cover
Contact Name
Aulia Rahmat
Contact Email
auliarahmat@uinib.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
ijtihad@uinib.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Ijtihad
ISSN : 14104687     EISSN : 26855216     DOI : -
Ijtihad with registered number ISSN 1410-4687 (print) 2685-5216 (online) is a scientific multidisciplinary journal published by rumah jurnal Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. It is in the national level that covers a lot of common problems or issues related to the sharia and social sciences. The aim of this journal publication is to disseminate the conceptual thoughts or ideas and research results that have been achieved in the area of sharia and social studies.
Arjuna Subject : -
Articles 69 Documents
Hiperseks dan Perceraian Dahni, Mismad Raisi
Ijtihad Vol 32, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i2.45

Abstract

Tema penelitian ini adalah HIPERSEKS DAN PERCERAIAN. Perceraian dapat terjadi dan diputuskan, jika terpenuhi salah satu alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 1974, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Dalam kasus putusan perkara No.033/ Pdt.G/2015/Pa.Pn di Pengadilan Agama Painan, ditemukan bahwa hiperseks dijadikan sebagai alasan gugatan cerai. Meskipun tidak ditemukan dalam peraturan perundangan hiperseks sebagai alasan perceraian, namun Pengadilan Agama Painan tetap memutuskan perkara tersebut. Pokok permasalah dalam studi ini adalah bagaimana Pengadilan/ hakim memutuskan perkara cerai gugat No.033/Pdt.G/2015/PA.Pn karena alasan suami hiperseks. Studi ini difokuskan pada, pertama apakah hiperseks dapat dijadikan alasan perceraian. Kedua, apa pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat No.033/Pdt.G/2015/PA.Pn di Pengadilan Agama Painan.Temuan penelitian menunjukkan pertama, hiperseks sebagai alasan perceraian tidak ditemukan dalam undang-undang. Hakim memposisikan hiperseks sebagai penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran. Kedua, pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat karena hiperseks merujuk pada pasal 19 huruf (f ) PP No.9 Tahun 1975 jo., dan Pasal 116 huruf (f ) KHI. Pertimbangan hukum yang digunakan hakim pertama, pertimbangan hukum formal seperti 1) Ketidakhadiran suami. 2) Dalil gugatan yang menunjukkan mereka suami isteri yang sah. 3) Isteri telah menunjukkan alat bukti surat dan saksi. 4) Majelis hakim menilai bahwa secara yuridis alasan- alasan yang di ajukan isteri merujuk pada pasal 19 huruf (f ) PP Nomor 9 Tahun 1975 dan pasal 116 KHI. 5) Telah pisah rumah lebih lebih kurang satu tahun delapan bulan. Pertimbangan hukum subjektif diantaranya karena: 1) Perkawinan bukanlah suatu tindakan yang main-main. 2) Dalam perkawinan hendaknya menjalin hubungan yang harmonis. 3) Pertengkaran dan perselisihan serta tekanan lahir dan batin yang berlanjut akan mengakibatkan perceraian. 4) Dalam persidangan hakim telah berupaya memberi nasehat agar kedua belah pihak rujuk. 5) Kehilangan rasa cinta dan kasih sayang dalam perkawinan akan menimbulkan perselisan dan pertengkaran yang berujung perceraian. 6) Mempertahankan hubungan yang sudah tidak harmonis dan kehilangan rasa cinta adalah suatu hal yang sia-sia.
Alasan-Alasan Penetapan Isbat Nikah: Studi Kasus Pengadilan Agama Solok Tahun 2014 Nofriadi, Nofriadi
Ijtihad Vol 33, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v33i1.26

Abstract

Tingginya perkara isbat nikah pada Pengadilan Agama Solok merupakan hal yang menarik untuk diteliti. Penetapan isbat ini dilakukan dengan tujuan agar suatu pernikahan, baik pernikahan yang tidak dicatatkan atau pernikahan yang tidak mempunyai akta nikah, dapat dinyatakan sah sesuai penetapan Pengadilan Agama Solok. Permohonan isbat nikah yang diajukan selama tahun 2014 pada Pengadilan Agama Solok berjumlah 91 perkara. Mayoritas permohonan isbat nikah tersebut diajukan oleh masyarakat yang berumur di atas lima puluh tahun. Mayoritas masyarakat yang mengajukan permohonan isbat nikah berlatar belakang pendidikan yang masih rendah, yaitu tamatan Sekolah Dasar atau Sekolah Rakyat. Alasan atau penyebab pengajuan pernikahan yang paling sering ditemukan adalah karena pernikahan yang dilakukan oleh para pihak tidak didaftarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), padahal persyaratan sudah dipenuhi oleh para pihak. Kedua, pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim dalam menerima dan mengesahkan perkawinan yang tidak dicatatkan adalah adanya kesesuaian fakta hukum yang ditemukan secara formil dengan ketentuan hukum yang bersifat materil.
Fungsi Hukum Keluarga Ditinjau dari Maqasid Syari'ah Roszi, Jurna Petri
Ijtihad Vol 31, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v31i2.60

