cover
Contact Name
kornelius benuf
Contact Email
korneliusbenuf@gmail.com
Phone
+6282325620669
Journal Mail Official
korneliusbenuf@gmail.com
Editorial Address
Jalan Simongan No. 123 Semarang
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Law, Development and Justice Review
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : 26551942     EISSN : 26551942     DOI : DOI: 10.14710/ldjr.v3i1.7349
Core Subject : Social,
aw, Development & Justice Review (e ISSN:2655-1942) diterbitkan Badan Konsultasi Hukum (BKH UNDIP), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Law, Development & Justice Review merupakan jurnal ilmiah sebagai wadah bagi dosen, konsultan hukum, dan Advokat dalam mengekspresikan hasil Pengabdian masyarakat (public service publications), hasil penelitian (research), hasil pembahasan kasus (case review), dan hasil pemeriksanaan dokumen (book review). Law, Development & Justice Review sebagai media dalam memenuhi salah satu kegiatan tri darma perguruan tinggi di Fakultas Hukum UNDIP. Selain itu, LDJR juga digunakan sebagai wahana mengembangkan dan atau kebaharuan ilmu hukum dalam menjawab dan menyelesaikan problem solving di bidang hukum mengekspresikan dalam bentuk tulisan ilmiah populer. BKH merupakan salah satu kegiatan yang memberikan pelayanan konsultasi di bidang hukum bagi masyarakat, mahasiswa dan akademisi Universitas Diponegoro Semarang. Maka dari itu, pertanggungjawaban pun disampaikan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Law, Development & Justice Review baru terindeks melalui Google Scholar saja dan belum masuk sebagai jurnal bereputasi. Tiada gading yang tak retak, mohon masukan, restu dan dukungan atas keberadaan Law, Development & Justice Review supaya tetap konsistensi agar dapat disejajarkan dengan jurnal ilmiah bereputasi di lingkungan UNDIP.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2018): Law, Development " : 8 Documents clear
Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan Islamiyati Islamiyati
Law, Development and Justice Review Vol 1, No 1 (2018): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v1i1.3574

Abstract

The flow of philosophy of law of positivism conceives the law as ius which has experienced positive as lege or lex, and law only relates to positive law or law only. The characteristics of this flow are always fundamental to reality (reality, fact) and evidence, not metaphysical and do not explain the essence, natural phenomena are explained based on causal relationships, and are not related to morals. This is criticized by several other schools of law, such as; free law, critical law, critical study of modern law, progressive law, all of which conceive that law is not only written in law, but what is practiced by officials of law enforcement implementing the function of law enforcement. In addition, the implementation of the law is adapted to the needs of society, which can not be separated from the influence of moral teachings and values that live in society, in order to realize the real justice. Aliran filsafat hukum positivisme menkonsepsikan hukum sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex, dan hukum hanya bersangkut paut dengan hukum positif atau UU saja. Karakteristik aliran ini selalu mendasar pada kenyataan (realitas, fakta) dan bukti, tidak bersifat metafisik dan tidak menjelaskan esensi, gejala alam diterangkan berbasis hubungan sebab akibat, dan tidak berhubungan dengan moral. Hal inilah yang dikritik oleh beberapa aliran hukum lain, seperti; aliran hukum bebas, hukum kritis, studi kritis hukum modern, hukum progresif, yang semuanya menkonsepsikan bahwa hukum tidak hanya tertulis dalam undang-undang, melainkan apa yang dipraktekkan oleh para pejabat penyelenggara hukum yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum. Selain itu, pelaksanaan hukum disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, yang tidak lepas dari pengaruh ajaran moral dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.  
Mengenal Karateristik Pengaturan Tanah Bengkok Di Indonesia Agung Basuki Prasetyo
Law, Development and Justice Review Vol 1, No 1 (2018): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v1i1.3821

Abstract

Research Aims to find out the characteristics of crooked land regulation in Indonesia. The research method is legal research. the results of the study indicate that the Characteristics of Crooked Land Regulations in Indonesia can be explained through three bases, among them are about crooked land according to customary law, bent land according to Law number 5 of 1960 and crooked land according to Crooked Land according to Indonesian Law No. 6 of 2014. Crooked land has various forms, can be in the form of rice fields, dry land or in the form of fish ponds or ponds. The surrender of land is crooked to the village head and his device, but this will again be the village's right if the Village Head and his apparatus no longer hold office, so that the crooked land will be handed back to the Village Head and Village Equipment who replaced himPenelitian Bertujuan untuk mengetahui mengenal karateristik pengaturan tanah bengkok di Indonesia. Metode penelitian merupakan penelitian hukum. hasil penelitian menujukan bahwa Karateristik Pengaturan Tanah Bengkok Di Indonesia dapat dijelaskan melalui tiga dasar, diantaranya adalah tentang tanah bengkok menurut hukum adat, tanah bengkok menurut UU nomor 5 tahun 1960 dan Tanah bengkok menurut Tanah Bengkok Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Tanah bengkok memiliki bentuk yang bermacam-macam, dapat berupa tanah persawahan, tanah tegalan maupun berupa kolam ikan atau tambak. Penyerahan tanah bengkok kepada kepala desa dan perangkatnya, namun hal tersebut akan kembali menjadi hak desa jika Kepala Desa dan perangkatnya tidak menjabat lagi, sehingga tanah bengkok akan diserahkan kembali kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menggantikannya.  
Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam pelayanan Kesehatan Achmad Busro
Law, Development and Justice Review Vol 1, No 1 (2018): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v1i1.3570

