cover
Contact Name
Sujayadi
Contact Email
sujayadi@fh.unair.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.adhaper@gmail.com
Editorial Address
Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga Gedung A, Lt. 2, Ruang 210 Jl. Dharmawangsa Dalam, Surabaya 60286
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Hukum Acara Perdata
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 24429090     EISSN : 25799509     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian dan/ atau artikel konseptual (hasil pemikiran atau gagasan) di bidang hukum acara perdata. Meskipun memiliki fokus kajian pada hukum acara perdata terutama mengenai mengenai prosedur pemeriksaan perkara perdata di pengadilan (baik peradilan umum atau peradilan agama), hukum pembuktian, putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan; namun JHAPER juga dapat memuat artikel-artikel dengan kajian mengenai proses penegakan hukum perdata materiil di luar pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court dispute settlement). Untuk itu JHAPER dapat memuat artikel-artikel mengenai negosiasi dalam rangka penyelesaian sengketa, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian sengketa keperdataan berbasis pada kearifan lokal dan model-model penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 120 Documents
INKLUSIVITAS PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN MELALUI TANGGUNG JAWAB MUTLAK : SUATU TINJAUAN TERHADAP GUGATAN KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA Anita Afriana; Efa Laela Fakhriah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.35

Abstract

Satu dasawarsa terakhir, kebakaran hutan seolah menjadi agenda tahunan. Kebakaran hutan marak terjadi di Indonesia, khususnya pada wilayah Sumatera dan Kalimantan. Pembukaan lahan dengan cara membakar hutan kerap menjadi hal yang paling sering dilakukan oleh perorangan atau korporasi. Banyak dampak yang timbul akibat terbakarnya hutan, tidak saja tercemarnya lingkungan, namun juga dampak bagi kesehatan dan keselamatan transportasi. Hingga saat ini baru satu kasus pembakaran hutan yang divonis dengan hukuman denda besar yaitu perkara No. 651K/Pdt/2015, sedangkan putusan yang cukup kontroversi adalah putusan PN Palembang dalam gugatan KLHK RI vs PT BMH, dengan diktum putusan Tergugat tidak terbukti bersalah dilihat dari Pasal 1365 KUHPerdata. Melalui metode yuridis normatif, artikel ini mengulas pertimbangan hukum beberapa putusan hakim dalam perkara kebakaran hutan dan tanggung jawab mutlak yang dapat dibebankan pada Tergugat. Bahwa penegakan hukum dilakukan hakim melalui putusan sebagai produk pengadilan. Pertanggungjawaban mutlak merupakan suatu pengecualian sebagaimana yang diatur Pasal 1365 KUHPerdata. Karena berbeda dari pertanggungjawaban perdata dalam KUHPerdata, maka penerapannya bersifat inklusivitas antara lain dalam hal pencemaran lingkungan. Dalam memutus perkara pencemaran lingkungan seyogyanya hakim mempertimbangkan doktrin perdata dibidang lingkungan yaitu berdasarkan kesalahan tanpa pembuktia (liability without fault). Hakim pun dapat melakukan interprestasi sebagaimana dalam putusan No. 651K/Pdt/2015, mengingat UU No. 32 Tahun 2009 tidak secara spesifik menyebutkan kebakaran hutan sebagai kegiatan yang menimbulkan ancaman serius.
PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PROSEDUR PERMOHONAN PAILIT DI PENGADILAN NIAGA Ronald Saija
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i1.3

