengan cara menyediakan cara penyelesaian sengketa yang memadai, sistem yang ada sekarang ini—sebagian besar dirancang pada masa dengan tantangan dan prioritas global yang berbeda—tampaknya telah tidak efektif dalam menanggapi kebutuhan dunia zaman ini. Tulisan ini bertujuan menawarkan rekomendasi-rekomendasi perihal optimalisasi dari fungsi Mahkamah Internasional dengan cara reformasi yurisdiksi kasus kontensius yaitu diantaranya dengan menjadikan yurisdiksi Mahkamah sebagai wajib bagi setiap negara anggota, serta memperluas jangkauan yurisdiksi Mahkamah berdasarkan prinsip ratione materiae. Kata Kunci: Mahkamah Internasional, Reformasi, Yurisdiksi
THE URGENCY TO INCLUDE GENDER AS PROTECTED GROUP UNDER THE CRIME OF GENOCIDE Anandy Satrio Purnomo
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 4 No. 1 (2020): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 4, Number 1, January 2020
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v4i1.344

Abstract

Abstract This research will discuss exigence to assign gender as protected groups in Genocide under Rome Statute which contains about gender (indeed third gender) selective mass killing. This research is inspired from the allegation of selective mass killing to gender in Nanjing, China, India, and Indonesia which begs protection from crime of genocide. This research method used is the juridical normative approach method. The research is conducted by analyzing the data gained from library studies and international conventions related to International Criminal Law. The specification of research is done by describing the related legislations associated with the legal theory and practice of implementing an object of research. The result of this research shows that the gender has similar characteristics exclusive groups as the protected groups under article 6 Rome Statute. What the result of that based on article 9 Rome Statute, amendment protected group is possible to do. Keywords: Gender, Genocide, International Criminal Court Abstrak Penelitian ini akan membahas urgensi untuk menambahkan gender sebagai kelompok yang dilindungi dalam kejahatan genosida yang diatur di bawah ketentuan Statuta Roma terkait pembantaian berpreferensi gender (termasuk gender ketiga). Penelitian ini terinspirasi dari adanya dugaan pembantaian selektif gender di Nanking, Tiongkok, India, bahkan Indonesia yang membutuhkan perlindungan dari ketentuan genosida. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan menganalisis data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi peraturan konvensi internasional yang berkaitan dengan Hukum Pidana Internasional. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan yang dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan suatu objek penelitian. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa gender memiliki karakteristik yang sama dengan kelompok yang dilindungi dalam kejahatan genosida. Sehingga sesuai dengan Pasal 9 Statuta Roma amandemen terhadap kelompok yang dilindungi dalam kejahatan genosida dimungkinkan untuk dilakukan. Kata Kunci: Gender, Genosida, Mahkamah Peradilan Pidana
AUSTRALIA'S MEMBERSHIP IN THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS IN RELATION WITH HUMAN RIGHTS POLICIES Danielle Putri Ratu
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 4 No. 1 (2020): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 4, Number 1, January 2020
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v4i1.345

