cover
Contact Name
Nurzamzam
Contact Email
zamzam.law@gmail.com
Phone
+6285242942361
Journal Mail Official
bolrev.borneo@gmail.com
Editorial Address
Jalan Amal Lama No 1 Tarakan Kalimantan Utara
Location
Kota tarakan,
Kalimantan utara
INDONESIA
Borneo Law Review Journal
ISSN : 25806750     EISSN : 25806742     DOI : https://doi.org/10.35334/bolrev.v4i2
Core Subject : Social,
Jurnal Borneo Law Review is the Journal of Legal Studies that focuses on law science. The scopes of this journal are: Constitutional Law, Criminal Law, Civil Law, Islamic Law, Environmental Law, Human Rights and International Law. All of focus and scope are in accordance with the principle of Borneo Law Review.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Volume 1, No 1 Juni 2017" : 10 Documents clear
PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PERBATASAN Thontowi, Jawahir
Borneo Law Review Journal Volume 1, No 1 Juni 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (828.226 KB) | DOI: 10.35334/bolrev.v1i1.707

Abstract

Penguasaan kepemilikan atas suatu wilayah merupakan salah satu tujuan suatu negara. Permasalahan terkait wilayah perbatasan Indonesia ? Malaysia kerap terjadi semenjak kemerdekaan masing-masing negara. Persengketaaan wilayah perbatasan umumnya timbul karena perbedaan pandangan tentang garis batas antara suatu Negara atas garis batas yang terletak dalam gambar. Hukum internasional telah sejak lama mengatur dengan jelas dan memberikan kepastian hukum tentang wilayah perbatasan suatu negara. Penentuan batas-batas suatu negara tersebut ditentukan oleh proses-proses hukum internasional, baik mempergunakan konsep self determination, asas uti possidetis, dan perjanjian batas negara. Sehingga penentuan batas-batas suatu negara diharapkan tidak lagi menimbulkan konflik. Perjanjian bilateral antara Inggris dan Belanda pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia dan Malaysia, telah memberikan kepastian hukum tentang batas-batas antara kedua negara. Sehingga, dasar hukum pemerintahan kolonial tersebut sudah sepantasnya dijadikan bahan acuan bagi Indonesia dan Malaysia untuk menentukan luas wilayahnya masing-masing. Kerjasama pengelolaan wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia perlu untuk semakin ditingkatkan. Hal ini tentu saja memandang bahwa wilayah perbatasan di Pulau Kalimantan sungguh mengalami ketimpangan, baik sarana dan prasarana diantara kedua negara.Peningkatan kualitas sumber daya masyarakat lokal melalui capacity building programe, diharapkan dapat meningkatkan peran penegakan hukum yang berasaskan pada kearifan lokal masyarakat wilayah perbatasan
DASAR FILOSOFI MEDIASI SEBAGAI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP B. Salinding, Marthen
Borneo Law Review Journal Volume 1, No 1 Juni 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (679.866 KB) | DOI: 10.35334/bolrev.v1i1.709

Abstract

Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan adanya atau diduga adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup. Mediasi adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan. Dalam rangka menyelesaikan sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, maka mekanismenya menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Disamping itu mediasi juga dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa lingkungan di Pengadilan yang mekanismenya di dasarkan pada PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
URGENCY KEBIJAKAN AFFIRMATIVE ACTION DALAM MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT KAWASAN PERBATASAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA Putra, Aryono
Borneo Law Review Journal Volume 1, No 1 Juni 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (738.664 KB) | DOI: 10.35334/bolrev.v1i1.710

Abstract

Bahwa cita-cita bernegara adalah untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia, Sebagaimana amanat dalam Konstitusi UUD 1945 Negara Republik Indonesia untuk mengantarkan rakyat Indonesia menjadi sebuah Negara yang sejahetara. Tatkala peranan hukum untuk menciptakan masyarakat perbatasan yang sejahtera menjadi lambat, maka diperlukan kebijakan khusus untuk pengelolaan perbatasan itu sendiri. Hakikat Negara hukum berperan untuk mengantarkan masyarakat pada tujuan hidup sejahtera. Dalam konteks masyarakat perbatasan, proses mewujudkan masyarakat yang sejahtera sebagaimana cita-cita bernegara itu harus di dukung dengan kebijakan khusus (affirmative action) bagi pengelolaan masyarakat perbatasan. Affirmative action digunakan untuk dasar pemberian kebijakan bagi pengelolaan perbatasan di Indonesia. Namun demikian hal bukanlah salah satu jalan dalam memperjuangkan menuju kesejahteraan masyarakat perbatasan. Kebijakan khusus dirancang hanya untuk memfasilitasi akses masyarakat perbatasan pada pengambilan keputusan dengan tujuan untuk mengatasi kondisi geografis, terbatasnya infrastruktur, sarana dan prasarana jalan, transportasi dan alat telekomunikasi lainnya, termasuk langkanya Sumber Daya Manusia yang dapat mendukung pembangunan kreatif dan inovatif. Ketika garis start masyarakat berada jauh dibelakang, Cita-cita menjadikan perbatasan sebagai beranda depan NKRI menjadi sangat penting. Bahwa Sumber Daya atau Kekayaan Alam juga tidak terkelola dengan baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN NUNUKAN Akim, Inggit; Sapriani, Sapriani
Borneo Law Review Journal Volume 1, No 1 Juni 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (761.401 KB) | DOI: 10.35334/bolrev.v1i1.711