Abstract

Maqasid syari'ah merupakan sebuah bahasan yang sekarang ini menjadi topik kajian keilmuan yang hangat untuk dibincangkan. Maqasid syariah merupakan ilmu yang lahir dari kajian ushul fiqh dalam melakukan istinbath hukum. Maqasid syariah merupakan kehendak Allah (tujuan hukum) berupa dalil-dalil al-Quran dan sunnah Rasul SAW. Maqasid syariah terdiri dari dua kata yaitu maqasid dan syari'ah. Maqasid berarti kesengajaan atau tujuan. Maqasid merupakan jama' dari maqsud yang berasal dari suku kata qhasada yang berarti menghendaki atau memaksudkan. Sedangkan syari'ah secara bahasa berarti sumber. Dalam periode awal, syari'ah merupakan al-nusus almuqaddasah dari al-Quran dan sunnah yang sama sekali belum dicampuri oleh pikiran manusia. Dalam wujud seperti ini, syariah disebut juga al-tariqah al-mustaqimah. Pengetahun mengenai maqasid syariah menadi penting tidak hanya bagi ahli fiqh, tapi juga bagi seluruh kalangan baik pelajar, hakim, maupun orang awam. Mengetahui maqasid syari'ah bagi masing- masing kalangan menjadikannya lebih baik dalam melaksanakan syariat Allah. Maqasid syari'ah juga meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk ke dalam hukum keluarga.
Jenis Hewan untuk Aqiqah: Analisis Muthlaq dan Muqayyad Hadits dalam Ushl Fiqh Erizal, Erizal
Ijtihad Vol 34, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v34i1.7

Abstract

Mazhab Dinamika realitas sosial yang sedemikian rupa menyebabkan tidak sedikit ketentuan hukum yang ada, termasuk yang memiliki nash sarih, mulai dipertanyakan oleh beberapa kalangan. Seperti halnya jenis hewan aqiqah, yang mana sekarang ini, telah menjadikan sapi sebagai hewan aqiqah. Yang mana kebiasaan yang telah dilakukan dari berbagai daerah dengan menyembelih kambing. Namun untuk menetapkan hukum tentang sapi sebagai hewan aqiqah perlu untuk pengkajian ulang kembali terhadap nash-nash yang berhubungan dengan jenis hewan aqiqah, agar pelaksanaan aqiqah itu sesuai dengan tuntutan syara’.  Untuk pengkajian ulang kembali tentang jenis hewan aqiqah diperlukan disiplin ilmu yang relevan yaitunya kajian ilmu ushul fiqh dengan cara mencari hadis muqayyad dari hadis mutlak  yang menjadi rujukan tentang jenis hewan aqiqah. Berbagai hadis yang berhubungan dengan jenis hewan aqiqah yang penulis kemukakan pada poin pembahasan tak ada satupun hadis yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan aqiqah Rasulullah pernah menyembelih sapi atau onta untuk anak-anak dan cucunya. Tetapi hanya dengan kambing atau domba.
Cover Editor, Editor
Ijtihad Vol 32, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i1.39

Abstract

Cover
Pendistribusian Zakat unto Ormas Islam Azwar, Zainal
Ijtihad Vol 33, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v33i1.20

Abstract

This paper is motivated by the phenomenon of the temporary closing of????ices of the Council of Ulama of Indonesia of West Sumatra some time ago as a result of the absence of of????ice operational funds. In fact, the role and function of this institution is needed by the community at any time. One of the most stable sources of Islamic economics to fund the activities of these mass organizations is zakat. The problem is whether MUI Islamic organizations are entitled to zakat funds? To answer this question, a literature study was conducted using the Jurisprudence and Jurisprudence Principles. Based on the study conducted, Islamic Society MUI is entitled to zakat funds by compare it to army in the????ield of battle based on illat both aimed to uphold the religion of Allah SWT. The ijtihad model used is ijtihad tathbîqî.
Penolakan Imam Al-Syafii terhadap Istihsan sebagai Dalil Hukum Islam Azwar, Zainal
Ijtihad Vol 31, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v31i1.54

