cover
Contact Name
Irsal
Contact Email
bengkuluirsal@gmail.com
Phone
+6285381305810
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl. Raden Fatah Pagar Dewa Kecamatan Selebar kota Bengkulu Provinsi Bengkulu
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
ISSN : 25033794     EISSN : 2686253X     DOI : http://dx.doi.org/10.29300/qys
Qiyas Journal of Islamic Law and Justice is a scientific journal managed by a team of professionals and experts in their fields. The journal Qiyas Islamic Law and Justice posted various writings both from professionals, researchers, academics and the public. Every writing that apply to the management team will be selected first, if the writings proposed by the new author, it will be edited and published by the manager. Qiyas Islamic Law and Justice is published by IAIN Bengkulu Press, which is published 2 (two) times a year.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER" : 10 Documents clear
SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU HAMIL DILUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KABUPUTEN REJANG LEBONG Habib Saputra
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.588 KB) | DOI: 10.29300/qys.v4i2.2531

Abstract

Pada penelitian ini terdapat beberapa masalah pertama, Bagaimanakonstruksi penetapan sanksi Adat bagi pelaku zina yang hamil menurut hukum Islam di Kabupaten Rejang Lebong. Kedua, Bagaimana Pelaksanaan sanksi Adat bagi pelaku hamil di Kabupaten Rejang Lebong. Ketiga, Bagaimana presfektif hukum Islam terhadap sanksi adat bagi pelaku hamil diluar nikah di Kabupaten Rejang Lebong. Metoda yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dimana data-data telah dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sanksi yang dilakukan oleh ketua adat/kutei di Kabupaten Rejang Lebong sebagai berikut: Pertama, Pelaku zina cuci kampung. Kedua, Pelaku zina didenda kutei 6 Real s/d 12 Real. Ketiga, siri sesagen berbuah. Keempat, Pelaku zina dipukul dengan 100 lidi. Kelima, tepung setawar. Dalam perspektif hukum Islam terhadap sanksi adat di Kabupaten Rejang Lebong bahwa pertama, Belum masuk dalam hukum Islam bertentangan dengan hukum Islam. Kedua, sanksi keduri menyampaikan keleluhur harus dihilangkan dan didihapus. Ketiga, sanksi hanya diberlakukan dengan cuci kampung. Keempat, Sanksi yang dalam Islam dirajam/didera 100 kali, sedangkan hukum adat adanya makna filosofinya hanya dipukul sebanyak 100 lidi dengan pukulan 18 kali. Kelima, kemaslahatan dan kemanfaatannya diberlakukan sanksinya tidak ada, karena tidak ada efek jera.
PETUNG HARI PERNIKAHAN ETNIK JAWA KECAMATAN AIR RAMI KABUPATEN MUKOMUKO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Anwar Hakim
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.373 KB) | DOI: 10.29300/qys.v4i2.2522

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem perhitungan hari baik pada masyarakat Jawa di Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dalam perspektif hukum Islam. Rumusan masalah yang diambil : Pertama, bagaimana sistem perhitungan hari baik pada masyarakat Jawa di Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perhitungan hari baik pada masyarakat Jawa di Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko. Jenis penelitian merupakan penelitian lapangan (library resarch) dengan menggunakan pendekatan historis dan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan sistem wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan: Pertama, sistem perhitungan hari baik di Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko menggunakan sistem perhitungan neptu hari dalam seminggu dan neptu pasaran lima, serta sistem perhitungan hari baik melalui proses penentuan hari geblak mbo’e, menghindarkan bulan buruk dan mencari bulan baik, menggunakan perhitungan hari mujur (halmuj). Kedua, ditinjau berdasarkan hukum Islam perhitungan hari baik pada masyarakat Jawa di Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko termasuk ke dalam urf shahih yang dapat diterima oleh syara’.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN NASIONAL TENTANG PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS PERUBAHAN IKLIM (Studi Kasus Di Kabupaten Mukomuko) Weri Tri Kusumari
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.028 KB) | DOI: 10.29300/qys.v4i2.2527

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Kebijakan Nasional Tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Perubahan Iklim (Studi Kasus di Kabupaten Mukomuko).  Bagaimana model keterpaduan pengaturan Kebijakan Nasional Tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Perubahan Iklim (Studi Kasus di Kabupaten Mukomuko)? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Metode pendekatan kualitatif, dimana penelitian diharapkan menghasilkan data deskreptif berupa data-data tertulis atau lisan  dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Penelitian ini menyimpulkan bahwaPengaturan kebijakan nasional terhadap pengelolaaan  hutan kurang sejalan dengan Peraturan pemerintah  Daerah mukomuko yang masih jauh dari sinergi dalam upaya melaksanakan kebijakan perubahan yang lebih baik lagi.Hambatan pengaturan kebijakan nasional terhadap pengelolaaan  hutan berbasis  perubahan  iklim antara lain: Proses komunikasi berjalan kurang optimal,  kegiatan  Forkom  di  tingkat  Kabupaten juga  belum  mampu  menampung  aspirasi masyarakat. Ditingkat Dasar masih ada miskomunikasi dari beberapa stacholder dan Sumberdaya Manusia yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan dapat dikatakan belum mencukupi.Pada keterpaduan kebijakan nasional dan  aspek struktur birokrasi, mekanisme pelaksanaan  masih   terkesan   top-down dikarenaka kurangnya sinergi antara pemerintahan provinsi dan kabupaten.
VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF KEADILAN DALAM HUKUM ISLAM Desti Dwi Putri
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.771 KB) | DOI: 10.29300/qys.v4i2.2523