Abstract

PATEN dimaksudkan untuk untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan untuk mewujudkannya diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Kewenangan Camat dalam melaksanakan PATEN meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Peneli t ian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) dalam upaya peningkatan kuali tas pelayanan publik dan hambatan-hambatan dal am penyelenggaraan PATEN di Kabupaten Nunukan. Kebijakan PATEN merupakan suatu upaya untuk meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada daerah-daerah yang wilayah geografisnya sangat luas dan sulit terjangkau, sehingga dapat mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota. Dalam implementasi PATEN di Kabupaten Nunukan ditemui hambatan-hambatan seperti Sumber Daya Manusia yang masih kurang baik jumlah maupun keahliannya, sarana dan prasana masih minim, pelaksana teknis yang belum optimal, dan kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan sistem PATEN ini.
PENELITIAN KUALITATIF BIDANG ILMU HUKUM DALAM PERSFEKTIF FILSAFAT KONSTRUKTIVIS Erwinsyahbana, Tengku; Ramlan, Ramlan
Borneo Law Review Journal Volume 1, No 1 Juni 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (683.086 KB) | DOI: 10.35334/bolrev.v1i1.706

Abstract

Penelitian merupakan sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang hasilnya dipergunakan bagi kehidupan manusia. Dalam penelitian ilmu sosial, termasuk ilmu hukum, dikenal 2 (dua) jenis metode penelitian, yaitu metode kuantitatif dan kualitatif, dan walaupun masing-masingnya terdapat perbedaan karakteristik metode yang digunakan, tetapi terdapat prinsip-prinsip umum yang harus dipahami oleh setiap peneliti, seperti: validitas dari hasil capaian dan prinsip-prinsip kejujuran ilmiah. Penelitian kualitatif mengkonstruksi-kan realitas dan memahami maknanya, sehingga lebih memperhatikan proses, peristiwa dan otentisitasnya. Penelitian kualitatif pada dasarnya ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena sosial dari sudut pandang partisipan, dan yang diteliti adalah kondisi objek alamiahnya, sehingga karakteristik penelitian kualitatif menggunakan lingkungan alamiah sebagai sumber data, memiliki sifat deskriptif analitis, lebih mengutamakan pada proses bukan hasil, bersifat induktif, dan mengutamakan pemaknaan. Hal ini sesuai dengan pemikiran filsafat konstruktivis yang beranggapan bahwa pengetahuan adalah hasil dari konstruksi (bentukan) manusia itu sendiri, sedangkan manusia mengkonstruksikan pengetahuannya melalui interaksi dengan objek, fenomena, pengalaman dan lingkungannya
PENELITIAN KUALITATIF BIDANG ILMU HUKUM DALAM PERSFEKTIF FILSAFAT KONSTRUKTIVIS Tengku Erwinsyahbana; Ramlan Ramlan
Borneo Law Review Volume 1, No 1 Juni 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35334/bolrev.v1i1.706

Abstract

Penelitian merupakan sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang hasilnya dipergunakan bagi kehidupan manusia. Dalam penelitian ilmu sosial, termasuk ilmu hukum, dikenal 2 (dua) jenis metode penelitian, yaitu metode kuantitatif dan kualitatif, dan walaupun masing-masingnya terdapat perbedaan karakteristik metode yang digunakan, tetapi terdapat prinsip-prinsip umum yang harus dipahami oleh setiap peneliti, seperti: validitas dari hasil capaian dan prinsip-prinsip kejujuran ilmiah. Penelitian kualitatif mengkonstruksi-kan realitas dan memahami maknanya, sehingga lebih memperhatikan proses, peristiwa dan otentisitasnya. Penelitian kualitatif pada dasarnya ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena sosial dari sudut pandang partisipan, dan yang diteliti adalah kondisi objek alamiahnya, sehingga karakteristik penelitian kualitatif menggunakan lingkungan alamiah sebagai sumber data, memiliki sifat deskriptif analitis, lebih mengutamakan pada proses bukan hasil, bersifat induktif, dan mengutamakan pemaknaan. Hal ini sesuai dengan pemikiran filsafat konstruktivis yang beranggapan bahwa pengetahuan adalah hasil dari konstruksi (bentukan) manusia itu sendiri, sedangkan manusia mengkonstruksikan pengetahuannya melalui interaksi dengan objek, fenomena, pengalaman dan lingkungannya
PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PERBATASAN Jawahir Thontowi
Borneo Law Review Volume 1, No 1 Juni 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35334/bolrev.v1i1.707