Abstract

Sejalan dengan perkembangan perdagangan yang semakin cepat, meningkat dan dalam skala yang semakin luas dan global, di mana masalah utang piutang perusahaan semakin rumit dan membutuhkan aturan hukum yang efektif. Perkembangan perekonomian global dewasa ini membutuhkan aturan hukum kepailitan yang mampu memenuhi kebutuhan hukum para pelaku bisnis dalam penyelesaian utang piutang mereka. Gejolak moneter yang terjadi pada pertengahan Juli 1997, mengakibatkan dampak yang sangat luas terhadap perkembangan bisnis di Indonesia. Dalam menghadapi hal semacam ini, tentunya dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah perbaikan khususnya upaya kepastian hukum guna menyeimbangkan kepentingan perusahaan ataupun kepentingan antara kreditor maupun debitor yang pailit. Salah satu sarana hukum yang menjadi landasan bagi penyelesaian utang piutang yaitu peraturan tentang prosedur permohonan pailit di Pengadilan Niaga, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissement Verordening), yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kemudian mengalami perubahan dan penyempurnaan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun Undang-Undang ini dirasakan kurang efektif dan kurang teruji, karena adanya penyalahgunaan keadaan dari faktor kepentingan, faktor hak-hak dan faktor status kekuasaan di dalam prosedur permohonan pailit di Pengadilan Niaga.Kata kunci: penyalahgunaan keadaan, pengadilan niaga, permohonan pailit, kreditor.
IMPLEMENTASI GUGATAN SEDERHANA DALAM LITIGASI DI PASAR MODAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN (INVESTOR) PASAR MODAL INDONESIA Ema Rahmawat
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 4, No 1 (2018): Januari – Juni 2018
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v4i1.68

Abstract

Capital market sector is one of the financial services which quite dynamic in progress. Capital market transactions have varied characteristics and complexity. In its practices, many factors may motivate legal dispute in capital market in which mostly not settled in litigation way. The investors avoid settle their dispute through litigation mostly because of its formalistic procedure, time consume, and uncertainty of the result because of distrust against court system. The Indonesian Supreme Court has enacted Supreme Court Regulation No. 5 of 2015 concerning Small Claims Procedure as an effort to reform civil justice system which is simplify and expedite. The small claim procedure may offer dispute settlement which simple and quick, however it is limited with the claim value up to Rp200 millions, while mostly capital market transaction has greater value than Rp200 millions. This article will discuss the implementation of the small claims procedure in investor dispute settlement in the capital market. Moreover, this article also elaborates the advantages and disadvantages of small claims procedure in settling investor dispute as a protection to the consumer in capital market.
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dhian Indah Astanti; B. Rini Heryanti; Subaidah Ratna Juita
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.94

Abstract

Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil.Melihat perkembangan bank syariah selama ini, prinsip syariah yang menjadi landasan utama bank syariah dalam menjalankan tugasnya belum dapat diterapkan dan ditegakkan secara optimal terutama dalam hal apabila terjadi sengketa antara para pihak, bank syariah dan nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah serta prinsip penanganan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Penelitian hukum yang diguankan yuridis sosiologis dengan analisis secara kualitatif dan diidentifi kasi serta dilakukan kategorisasi. Kesimpulan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sejak tanggal 30 Maret 2006 telah memberikan payung hukum bagi penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia dan sengketa bidang perbankan syariah menjadi kewenangan lingkungan peradilan agama, penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah diselesaikan dengan dua cara yaitu litigasi dan non litigasi disamping itu lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah lebih mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) bahwa penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
REKONSTRUKSI KOMPETENSI PENGADILAN NIAGA DAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MELINDUNGI UPAH HAK TENAGA KERJA SEBAGAI KREDITOR PREFEREN PADA PERUSAHAAN PAILIT Ronald Saija
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.58

