Jurnal Legal Reasoning
Bidang hukum, baik bidang hukum perdata, hukum pidata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum adat, hukum internasional, hukum islam, atau bidang hukum lainnya.
Articles
75 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PRODUK FROZEN FOOD TANPA IZIN EDAR YANG DIJUAL SECARA ONLINE
Saripa Hannum Nasution
Jurnal Legal Reasoning Vol 3 No 1 (2020): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35814/jlr.v3i1.2233
Banyaknya frozen food yang diperjualbelikan secara online harus melalui berbagai macam syarat dan prosedur untuk dapat dipasarkan ke masyarakat, salah satunya yaitu harus mencantumkan nomor izin edar. Ketentuan izin edar bagi pelaku usaha didasarkan untuk melindungi masyarakat dari risiko produk pangan yang tidak aman, tidak bermutu, dan tidak bergizi agar tidak merugikan konsumen. Akan tetapi, masih terdapat beberapa konsumen yang tidak memperhatikan mengenai izin edar pangan, serta masih adanya pelaku usaha yang bersikap tidak bertanggung jawab dengan tidak mencantumkan izin edar produk pangan. Adapun permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen terkait produk frozen food tanpa izin edar yang dijual secara online ditinjau dari Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku usaha terkait frozen food tanpa izin edar yang dijual secara online. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen dilindungi hak-haknya dalam beberapa undang-undang dan pada dasarnya konsumen telah mengetahui mengenai pentingnya izin edar suatu produk pangan olahan frozen food tetapi konsumen belum sepenuhnya mengetahui mengenai adanya perlindungan konsumen, serta berdasarkan data yang diperoleh penulis dari hasil wawancara yaitu bahwa sikap pertanggungjawaban pelaku usaha sudah sesuai dengan Pasal 19 UUPK.
MEMPERKUAT PERAN NOTARIS DALAM ERA MODERNISASI (STRENGTHENING THE ROLE OF THE NOTARY IN THE MODERNIZATION)
Faisal Wahyudi Wahid Putra;
Johan Imanuel
Jurnal Legal Reasoning Vol 2 No 1 (2019): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35814/jlr.v2i1.2234
Dalam Kongres Internasional Notaris ke-29 di Jakarta, Presiden Joko Widodo meminta Notaris harus lebih adaptif dengan perkembangan teknologi. Sehingga tidak dipungkuri peran Notaris sangat penting di era modernisasi. Selain Notaris juga menjadi peran penting dalam memastikan perizinan dalam rangka startup suatu bisnis atau pendirian perusahaan baik yang melalui penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Oleh karenanya di era modernisasi selain harus menguasai teknologi canggih diharapkan Indonesia membutuhkan banyak Notaris untuk mempermudah memulai suatu kelangsungan usaha. Oleh karenannya Organisasi Notaris perlu mendukung anggotanya dalam era modernisasi dengan cara memperkuat peran notaris saat ini. Penelitian ini menggunakan metodologi kepustakaan (library research) melalui pengumpulan data primer dan data sekunder. Adapun caranya melalui dengan membuat terobosan baik secara internal ataupun melalui stakeholder yang terkait dalam memperkuat peran notaris di Indonesia baik melalui transfer knowledge ataupun penciptaan sistem yang modernisasi dalam pekerjaan Notaris. Tentunya, peran notaris akan menjadi sulit apabila saat ini masih terjadi birokrasi yang cukup panjang untuk menjadi seorang notaris. Ini merupakan tantangan dan harapan yang harus direalisasi mengingat notaris merupakan salah satu profesi hukum yang dapat memberikan kontribusi di berbagai aspek yaitu hukum, bisnis, ekonomi dan pemerintahan. Oleh karenanya penulis akan melakukan kajian berjudul “ Memperkuat Peranan Notaris Dalam Era Modernisasi” demi memberikan kontribusi pemikiran terhadap kedudukan notaris di Indonesia.
Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Ditinjau Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Perceraian Di Desa Cigudeg, Kabupaten Bogor)
Leon Yudistira;
Zaitun Abdullah;
Titing Sugiarti
Jurnal Legal Reasoning Vol 2 No 1 (2019): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35814/jlr.v2i1.2235
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian dilakukan oleh suami isteri karena sesuatu yang dibenarkan oleh Pengadilan hal ini untuk mengupayakan perdamaian dengan memerintahkan kepada pihak yang akan bercerai untuk memikirkan segala mudaratnya jika perceraian itu dilakukan dan dipertegas di dalam Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam bahwa perceraian harus dilakukan melalui Pengadilan, sedangkan perceraian harus diselesaikan melalui Pengadilan Agama bagi umat Islam. Apabila dilakukan diluar Pengadilan, maka perceraian dianggap tidak pernah terjadi. Hal ini kontradiktif denganbudaya hukum dimasyarakat yang masih terjadi perceraian diluar Pengadilan Agama seperti yang terjadi di Desa Cigudeg karena akan berimplikasi pada hilangnya hakhak isteri dan anak setelah perceraian Dalam penelitian ini, Metode analisis data yang digunakan dengan cara kualitatif dengan fokus penelitian pada Berdasarkan pokok permasalahan pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam bahwa tidak membenarkan perceraian yang dilakukan diluar Pengadilan.
PEMBATASAN HAK KEBEBASAN BERAGAMA PADA MASA PANDEMI COVID-19: PERMASALAHAN DAN SOLUSI
Satria Rangga Putra
Jurnal Legal Reasoning Vol 2 No 1 (2019): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35814/jlr.v2i1.2236
Pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia pada awal Maret 2020 berdampak terhadap kebebasan masyarakat ketika hendak melaksanakan ibadah di masingmasing rumah ibadahnya. Beberapa organisasi keagamaan menghimbau kepada masyarakat agar menjalankan ibadah di rumah masing-masing apabila wilayahnya berpotensi tinggi terjadi penularan Covid-19. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diikuti dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Peraturan tersebut mengatur bahwa PSBB meliputi pembatasan kegiatan keagamaan yakni pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah. Di sisi lain, Pemerintah mengecualikan pembatasan terhadap supermarket, minimarket, maupun pasar, dimana orang yang berkegiatan jauh lebih banyak dibandingkan ketika melaksanakan ibadah. Rincian tentang bentuk pembatasan kegiatan keagamaan seharusnya diatur dalam undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 29 ayat (2) Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Pasal 73 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Pembatasan kegiatan keagamaan yang ditafsirkan dengan menutup seluruh tempat ibadah adalah sebuah kekeliruan. Tempat ibadah di wilayah desa/kelurahan yang wilayahnya tidak terpapar Covid19, seharusnya tetap dibuka dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah jamaah secara proporsional disesuaikan dimensi ukuran tempat ibadah masing-masing.
PENERBITAN SURAT KETERANGAN TANAH OLEH KEPALA DESA BERBEDA TERHADAP OBJEK TANAH YANG SAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 14/PDT.G/2017/PN.Lht)
Siska Riskiyanti
Jurnal Legal Reasoning Vol 2 No 1 (2019): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35814/jlr.v2i1.2237
Suatu objek tanah yang terletak di 2 (dua) wilayah desa akan menimbulkan permasalahan kewenangan desa mana yang dapat memberikan Surat Keterangan Tanah sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah, seperti yang terjadi pada kasus putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor 14/PDT.G/2017/PN.Lht. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat ialah bagaimana pembuktian hak atas tanah bagi tanah yang belum terdaftar baik secara fiscal cadastre maupun rechtcadastre dan bagaimana keabsahan dan kedudukan Surat Keterangan Tanah yang digunakan untuk permohonan pendaftaran tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa pembuktian hak atas tanah bagi tanah yang belum terdaftar baik secara fiscal cadastre maupun rechtscadastre akan sulit dibuktikan selama belum dilakukan pendaftaran tanah sesuai dengan PP Pendaftaran Tanah 1997 terhadap hak atas tanah tersebut. Sedangkan keabsahan dan kedudukan Surat Keterangan Tanah yang digunakan untuk permohonan pendaftaran tanah berdasarkan undang-undang pokok agraria sebagai bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah belum dapat dibuktikan karena Surat Keterangan Tanah telah dikeluarkan oleh 2 (dua) wilayah berbeda yang batas-batas desa-nya belum jelas.
