cover
Contact Name
Sujayadi
Contact Email
sujayadi@fh.unair.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.adhaper@gmail.com
Editorial Address
Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga Gedung A, Lt. 2, Ruang 210 Jl. Dharmawangsa Dalam, Surabaya 60286
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Hukum Acara Perdata
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 24429090     EISSN : 25799509     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian dan/ atau artikel konseptual (hasil pemikiran atau gagasan) di bidang hukum acara perdata. Meskipun memiliki fokus kajian pada hukum acara perdata terutama mengenai mengenai prosedur pemeriksaan perkara perdata di pengadilan (baik peradilan umum atau peradilan agama), hukum pembuktian, putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan; namun JHAPER juga dapat memuat artikel-artikel dengan kajian mengenai proses penegakan hukum perdata materiil di luar pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court dispute settlement). Untuk itu JHAPER dapat memuat artikel-artikel mengenai negosiasi dalam rangka penyelesaian sengketa, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian sengketa keperdataan berbasis pada kearifan lokal dan model-model penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 120 Documents
Penyelesaian Perkara Pemeliharaan Anak (Alimentasi) Akibat Perceraian di Pengadilan Agama Mardalena Hanifah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 2 (2018): Juli – Desember 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i2.77

Abstract

The obligations of parents to children include the maintenance of children both their parents who are still intact in marriage or divorced. Article 156 Compilation of Islamic Law about the Result of Marriage Breakups due to Divorce which reads that a child who has not been mumayyiz has the right to obtain a hadhanah from his mother unless his mother has passed away. Children who are already mumayyiz have the right to choose to have hadhanah from their father or mother and all hadhanah costs and the livelihood of the child is borne by the father according to his ability, at least until the child is mature and can take care of their self (21 years), but in social, there are still many parents especially fathers who neglect their obligations if he has divorced his wife (mother’s children). The problem is how is the obligation of child care (alimentation) by parents due to divorce in the Religious Court and how is the legal effort if there is no obligation to carry out childcare (alimentation) by parents due to divorce in the Religious Court. The research method is normative juridical, covering research on legal principles which are something very basic in law that can be guided by the nature of descriptive research. Factors that cause obstruction of the obligation of child care (alimentation) by parents due to divorce are economic factors, legal awareness of the community, facilities in the implementation of law enforcement obligations of childcare (alimentation). The legal effort taken if the maintenance of children is not carried out is by paying money.
REKLAMASI PULAU K DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN KEKUATAN HUKUM IZINNYA Untoro Untoro; Hamdan Azhar Siregar
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 1 (2018): Januari – Juni 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i1.65

Abstract

Land reclamation over the coast has four philosophically values, among others is that reclamation must observe prevailing regulations. An administrative lawsuit has been lodged into Jakarta Administrative Court against the Governor of Jakarta Decree No. 2485 of 2015 concerning License on K Island Reclamation. The problems arose over the case both legally, socially, and philosophically. This article will examine the Administrative Court consideration over the case, especially on the issues of the implication of Governor’s license, coastal region use in the perspective of sustainable development, and the implication of license towards the case pending before civil court. The research methodology uses normative research. The research fi nds that the license issued by the Jakarta Governor comply with Article 93(1) of Law No. 32 of 2009 concerning Protection and Management of Living Environment. The use of coastal region should be directed for the achievement of sustainability of ecology, economy, social, and cultural. The implication of license related to civil case has a correlation that the licensee cannot freely doing reclamation even though he holds a license. The licensee must observe the impact of reclamation over surrounding environment. A civil lawsuit based on unlawful act committed by the licensee can be submitted if the reclamation infl icts fi nancial loss to the surrounding community.
PENJATUHAN PUTUSAN VERSTEK DALAM PRAKTIK DI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG DALAM KAJIAN HUKUM ACARA PERDATA POSITIF DI INDONESIA Ema Rahmawati; Linda Rachmainy
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.32