Abstract

Manufer beberapa karyawan (buruh/tenaga/pekerja) Perusahaan Great River ke Pengadilan Niaga merupakan salah satu usaha kesekian para karyawan setelah produksi pabrik perusahaan berhenti. Selain menunggak upah karyawan, juga terdapat utang perusahaan kepada kreditor perusahaan meliputi Bank Mandiri, dan Bank Mega. Dalam hal ini, Perusahaan Great River bukan merupakan perusahaan pertama yang dimohonkan pailit oleh karyawannya, tetapi sebelumnya ada permohonan pailit yang diajukan oleh karyawan PT. Roxindo Mangun Apparel Industry dengan Putusan Nomor 49/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST). Pada sejumlah kasus dimana mayoritas karyawannya sering maju ke Pengadilan Niaga sebagai kesatuan menuntut hak mereka setelah perusahaan dinyatakan pailit, namun berbeda dengan kasus Great River Dalam hal ini, tidak semua karyawan menyetujui langkah yang diambil oleh beberapa karyawan saja sedangkan sebagian karyawan yang mengatasnamakan diri Solidaritas Karyawan perusahaan Great River justru mengecam langkah pailit yang diajukan oleh beberapa karyawan. Ketidaktahuan semua karyawan Perusahaan Great River bahwa salah satu aset Perusahaan Great River telah dilelangkan oleh salah satu Kreditor Perusahaan yakni Bank Mega Aset Perusahaan Great River sudah lelang dan pemenangnya adalah PT. Samudera Biru tertanggal 31 Mei 2017 yang lalu. Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan angin segar bagi upah karyawan yang akan didahulukan pembayarannya apabila perusahaan mengalami pailit. Kompetensi Pengadilan Niaga dan kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial berpotensi akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak rasa adil bagi para karyawan yang membingungkan.
TUNTUTAN HAK DALAM PENEGAKAN HAK LINGKUNGAN (ENVIRONMENTAL RIGHT) I Putu Rasmadi Arsha Putra; I Ketut Tjukup; Nyoman A. Martana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.26

Abstract

Tuntutan hak merupakan cara untuk memperoleh perlindungan terhadap hak seseorang maupun badan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim (eigenrichhting). Dalam kehidupannya manusia memilih beberapa hak untuk dipertahankan diantaranya: pertama hak sipil dan politik, kedua hak ekonomi dan sosial dan yang ketiga adalah hak solidaritas atau persaudaraan. Salah satu jenis hak asasi manusia yang belum terelaborasi adalah hak atas lingkungan. Hak ligkungan (environmental right) adalah salah satu hak yang perlu untuk kita perjuangkan mengingat lingkungan tidak dapat memperjuangkan kepentingannya sendiri karena sifatnya yang in-animatif (tidak dapat berbicara) sehingga diperlukan pihak lain yang memperjuangkan. Perlu suatu perluasan akses keadilan dalam penegakan hukum lingkungan mengingat pengajuan tuntutan hak pada hukum acara perdata di Indonesia hanya mengandalkan ketentuan pada Het Herzeine Indonesich Reglement (HIR), Sejauh ini telah berkembang mengenai mekanisme pengajuan tuntutan hak di luar Het Herzeine Indonesich Reglement (HIR), seperti class action, legal standing dan citizen lawsuit. Tulisan ini akan membahas mengenai perbedaan karakteristik masing-masing tuntutan hak tersebut dalam hal penegakan hukum lingkungan. Gugatan class action merupakan sebuah mekanisme pengajuan tuntutan hak yang diajukan oleh wakil kelompok yang memperjuangkan kepetingannya dan kelompoknya, Gugatan LSM atau legal standing merupakan mekanisme pengajuan gugatan oleh LSM, gugatan tersebut diajukan apabila bertentangan dengan anggaran dasar dari LSM tersebut. Gugatan citizen adalah gugatan yang diajukan oleh seorang atau lebih warga negara atas nama seluruh warga negara yang ditujukan kepada Negara.Kata Kunci : Tuntutan Hak, Penegakan Hukum, Hak Lingkungan, 
Simplifikasi Prosedur Beracara dengan Pemanfaatan Teknologi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata Faisal Luqman Hakim
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 5, No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.85