Abstract

Tidak semua bentuk istihsan yang digunakan oleh Mazhab Hanafi ditolak oleh Imam al-Syafi'i. dapun alasan penolakan Imam Al-Syafii yaitu; 1) Pada dasarnya setiap muslim hanya dituntut untuk mengikuti hukum yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, atau hukum yang ditetapkan berdasarkan qiyas, sedangkan hukum yang dihasilkan berdasarkan ketetapan istihsan merupakan hukum buatan manusia (bukan syara') dan didasarkan pada taladzawwuq (perasaan); 2) Sesungguhnya Allah SWT telah mensyariatkan bagi setiap peristiwa dan menjelaskan sebahagian hukum-hukumnya melalui nash al-Quran dan Sunnah Nabi-Nya, serta memerintahkan untuk mengikuti ijma' dan qiyas. Oleh karena itu, seseorang tidak dibenarkan berpaling daripadanya lalu berpindah kepada istihsan. Karena itu berarti mendahulukan hukum yang didasarkan atas ra'yu daripada dalil syara'.
Penetapan Awal Bulan Qamariyah di Indonesia: Tinjauan Terhadap Ulil Amri yang Berwenang Fikri, Ihsanul
Ijtihad Vol 34, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v34i1.1

Abstract

Penetapan awal bulan Qamariyah eksklusif seringkali masih menjadi polemik dan perdebatan di kalangan internal umat Islam sampai hari ini. Hal ini dipicu oleh penggunaan metode yang berbeda-beda antara satu kelompok dengan kelompok lain dalam menetapkan awal bulan tersebut. Akibatnya tidak jarang kelompok yang satu mengklaim bahwa pihaknyalah yang benar. Sementara di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengklaim bahwa pihaknya adalah ulil amri yang harus ditaati setiap keputusannya, termasuk dalam hal awal pelaksanaan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Bagi umat Islam Indonesia yang tidak mengikuti keputusan tersebut berarti tidak mentaati ulil amri. Untuk itu, penting mengulas kembali secara ontologis tentang hakikat ulil amri serta siapa sesungguhnya yang dipandang sebagai ulil amri yang berwenang dalam penetapan awal bulan Qamariyah. Kajian ini menyimpulkan bahwa ulil amri yang berwenang dalam menetapkan awal bulan Qamariyah adalah ulama, baik secara individu maupun kolektif yang memiliki kompetensi serta otoritas dalam bidang Ilmu Falak dan penetapan awal bulan Qamariyah.
Metoda Ijtihad Mahmoud Muhamed Thaha dalam The Second Message of Islam dan Abdullahi Ahmed an Naim dalam Toward an Islamic Reformation Aditiawarman, Aditiawarman
Ijtihad Vol 32, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i1.33

Abstract

Taha dan Naim merupakan sosok reformer muslim yang mencoba untuk berupaya mengaplikasikan syari’ah atau lebih luasnya Islam dalam struktur dan sistem tata sosial kemasyarakatan dan politik dalam konteks kenegaraan dan hubungan internasional dengan berbagai implikasinya. Wacana-wacana yang dikembangkannya dapat dicirikan sebagai upaya internasionalisasi syari’ah dengan mendasarkan pada nilai-nilai postmodernisme. Hal tersebut dapat dilihat secara jelas dalam wacana reformasi dan dekonstruksinya terhadap ortodoksi tradisional tentang syari’ah. Baginya syari’ah bukanlah keseluruhan Islam itu sendiri. Melainkan hanya interpretasi terhadap teks dasarnya sebagaimana dipahami dalam konteks historis tertentu.
Pokok-Pokok Ushul Fiqh Qadhi Abu Ya'la dalam Kitab Al-'Uddah Fi Ushul Al-Fiqh Duhriah, Duhriah
Ijtihad Vol 31, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v31i2.67

Abstract

Ilmu ushul fiqh adalah salah satu bidang ilmu keislaman yang penting dalam memahami syariat Islam dari sumber aslinya, Al-Quran dan sunnah. Melalui ilmu ushul fiqh dapat diketahui kaidah-kaidah, prinspip-prinsip umum syariat Islam, cara memahami suatu dalil dan penerapannya dalam kehidupan manusia. Pengetahuan tentang dalil-dalil tersebut pada gilirannya dapat diamalkan sesuai dengan kehendak Syari'i. Oleh sebab itu, para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa ushul fiqh bukan merupakan tujuan, melainkan sebagai sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah SWT pada setiap kasus sehingga dapat dipedomain dan diamalkan sebaik-baiknya. Kitab al-'Uddah fi Ushu al-Fiqh merupakan di antara kitab ushul fiqh golongan Hanabilah. Kitab ini ditulis oleh Qadhi Abu Ya'la pada abad kelima Hijriyah. Pada tulisan ini akan dikemukakan pokok-pokok ushul fiqh Abu Ya'la yang berkaitan dengan dalil-dalil yang digunakan dalam mengi-istibath-kan hukum dan hasil yang dikeluarkan dari istinbath hukum itu.