PENGELOLAAN BERBASIS GENDER PADA HUTAN KEMASYARAKATAN BATUKLIANG UTARA KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Ari Caesar Pratama;
R. Rijanta
Jurnal Legal Reasoning Vol 3 No 2 (2021): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35814/jlr.v3i2.2408
Kecamatan Batukliang Utara merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah yang mengelola kawasan hutannya dengan program Hutan Kemasyarakatan. Hutan Kemasyarakatan dikelola dengan melibatkan semua kalangan masyarakat sekitar kawasan hutan tidak terkecuali dengan pelibatan dan partisipasi gender di dalamnya. Penelitian ini menganalisa pada skala gender yang bertujuan untuk mengetahui upaya pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan terkait dengan keterlibatan laki-laki dan perempuan dalam bagaimana meningkatkan ekonomi dan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan kawasan hutan serta mengarahkan pada konteks akses dan kontrol laki-laki serta perempuan pada khususnya dalam pelaksanaan gerakan hutan kemasyarakatan. Di samping itu, analisis gender juga menyoroti akses dan kontrol atas manfaat yang dirasakan baik laki-laki maupun perempuan pada khususnya. Metode penelitian yang digunakan adalah Studi Kasus dengan pendekatan deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan pengelolaan hutan kemasyarakatan berbasis gender serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau ketidakberhasilan dalam pengelolaannya. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pelaksanaan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan pada basis gender sudah berjalan dengan baik meskipun masih kurang optimal karena masih ada stereotipe dan subordinasi terhadap perempuan yang membatasi akses perempuan untuk memimpin pada sebuah forum dan beban kerja yang lebih berat diterima oleh perempuan dibandingkan dengan laki-laki. Lakilaki memegang kendali penuh atas pengambilan keputusan menanam pada lahan. Meluasnya tutupan hijau hutan, adanya perbaikan dalam pengelolaan kelembagaan khususnya kelompok tani, adanya tata kelola hutan (kawasan), dan yang terakhir adalah adanya tata kelola usaha (bisnis) menjadi tolak ukur keberhasilan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan berbasis gender pada penelitian ini.
ARBITRASE ONLINE DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DAN PANDEMI COVID-19
Arum Afriani Dewi
Jurnal Legal Reasoning Vol 3 No 2 (2021): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35814/jlr.v3i2.2409
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi pada era Industri 4.0 berperan sangat penting dalam aktivitas ekonomi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga sangat berdampak terhadap perkembangan sengketa hukum perdata. Sengketa perdata yang dapat terjadi melalui tatap muka, saat ini bisa juga terjadi melalui cyberspace yang dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase. Pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi di masa Industri 4.0 pada masa pandemi Covid-19 menjadi alternatif yang sangat dibutuhkan, salah satunya dalam proses pemeriksaan perkara arbitrase, baik sengketa perdata di dunia nyata, maupun sengketa perdata yang terjadi di dunia maya. Kondisi pandemi Covid-19 juga semakin memperkuat kebutuhan akan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyelesaikan sengketa perdata melalui jalur Arbitrase Online. Berdasarkan uraian tersebut, apakah penerapan teknologi informasi dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Indonesia pada di era Industri 4.0 dan pandemi Covid-19 dibutuhkan? Metode kajian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka. Adapun hasil dari penelitian diketahui bahwa untuk menghadapi masa Pandemi Covid-19 dengan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi yang ada saat ini, Arbitrase Online bisa dijadikan sarana untuk menyelesaikan sengketa. Prosedur Arbitrase Online harus diterapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dikelola oleh lembaga arbitrase.
ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBURUHAN
Adnan Hamid
Jurnal Legal Reasoning Vol 3 No 2 (2021): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35814/jlr.v3i2.2410
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah. Sesungguhnya dari ketiga unsur yang ada tersebut, khususnya unsur pengusaha dan pekerja sangat rentan terjadi perselisihan. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI) menjadi penting karena undang-undang tersebut menjadi pedoman dalam menyelesaikan sengketa perburuhan. Undang-undang ini telah mengakhiri keberadaan suatu panitia yang dibentuk (Adhoc) guna menyelesaikan suatu perselisihan atau yang dikenal dengan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan, baik di tingkat daerah (P4D) atau di tingkat pusat (P4P) dan berdirinya pengadilan khusus yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Keberadaan PHI diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian, dalam menyelesaikan sengekta perburuhan yang terjadi, mengingat prinsip pengadilan yang cepat, murah, sederhana dan berkepastian hukum. Berdasarkan data yang ada, kecenderungan penyelesaian sengketa perburuhan melalui pengadilan terus meningkat, walaupun sebenarnya pengadilan bukanlah satu-satunya jalan guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi. UUPPHI itu sendiri, mengatur 4 macam perselisihan yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja. Di samping penyelesaian perselisihan melalui jalur pengadilan, undang-undang ini memberikan alternatif penyelesaian di luar pengadilan melalui Arbitrase. Untuk penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase ini, memang dibatasi yaitu hanya menyangkut perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekeija di satu perusahaan. Namun UUPPHI ini, masih memberikan ruang untuk menyelesaikan sengketa perburuhan di luar pengadilan melalui jalan Arbitrase atau dengan kata lain Arbitrase sebagai alternatif dalam menyelesaikan sengketa perburuhan.
