cover
Contact Name
Sujayadi
Contact Email
sujayadi@fh.unair.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.adhaper@gmail.com
Editorial Address
Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga Gedung A, Lt. 2, Ruang 210 Jl. Dharmawangsa Dalam, Surabaya 60286
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Hukum Acara Perdata
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 24429090     EISSN : 25799509     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian dan/ atau artikel konseptual (hasil pemikiran atau gagasan) di bidang hukum acara perdata. Meskipun memiliki fokus kajian pada hukum acara perdata terutama mengenai mengenai prosedur pemeriksaan perkara perdata di pengadilan (baik peradilan umum atau peradilan agama), hukum pembuktian, putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan; namun JHAPER juga dapat memuat artikel-artikel dengan kajian mengenai proses penegakan hukum perdata materiil di luar pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court dispute settlement). Untuk itu JHAPER dapat memuat artikel-artikel mengenai negosiasi dalam rangka penyelesaian sengketa, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian sengketa keperdataan berbasis pada kearifan lokal dan model-model penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 120 Documents
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI JALUR LITIGASI Fibrianti, Nurul
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.6

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut “UUPK”) mengatur bahwasannya sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dapat diselesaikan menggunakan jalur litigasi dan jalur non litigasi. Penyelesaian sengketa konsumen menggunakan jalur litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum. Dalam praktik penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha di mana putusan hakim telah menyatakan menerima gugatan konsumen namun apabila pihak yang dikalahkan/tergugat/pelaku usaha tidak bersedia melaksanakan putusan dengan sukarela maka pihak yang dimenangkan/penggugat/konsumen harus mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan dengan disertai data tentang objek eksekusinya. Dengan demikian, pihak yang dimenangkan/penggugat (konsumen) yang harus aktif mencari keberadaan harta benda pihak yang dikalahkan/tergugat (pelaku usaha) guna dilakukan eksekusi oleh pengadilan selaku lembaga eksekutorial. Proses eksekusi yang demikian mengakibatkan penggugat terciderai haknya sebagai konsumen karena apabila penggugat (konsumen) tidak mampu mencari keberadaan harta benda pihak tergugat (pelaku usaha) maka hak konsumen berupa kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian yang diatur di Pasal 4 huruf h UUPK tidak akan terpenuhi. Akhirnya konsumen selaku penggugat hanya akan mendapatkan surat putusan yang tidak dapat mengembalikan kerugian yang diderita. Benturan ketentuan Hukum Perlindungan Konsumen dengan Hukum Acara Perdata dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi tidak memberikan perlindungan terhadap konsumen seperti yang diagung-agungkan dalam UUPK. UUPK yang seharusnya menjadi umbrella act dalam hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha hanya seperti macan tak bertaring. Perlukah pembaharuan aturan hukum acara perdata terkait eksekusi? ataukah revisi UUPK harus segera direalisasikan?Kata kunci: perlindungan konsumen, sengketa konsumen, litigasi
Liability Without Fault Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Indonesia Handayani, Emi Puasa; Arifin, Zainal; Virdaus, Saivol
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 2 (2018): Juli – Desember 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i2.74

Abstract

Pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without fault) atau yang lebih dikenal dengan istilah strict liability, telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Banyak cara mempersoalkan kasus-kasus lingkungan, salah satunya mengajukan gugatan pertanggungjawaban kepada perusahaan yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan. Dalam ranah hukum lingkungan, gugatan ini dikenal dengan tanggung jawab mutlak perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Artikel ini akan menjawab dua persoalan atau pertanyaan riset, pertama apa makna Pertanggungjawaban tanpa kesalahan?, dan bagaimana mekanisme Pertanggungjawaban tanpa kesalahan dalam sengketa lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif. Disimpulkan bahwa Liability without fault, penyelesaian sengketa lingkungan hidup unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Mekanisme pertanggungjawaban tanpa kesalahan dalam sengketa lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, dalam petitum tidak perlu mencantumkan bahwa Tergugat telah terbukti melanggar hukum. Hakim tidak perlu mencari bukti dan dalil pelanggaran hukum.
PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN TERHADAP HARTA BERSAMA TERKAIT ISTERI NUSYUZ (DURHAKA) DAN AKIBAT HUKUMNYA DI INDONESIA Razak, Syahrial
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 1 (2018): Januari – Juni 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i1.62