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efesiensi verifikasi partai politik peserta pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, danmenganalisis verifikasi partai politik peserta pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perspektif keadilan hukum Islam?Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks baik berupa buku-buku, Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan KPU. Selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-analitik.Hasil penelitian menyimpulkan bahwaVerifikasi Partai Politik tidak efisien karena melibatkan Partai Politik lama yang sudah diverifikasi sebelumnya dan telah lolos verifikasi di Pemilu 2014. Verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon perserta Pemilu 2019 ulang akan membutuhkan anggaran yang cukup besar sehingga terjadi pemborosan anggaran dan membebani APBN. Verifikasi bukan bentuk diskriminasi antara partai lama dengan partai baru namun lebih pada percepatan proses, efisiensi dan efektivitas dan Prosedur verifikasi partai politik dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sesuai dengan keadilan perspektif hukum Islam yaitu memberikan hak yang sama dan menempatkan sesuatu pada tempat karena tidak perlu dilakukan verifikasi factual terhadap partai lama dengan mempertimbangkan efesiensi. Anggaran tersebut bisa digunakan untuk pemilu mendatang dan pembangunan bagi kemaslahatan umat verifikasi faktual partai politik bisa menggunakan ambang batas dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah dilaksanakan oleh semua partai politik baik yang lama maupun yang baru.
HUBUNGAN KEPERDATAAN AYAH BIOLOGIS TERHADAP ANAK HASIL NIKAH SIRI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 PERSPEKTIF ISTIHSAN Riki Aprianto
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.827 KB) | DOI: 10.29300/qys.v4i2.2528

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa implikasi hubungan keperdataan ayah biologis terhadap anak hasil nikah siri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dan bagaimana perspektif istihsan terhadap hubungan keperdataan ayah biologis terhadap anak hasil nikah siri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data menggunakan  Metode Dokumen (Documentation). Hasil kesimpulan menyatakan bahwa implikasi hubungan keperdataan ayah biologis terhadap anak hasil nikah siri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah anak siri mendapatkan nafkah hadhanah (pemeliharaan), anak siri mendapatkan wasiat wajibah, anak hasil nikah siri mendapatkan perlakuan yang adil dan anak hasil nikah siri wajib berbakti kepada ayah biologisnya. Kemudian persektif istihsan mengenai hubungan keperdataan ayah biologis dengan anak hasil nikah siri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, tidak bertentangan dengan konsep istihsan dalam hukum Islam.
PERAN LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3) MITRA SEJAHTERA DALAM UPAYA PENCEGAHAN ANGKA PERCERAIAN DI KOTA MANNA Dede Samsudin
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.501 KB) | DOI: 10.29300/qys.v4i2.2524

Abstract

Penelitian ini dilatarbelangi dengan adanya berbagai masalah yang dihadapi di dalam keluarga yang dapat mengancam keharmonisan rumah tangga bahkan bisa berujung pada perceraian dan salah satu solusinya adalah konsultasi kepada Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Mitra Sejahtera sebagai langkah preventif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan pelayanan terhadap klien melalui dua tahap, (a) perekrutan klien yang meliputi klien datang sendiri dan jemput bola, dan (b) penanganan klien yang meliputi konseling, home visit, pemberdayaan serta rujukan. (2) Peran LK3 Mitra Sejahtera dalam pemberdayaan, meliputi sebagai pendamping klien sebelum dan setelah kegiatan pemberdayaan, sebagai fasilitator dari dinas sosial kepada klien, sebagai konsultan klien dalam membantu menentukan kuputusan, sebagai perlindungan sosial yaitu sebagai pelindung klien dari segala ancaman yang bisa saja menimpa klien. Sedangkan Peran LK3 Mitra Sejahtera dalam Pencegahan, yaitu mencegah klien agar persoalan keluarga tidak berujung pada perceraian dengan memberikan solusi-solusi yang berbeda sesuai dengan persoalan-persoalan keluarga yang kompleks. (3) Faktor pendukung LK3 Mitra Sejahtera dalam menjalankan perannya yaitu Komitmen/panggilan hati, dukungan keluarga, dan dukungan mitra lembaga dan dinas terkait. Faktor penghambat yaitu kurang keterbukaan klien dan dana yang terbatas.
HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM MENETAPKAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR : 0677/PDT.G/2016/PA.BN) Delvi Purwanti
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.871 KB) | DOI: 10.29300/qys.v4i2.2529