HAMBATAN DAN TANTANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2020
Bella Rofi Ulyanisa;
Yoga Satrio
Jurnal Legal Reasoning Vol 3 No 2 (2021): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35814/jlr.v3i2.2411
Pemilihan kepala daerah secara langsung dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan otonomi daerah, di mana rakyat dapat langsung memilih para pemimpin yang dikehendaki secara langsung. Pada tahun 2020, Indonesia kembali melakukan Pilkada Serentak yang melibatkan 261 Kabupaten/Kota dan 9 Provinsi. Meskipun Pilkada Serentak telah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan masyarakat Indonesia telah terlatih menghadapi Pilkada Serentak tidan menjadikan Pilkada bebas hambatan dan tantangan. Terutama Pilkada serentak 2020 diselenggarakan di tengah masa pandemi Corona Virus Disease 19 yang merupakan suatu bencana non-alam. Tentunya, dengan Pilkada serentak 2020 akan berbeda dengan pilkada sebelumnya, jika Pilkada yang dilakukan dalam kondisi normal saja masih mengalami banyak kendala, Pilkada ditengah pandemi akan mengalami berbagai hambatan dan tantangan tersendiri dalam pelaksanaanya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai apa saja hambatan dan tantangan dalam Pilkada 2020. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan normatif dengan menganalisis UU yang berkaitan dengan Pilkada. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Pertimbangan hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 mengalami beberapa hambatan seperti adanya money politic dan black campaign serta tantangan untuk melaksanakan Pilkada yang aman covid-19 dan kepercayaan publik juga keakuratan data pemilih. Untuk tetap menyelenggarakan Pilkada 2020, penyelenggara terutama pemerintah harus siap baik teknis maupun materi secara keseluruhan, serta regulasi kebijakan yang baik.
PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK DILUAR AKTA DAN ORGAN PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PERIKATAN PERSEROAN TERBATAS
Muhammad Ridwan;
Barkah Barkah;
Rifkiyati Bachri
Jurnal Legal Reasoning Vol 3 No 2 (2021): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35814/jlr.v3i2.2412
Badan usaha merupakan suatu pusat kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Badan usaha yang banyak dimintati saat ini ialah badan usaha yang berbentuk badan hukum terutama perseroan khususnya Perseroan Terbatas (PT). PT sebagai artificial person dalam praktiknya membutuhkan organ yaitu RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi, masing-masimg organ ini memiliki tugas dan kewenangannya sendiri. Organ-organ ini terikat dengan Anggaran dasar dan UUPT. Pentingnya akta pendirian dan anggaran dasar perseroan guna mengetahui siapa-siapa sajakah yang dapat dimintai pertanggungjawaban jika apa yang dilakukan melampaui batas wewenang dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan UUPT, seperti kasus yang terjadi pada Labora Sitorus Putusan No 1081/K/Pid.sus/2014. Labora Sitorus memiliki 2 (dua) Perseroan Terbatas yaitu PT Rotua dan PT Seno Adhi Wijaya dimana secara legal formal dalam kedua Perseroan Terbatas tersebut nama Labora Sitorus tidak ada atau dengan kata lain Labora Sitorus tidak ada hubungannya dengan kedua perseron terbatas tersebut, namun dalam praktiknya Labora Sitorus mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat signifikan dan menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan perusahaan. sehingga timbul pertanyaan dapatkah Labora Sitorus sebagai pihak yang tidak tercantum dalam akta dan organ Perseroan Terbatas dimintai pertanggung jawaban terhadap perikatan Perseroan Terbatas menurut UUPT. Untuk menjawab permasalahan itu digunakan metode penelitian hukum normatif, sehingga didapat simpulan bahwa Labora Sitorus sebagai pihak yang tidak tercantum dalam akta dan organ Perseroan Terbatas tidak dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap perikatan PT menurut UUPT.