cover
Contact Name
Sujayadi
Contact Email
sujayadi@fh.unair.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.adhaper@gmail.com
Editorial Address
Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga Gedung A, Lt. 2, Ruang 210 Jl. Dharmawangsa Dalam, Surabaya 60286
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Hukum Acara Perdata
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 24429090     EISSN : 25799509     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian dan/ atau artikel konseptual (hasil pemikiran atau gagasan) di bidang hukum acara perdata. Meskipun memiliki fokus kajian pada hukum acara perdata terutama mengenai mengenai prosedur pemeriksaan perkara perdata di pengadilan (baik peradilan umum atau peradilan agama), hukum pembuktian, putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan; namun JHAPER juga dapat memuat artikel-artikel dengan kajian mengenai proses penegakan hukum perdata materiil di luar pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court dispute settlement). Untuk itu JHAPER dapat memuat artikel-artikel mengenai negosiasi dalam rangka penyelesaian sengketa, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian sengketa keperdataan berbasis pada kearifan lokal dan model-model penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 120 Documents
DASAR HUKUM GUGATAN TERHADAP SERTIFIKAT PENGUJIAN MUTU PANGAN OLAHAN YANG DITERBITKAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN MELALUI PENGADILAN I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.7

Abstract

Indonesia dalam mengakses pasar dunia telah mengadopsi hasil-hasil standar mutu dari the International Organization for Standardization (ISO) dengan memberlakukan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut Pasal 30 PP No. 28/2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan, SNI dapat diberlakukan secara wajib dengan mempertimbangkan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian lingkungan hidup dan/ atau pertimbangan ekonomis dengan memenuhi standar mutu pangan. Apabila tidak ada standar mutu dalam SNI, maka dapat dipergunakan standar mutu pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan Ketentuan Umum PP No 28/2004 sertifikat mutu pangan merupakan jaminan kepada masyarakat bahwa pangan yang dibeli telah memenuhi standar mutu tertentu. Dengan demikian berdasarkan PP tersebut sertifikat pengujian mutu pangan olahan yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar POM merupakan jaminan yang menyatakan pangan olahan yang diedarkan oleh pelaku usaha sudah memenuhi kriteria tertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan. Munculnya kasus-kasus pelanggaran jaminan mutu dari produk pangan olahan, seperti kasus susu yang mengandung melamin, menimbulkan permasalahan hukum tentang kekuatan mengikat laporan pengujian mutu tersebut dalam pembuktian pada tuntutan ganti rugi konsumen. Permasalahan bagi konsumen yang dirugikan, bagaimana dasar hukum gugatan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat laporan pengujian, apabila dituntut melalui pengadilan. Berdasarkan pada analisis bahan hukum secara deskripsi, interpretasi dan argumentasi, laporan pengujian mutu pangan olahan tersebut merupakan bukti tertulis dalam bentuk akte autentik, karena diterbitkan oleh pejabat umum dalam hal ini Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan. Dasar hukum gugatan konsumen yang dirugikan terhadap tanggung jawab pelaku usaha, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah gugatan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan kesalahan dengan pembalikan beban pembuktian. Untuk produk yang cacat dan membahayakan didasarkan pada tanggung jawab mutlak (strict liability).Kata kunci: gugatan, sertifikat pengujian mutu pangan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makan- an.
Urgensi Penyederhanaan Agenda Sidang Pada Hukum Acara Perdata Di Indonesia Syahrul Sajidin
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 2 (2018): Juli – Desember 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i2.75