Abstract

The divorce rate in Indonesia is quite high according to the data presented by Religious Jurisdiction Chamber (Badilag) of Indonesian Supreme Court in 2015 there are 96,678 cases of talak petition and 249,578 cases of divorce lawsuit. This article will elaborate the legal consequences of talak petition based on the reasons that the respondent (wife) has committed seditious (nusyuz) against claimant (husband), moreover this article will also reveal empirically the motivation of the wife committed seditious. In most cases, the wife may commit seditious triggered by violent act committed by her husband or marry another woman secretly. When trying such cases, the court must adjudicate carefully and thoroughly the reasons of request for talak which contended by the husband and its background. The careful and thorough trial on the evidences presented by the parties may lead to judgment which just and fair as the settlement of the dispute in divorce cases and distribution of matrimony properties.
REKONSTRUKSI MEKANISME HUKUM KEPAILITAN DI PENGADILAN NIAGA Saija, R
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.29

Abstract

Mekanisme hukum kepailitan di Indonesia masih lemah, dan tidak memberikan keadilan bagi para kreditor yang merasa selalu dirugikan kepentingannya. Banyak terjadi perdebatan kepentingan antara para kreditor dan pihak debitor terkait dengan pembagian utang debitor kepada kreditor yang masih didominasi oleh kepentingan debitor pailit. Mekanisme tersebut sangat merugikan para kreditor, yakni proses pembagian utang debitor pailit masih menggunakan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Niaga yang berbelit-belit. Kelemahan proses permohonan pailit yang merugikan kreditor membawa prosedur di Pengadilan Niaga menjadi tidak menentu yang seharusnya dilakukan perubahan. Maka dari itu diperlukan adanya rekonstruksi mekanisme hukum kepailitan di Indonesia untuk menggantikan mekanisme Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 yang seharusnya mengutamakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebelum pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga bagi debitor yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada para kreditor. Maka dari itu UU No. 37/2004 dirasa belum efektif dan kurang teruji untuk memperbaiki status para kreditor serta belum menerapkan asas asas-asas hukum kepailitan dalam proses kepailitan di Indonesia.Kata Kunci: Mekanisme Hukum Kepailitan, Keadilan Kreditor, PKPU. 
Buah Simalakama Pengaturan Prosedur Mediasi Di Pengadilan Terhadap Penyelesaian Kepailitan Ekonomi Syariah Di Indonesia Sufiarina, Sufiarina
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.88

Abstract

Kepailitan ekonomi syariah merupakan bagian dari perkara ekonomi syariah, berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 seharusnya menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama. Pengaturan prosedur mediasi di pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2008 menyebabkan kepailitan ekonomi syariah tidak dapat diperoses di Pengadilan Agama, karena prosedur penyelesaian kepailitan tidak mengenal mediasi dan bersifat sumir, harus diberi putusan dalam waktu 60 hari. Perma No. 1 Tahun 2008 telah diganti dengan Perma No. 1 tahun 2016 dengan mengecualikan mediasi atas sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktunya, sebagaimana halnya ketentuan kepailitan. Perlu dicari tahu imbas perubahan pengaturan prosedur mediasi bagi penyelesaian kepailitan ekonomi syariah dan bagaimana implikasi hukum penyelesaian kepailitan ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, menggunakan asas-asas hukum, sinkronisasi hukum, perbandingan dan sejarah hukum. Didalami dengan teori kewenangan dan prinsip sita umum sebagai alat argumentasi hukum. Hasil yang diperoleh dengan diubahnya Perma No. 1 Tahun 2008 menjadi Perma No. 1 Tahun 2016, maka kepailitan ekonomi syariah dapat diselesaikan di Pengadilan Agama. Justru membawa peluang persinggungan kompetensi antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Niaga dalam memutus kepailitan, karena debitur dapat dipailitkan oleh Pengadilan Agama dan dipailitkan kembali oleh Pengadilan Niaga.
KEDUDUKAN HAKIM TUNGGAL DALAM GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) Ferevaldy, Adisti Pratama; Anand, ghansham
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.52