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan apa pertimbangan hakim dalam menggunakan hak ex officio dalam putusan Nomor : 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn) dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penggunaan hak ex officio dalam putusan nomor: 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Untuk mengumpulkan data digunakan metode dokumenter yang didapat dari putusan pengadilan agama Bengkulu pada perkara Nomor : 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn  dan tinjauan pustaka merujuk pada pada buku-buku yang membicarakan masalah yang sesuai dengan permasalahan. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Dalam pertimbangan hukum, hakim tidak menjelaskan dasar dan alasan menggunakan hak ex officio untuk memberikan nafkah kepada Termohon. Hakim hanya menjelaskan konsekwensi dari cerai talak adalah ada nafkah yang harus di keluarkan oleh Pemohon. Apalagi dalam permohonan Pemohon ada indikasi bahwa Termohon nusyuz, dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut ke Pengadilan tapi tidak datang. Padahal Hakim dalam memutuskan perkara yang ditanganinya, selain memuat alasan dan dasar dalam putusannya, juga harus memuat pasal atau sumber tertentu yang dijadikan dasar dalam menangani perkara yang diputuskannya. Hal ini sudah digariskan dalam pasal 50 ayat (1) Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
PELAKSANAAN UANG HANTARAN DAN NINGKUKAN DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Dewi Rahmawati
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.896 KB) | DOI: 10.29300/qys.v4i2.2525

Abstract

Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Tekhnik pengumpulan data menggunakan Metode Wawancara (Interview) dan Metode Dokumentasi. Hasil kesimpulan menyatakan bahwa 1) Pelaksanaan uang hantaran di Kabupaten Way Kanan Lampung, uang hantaran ditetapkan pada waktu manjau atau minimal satu bulan sebelum pesta pernikahan, karena uang tersebut nantinya akan dibelikan perabot rumah tangga oleh pihak calon isteri dan merupakan biaya tambahan dalam melangsungkan berbagai prosesi pernikahan, salah satunya yaitu prosesi ningkukan. Sedangkan ningkukan dilaksanakan setelah acara manjau atau biasa disebut dengan acara bujang gadis (muli meranai). 2) Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan uang hantaran dan Ningkukan hukumnya boleh jika tidak ada pertentangan dari ciri-ciri pelaksanaanya dengan syarat-syarat ‘Urf Shahih. Namun apabila praktek uang hantaran telah menyebabkan mudharat seperti penundaan perkawinan, maka ia  berubah menjadi ‘Urf Fasid. Berbeda dengan ningkukan apabila dilakukan sesuai dengan aturan adatnya yang melarang laki-laki dan perempuan bercampur dalam satu tempat tanpa pembatas, maka boleh dilakukan. Namun pada masa sekarang, ningkukan dilakukan dengan menari, melempar selendang dan bertukar surat antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat, hal ini bertentangan dengan Firman Allah Al-quran surat An-Nur ayat 30-31 yakni anjuran menjaga pandangan, memelihara kemaluan dan menutup aurat.
EFEKTIVITAS KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN) DI KUA KECAMATAN KETAHUN DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH MAWADDAH WARAHMA Indra Gunawan
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (166.231 KB) | DOI: 10.29300/qys.v4i2.2530

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimana konstruksi pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah dan bagaimana titik temu antara kursus calon pengantin dan perwujudan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah bagi masyarakat di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa kontruksi pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah belum efektif karena  secara  praktik  atau  pelaksanaan  kursus calon pengantin belum maksimal terlihat bahwa dari ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Pasal 8 ayat (4) menjelaskan pelaksanaan kursus calon pengantin sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran namun yang dilaksanakan prakteknya hanya 2 sampai 4 jam saja artinya pelaksanaanya hanya satu hari yaitu dari jam 08.00-12.00. disamping itu narasumber pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Ketahun Bengkulu Utara hanya sebatas pejabat setempat belum melibatkan konsultan perkawinan dan keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi sesuai dengan keahlian yang dimaksud dan titik temu dari antara kursus calon pengantin dalam perwujudan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah bagi masyarakat di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara mempunyai dampak positif bagi masyarakat Ketahun dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta upaya mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 DAN 8 TAHUN 2006 TENTANG PENDIRIAN RUMAH IBADAH DI KABUPATEN SELUMA Yulian Ansori
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.26 KB) | DOI: 10.29300/qys.v4i2.2526

Abstract

Penelitian ini adalah menganalisis implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri  Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah di Kabupaten Seluma serta faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri  Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah di Kabupaten Seluma telah berjalan dimana Pemerintah daerah melalui FKUB dan Kesbangpol menerapkan peraturan pendirian rumah ibadah dengan prosedur yang telah ditetapkan.  Faktor pendukungya yaitu dengan adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri  Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam pendirian rumah ibadah dan adanya sikap toleransi beragama. Sedangkan yang menjadi penghambat yaitu sering terjadinya manipulasi data penduduk yang menjadi syarat dalam pendirian rumah ibadah dan persoalan teologi, sehingga kalangan umat beragama merasa enggan mendiskusikan masalah-masalah keimanan, adanya kepentingan politik, muncul kekacauan politik yang ikut mempengaruhi hubungan antara agama.

Page 1 of 1 | Total Record : 10