Abstract

Abstract Australia, as one of the first dialogue partners of ASEAN has been one of the subjects in a continuous discussion over the need to further integrate Australia within ASEAN and therefore making Australia as one of the Member States of ASEAN. This is accompanied with the idea of advancing the partnership, bearing in mind the many accomplishments that the partnership have yielded. However, there are varying complex issues at hand regarding Australia's membership. A membership would mean compliance with the ASEAN Charter, where it is found to be difficult for Australia in fulfilling all the needed requirements and may restrict Australia in certain fields of concern, one of which is human rights policies. ASEAN is known for its ASEAN Way, which is a non-interference and consensus based method in resolving issues and maintaining peace and security, that includes human rights. This has generated criticism in ASEAN's inability to protect human rights while also failing to hold accountability of human rights law violations. This is also due to the inadequate legal instruments that does not provide a proper protection and prevention of human rights violations. In relation to Australia's membership, this would create a conflicting issue since there are several differences between Australia and ASEAN regarding human rights policies, along with its values. As there seems to be no urgency to integrate Australia as a member into ASEAN, therefore membership is not needed to avoid unwanted conflict and partnership between the party can still be built as dialogue partners. Keywords: ASEAN, Australia, Human Rights Law Abstrak Australia sebagai salah satu negara pertama yang menjadi dialogue partner ASEAN seringkali menjadi subjek diskusi mengenai keinginan untuk mengintegrasikan Australia dengan ASEAN dan kemudian menjadikan Australia sebagai salah satu anggota dari ASEAN. Hal ini disertai pula dengan ide untuk meningkatkan kerja sama yang telah ada, mengingat berbagai keberhasilan yang telah dihasilkan dari padanya. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang ada mengenai keanggotaan Australia. Keanggotaan akan berarti kepatuhan terhadap Piagam ASEAN, dimana akan sulit bagi Australia untuk memenuhi semua persyaratan yang ada dan memunculkan kemungkinan bagi Australia untuk terhalangi di beberapa aspek, yang salah satunya merupakan hukum hak asasi manusia. ASEAN itu sendiri dikenal dengan ASEAN Way, yang merupakan suatu metode yang didasarkan dengan non-intervensi dan konsensus dalam menyelesaikan masalah dan dalam menjaga keamanan dan kedamaian yang juga berkaitan dengan hak asasi manusia. Hal ini telah memunculkan kritik terhadap ketidakmampuan ASEAN dalam melindungi hak asasi manusia dan meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum hak asasi manusia. Hal ini juga dikarenakan instrumen hukum yang tidak memadai karena tidak menyediakan perlindungan dan pencegahan yang cukup terhadap pelanggaran hukum hak asasi manusia. Dihubungkan dengan keanggotaan Australia, maka hal ini akan memunculkan permasalahan yang bertabrakan dimana adanya perbedaan antara Australia dan ASEAN mengenai hukum hak asasi manusia, beserta nilai-nilai yang dipegang. Oleh karena tidak adanya urgensi untuk keanggotaan Australia, maka keanggotaan itu tidak diperlukan demi menghindari konflik yang tidak diinginkan dan kerjasama antara keduanya masih dapat dibangun dengan dasar sebagai dialogue partner. Kata Kunci: ASEAN, Australia, Hukum Hak Asasi Manusia
MARITIME INTERCEPTION ON FOREIGN VESSELS CARRYING REFUGEES AND ASYLUM SEEKERS: A VIOLATION OF UNCLOS AND NON-REFOULEMENT PRINCIPLE? Mizalfia Nursabrina
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 4 No. 1 (2020): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 4, Number 1, January 2020
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v4i1.346

Abstract

AbstractEach state has the right to protect their national security in every possible way, and illegal acts such as aliens entering their territory without permit is no exception. They implement regulations and policies to prevent people smuggling, including but not limited to maritime interception towards vessels under suspicion of carrying refugees and asylum seekers. Yet, in the implementation, human rights violations tend to happen towards the passengers. This study aims to analyze the legality of maritime interception on foreign vessels carrying refugee and asylum seekers, and whether the said conduct raised issues of state responsibility. This study was conducted by analyzing relevant international law instruments and principles such as non-refoulement and state responsibility. The analysis comes to the conclusion that states have certain jurisdiction to conduct interception operations at sea with the means of protecting their national security. Should the act of interception be proven to inflict threats of danger towards the lives of the intercepted refugees and asylum seekers, states should be held responsible for the damage bared to the refugees and asylum seekers. In conducting maritime interceptions, states should ensure the refugee identity of the intercepted vessel’s passengers and should seek that they are entitled to international protection. Keywords: Maritime Interception, Principle of Non-Refoulement, State Responsibility AbstrakSetiap negara mempunyai hak untuk melindungi keamanan nasionalnya dengan berbagai macam cara, dan tindakan ilegal seperti warga negara asing memasuki wilayah suatu negara tanpa izin bukan merupakan pengecualian. Negara-negara telah menetapkan seperangkat peraturan dan kebijakan untuk mencegah penyelundupan manusia, termasuk namun tidak terbatas pada pencegatan kapal di wilayah laut yang dicurigai mengangkut para pengungsi dan pencari suaka. Namun, dalam pelaksanaannya tindakan pencegatan seringkali menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia kepada para penumpang kapal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pencegatan kapal yang mengangkut pengungsi dan pencari suaka. Penelitian ini dilaksanakan dengan menganalisa hukum internasional yang berkaitan. Penelitian ini menunjukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi tertentu untuk melaksanakan pencegatan di laut dengan tujuan untuk mempertahankan keamanan nasional. Selain itu, negara harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para pengungsi dan pencari suaka selaku penumpang kapal yang dicegat apabila pencegatan tersebut menimbulkan ancaman bagi hidup mereka. Dalam melaksanakan pencegatan di wilayah laut, negara-negara harus memastikan identitas para penumpang kapal yang dicegat, dan memberikan perlindungan internasional bagi mereka yang berstatus sebagai pengungsi dan pencari suaka. Kata Kunci: Pencegatan Wilayah Laut, Prinsip Non-Refoulement, Tanggung Jawab Negara
ARMS TRADE BETWEEN UNITED KINGDOM WITH SAUDI ARABIA IN YEMEN CONFLICT ASSOCIATED WITH ARMS TRADE TREATY 2014 AND INTERNATIONAL LAW Vera Ridhani
Padjadjaran Journal of International Law Vol. 4 No. 2 (2020): Padjadjaran Journal of International Law, Volume 4, Number 2, June 2020
Publisher : International Law Department, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/pjil.v4i2.347

