cover
Contact Name
Jurnal Hukum
Contact Email
legalitas.unbari@gmail.com
Phone
+6285266065048
Journal Mail Official
legalitas.unbari@gmail.com
Editorial Address
Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni, Kodepos: 36122, Phone: 0741-667084
Location
Kota jambi,
Jambi
INDONESIA
Legalitas: Jurnal Hukum
ISSN : 20850212     EISSN : 25978861     DOI : https://www.doi.org/10.33087/legalitas
Core Subject : Social,
Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, review articles, scientific studies from legal practitioners academics covering various fields of legal science, criminal law, civil law, administrative law, constitutional law, law Islamic business and law and other fields of study relating to law in the broadest sense. This journal is published twice a year, in June and December.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 4 (2011): Juni" : 5 Documents clear
ANALISIS HUKUM TERHADAP FUNGSI REHABILITASI BAGI TERPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN MUARO JAMBI Immanuel Ginting; Ibrahim Ibrahim
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 1, No 4 (2011): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (140.273 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v1i4.75

Abstract

Kanker bernama narkotika itu kini makin berkembang secara eksplosif dan bahkan telah sampai pada keadaan yang mengkuatirkan. Tangan para pengedar telah menjangkau buah hati kita, permata keluarga dan tunas  bangsa. Efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap penyalahguna narkotika, dikaitkan dengan ketersediaan lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Kabupaten Muara Jambi. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku penyalah gunaan narkotika telah diterapkan namun bila dikaitkan dengan rehabilitasi maka ini belum berjalan dikarenakan hakim lebih menghukum pelaku tindak pidana narkotika dengan pidana badan yaitu memasukkan pelaku kedalam Lembaga Pemasyarakatan. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika hakim wajib mencantumkan didalam putusannya untuk rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, hal ini sesuai dengan apa yang telah termaktub dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika. Sehingga apa yang dinginkan oleh Undang-undang ini terwujud dan pelaku tidak mengulangi lagi tindak pidana narkotika yang telah dilakukannya Kata Kunci: Fungsi Rehabilitasi, Terpidana, Narkotika
EKSISTENSI RUMAH TAHANAN NEGARA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA TERHADAP TERSANGKA Agus Susilo Wardoyo; Yenti Garnasih; Ferdricka Nggeboe
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 1, No 4 (2011): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.63 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v1i4.71

Abstract

Di dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan mengenai pengelolaan Rutan oleh Kementerian Hukum Dan HAM yang dahulunya adalah Departemen Kehakiman (yang membawahi sub sistem Pemasyarakatan), diatur di dalam  dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang pada intinya menggariskan bahwa tanggungjawab yuridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan sementara tanggungjawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala Rumah Tahanan Negara (RUTAN). KUHAP telah mengatur dengan jelas namun belum bersifat tegas, eksistensi Rutan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dimana Rutan  bukan sekedar “bangunan” untuk menahan tersangka atau terdakwa, namun memiliki peran penting dan strategis, sebagai insitusi penegakan hukum yang berfungsi untuk menjamin bahwa suatu proses peradilan pidana, benar-benar merupakan perwujudan dari proses hukum yang adil (due process of law). Diperlukan pengkajian yang lebih komprehensif, untuk merumuskan jenis sanksi yang tepat yang dapat dijatuhkan, terhadap sub sistem yang melanggar ketentuan KUHAP tentang pengelolaan Rutan. Namun secara garis besar, kiranya dapat dirumuskan bahwa KUHAP seyogyanya menetapkan tempat penahanan tersangka, sebagai salah satu syarat absahnya suatu penahanan dan hasil penyidikan Kata Kunci: Eksistensi, Rumah Tahanan Negara, Tersangka
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERKAIT KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DI WILAYAH HUKUM POLDA JAMBI Amari Amari; Suzanalisa Suzanalisa
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 1, No 4 (2011): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.212 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v1i4.72