Abstract

The Civil Procedure has several principles in its application. One of them is the principle of simple, efficient and low cost trial. The simple principle of organizing the trial is done by a simple and definite mechanism. The efficient principle means that trials are held within an appropriate deadline. The principle of low cost means the cost of the trial is payable. The cost shall be determined by considering the amount of reasonable cost and can be reached by various circles of Indonesian society. In the case of supporting the creation of a efficient, simple and low cost trial principle, the Supreme Court issued the Supreme Court Regulation Number 2 Year 2015 on the Procedures of Small Claim Court. The Regulation of the Supreme Court is one of the forms of the existing law in Law of the Republic of Indonesia Number 12, Year 2011 concerning the Establishment of Laws and Regulations. However, the regulation posseses a problem that is contrary to Law of the Republic of Indonesia Number 48, Year 2009 concerning Judicial Power. The problem is the use of a single judge which is not in accordance with the provisions contained in the Law concerning Judicial Power which mentioned that the judges of a trial should at least consist of 3 people. The position of a single judge in the small claim court is intended to make the trial process faster and more efficient which in this case presents that the judiciary in Indonesia embraces the principle of speedy, simple and low cost. The Supreme Court Regulation shall not be contrary to existing laws.
PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA Poesoko, Herowati
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.20

Abstract

Hukum Acara Perdata dirumuskan sebagai peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata lewat hakim (pengadilan) sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim. Oleh karena itu Hukum Acara Perdata akan digunakan manakala ada sengketa perdata. Sehingga bagi orang yang merasa dilanggar atau dirugikan haknya maka kepentingannya dilindungi oleh hukum, dengan cara mengajukan tuntutan/ gugatan ke pengadilan, agar perkara yang menjadi sengketa dapat diselesaikan sehingga pelaksanaan putusannya (eksekusinya) dapat direalisasikan sehingga orang yang merasa dirugikan haknya atau dilanggar haknya, dengan melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kemudian putusannya dilaksanakan (eksekusi), maka hak tersebut dipulihkan kembali kepada yang berhak. Namun demikian harus melalui proses dan diatur oleh Peraturan Perundang-undangan. Pekerjaan seorang hakim tidak semata-mata bersifat teknikal melainkan lebih bersifat intelektual. Untuk menajamkan visi intelektualnya, maka seorang hakim senantiasa berusaha mengenali secara terus menerus lingkungan sosialnya. Hanya dengan jalan demikian seorang hakim akan memiliki kepekaan serta tanggap terhadap dinamika perkembangan hukum maupun dinamika sosial. Seorang hakim dituntut secara aktif dan terus menerus mengikuti dan menelusuri hukum, asas-asas hukum, teori-teori hukum, sumber-sumber hukum, doktrin, yurisprudensi, nilai-nilai hukum yang berlaku, terutama pada saat memberikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim harus mampu menafsirkan, berlogika serta argumentasi hukum agar putusannya berpijak pada nilai keadilan, nilai manfaat dan nilai kepastian hukum sehingga wibawa hukum akan tercermin dalam putusannya tersebut.Kata kunci: penemuan hukum, hakim, penyelesaian sengketa
Eksistensi Hukum Acara Perdata dalam Penyelesaian Perselisihan Hak tentang Upah pada Pekerja Honorer di Indonesia Ferricha, Dian
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 2 (2018): Juli – Desember 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i2.79