Abstract

Kemajuan teknologi yang demikian pesat harus dapat dimanfaatkan untuk mempermudah pemeriksaan perkara di pengadilan serta mereduksi kelemahan-kelemahan yang selama ini terjadi dalam pemeriksaan perkara secara konvensional. Banyaknya permasalahan yang sering terjadi dalam praktik mengenai prosedur beracara di pengadilan mulai dari tidak sampainya relaas panggilan kepada para pihak, tidak adanya sanksi yang tegas bagi kelurahan atau desa yang tidak menyampaikan relaas panggilan kepada pihak yang berperkara, kurangnya pengaturan unsur yang harus ada dalam surat gugatan sehingga menyebabkan timbulnya permasalahan, dan kurang efi siennya prosedur dalam acara jawab jinawab di pengadilan. Permasalahan tersebut bisa diminimalisir dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Tidak sampainya relaas panggilan kepada pihak yang berperkara, maka relaas panggilan selain disampaikan secara langsung juga bisa dilakukan secara elektronik, baik melalui pesan singkat atau surat elektronik. Jika relaas panggilan itu sudah disampaikan kepada kelurahan atau desa namun oleh kelurahan atau desa relaas itu tidak disampaikan kepada pihak yang berperkara, maka kelurahan atau desa harus diberikan sanksi yang tegas. Selanjutnya dalam unsur rekes terutama surat gugatan perlu untuk memasukkan unsur formil tambahan berupa tanggal waktu surat gugatan diajukan ke pengadilan. Hal ini penting kaitannya dengan adanya kuasa hukum, apakah tanggal yang tercantum dalam surat kuasa sama ataukah berbeda dengan tanggal yang tercantum dalam surat gugatan serta sebagai patokan lamanya waktu pemeriksaan perkara. Lalu perlunya menyederhanakan prosedur jawab jinawab di pengadilan untuk lebih efektif dan efi sien, sehingga penting kiranya untuk memanfaatkan teknologi dalam rangka mempermudah rangkaian prosedur pemeriksaan perkara di pengadilan dengan memasukkannya ke dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata.
KOMPETENSI PENGADILAN DALAM EKSEKUSI PUTUSAN BASYARNAS PADA SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MENUJU UNIFIKASI HUKUM Neni Sri Imaniyati; Neneng Nurhasanah; Panji Adam
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.49

Abstract

Kompetensi Pengadilan dalam Eksekusi Putusan Basyarnas pada sengketa perbankan syariah masih menyimpan masalah. Pasal 61 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberi kewenangan kepada Pengadilan Umum. Demikian halnya Pasal 59 ayat (3) UUU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini berbeda dengan Pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang memberikan kewenangan absolut kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah. Untuk itu dilakukan penelitian dengan tujuan, pertama untuk mengetahui kompetensi pengadilan dalam eksekusi putusan Basyarnas dihubungkan dengan asas-asas perundang-undangan. Kedua, menemukan upaya harmonisasi eksekusi putusan Basyarnas untuk mewujudkan unifikasi hukum. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama kompetensi pengadilan dalam eksekusi putusan Basyarnas dihubungkan dengan asas-asas perundang-undangan dapat digunakan asas lex spesialis derogate lex generalis. Dengan demikian Peradilan Agama yang memiliki kewenangan. Jika digunakan asas lex priory derogate lex posteriory, maka Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan. Kedua, upaya harmonisasi eksekusi putusan Basyarnas untuk mewujudkan unifikasi hukum dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip syariah yang diatur dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan dan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Dengan menerapkan prinsip syariah dan asas lex spesialis derogate lex generalis, maka kompetensi pengadilan dalam eksekusi putusan Basyarnas pada sengketa bank syariah adalah Pengadilan Agama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006.
REKAMAN PEMBICARAAN TELEPON SEBAGAI ALAT BUKTI PERJANJIAN BANK DENGAN NASABAH PADA BANCASSURANCE Nancy S. Haliwela
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.17