Abstract

Kecelakaan lalu lintas merupakan resiko yang paling terburuk dalam beraktivitas di jalan sebagai salah satu dampak kurang disiplinnya para pengguna jalan dalam berlalu lintas dan resikonya dapat mengakibatkan kerugian materi sampai dengan kecelakaan lalu lintas yang fatal dengan korban meninggal dunia. Untuk mencapai keberhasilan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditandai dengan angka kecelakaan lalu lintas yang rendah, diperlukan pengaturan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mampu mengatur secara komprehensif seluruh aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang mencakup aspek pembinaan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap perbuatan pidana lalu lintas. Dalam perspektif peraturan perundang-undangan, lalu lintas dan angkutan jalan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Undang-Undang yang yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2009 dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 ini, lahir dari kesadaran bahwa bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Kata Kunci: Efektifitas, Kecelakaan Lalu Lintas, Polda Jambi
KEPASTIAN HUKUM BAGI TERSANGKA ATAU TERDAKWA YANG DIKELUARKAN DEMI HUKUM (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Kuala Tungkal) Robi Harianto S; Mustafa Abdullah; Ruben Achmad
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 1, No 4 (2011): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.059 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v1i4.73

Abstract

Pengaturan tentang penahanan yang diatur oleh KUHAP lebih memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia jika dibandingkan HIR dengan memuat ketentuan tentang batas waktu penahanan. Dalam pasal 24 sampai 28 KUHAP ditentukan bahwa tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan demi hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan jika batas waktu penahanan telah habis. Sepanjang tahun 2009 sampai 2011 Lembaga Pemasyarakatan atau RUTAN Klas IIB Kuala Tungkal  telah mengeluarkan tahanan demi hukum tanpa syarat sesuai dengan KUHAP sebanyak 4 (empat) orang dan sebanyak 5 (lima) orang tidak dikeluarkan demi hukum walaupun masa penahanannya telah habis. Hal tersebut dilakukan karena kelapa Lembaga Pemsayarakatan atau Kepala Rumah Tahanan Negara sebelum mengeluarkan tahanan yang habis masa penahanannya harus terlebih dahulu koordinasi dengan pejabat yang menahan. Koordinasi tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran bersama Ketua Mahkamah AGung RI dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan tanggal 19 Nopember 1983 No. MA.PAN/368/XI/1983-EI.UM.04.11.227 yang membenarkan tindakkan tidak mengeluarkan tahananan atau dengan kata lain walaupun seseorang telah habis masa waktu penahanan dan tidak dikeluarkan namun tindakkan tersebut dibenarkan dengan jalan koordinasi. Tidak adanya pengaturan mengenai batas waktu pemeriksaan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam rangkaian proses pemeriksaan dalam perkara pidana sehingga tersangka atau terdakwa yang masa penahanannya telah habis dan dikeluarkan demi hukum masih berstatus sebagai tersangka atau terdakwa selama berathun-tahun karena pemeriksaannya belum selesai. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Tersangka/Terdakwa, Yang Dikeluarkan Demi Hukum
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DELIK PERS (Suatu Kajian Normatif) Iin Rahmawati; Ruslan Abdul Gani
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 1, No 4 (2011): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.825 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v1i4.74

Abstract

Kemerdekaan pers berarti kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berkomunikasi, kebebasan mencari dan memperoleh informasi, dan hak mengawasi jalannya pemerintahan. Untuk itu, hukum diharuskan melindungi aktivitas jurnalistik, termasuk dalam penggunaan Hukum Pidana dalam mengatasi delik pers. Dalam penegakan hukum pers Sistem pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pers adalah khas, yang berbeda dengan sistem pertanggungjawaban berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana dalam delik pers dikenal adanya Penanggung Jawab, yang biasanya dijabat oleh Pemimpin Redaksi. Penanggung Jawab inilah yang harus bertanggung jawab terhadap delik pers, bukan lagi pihak-pihak lain seperti wartawan, redaktur, fotografer, dan seterusnya. Dengan demikian, Undang-Undang Pers telah melakukan dekriminalisasi terhadap penanggung jawab pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang meliputi pelaku,  pelaku yang menyuruh-lakukan, pelaku yang turut melakukan, pelaku yang yang membujuk untuk melakukan, dan pembantu melakukan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Delik Pers

Page 1 of 1 | Total Record : 5