Abstract

Rights disputes often occur in employment relationships in various sectors, mainly related to wages. Where wages are the pulse of workers and as a form of reward for work carried out on orders from superiors. Workers who are weak in their current bargaining power that has not been resolved legally and whose energy is still needed in the work of the public sphere both government, health and education are honorary workers. Where honorary workers are workers who are appointed by staffing officials or other officials in the government to carry out certain tasks in government agencies that are paid voluntarily through contractual agreements or in the form of decrees. In the legal aspect, they have no clear protection, are categorized as workers in industrial relations or are workers shaded by the state civil service law. This is a legal vacuum in its protection. Not to mention, when they demanded their rights in the form of wages paid below the district or provincial minimum wage standards. This is what was raised in this article because if it is not resolved when the problem is resolved through litigation, the legal basis used is not only the law on industrial relations disputes in the industrial relations court but also based on civil procedural law in the general court. This article uses a normative juridical method are based on legal materials that are normative-prescriptive. This article is very interesting to study more deeply and for this article it was created to recommend legal breakthroughs on problems that occur, one of which offers clause clauses in civil procedural law to order parties to disclose documents during the verifi  cation process when settling rights on wages to workers honorary is brought into the realm of litigation, wherein one of the articles of the Industrial Relations Dispute Settlement Act it is stated that what applies in Industrial Relations Disputes is ordinary civil procedural law unless otherwise stipulated.
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PEMAKAI PANGAN SEGAR (Dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Pangan Segar oleh Badan Ketahanan Pangan) Oktarina, Neneng
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.43

Abstract

Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang paling utama, karena itu pemenuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi individu. Tujuan utama penanganan keamanan pangan bukan hanya dari segi perdagangan semata, namun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan dari konsumsi pangan yang tidak aman. Pemenuhan pangan juga sangat penting sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk menjamin keamanan dan mutu pangan baik produk dalam negeri maupun impor, maka perlu diterapkan sistem pengawasan yang efektif dari pemerintah sebelum produk pangan diedarkan ke masyarakat. Hal ini mendorong produsen untuk berusaha menyatakan bahwa produk pangan segar yang dihasilkannya aman untuk dikonsumsi karena setiap konsumen harus merasa selalu terlindungi terhadap bahaya-bahaya yang mengancam keamanan dan keselamatan fi  sik konsumen, tetapi dalam kenyataannya, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran hak konsumen seperti kasus mengenai keracunan pangan atau pencemaran pangan dengan cemaran mikroba, zat kimia, kasus sapi gelonggongan, daging tiren yang beredar di pasaran, tahu dan bakso berboraks, susu bermelamin hingga di luar negeri sekalipun kasus ini juga terjadi, misalnya proses penarikan apel Amerika karena cemaran mikroorganisme pathogen penyebab penyakit. Suka tidak suka, mau tidak mau sebagai konsumen tentu harus menaruh perhatian lebih pada apa yang akan dikonsumsi. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pemakai pangan segar ini harus tetap terlindungi. Apabila terjadi konfl  ik ataupun sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha maka menurut Pasal 45 ayat (2) UUPK bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Selanjutnya pada Pasal 49 UUPK dikatakan bahwa pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
PROBLEMATIKA PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2008 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI INDONESIA Irawan, Candra
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.11

Abstract

Kehadiran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan seharusnya mampu mempercepat penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi (perdamaian) tanpa harus berlanjut pada penyelesaian melalui mekanisme peradilan perdata. Faktanya, proses mediasi seringkali gagal mendamaikan para pihak. Hal tersebut terjadi karena: 1) ketidakcakapan mediator (umumnya mediator berasal dari hakim yang belum bersertifikat); 2) mediasi dianggap memperpanjang waktu penyelesaian perkara di Pengadilan; 3) tidak adanya insentif bagi hakim mediator yang menyebabkan rendahnya komitmen mediator untuk berupaya mendamaikan para pihak; 4) keraguan para pihak terhadap eksekusi hasil kesepakatan mediasi; 5) rendahnya pengawasan dan pembinaan terhadap mediator; dan 6) budaya hukum bermediasi rendah (hakim, advokat dan para pihak). Hal tersebut perlu segera diatasi agar para pihak yang bersengketa lebih memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dari pada harus berjibaku dalam proses peradilan yang melelahkan, lama, mahal dan memposisikan salah satu pihak sebagai pemenang (the winner) dan pecundang (the losser). Apalagi eksistensi hukum mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30Tahun 1999, dan mediasi lebih sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.Kata kunci: mediasi, pengadilan, sengketa perdata

Page 5 of 12 | Total Record : 120