Abstract

Dalam proses beracara perdata di pengadilan, para pihak tidak selamanya hadir dalam proses persidangan. Ketidakhadiran dapat dilakukan oleh penggugat ataupun oleh tergugat. Ketidakhadiran ini membawa konsekuensi hukum tersendiri. Ketidakhadiran tergugat diatur di dalam Pasal 125 HIR yang dikenal dengan putusan di luar hadir (verstek). Mengenai kapan dijatuhkannya putusan verstek ini menjadi variatif di dalam praktik. Pada prinsipnya, walaupun tergugat tidak hadir, suatu persidangan pemeriksaan perkara haruslah berjalan adil dengan memperhatikan kepentingan dan hak dari tergugat. Perlu diketahui bagaimana pelaksanaan penjatuhan putusan verstek tersebut di dalam praktik di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri [Bandung] dalam kajian Hukum Acara Positif Indonesia. Penjatuhan putusan verstek dalam praktik di Pengadilan Agama Bandung umumnya dilakukan dalam perkara perceraian (gugat cerai atau cerai talak). Penjatuhan putusan verstek umumnya dilakukan setelah tergugat dipanggil dua kali untuk persidangan hari pertama, tetapi tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 125 jo Pasal 126 HIR. Pelaksanaan penjatuhan putusan verstek dalam praktik di Pengadilan Negeri Bandung mayoritas dilakukan dalam perkara perceraian serta perkara lainnya (perkara wanprestasi, perbuatan melawan hukum). Dalam praktik, sebelum dijatuhkan putusan verstek, pemanggilan kepada tergugat yang diketahui tempat tinggalnya tetapi tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka pemanggilan akan diulang kembali dan maksimal dilakukan dua kali pemanggilan. Adapun untuk tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya/tempat kediamannya, pemanggilan kembali untuk hari sidang pertama yang ditentukan umumnya maksimal dilakukan tiga kali pemanggilan sebelum akhirnya dilanjutkan ke proses pembuktian dari penggugat dan pada gilirannya akan dijatuhkan putusan verstek pada hari sidang berikutnya.
Hubungan Kemitraan dalam Sengketa Terkait Ketenagakerjaan Rangga Sujud Widigda; Aisyah Sharifa
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.91

Abstract

Apakah hubungan kemitraan antara para pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai hubungan kerja atau hubungan keperdataan, merupakan satu hal yang hampir selalu diperdebatkan dan menjadi inti dari hampir setiap sengketa mengenai hubungan kemitraan yang terkait dengan ketenagakerjaan. Hal ini berkaitan dengan boleh tidaknya salah satu pihak memutus perjanjian secara sepihak, jika hal tersebut terjadi pada perjanjian kemitraan, pemutusan tersebut mungkin saja terjadi, namun lain halnya dengan perjanjian kerja yang mengharuskan adanya prosedur pemutusan hubungan kerja yang perlu diikuti sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Contohnya seperti kasus antara PT. Bahana Prestasi Linc Express dan Nurudin, Nurudin meminta kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk dianggap sebagai pekerja dalam pemutusan hubungan secara sepihak oleh PT. Bahana Prestasi Linc Express meskipun perjanjian antara Nurudin dan PT. Bahana Prestasi Linc Express seharusnya adalah perjanjian kemitraan, pada akhirnya Pengadilan Hubungan Industrial menganggap bahwa perjanjian antara kedua belah pihak tersebut merupakan perjanjian kerja, yang berarti terdapat miskonsepsi pemahaman antara perjanjian kemitraan dan perjanjian kerja di kalangan pelaku usaha. Diferensiasi mengenai hubungan kemitraan dan hubungan kerja merupakan hal yang esensial untuk menghindari adanya penggunaan celah hukum yang berakibat pada menurunnya kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam hubungan kemitraan secara umum dan menghindari kekacauan hukum terkait pengakhiran perjanjian kemitraan itu sendiri. Penulis melihat adanya urgensi untuk dilakukan pengaturan mengenai hubungan kemitraan oleh pemerintah agar adanya perlindungan hukum terhadap kepentingan para pihak yang terikat di dalamnya. Selain itu kompetensi absolut dari pengadilan juga perlu diatur oleh pembuat undang-undang terkait sengketa hubungan pekerjaan dan hubungan kemitraan, mengingat perbedaan dalam kedua hubungan tersebut.
MENAKAR ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENGAJUAN GUGATAN KUMULASI (SAMENVOEGING VAN VORDERING) DI PENGADILAN AGAMA Moh Ali
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.55

