Jurnal Hukum Acara Perdata
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian dan/ atau artikel konseptual (hasil pemikiran atau gagasan) di bidang hukum acara perdata. Meskipun memiliki fokus kajian pada hukum acara perdata terutama mengenai mengenai prosedur pemeriksaan perkara perdata di pengadilan (baik peradilan umum atau peradilan agama), hukum pembuktian, putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan; namun JHAPER juga dapat memuat artikel-artikel dengan kajian mengenai proses penegakan hukum perdata materiil di luar pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court dispute settlement). Untuk itu JHAPER dapat memuat artikel-artikel mengenai negosiasi dalam rangka penyelesaian sengketa, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian sengketa keperdataan berbasis pada kearifan lokal dan model-model penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Articles
120 Documents
PENERAPAN TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA MURAH
I Ketut Tjukup;
Nyoman A. Martiana;
Dewa Nyoman Rai Asmara Putra;
Nyoma Satyayudha Dananjaya;
I Putu Rasmadi Arsha Putra
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.8
Hukum Acara Perdata sebagai hukum formil mempunyai fungsi untuk menegakkan hukum perdata materiil apabila ada pelanggaran. Hukum Acara Perdata adalah aturan main yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan. Hukum Acara Perdata yang masih berlaku sampai sekarang ialah hukum acara perdata peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, yaitu HIR dan RBg. Banyak bidang Hukum Acara Perdata yang diatur dalam HIR dan RBg sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan jaman. Demikian juga dalam pelaksanaan dan penerapannya tidak dapat mewujudkan asas Trilogi Peradilan (sederhana, cepat dan biaya murah). Melalui penerapan Teori Hukum Pembangunan dalam pemeriksaan perkara perdata. Secara yuridis ketentuan Hukum Acara Perdata yang diatur dalam HIR dan RBg memiliki kecenderungan untuk menghambat pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya murah. Dalam hal ini Teori Hukum Pembangunan sangat memegang peranan penting dalam pembaharuan hukum. Dapat disarankan hendaknya kedepan dibentuk hukum acara perdata yang bersifat nasional. Kata kunci: Hukum Acara Perdata, asas Trilogi Peradilan, Teori Hukum Pembangunan.
Cover 4 no 2 2018
Cover cover
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 2 (2018): Juli – Desember 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v4i2.76
CONFLICT OF NORM ANTARA PENCABUTAN HAK DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN DI PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN
M. Hamidi Masykur;
Harinanto Sugiono
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 1 (2018): Januari – Juni 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v4i1.64
Article 18 of Law No. 5 of 1960 concerning Basic Rules of Agrarian states that “For the public interest, including the national and State interest also the peoples interest, land rights may be revoked with reasonable compensation in accordance to the procedure provided by law.” The phrase of “revoked” in the article can be widely interpreted both in terms of the procedure as well as the authority. A year after the enactment of Law No. 5 of 1960, Law No. 20 of 1961 concerning Revocation of Land Rights and Properties on Land was enacted with the purpose to implement Article 18 of Law No. 5 of 1960. According to Law No. 20 of 1961, revocation of land rights for the public interests can be exercised through Presidential Decree. It means that there is no opportunity for the lands owner to file an objection against the revocation. On the other side, the enactment of Law No. 2 of 2012 concerning Land Procurement for Development in which Article 40 of the Law provides the custody mechanism for compensation to the District Court when the lands owner refuse to accept the compensation. The procedure has been confi rmed by Supreme Court, which enacted Supreme Court Regulation No. 3 of 2016 concerning the Procedure for Submitting Objection and Compensation Custody to the District Court in Land Procurement for Public Interests. This situation shows confl ict of norms between Law No. 20 of 1961 which is never declared not applicable, and then Law No. 2 of 2012 was enacted as new law in the same field of regulation.