Abstract

Court beside as a judicial institution, have other function to give public service. One of the good and excellent services is realized by the existence of a simple service procedure. One of the most highlighted is that there are still many trial agendas that are considered unnecessary to be delivered directly in front of the panel of judges (during the hearing). Some of these stages include the agenda for reading answers, replicating and duplicating. So that from some of these backgrounds it is necessary to examine the urgency of simplifying the civil procedure law in Indonesia. From the description of the background of the research, the formulation of the problem can be arranged as follows, what is the urgency of simplifying the session agenda by submitting the answers, replicating and duplicating in writing and how is the simplifi  cation of the Civil Procedure Law in supporting the implementation of the judicial principle fast, simple and low-cost?. Simplification of civil procedural law is expected to be able to reduce the hours of the trial so that with fewer trial agendas the session becomes effective and efficient. In order for the simplification of civil procedural law to be able to bring maximum results, the Supreme Court needs to prepare several things. With the stages of building the system, managing the system, utilizing technology, increasing the role of the business world, developing HR capacity and implementing development in a systematic and measurable manner.
PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PERKARA WARIS SESUAI ASAS KEADILAN Ning Adiasih
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 1 (2018): Januari – Juni 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i1.63

Abstract

The living law is a refl  ection of the community values as accommodated in Article 5(1) of Law No. 48 of 2009 concerning Judiciary Power, which encourages judges to fi  nd and apprehend the values of law and justice of the societies. Inheritance dispute settlement in Indonesia may give the judges some options to implement certain law because of the pluralistic pattern of Indonesian inheritance law. On the other hand, the judges may have function to complement statutory laws and may create new law through forming law or fi  nding law to be implemented on certain pending case. The judges must have a thorough knowledge and interpret the law applied on certain case. For instance when the deceased was a Moslem, while one of the heirs is a non-Muslim, the judges of religious court may decide that non-Muslim heir entitled to the bequest as wasiat wajibah. Likewise, the judges of district court may implement inheritance law of adat law or Civil Code. The pluralism of the sources of law in inheritance cases is quite a problem for the judges, therefore the Supreme Court has enacted a guidelines in Circular Letter No. MA/Kumdil/171/VK/1991, dated on 8 May 1991. This article will question the implementation of the guidelines.
PENYELESAIAN SENGKETA MEREK MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 Agung Sujatmiko
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.30

Abstract

Hak atas merek merupakan hak yang bersifat khusus (exclusive). Hak khusus tersebut terdiri atas hak untuk menggunakan (to use) dan hak untuk memberi izin pada orang lain untuk menggunakan hak merek (to give license). Apabila ada orang lain menggunakan hak khusus tadi tanpa seizin pemilik merek maka telah terjadi pelanggaran hak merek. Jika terjadi pelanggaran hak merek, maka pemilik merek dapat mengajukan upaya hukum terkait dengan pelanggaran yang terjadi. Upaya hukum tersebut bisa berupa perdata dan/atau pidana. Gugatan pelanggaran merek dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan salah satu upaya hukum penyelesaian sengketa hak atas merek yang dapat memberikan jalan keluar atas sengketa merek antara pemilik merek terdaftar dan pihak lain. Isi gugatan tersebut pada prinsipnya berupa gugatan ganti kerugian dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek.Kata Kunci: Pelanggaran, Hak Merek, Ganti rugi.
Pengaturan Pengajuan Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi Di Indonesia Wetria Fauzi
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.89

Abstract

Dewasa ini banyak permasalahan seputar praktik perjanjian asuransi, yang seringkali pemegang polis sebagai konsumen yang dirugikan. Terjadi permasalahan berkaitan dengan penegakan terkait dengan hukum acara khusus terkait hukum acara penyelesaian sengketa asuransi. Penyelesaian sengketa asuransi dilkukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Persoalan beracara tidak terlepas dari adanya gugatan, tentunya dalam hal ini hukum acara yang berlaku adalah hukum acara khusus diluar HIr/Rbg. Dalam melaksanakan kewenangannya OJK berpedoman kepada UU Nomor 21 tentang OJK yang mana OJK dapat menggugat pelaku usaha. Dalam praktik Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sama sekali belum pernah dilakukan dalam kasus konsumen yang dirugikan dalam perkara konsumen, . padahal, Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memungkinkan upaya ini dilakukan. Pada Undang-Undang OJK pada Pasal 28-31 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen yang diberikan OJK dapat berupa: tindakan pencegahan kerugian konsumen, pelayanan pengaduan, pembelaan hukum. Kemudian dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Pasal 30 ayat (1) huruf b UU OJK menentukan bahwa OJK juga berwenang melakukan pembelaan hukum dengan cara mengajukan gugatan. kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan (legal Standing) inilah perlu diatur lebih jauh, sehingga konsep perlindungan hukum secara represif bagi pemegang polis menjadi terang dan jelas sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
MEKANISME PENENTUAN GANTI KERUGIAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Heri Hartanto; Anugrah Adiastuti
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.53