Abstract

Abstract In March 2015, the Saudi-led coalition of nine Arab countries commenced its military operations against the Houthi rebels and the forces loyal to President Saleh. This operation included bombing raids to civilians and civilian objects, a blockade in the Gulf of Aden, which is causing widespread humanitarian suffering in Yemen. During the Yemen conflict, the United Kingdom has issued 152 military licenses and export arms to Saudi Arabia with a value of £ 2,8 billion. The arms exported by the United Kingdom and use of weapons by Saudi Arabia has resulted in serious violation of International Humanitarian Law. Furthermore, the United Kingdom, as a state party to the Arms Trade Treaty 2014, has violated Article 6(3) and Article 7 of the Arms Trade Treaty for exporting the weapons without conducting mitigation risk and assessment. This article aims to analyze the violations of the Arms Trade Treaty caused by the serious violations of International Humanitarian Law, as well as the violations of United Kingdom’s national law and framework governing arms exports. This article also argues that according to the International Law Commission Article on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, the United Kingdom is responsible for the arms export that has caused damage to Yemen and should carry out compensation as a form of state responsibility. Keywords: Arms Trade Treaty, Export, Transfer Abstrak Pada Maret 2015, koalisi pimpinan Arab Saudi dan kelompok koalisi melakukan operasi militer melawan pemberontak Houthi dan pasukan yang setia kepada Presiden Saleh. Operasi ini termasuk serangan pemboman terhadap warga sipil dan objek sipil, blokade di Teluk Aden, yang menyebabkan penderitaan kemanusiaan yang meluas di Yaman. Selama konflik Yaman, Inggris telah menerbitkan 152 lisensi militer dan mengekspor senjata ke Arab Saudi senilai £ 2,8 miliar. Senjata yang diekspor Inggris dan penggunaan senjata oleh Arab Saudi telah mengakibatkan pelanggaran serius Hukum Humaniter Internasional. Lebih lanjut, Inggris sebagai negara pihak Arms Trade Treaty 2014 telah melanggar Pasal 6(3) dan Pasal 7 Arms Trade Treaty karena mengekspor senjata tanpa melakukan mitigasi risiko dan penilaian. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran Arms Trade Treaty yang disebabkan oleh pelanggaran serius Hukum Humaniter Internasional, serta pelanggaran hukum nasional Inggris dan kerangka kerja yang mengatur ekspor senjata. Artikel ini juga berpendapat bahwa menurut International Law Commission Article on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, Inggris bertanggung jawab atas ekspor senjata yang telah menyebabkan kerusakan di Yaman dan harus melakukan kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Kata Kunci: Ekspor, Perjanjian Perdagangan Senjata, Transfer

Page 5 of 11 | Total Record : 109