GUGATAN TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) SEBAGAI PT PERSERO DALAM PERKARA PERDATA
Isis Ikhwansyah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.31
Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan Hukum dapat digugat di pengadilan sebagai subyek hukum. Gugatan terhadap PT sebagai badan hukum ditujukan kepada Pengurus PT atau Direktur yang dalam Anggaran Dasar PT (AD PT) dinyatakan bertindak di dalam dan di luar pengadilan mewakili PT sebagai Badan Hukum. Kedudukan BUMN persero sebagai Badan Hukum Publik dalam penegakkan hukum saat ini masih belum terdapat kesepahaman dalam memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan negara. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan dari penulisan ini ingin mengkaji secara akademik, apakah terhadap BUMN persero sebagai Badan Hukum Publik apabila menimbulkan kerugian dalam aktivitas bisnis dapat digugat di pengadilan layaknya PT sebagai badan Hukum dan sebagai subyek hukum privat. Dengan demikian dalam praktik beracara perdata di pengadilan terdapat kejelasan dari BUMN sebagai badan hukum publik untuk digugat dalam perkara perdata karena BUMN sebagai badan hukum memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan Negara yang berasal dari APBN. BUMN Persero memiliki kekayaan sendiri, dapat bertindak dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, sehingga apabila BUMN tersebut menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga, maka akibat kerugian yang ditimbulkan oleh BUMN, pihak ketiga dapat menggugat di muka hakim terhadap BUMN dengan kekayaan yang dimilikinya dan terpisah dari kekayaan pribadi organ BUMN. Kekayaan BUMN persero dengan kekayaan negara merupakan hal yang terpisah. Dengan adanya pemisahan kekayaan ini berarti kerugian yang dialami oleh BUMN tidak dapat disamakan dengan kerugian negara. UU BUMN yang merupakan aturan hukum khusus dan lebih baru dibandingkan dengan peraturan terkait, maka dapat menggunakan asas lex specialis derogat legi generali dan lex posteriori derogat legi priori.
Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Bidang Perkawinan Di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
Teuku Yudi Afrizal
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.90
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa hukum terpenting dalam kehidupan manusia untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sesuai dengan tuntunan agama dan peraturan perundangan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai adalah mengenai batas minimal usia calon mempelai pria sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Namun ketentuan tersebut dapat disimpangi dengan cara meminta dispensasi perkawinan secara tertulis dari Pengadilan/pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan Jo. Pasal 6 ayat (2) huruf e PP Nomor 9 Tahun 1975 Jo, Pasal 15 ayat (1) KHI. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan serta akibat hukum dari penetapan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur. paper ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim adalah adanya alasan yuridis psikologis dan pertimbangan maslahat (maqashid al syari’ah). Akibat hukum yang timbul dari dikabulkannya permohonan dispensasi perkawinan adalah terhadap calon suami isteri adalah dapat melangsungkan perkawinan layaknya pasangan mempelai yang sudah mencapai usia dalam hukum positif, apabila lahir anak dalam perkawinan tersebut maka akan diakui oleh negara sebagai anak yang sah dan terhadap harta perkawinan juga dapat dikelola secara bersama dan apabila terjadi perceraian dapat dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI MEKANISME ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
I Ketut Tjukup;
Dewa Nyoman Rai Asmara Putra;
Nyoman A. Martana I Putu Rasmadi Arsha P;
Kadek Agus Sudiarawan
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.54
Pengaturan class action ke dalam hukum materiil teinspirasi dari pengaturan class action di Amerika pada Pasal 23 Us Federal of Civil Procedure yang telah menentukan persyaratan antara lain numerasity, commonality, typicality dan adequation of representation. Ketentuan hukum materiil di Indonesia belum dilengkapi dengan hukum acara tentang class action. Perkembangan berikutnya untuk lancarnya proses peradilan dan mengisi kekosongan hukum, Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 Hukum Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Dengan digantinya UU No. 23 Tahun 1997 dengan UU No. 32 Tahun 2009, penerapan gugatan class action berpedoman pada PERMA tersebut. Pengaturan class action dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 dalam penerapannya masih banyak kekosongan hukum. Proses awal/sertifikasi sangat menentukan sekali apakah gugatan tersebut dapat diterima/masuk sebagai gugatan class action karenanya peran hakim aktif termasuk advocat/kuasa sangat memegang peranan sehingga sambil menunggu UU, hakim berkewajiban menambal sulam PERMA No. 1 Tahun 2002. Oleh karena PERMA No. 1 Tahun 2002 Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) pengaturannya sangat sumir, hakim dalam memeriksa gugatan perwakilan kelompok, khusus dalam proses awal/atau sertifikasi perlu melakukan studi komparasi ke negara-negara yang menganut sistem hukum anglo-saxon yang sudah lama menerapkan class action tersebut. Segala konsekwensi terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam gugatan perwakilan kelompok (class action). Adanya beberapa lingkungan badan peradilan dalam kekuasaan kehakiman sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman adanya kopetensi yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan (pengadilan negeri) sudah tentu hakim sebagai penegak hukum dan keadilan harus bijak terhadap hal tersebut.
PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN TINGKAT BANDING
Moh. Amir Hamzah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.22
Fungsi peradilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan peradilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) adalah sebagai peradilan judex facti. Hukum acara peradilan tingkat pertama diatur dalam HIR dan RBg sedangkan peradilan tingkat banding diatur dalam UU No. 20 Tahun 1947. Perbedaan pengaturan ini menimbulkan rasa ketidakadilan pada putusan yang dijatuhkan oleh peradilan tingkat banding sehingga menyebabkan tingginya upaya hukum kasasi. Akibatnya, Mahkamah Agung terganggu dalam menjalankan fungsi utamanya dalam membina dan mengembangkan hukum karena disibukkan dalam memeriksa perkara. Pada konteks ini, peradilan tingkat banding belum berfungsi optimal sebagai filter dalam sistem peradilan perdata. Peradilan tingkat banding akan dapat dioptimalkan sebagai filter proses perkara dengan pembaharuan hukum acara perdatanya sehingga tidak semua perkara dapat dilakukan upaya hukum kasasi. UU No. 20 Tahun 1947 sudah waktunya dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru.Kata kunci : pembaharuan hukum, peradilan tingkat banding, judex facti
Analisis Pengaturan Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Doni Budiono
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 2 (2018): Juli – Desember 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v4i2.81
In carrying out its business, businessmen often establish a debt agreement. Debt agreements are a common thing between creditors and debtors. However, at times, it may cause a dispute between debtors who are negligent and unable to pay their debts to creditors. One of the eff orts to overcome the unpaid debt is through Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations petitioned by the debtors or the creditors. Bankruptcy is the general seizure of all the assets of a bankrupt debtor whose management and settlement is carried out by the Curator under the supervision of the Supervisory Judge. On the other hand, Postponement of Debt Payment Obligations (PKPU) is the settlement of the debt, also aiming to establish a peace off er that includes off ers of partial payment or whole payment of the debt to the creditors. Bankruptcy and PKPU in its implementation have been regulated in Indonesian Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations, Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Reglement of De Rechtsvordering (Rv), Buitengewesten Rechtsreglement (RBg), and further stipulated in the Civil Law Procedure-Draft. In Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligation’s procedural law arrangements contained in various regulations and in the Civil Law Procedure-Draft, there are shortcomings that need to be analyzed to provide a legal basis for Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations procedural law arrangements. Considering the upcoming legalization of the Civil Law Procedure-Draft, this study will analyze several important points that can be used as a reference for the Civil Law Procedure-Draft.
PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT OLEH MEDIATOR DI PENGADILAN AGAMA
Mardalena Hanifah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.45
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses damai yaitu para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang besar. Keharusan melaksanakan mediasi berlaku dalam proses berperkara di pengadilan baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama. Salah satu ketentuan menarik dari Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah ketentuan yang tidak boleh diabaikan serta perlu di perhatikan oleh berbagai pihak, karena konsekuensi hukumnya adalah putusan batal demi hukum jika tidak melakukan prosedur mediasi yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 3 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi menyatakan Hakim Pemeriksa Perkara dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan bahwa perkara telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebut mediatornya. Artikel ini akan mengulas tentang mediasi dalam perkara perceraian khususnya pada cerai gugat. Diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, dapat menjadi upaya penyelesaian sengketa perdata, sehingga penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi menjadi pilihan utama. Diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dapat menjadi upaya penyelesaian perkara cerai gugat sehingga penyelesaian perkara di Pengadilan Agama melalui mediasi menjadi pilihan utama, karena dapat merundingkan keinginan para pihak dengan jalan perdamaian. Upaya mediasi tentunya akan menguntungkan pula bagi pengadilan karena penggunaan mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA: STUDI KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. PELINDO II (PERSERO)
Sherly Ayuna Putri
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.13
Pengunduran diri sejumlah pekerja PT Pelindo II (Persero) dari jabatan mereka di perusahaan dengan alasan menolak kebijakan perusahaan yang dapat menjerumuskan mereka untuk melakukan tindak pidana sehingga berpotensi diperiksa oleh pihak penegak hukum berujung pada PHK secara sepihak oleh perusahaan. Perusahaan menganggap pengunduran diri tersebut adalah secara sukarela sehingga perusahaan tidak perlu membayar hak-hak normatif mereka dan tidak mempekerjakan mereka kembali. Tindakan perusahaan yang melakukan PHK tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003, pengunduran diri pekerja dari jabatan mereka di perusahaan tidak dapat diartikan pengunduran diri sebagai pekerja perusahaan. Dalam penyelesaian perselisihan PHK perlu diperhatikan keseimbangan untuk memberikan kepada setiap pihak hasil dari penyelesaian perselisihan yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan baik itu dapat berupa sanksi ataupun dapat berupa kesepakatan yang lebih lanjut yang akan disepakati antara pekerja dan pengusaha, serta perlindungan hukumnya mengenai hak-hak bagi para pekerja yang terkena PHK harus lebih diperhatikan lagi. Untuk itu perlu adanya peran aktif dari pemerintah dalam rangka fungsi pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang hubungan industrial.Kata kunci: pemutusan hubungan kerja, pengunduran diri, BUMN