Abstract

Perusakan lingkungan hidup merupakan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup adalah timbulnya ancaman terhadap kesehatan, kerugian ekonomi, menurunnya nilai estetika dan terganggunya sistem alami. Pertumbuhan dan berkembangnya industri berdampak positif yaitu membuka lapangan kerja baru dan selanjutnya dapat meningkatkan perekonomian, tetapi pertumbuhan industri juga dapat menumbulkan dampak negatif berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Kewajiban membayar ganti kerugian bagi mereka yang terbukti mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pencemar membayar yang dikembangkan dalam Hukum Lingkungan. Salah satu cara penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan gugatan perdata berdasarkan konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, sebagaiana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 87 UUPPPLH. Bentuk sanksi hukum yang dapat dimintakan dalam gugatan adalah ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu. Kerugian dalam konsep PMH adalah kerugian yang nyata dan terukur nilainya yang dialami oleh korbannya. Konsep PMH ini akan menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkunga hidup, terutama dalam penentuan besaran kerugian atas kerusakan lingkungan hidup, jika Pengugat dituntut untuk pembuktian bentuk dan besaran nilai kerugian yang nyata seperti dalam konsep kerugian dalam PMH, karena kerugian tidak langsung tehadap kerusakan lingkungan tidak selalu dapat diukur.
KAJIAN YURIDIS : MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN Mardalena Hanifah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.21

Abstract

Mediasi merupakan suatu proses damai di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang Mediator (seseorang yang mengatur pertemuan antara dua pihak atau lebih yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang terlalu besar, akan tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa secara sukarela. Mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa memiliki ruang lingkup utama berupa wilayah hukum Privat/Perdata. Sengketa-sengketa perdata berupa sengketa keluarga, waris, bisnis, kontrak, perbankan dan berbagai jenis sengketa perdata lainnya dapat diselesaikan melalui jalur Mediasi. Kewajiban untuk melaksanakan Mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan, di mana anjuran oleh hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi. Berdasarkan Pasal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg, perkara yang tidak menempuh prosedur Mediasi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan HIR dan Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Persoalannya adalah bagaimana prosedur dan syarat Mediasi yang diatur dalam PERMA No 1 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Apakah proses penyelesaian perkara melalui mediasi sudah merupakan pilihan para pihak dalam mengakhiri perkara di Pengadilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, meliputi penelitian terhadap asas hukum yang merupakan sesuatu yang sangat mendasar dalam hukum yang dapat dipedomani. Sifat penelitian yang dilakukan yaitu deskriptif yakni penelitian yang menggambarkan dan menjelaskan dalam kalimat yang jelas dan terperinci. Mediasi di Pengadilan dianggap sebagai proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan relatif murah, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam memenuhi rasa keadilan serta memberikan hasil yang memuaskan bagi para pihak yang bersengketa. Hal tersebut disebabkan pengintegrasian sistem Mediasi lebih mengutamakan pendekatan konsensus dalam mempertemukan kepentingan para pihak yang bersengketa.Kata Kunci: Mediasi, Penyelesaian, Sengketa Perdata 
Problematika Hukum dan Alternatif Penyelesaiannya Bagi Konsumen Pengguna Jasa Aplikasi Gojek dan Grabcar sebagai Angkutan Berbasis On Line Dwi Handayani; Muhammad Ilyas
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 2 (2018): Juli – Desember 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i2.80

