cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2019)" : 6 Documents clear
KADAR WASIAT (STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM MALIK DAN HUKUM KEWARISAN DALAM ISLAM) Jasmiati Jasmiati
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.26 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i2.150

Abstract

ABSTRACTThis research is written based on the background of Islamic inheritance law which is quoted from the opinion of the scholars of the such as Abu Hanifah, Syafi’i, Hambali, the servant who argues that the testament is valid only within the limit of 1/3 of the inheritance, when there are heirs, if more than 1/3 of property, it requires the permission of all the heirs. If all of them allow, then the will is valid. While Imam Malik argued that it is not allowed to inherit property beyond the maximum limit of the testament, which is 1/3 property, whether there is permission from the heirs or not.
HUKUM MEMBERI KARANGAN BUNGA PADA WALIMATUL UR’S (Studi Terhadap Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Rokan Hulu) Kaliandra Saputra Pulungan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.678 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i2.151

Abstract

Mengingat semakin maraknya pemberian karangan bunga, sehingga penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian bagaimana hukum memberi karangan bunga pada walimah. Karena penulis menganggap sebagai perbuatan yang mubazzir. Lalu penulis mengadakan penelitian di lapangan yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu untuk mendapatkan kejelasan hukumnya apakah dibolehkan atau dilarang dalam syariat. Mengingat hal ini belum ada nash yang secara tegas menyatakan pengharaman, baik dari Al-Qur’an, Hadits maupun pendapat-pendapat ulama terdahulu.Untuk menjawab pertanyaan ini, maka penulis mengadakan survey kelapangan dengan cara mengadakan wawancara langsung dengan para ulama yang bergabung dalam Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu sebagai data primer dan menggunakan instrument kusioner. Setelah data berhasil dikumpulkan lalu data-data tersebut di analisa dan dari hasil analisa yang peneliti lakukan dapat  ditemukan bahwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu merupakan suatu lembaga yang dianggap mengerti tentang hukum, terutama Hukum Islam dalam menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat seperti memberikan karangan bunga pada walimah yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu.Dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia tentang hukum memberi karangan bunga pada acara walimah adalah dilarang. Meskipun belum ada hukum yang mengharamkannya secara tegas. Alasan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu sepakat menyatakan bahwa pemberian karangan bunga pada walimah adalah tergolong tindakan yang mubazzir (menyia-nyiakan harta), dipandang sebagai suatu sarana (ajang) untuk mencari popularitas semata (mengejar prestise), terdapat unsur-unsur riya dan juga dipandang bahwa dengan memberi karangan bunga pada acara walimah akan berharap keuntungan yang bakal diraih. Sedangkan konsepsi walimah dalam Hukum Islam telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw yaitu dengan mengikuti ajaran-ajaran yang telah disampaikan Rasulullah Saw.
HUKUM SHALAT SUNNAH SEBELUM MAGHRIB KAJIAN DALAM MUKHTALIF AL-HADIS Solehuddin Harahap
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.405 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i2.152

Abstract

Di antara shalat sunnah yang kita kenal, adalah shalat sunnah rawatib yang dilaksanakan beriringan dengan shalat fardhu baik sebelum ataupun sesudahnya. Diantara keseluruhan shalat sunnah tersebut, ada yang kesunnahannya bersifat muakkad (sangat dianjurkan), ada yang hanya sebatas mustahab (dianjurkan), ada yang hanya sekedar dibolehkan, ada yang dimakruhkan bahkan diharamkan. Namun tentu tidak semua hukum yang disebutkan di atas disepakati oleh para ulama. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa faktor yang menimbulkan perdebatan di antara mereka. Di antaranya adalah ditemukannya beberapa hadits yang secara lahir maknanya bertentangan satu sama lain, atau dalam ilmu hadits hal tersebut dikenal dengan istilah mukhtalaf al-ahadits.Perbedaan yang ditimbulkan adalah perbedaan dalam hal menyikapi hadits-hadits tersebut. Karena dalam ilmu mukhtalaf al-hadits sendiri para ulama telah merumuskan beberapa cara atau solusi dalam menyikapi hadits-hadits tersebut. Antara lain adalah dengan al-jam’u (mencari titik temu), al-tarjih (mencari yang paling kuat), dan ma’rifah an-nasikh wal mansukh (mengetahui mana yang menasakh dan mana yang dimansukh).Namun permasalahannya tidak berhenti sebatas dengan mengetahui cara-cara di atas. permasalahan lain yang sering muncul adalah timbulnya perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai cara mana yang paling tepat untuk digunakan dalam menyikapi hadits-hadits yang bertentangan itu. Yang pada akhirnya akan menimbulakan perbedaan dalam pengambilan kesimpulan hukum sesuai cara yang ditempuh oleh masing-masing ulama.
LI’AN BAGI SUAMI YANG TUNAWICARA (TELA’AH TERHADAP PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH 80 H/699 M – 150H/767 M). Amrin Borotan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (492.364 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i2.148