Abstract

Abstract Approval of medical treatment (inform consent) in health services is a matter that must be carried out by doctors to patients in terms of legal aspects. For this reason, it is necessary to pay attention to the implementation of the medical action agreement. So to note also the obstacles and solutions to overcome the implementation of health services to patients, so that there is a legal protection for both doctors and patients. Key Words  : Inform Consent, Doctor, Patient Abstrak Persetujuan tindakan medis ( inform consent ) dalam pelayanan kesehatan merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh dokter terhadap pasien ditinjau dari aspek hukumnya. Untuk itu perlu diperhatikan dalam implementasinya persetujuan tindakan medis itu. Jadi untuk diperhatikan pula hambatan dan solusi mengatasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada pasien, sehingga terdapat adanya perlindungan hukum baik bagi dokter maupun pasien. Kata Kunci  : Inform Consent, Dokter, Pasien
Duplik Sebagai Upaya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Dalam Mempertahankan Argumentasi Dalam Jawaban Atas Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi Ery Agus Priyono
Law, Development and Justice Review Vol 1, No 1 (2018): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v1i1.3822

Abstract

Replik yaitu adalah jawaban penggugat dalam hal baik terulis maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya tersebut, dengan cara mematahkan berbagai alasan dalam penolakan yang dikemukakan tergugat di dalam jawabannya. Replik adalah lanjutan dari suatu pemeriksaan dalam perkara perdata di dalam pengadilan negeri setelah tergugat mengajukan jawabannya. Replik ini berasal dari 2 kata yakni re (kembali) dan pliek (menjawab), jadi dapat kita simpulkan bahwa replik berarti kembali menjawab.Duplik yaitu adalah jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat. Sama juga halnya dengan replik, duplik ini juga bisa diajukan baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk lisan. Duplik ini diajukan oleh tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang pada lazimnya berisi suatu penolakan terhadap suatu gugatan pihak penggugat. 
Kontroversi Penerapankurikulum 2013 dalam Kajian Filsafat Ilmu Berbasis Paradigma Kritical Neurman Ery Agus Priyono
Law, Development and Justice Review Vol 1, No 1 (2018): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v1i1.3571

Abstract

AbstractThe history of education in Indonesia often changes, like every time there is a change of Minister of Education, always followed per period of the curriculum system. The Indonesian Education Curriculum since 1945 already exists, namely in 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, and 2006. This impact on the quality of Indonesian education has not yet met clear and steady quality standards. A philosophical study is a means of thinking by empowering the human mind to the maximum extent possible, in a fundamental (radical), comprehensive, towards the objects of research. The critical paradigm used in this learning is an invention that is used to describe what is used by illusion, consequently, that social reality must always be criticized and evaluated, which is the right understanding. The results of this study are used to look at three aspects, namely: ontology aspects, epistemological aspects, and Axiological aspectsKey Words : Curriculum, 2006 and 2013 curriculum, Critical Paradigm.AbstraksiSejarah kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah, ibarat setiap ada pergantian Menteri Pendidikan, selalu diikuti pergantian sistem kurikulum. Kurikulum Pendidikan Indonesia sejaktahun 1945, telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Hal ini berdampak pada mutu pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap. kajian filosofis adalah suatu sarana berfikir dengan memperdayakan akal manusia semaksimal mungkin, secara mendasar (radikal), menyeluruh (comprehensive) terhadap suatu entitas obyek kajian. Paradigma Kritikal yang digunakan dalam kajian ini mencoba mencari jawaban yang melampaui penampakan di permukaan saja yang seringkali didominasi oleh ilusi, konsekuensinya,bahwa realitas sosial itu harus senantiasa dikritisi dan dievaluasi, yang hasilnya adalah sebuah pemahaman yang jernih, pemahaman atas dasar kesadaran dan keyakinan. Hasil kajian ini dapata dilihat dari tiga aspek yaitu: aspek ontologi, aspek Epistemologis, dan aspek aksiologis.Kata kunci : Perubahan Kurikulum, kurikulum 2006 dan 2013, Paradigma Kritikal.
Penanganan Konsultasi Hukum Di Badan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Undip 2018 Nur Adhim
Law, Development and Justice Review Vol 1, No 1 (2018): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v1i1.3823

Abstract

N a m a       : Muhsonalia (Ahli Waris)Alamat        : RT 03/ RW 03 Kel. Mangunharjo Kec. Tugu Kota semarangTelp            : 082 226 246 635Topik Kasus: Masalah Tanah.
Defensive Protectiontraditional Cultural Expresions (TCE) Masyarakat di Kabupaten Blora Rinitami Njatrijani
Law, Development and Justice Review Vol 1, No 1 (2018): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v1i1.3572