Abstract

Various legal issues that have surfaced to date cannot be separated from the development of information technology that has mastered the world map. People as consumers really need fast and cheap transportation services to transport people or goods to meet their daily needs. The presence of the Gojek and GrabCar application services is one of the solutions needed by the community at this time, but there is no legal umbrella that regulates people’s transportation services for motorbikes or motorbikes and the transportation of people or passengers to Gocar or Grabcar in private cars, causing various legal issues in its application. Legal issues that arise, are forms of legal protection for consumer users and dispute resolution due to default by one of the parties. The research method is empirical research by processing primary and secondary data, which are then analyzed qualitatively. Conclusions on the results of the discussion: a form of legal protection for consumers and drivers in the form of compensation or assistance in the amount of five to 10 million rupiahs for guaranteed protection for hospital fees and in the event of accidents and life insurance guarantees from AXA Group. The procedure for resolving a default by a Gojek-GrabCar application provider as a result of private law or civil relations is that the application service user as a party to the agreement can choose to take legal action (litigation) or peace/mediation/conciliation (non-litigation).
PENGGABUNGAN PERKARA DALAM PROSES PENYELESAIAN GANTI RUGI TUMPAHAN MINYAK DI LAUT SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PENERAPAN BLUE ECONOMY Satrih Satrih
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.44

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Proses penyelesaian ganti rugi pencemaran tumpahan minyak di laut dan kendala yang dihadapi dalam memperoleh ganti rugi juga mengkaji penggabungan perkara ganti rugi atas pencemaran tumpahan minyak di laut dalam mengoptimalkan penerapan blue economy. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris yang dilakukan dengan mengkaji secara mendalam kaidah-kaidah hukum internasional maupun nasional yang terkait dengan obyek penelitian ini. Penelitian dilakukan juga terhadap sejumlah kasus tumpahan minyak yang mencemari perairan Indonesia sebagai akibat kecelakaan. Penelitian ini juga dilengkapi dengan pengumpulan data baik dari kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan melalui wawancara dan penyebaran kuesioner. Selain itu dilakukan penelusuran data melalui internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk perolehan ganti rugi, para penggugat dapat mengajukan gugatan ganti rugi khususnya berdasarkan International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992 yang telah diratifi kasi oleh Indonesia melalui Keppres No. 53/1999 tentang Ratifi kasi atas CLC 1992, dan International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage 1992. Meskipun demikian terdapat kendala dalam perolehan ganti rugi yang dapat mengoptimalkan penerapan blue economy. Kendala tersebut bersumber dari CLC 1992 itu sendiri yang membatasi kerugian akibat pencemaran yang dapat dibayarkan ganti ruginya. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa untuk perolehan ganti rugi dalam mengoptimalkan penerapan blue economy, para penggugat dapat melaksanakannya dengan penggabungan perkara ganti rugi atas pencemaran tumpahan minyak di laut. Prosedur yang dilakukan adalah dengan pembuktian kesalahan pelaku (selain dari pemilik kapal) melalui proses pidana, tuntutan ganti rugi diajukan sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
TIPOLOGI SENGKETA TANAH DAN PILIHAN PENYELESAIANNYA (STUDI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG) Aprila Niravita; Rofi Wahanisa
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.12

Abstract

Artikel ini berdasarkan inventarisasi kasus pertanahan di Kabupaten Semarang yang relatif cukup banyak. Berdasarkan data yang sudah di inventarisasi pada tahun 2012 terdapat 87 kasus, dan pada tahun 2013 terjadi peningkatan jumlah kasus yakni berjumlah 91 kasus. Upaya penyelesaian kasus pertanahan di Kabupaten Semarang pada umumnya diselesaikan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, sedangkan secara litigasi pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ungaran, Pengadilan Agama Ambarawa dan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang; sedangkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Semarang. Pilihan penyelesaian lebih banyak dilakukan melalui mediasi. Sedangkan peran seksi sengketa konflik dan perkara pada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang lebih kepada proses penyelesaian kasus pertanahan berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.Kata kunci: tipologi sengketa, penyelesaian sengketa, kasus pertanahan

Page 7 of 12 | Total Record : 120