Abstract

Penelitian Ini ditulis berdasarkan latar belakang pendapat ulama, bahwa menurut jumhur ulama suami yang tunawicara dibolehkan untuk melakukan li’an jika bisa dipahami maksudnya. Namun berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang tidak membolehkan li’an bagi suami yang tunawicara. Dalam penulisan penelitian  ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan mengambil sumber data yang berasal dari kitab-kitab atau sumber lain yang berkenaan dengan pembahasan pada penelitian ini. Sedangkan dalam tehnik analisis data menggunakan metode deskriptif analitis dan metode conten analisis.Hasil penelitian menunjukkan, bahwasanya menurut Imam Abu Hanifah tidak ada li’an bagi suami yang tunawicara. Ini sesuai dengan yang tertulis di dalam salah satu kitabnya yaitu Badā’i al-Shanāi’ dan al-Mabasūth. Imam Abu Hanifah mengatakan syarat-syarat li’an salah satunya adalah harus bisa berbicara. Karena ketika seseorang yang berli’an  itu tunawicara (bisu) maka tidak ada  li’an  dan tidak ada had. Karena Imam Abu Hanifah menggolongkan li’an ke dalam bentuk syahādah (kesaksian), bukan termasuk dalam bentuk  yamīn (sumpah). Sehingga orang yang bisu tidak boleh berli’an karena orang bisu adalah orang yang kesaksiannya tidak dapat diterima atau bukan orang yang ahli bersaksi.Namun penulis kurang setuju dengan pendapat Imam Abu Hanifah, karena pendapat ini secara tidak langsung menyatakan bahwa orang bisu sebagai manusia yang tidak cakap hukum. Padahal ketika merujuk pada konsep mukallaf orang bisu termasuk seorang  mukallaf.  Sehingga dalam dirinya dapat dikenai taklif  hukum dam perbuatan yang dilakukannya dapat menimbulkan akibat hukum. Syarat menjadi seorang mukallaf  adalah mampu memahami dalil pentaklifan dan layak untuk dikenakan taklīf. Kemampuan untuk memahami dalil-dalil taklīf hanyalah dengan kesempurnaan akal, dan kesempurnaan akal diukur dari kedewasaannya. Sehingga ketika orang bisu tersebut ber akal maka tidak ada alasan untuk mendiskreditkan hak-haknya dengan tidak bolehnya ia berli’an.
EFEKTIFITAS PENCATATAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TANDUN KABUPATEN ROKAN HULU Syukri Rosadi
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.566 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i2.153

Abstract

Mediasi Perkawinan tidak saja adanya akad nikah semata, melainkan penting untuk dicatatkan atau didaftarkan di KUA atau Kantor Urusan Agama agar perkawinan tersebut dan keturunan yang dihasilkannya diakui oleh Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 2 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat 1. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menghambat efektifitas pencatatan perkawinan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu dan langkah apa saja yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu dalam menanggulangi Efektifitas pencatatan perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Reseach) dengan pendekatan normative yang menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa faktor penghambat efektifitas pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Tandun antara lain kurangnya sosialisasi mengenai biaya pencatatan nikah yang sesungguhnya sehingga adanya opini masyarakat mengenai mahalnya biayanya pencatatan nikah, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang akibat perkawinan yang tidak dicatatkan karena kebanyakan penduduk yang berpendidikan rendah. Upaya yang dilakukan KUA Kecamatan Tandun yaitu melakukan koordinasi kerja dengan setiap Lurah/Kepala desa, selain itu juga mengadakan penyuluhan dan bimbingan pada Masyarakat tentang pentingnya perkawinan dicatat dan dihadiri oleh pegawai pencatat nikah yang ditunjuk.
MAHMUD YUNUS DAN KONTRIBUSINYA DALAM PERKEMBANGAN STUDI HADIS DAN ILMU HADIS DI INDONESIA Andi Sahputra Harahap
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.245 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i2.149

Abstract

Hadith study and hadith science which develop in Indonesia today are inseparable from important figures. Among them is Mahmud Yunus. This article is historically-philosophical which will examine the thoughts and contributions of Mahmud Yunus in the historical development of Hadith study and hadith science in Indonesia. This research uses library research method and historical-philosophical approach in which it is obtained some conclusions; Mahmud Yunus did not have any special thoughts about the hadith or hadith science, he composed a book or hadith book as a teaching material in a madrasah or school with a very simple model. Likewise in the field of ulum al-hadis, he only explains the basics briefly by quoting from earlier scholars’ books without discussing in more depth as it is in the Musthalah al-Hadith Science. Mahmud is more concerned with methods of teaching than the material.

Page 1 of 1 | Total Record : 6