Abstract

Abstract Traditional Cultural Expressions (TCE) is all the intangible cultural heritage, developed by local communities, collectively or individually in a non-systemic manner and that are inserted in the cultural and spiritual traditions of the communities. The catagories of TK and TCE ... “expressions of folklore in the form of  tekstual fonetic or verbal, music, dances, theater, fine art, ritual ceremony”. The legal framework of TCE in Indonesia that can be implemented as contained in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (Fourth Amendment) Article 32 (1), Article 38 and 39 on Copyright Law Number 28 Year 2014 on Copyright, Law Number 5 Year 2017 on Futherance Culture, Presidential Regulation No.78 Year 2007 on the Convention on Protection of Intangible Cultural Heritage), Permendikbud N0.106 of 2013 on Intangible Cultural Heritage of Indonesia. Further provisions by the state are required to immediately ratify the Traditional Knowledge Bill and EBT into a separate law in Indonesia  Defensive protection TCEin Blora community is urgent to be protected as a whole so as not to be abused by others. The process of recording, stipulating, proposing to the Indonesian Conservation Heritage Agency on ICH Unesco's list is the final process of digital documentation in the database of intangible cultural heritage as official data of the state which has a positive impact on the welfare of its supporting community. This research indicates that there are only 16 cultural works for the community in Blora Regency that have been designated as Indonesian Culture Heritage / Intangible Cultural Heritage in accordance with UNESCO Convention Year 2003. While there are still many cultural works that need to be prioritized for immediate recording for next year. (Barong, batik motif etc). Keywords : Defensive Protection, Traditional  Cultural Expressions (Tce), Misappropriation, Digital Document. Abstrak TCE/Ekspresi budaya tradisional (EBT) adalah semua warisan budaya tak benda, yang dikembangkan oleh masyarakat lokal, secara kolektif atau individual dengan cara yang tidak sistemik dan disisipkan dalam tradisi budaya dan spiritual masyarakat. Kategori warisan budaya tak benda meliputi tradisi lisan, seni pertunjukkan, praktek-praktek sosial, ritual, perayaan-perayaan, pengetahuan dan praktek mengenai alam dan semesta atau pengetahuan dan ketrampilan untuk menghasilkan kerajinan tradisional. Kerangka hukum EBT di Indonesia  yang dapat diimplementasikn sebagaimana terdapat  dalam UUD RI Tahun 1945 (Amandemen ke empat) Pasal 32(1), Pasal 38 dan 39 tentang Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Undang- Undang Pemajuan Kebudayaan yang lahir dalam rangka melindungi, memanfaatkan dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, Perpres RI No.78 Tahun 2007 tentang Konvensi Perlindungan Warisan Budaya Takbenda), Permendikbud N0.106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Diperlukan ketentuan lebih lanjut oleh negara untuk segera mengesahkan RUU Pengetahuan Tradisional dan EBT menjadi Undang-Undang tersendiri di Indonesia.Perlindungan defensif EBT di masyarakat Kabupaten Blora sangat mendesak untuk dilindungi secara keseluruhan agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Proses pencatatan, penetapan,  pengusulanke Badan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dalam  daftar ICH Unesco merupakanproses akhir dokumentasi secara digital dalam database warisan budaya takbenda  sebagai data resmi negara yang memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat pendukungnya.Penelitian ini menunjukkan bahwa baru ada 16 karya budaya bagi masyarakat di Kabupaten  Blora yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia/Intangible Cultural Heritagesesuai Konvensi UNESCO Tahun 2003.Sementara masih banyak karya-karya budaya yang perlu diprioritaskan untuk segera dilakukan pencatatan untuk tahun-tahun mendatang.(Barong, motif batik dll). Kata Kunci: Perlindungan Defensif, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Penyalahgunaan,  Dokumen Digital.
Persepsi Hakim Tentang Positivisasi Lembaga Rechtverwerking Muhyidin Muhyidin
Law, Development and Justice Review Vol 1, No 1 (2018): Law, Development & Justice Review
Publisher : Faculty of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/ldjr.v1i1.3573

Abstract

Ketika hukum tidak tertulis, moralitas serta etika dipositivikasi dalam bentuk undang-undang, maka akan terjadi pergeseran makna esensial dari hukum tidak tertulis, moralitas ataupun etika tersebut, sebab dengan dipositivisasi nilai moralitas, etika serta hukum tidak tertulis tersebut tidak lagi mengabdikan dirinya kepada nilai, kesadaran dan kepentingan bersama, tetapi mengabdi kepada mereka yang memiliki “kekuasaan" yang lebih kuat. Demikian misalnya lembaga rechtverwerking positivisasi lembaga ini semula dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan sistem negatif dalam sistem pendaftaran tanah, namun kemudian dalam perspektif “Critical Legal Study” serta persepsi hakim yang serba positivistik menjadikan lembaga adat tersebut justru mengebiri hak masyarakat adat atas penguasaan tanah adat mereka 

Page 1 of 1 | Total Record : 8