Abstract

Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan acapkali menjadi batu uji dalam pelaksanaan setiap pengajuan gugatan terutama in casu gugatan perceraian (baik cerai talak maupun cerai gugat) dengan gugatan pembagian harta bersama. Landasan dapat diajukannya gugatan kumulatif adalah Pasal 66 ayat (5) untuk Permohonan Talak dan untuk Gugat Cerai Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Praktiknya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan kontradiksi dengan kenyataan. Akumulasi gugatan juga timbul sejumlah persoalan antara lain; kepentingan suami/isteri yang menginginkan untuk segera mengesahkan perkawinan barunya, gugatan harta bersama merupakan assesoir terhadap gugatan perceraian sehingga jika acapkali gugatan harta bersama tidak puas maka gugatan perceraiannya juga tidak bisa inkracht dan masuknya pihak ketiga dalam perkara kebendaan dipandang memperumit pemeriksaannya. Dari perspektif hakim terdapat perbedaan antara lain; hakim mempertimbangkan hajah dloruriyah atau kepentingan mendesak salah satu pihak untuk segera diputuskan ikatan perkawinannya, cara pemeriksaan perkara perceraian berbeda dengan sengketa kebendaan in casu harta bersama sehingga tidak dapat disatukan, hakim justru menilai aturannya sebagai dasar kebolehan memeriksa perkara harta bersama setelah putusan perceraian sehingga gugatannya ditolak. Saran penulis bahwa hakim tidak boleh menolak gugatan kumulasi yang dasarnya sudah ada dan tersedia dalam undang-undang, kepentingan dan maslahat harus dikembalikan kepada penggugat/pemohon karena gugatan kumulasi bersifat opsional dan merdeka, demi keadilan jika gugatan kumulasi diterima, hakim seyogyanya tidak memutuskan secara verstek, hendaknya dilakukan pembuktian secara seimbang berdasarkan asas audi et alteram partem, persoalan tidak dapat dipenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan adalah faktor resiko terhadap pilihan yang dibuat oleh pihak yang mengajukan.
LEMBAGA EKSAMINASI PERTANAHAN SEBAGAI ALTERNATIF MODEL PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG PERTANAHAN M. Hamidi Masykur
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.23

Abstract

Masalah pertanahan sering menimbulkan sengketa berkepanjangan. Usaha serius pemerintah untuk meminimalkan atau meredam konflik tersebut dibuktikan dengan lahirnya Peraturan Kepala BPN RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Eksaminasi Pertanahan. Lembaga Eksaminasi Pertanahan mempunyai wewenang untuk menyelesaikan konflik pertanahan melalui peneliti, pemeriksa, pengkaji dan memberikan rekomendasi terhadap keputusan maupun konsep keputusan pemberian, konversi/ penegasan/pengakuan, pembatalan hak atas tanah yang diterbitkan BPN RI. Pertanyaan yang muncul adalah mampukah Lembaga Eksaminasi Pertanahan selaku lembaga non litigasi menjawab permasalahan konflik pertanahan yang menjadi penyumbang mengunungnya perkara di Mahkamah Agung. Kelebihan dari lembaga ini adalah dapat menyelesaikan sengketa secara cepat, putusan bersifat win win solution, mengurangi biaya ligitasi konvensional dan pengunduran waktu yang biasa terjadi, dan mencegah terjadinya sengketa hukum yang biasanya diajukan ke pengadilan. Kelemahannya adalah kurangnya sosialisasi dan belum semu kantor wilayah BPN membentuk tim eksaminasi. Optimalisasi lembaga ini diperlukan agar penyelesaian sengketa pertanahan dapat segera diselesaikan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.  Kata kunci: konflik pertanahan, Lembaga, eksaminasi Pertanahan, penyelesaian sengketa pertanahan, optimalisasi
Paradoks Kewajiban Bersaksi pada Ketentuan Hukum Acara Perdata Zakki Adlhiyati
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 2 (2018): Juli – Desember 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i2.82

Abstract

Analyzing witness obligation in giving testimony according to Indonesian civil procedural law is the objective of this writing. With the normative judicial method, concluded There is inconsistency in Indonesian civil procedural law in regulating the witness obligation. Punishment is provided for a witness when they neglected the hearing summons as regulated in Article 140 HIR/157 RBG, but in contrast article 143 HIR/170 RBG stated that no one may be forced to come before a court to testify in civil matters if the district court beyond their resides. Giving the same regulation with the current civil procedural law, the civil procedural law bill shows contradiction within its law and also with another law. Abandonment of court summons as a witness is a criminal offense with a sentence of six months in prison (Article 224 paragraph of the Criminal Code). The inconsistency and contradiction to some extent may bring negative impact to law enforcement and the law should be an amendment.
EKSISTENSI KURATOR DALAM PRANATA HUKUM KEPALITAN Sentosa Sembiring
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.46