Abstract

Perkembangan sarana komunikasi dan teknologi memberikan dampak kemajuan dalam sektor bisnis, penggunaan media teknologi pada kegiatan pemasaran dapat dilakukan dari jarak jauh, tanpa harus bertemu langsung dengan calon konsumennya. Perbankan dalam menjalin aktivitas kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi (bancassurance) dengan menggunakan sarana komunikasi (telemarketing). Bancassurance adalah produk asuransi yang dikembangkan dan didistribusikan melalui jaringan bank. Surat Edaran bank Indonesia Nomor. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 menjadi payung hukum bagi kegiatan bancassurance di Indonesia, aturan terkait lain dari Surat Edaran Otorisasi Jasa Keuangan Nomor. 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan. Ketentuan ini menentukan kerjasama distribusi pemasaran produk asuransi dengan cara memberikan penjelasan mengenai produk asuransi secara langsung kepada nasabah. Penjelasan dari bank dapat dilakukan melalui tahap tatap muka dengan nasabah dan/ atau dengan menggunakan sarana komunikasi (telemarketing), termasuk surat, media elektronik dan website bank. Penggunaan sarana komunikasi telepon dan short message service (SMS). Penawaran produk kepada nasabah telah meresahkan masyarakat (nasabah) akibat bunyi dering telepon dan SMS yang mengganggu dan menyita waktu dan aktivitas kerja nasabah. Diperlukan penyempurnaan aturan oleh Bank Indonesia dan Otorisasai Jasa Keuangan mengantisipasi meningkatnya pemasaran produk bancassurance untuk memberikan perlindungan konsumen (nasabah). Persoalan hukum yang perlu dikaji bagaimana konsekuensi hukum rekaman pembicaraan telepon antara bank dengan nasabah, kedudukan dan kekuatan hukum sebagai alat bukti bagi para pihak di pengadilan.Kata kunci: alat bukti rekaman, nasabah, bank
PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA YANG PLURALISTIK I Ketut Tjukup; Nyoman A. Martana; Dewa N. Rai Asmara Putra; Made Diah Sekar Mayang Sari; I Putu Rasmadi Arsha Putra
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i2.40

Abstract

Hukum Acara Perdata yang berlaku sebagai dasar hukum dalam pemeriksaan perkara perdata di Indonesia sampai detik ini sangat pluralistik dan tersebar dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 masih tetap mempergunakan HIR (Reglement Indonesia yang diperbaharui STB 1941 No. 44 berlaku untuk wilayah hukum Jawa dan Madura), dan RBg (Reglement daerah seberang STB 1927 No. 227) berlaku luar Jawa dan Madura. Mencermati pluralistiknya hukum acara perdata Indonesia yang sampai sekarang belum memiliki Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata yang nasional, hukum acara yang demikian dalam penerapannya timbul multi interpretasi, sulit mewujudkan keadilan dan tidak menjamin kepastian hukum. Metode dalam penulisan ini ialah normatif dengan penelusuran bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan untuk menganalisis ialah pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hakim sebagai penegak hukum dan untuk mewujudkan keadilan tidak boleh mulut undang-undang, hakim harus progresif dan selalu memperhatikan perasaan keadilan para pihak dalam proses pemeriksaan di persidangan. Sebagaimana yang diatur oleh moralitas para pihak yang dilanggar selalu menginginkan keadilan atau penegakan hukum identik dengan penegakan keadilan. Dalam perkara perdata beraneka kepentingan akan dituntut hakim yang kritis, menguasai hukum secara koprehensif dan dapat mewujudkan hakikat keadilan dalam penegakan hukum berdasarkan hukum acara perdata yang fluralistik. Persoalan keadilan ialah persoalan yang sangat fundamental dalam penegakan hukum. Perwujudan keadilan haruslah didahului dengan kepastian hukum sehingga sangat diperlukan hukum acara perdata yang unifikasi atau tidak terlalu banyak multi interpretasi, yang akhirnya putusan Hakim yang adil dapat diketemukan. Jadi hukum acara perdata yang pluralistik dalam penerapannya banyak timbul hambatan, tidak mencerminkan kepastian hukum dan sangat sulit mewujudkan keadilan, sehingga sangat diperlukan satu kesatuan hukum acara perdata (unifikasi hukum).

Page 8 of 12 | Total Record : 120