Abstract

Penguasaan kepemilikan atas suatu wilayah merupakan salah satu tujuan suatu negara. Permasalahan terkait wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia kerap terjadi semenjak kemerdekaan masing-masing negara. Persengketaaan wilayah perbatasan umumnya timbul karena perbedaan pandangan tentang garis batas antara suatu Negara atas garis batas yang terletak dalam gambar. Hukum internasional telah sejak lama mengatur dengan jelas dan memberikan kepastian hukum tentang wilayah perbatasan suatu negara. Penentuan batas-batas suatu negara tersebut ditentukan oleh proses-proses hukum internasional, baik mempergunakan konsep self determination, asas uti possidetis, dan perjanjian batas negara. Sehingga penentuan batas-batas suatu negara diharapkan tidak lagi menimbulkan konflik. Perjanjian bilateral antara Inggris dan Belanda pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia dan Malaysia, telah memberikan kepastian hukum tentang batas-batas antara kedua negara. Sehingga, dasar hukum pemerintahan kolonial tersebut sudah sepantasnya dijadikan bahan acuan bagi Indonesia dan Malaysia untuk menentukan luas wilayahnya masing-masing. Kerjasama pengelolaan wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia perlu untuk semakin ditingkatkan. Hal ini tentu saja memandang bahwa wilayah perbatasan di Pulau Kalimantan sungguh mengalami ketimpangan, baik sarana dan prasarana diantara kedua negara.Peningkatan kualitas sumber daya masyarakat lokal melalui capacity building programe, diharapkan dapat meningkatkan peran penegakan hukum yang berasaskan pada kearifan lokal masyarakat wilayah perbatasan
DASAR FILOSOFI MEDIASI SEBAGAI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP Marthen B. Salinding
Borneo Law Review Volume 1, No 1 Juni 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35334/bolrev.v1i1.709

Abstract

Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan adanya atau diduga adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup. Mediasi adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan. Dalam rangka menyelesaikan sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, maka mekanismenya menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Disamping itu mediasi juga dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa lingkungan di Pengadilan yang mekanismenya di dasarkan pada PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
URGENCY KEBIJAKAN AFFIRMATIVE ACTION DALAM MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT KAWASAN PERBATASAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA Aryono Putra
Borneo Law Review Volume 1, No 1 Juni 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35334/bolrev.v1i1.710

Abstract

Bahwa cita-cita bernegara adalah untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia, Sebagaimana amanat dalam Konstitusi UUD 1945 Negara Republik Indonesia untuk mengantarkan rakyat Indonesia menjadi sebuah Negara yang sejahetara. Tatkala peranan hukum untuk menciptakan masyarakat perbatasan yang sejahtera menjadi lambat, maka diperlukan kebijakan khusus untuk pengelolaan perbatasan itu sendiri. Hakikat Negara hukum berperan untuk mengantarkan masyarakat pada tujuan hidup sejahtera. Dalam konteks masyarakat perbatasan, proses mewujudkan masyarakat yang sejahtera sebagaimana cita-cita bernegara itu harus di dukung dengan kebijakan khusus (affirmative action) bagi pengelolaan masyarakat perbatasan. Affirmative action digunakan untuk dasar pemberian kebijakan bagi pengelolaan perbatasan di Indonesia. Namun demikian hal bukanlah salah satu jalan dalam memperjuangkan menuju kesejahteraan masyarakat perbatasan. Kebijakan khusus dirancang hanya untuk memfasilitasi akses masyarakat perbatasan pada pengambilan keputusan dengan tujuan untuk mengatasi kondisi geografis, terbatasnya infrastruktur, sarana dan prasarana jalan, transportasi dan alat telekomunikasi lainnya, termasuk langkanya Sumber Daya Manusia yang dapat mendukung pembangunan kreatif dan inovatif. Ketika garis start masyarakat berada jauh dibelakang, Cita-cita menjadikan perbatasan sebagai beranda depan NKRI menjadi sangat penting. Bahwa Sumber Daya atau Kekayaan Alam juga tidak terkelola dengan baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN NUNUKAN Inggit Akim; Sapriani Sapriani
Borneo Law Review Volume 1, No 1 Juni 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35334/bolrev.v1i1.711

Abstract

PATEN dimaksudkan untuk untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan untuk mewujudkannya diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Kewenangan Camat dalam melaksanakan PATEN meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Peneli t ian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) dalam upaya peningkatan kuali tas pelayanan publik dan hambatan-hambatan dal am penyelenggaraan PATEN di Kabupaten Nunukan. Kebijakan PATEN merupakan suatu upaya untuk meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada daerah-daerah yang wilayah geografisnya sangat luas dan sulit terjangkau, sehingga dapat mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota. Dalam implementasi PATEN di Kabupaten Nunukan ditemui hambatan-hambatan seperti Sumber Daya Manusia yang masih kurang baik jumlah maupun keahliannya, sarana dan prasana masih minim, pelaksana teknis yang belum optimal, dan kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan sistem PATEN ini.

Page 1 of 1 | Total Record : 10