Abstract

Dalam menjalankan kegiatan bisnis para pihak berharap hubungan bisnis tersebut berjalan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Dalam kenyataan bisa terjadi sebaliknya, salah satu pihak dalam hal ini Debitor tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan apa yang telah disepakati. Bila terjadi demikian, secara yuridis formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPdt Kreditor, dapat menyita (beslag) hak kebendaan Debitor. Untuk melaksanakan hak kreditor terhadap harta benda Debitor harus mengajukan permohonan pailit. Ada pun syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan pailit menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK), Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo. Dalam putusan pernyataan pailit diangkat seorang Kurator. Kurator yang diangkat harus independen, demikian ditegaskan dalam Pasal 15 UUK. Tugas Kurator dalam kepailitan yakni melakukan pengurus dan/atau pemberesan harta pailit sejak putusan pailit diucapkan, demikian ditegaskan dalam Pasal 16 UUK. Kurator memegang peran yang cukup penting dalam menyelesaikan dan membereskan aset Debitor untuk melunasi kewajiban kepada para Kreditor. Kurator selain dituntut independen juga harus profesional dalam menjalankan tugas pemberesan harta pailit sebagaimana yang dijabarkan dalam UUK. Kurator sebagai suatu profesi dalam bidang layanan jasa hukum harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu, sebab sejak diucapkannya putusan pailit oleh Pengadilan, secara hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengurus harta pailit adalah Kurator.
SIDANG KELILING DAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERDATA: STUDI PENGAMATAN SIDANG KELILING DI PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA Hazar Kusmayanti; Eidy Sandra; Ria Novianti
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.14

Abstract

Penyelesaian sengketa di pengadilan sudah seharusnya didasarkan pada prinsip pemeriksaan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman menjalankan sidang keliling sebagai bentuk pelayanan bagi para pencari keadilan. Berdasarkan pengamatan terhadap pelaksanaan sidang keliling yang dilakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya telah memenuhi beberapa prinsip hukum acara perdata yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan. Di antaranya ketika masyarakat terpencil yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya, ternyata akses pada keadilan dapat diberikan dengan pihak pengadilan yang datang langsung ke lokasi dengan pemeriksaan perkara yang relatif cepat (cukup empat kali sidang) serta adanya sistem kontrol yang efektif dari berbagai unsur untuk menjamin kualitas pemeriksaan perkara. Namun demikian terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sidang keliling di antaranya belum ada pedoman pelaksanaan sidang keliling yang baku, tidak semua perkara yang didaftarkan warga dapat diselesaikan dalam sidang keliling, anggaran yang terbatas, perkara yang disidangkan belum semuanya pro deo, kurangnya sarana dan prasarana dan tidak semua pengadilan agama mengadakan sidang keliling.Kata kunci: sidang keliling, hukum acara perdata, peradilan agama
EKSISTENSI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA DI INDONESIA Agus Mulya Karsona; Efa Laela Fakhriah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.37

Abstract

Keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial yang menggantikan kedudukan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan ditandai dengan adanya perubahan mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan dimaksudkan agar proses penyelesaian perselisihan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, adil dan murah seiring dengan perkembangan era industrialisasi dan ilmu pengetahuan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial perlu dilaksanakan secara cepat, karena berkaitan dengan proses produksi dan terciptanya hubungan industrial yang harmonis dalam suatu hubungan kerja. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 56 UU Nomor 2 Tahun 2004, bahwa Pengadilan Hubungan Industrial mengadili perkara-perkara sebagai berikut; ditingkat pertama mengenai perselisihan hak; di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Adapun yang dimaksud dengan perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. Dalam tataran implementasinya praktik penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial, masih mengalami banyak permasalahan seperti; Gugatan tidak mencantumkan permohonan sita jaminan; Putusan yang memerintahkan pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja sulit dilaksanakan karena terkait kebijakan dari perusahaan; Terkait kewajiban penggugat dari pihak pekerja yang harus memberikan pembuktian, menurut hakim Makassar beban pembuktian khususnya terkait surat-surat sulit dipenuhi oleh pekerja dan menjadi kendala dalam proses gugatannya. Akan tetapi untuk mengatasi hal tersebut hakim Surabaya melakukannya dengan mendatangkan saksi-saksi baik teman saat bekerja atau tetangga; Penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial ada kecenderungan menurun, hal ini disebabkan oleh antara lain : pekerja seringkali kalah dalam persidangan; putusan seringkali tidak bisa dieksekusi; pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya (ada saran negatif dari pihak pengacara); kemampuan membuat gugatan dari pekerja; kemampuan membayar pengacara dari para pekerja.

Page 2 of 12 | Total Record : 120