JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait Hukum Ekonomi dan Bisnis, Pembaharuan Hukum Pidana, Hukum Internasional dan Hukum Tata Negara dalam rangka pengembangan, pembaharuan, dan pembangunan hukum Indonesia yang lebih baik diutamakan untuk diterbitkan dalam jurnal ini.
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019"
:
10 Documents
clear
KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abdurrakhman Alhakim;
Eko Soponyono
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (135.245 KB)
|
DOI: 10.14710/jphi.v1i3.322-336
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta arus globalisasi yang sudah tidak terbendung dewasa ini, tidak hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga seringkali menimbulkan dampak negatif misalnya dengan adanya “globalisasi kejahatan” dan berkembangnya kualitas (modus operandi) dan kuantitas tindak pidana oleh korporasi. Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korporasi pada saat ini dan bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam kebijakan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi pada saat ini terdapat beberapa kelemahan mengenai kapan korporasi melakukan tindak pidana korupsi dan masalah sanksi pidana. Oleh karena itu untuk kebijakan pertanggungjawaban pidana korporasi pada masa yang akan datang menjelaskan ketentuan tersebut dan penegak hukum dapat menerapkannya.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENGEMUDI OJEK ONLINE UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT
Hanifah Sartika Putri;
Amalia Diamantina
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (92.232 KB)
|
DOI: 10.14710/jphi.v1i3.392-403
Transportasi merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sepeda motor termasuk dalam klarifikasi jenis kendaraan pribadi, namun di Indonesia banyak dijumpai sepeda motor yang juga melakukan fungsi kendaraan umum yaitu mengangkut orang dan/atau barang dan memungut biaya yang telah disepakati. Moda transportasi berbasis online ini juga menyisakan permasalahan memantik pro dan kontra di masyarakat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, bahwa permohonan pengujian materiil UU LLAJ dalam Perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 diajukan oleh para pengemudi ojek online. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, data dalam penulisan ini data sekunder dengan metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan atau library researah dan wawancara. Dalam perlindungan ojek online belum ada perundang-undangan atau peraturan yang secara khusus yang membahas tentang masalah pengemudi ojek online. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online. Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAI TRANSNASIONAL ORGANIZED CRIME
Roni Gunawan Raja Gukguk;
Nyoman Serikat Putra Jaya
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (113.539 KB)
|
DOI: 10.14710/jphi.v1i3.337-351
Tindak pidana narkotika adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan merupakan kejahatan yang terorganisir. Tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan transnasional yang merupakan suatu bentuk kejahatan lintas batas negara. Hal ini menyebabkan perkembangan kejahatan narkotika yang terjadi di negara-negara didunia perlu untuk diberantas secara tuntas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kejahatan narkotika sebagai salah satu kejahatan transnasional dan untuk mengetahui langkah yang dilakukan negara dalam menangani kejahatan narkotika. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Penyalahgunaan narkotika pada saat ini sangat meresahkan semua umat manusia, karena pada saat ini narkotika adalah sebuah momok bagi seluruh bangsa pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.
INDEPENDENSI PENILAIAN AMDAL SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
Ivan Wagner;
Suteki Suteki
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (173.564 KB)
|
DOI: 10.14710/jphi.v1i3.404-424
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) telah menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup dalam UU No 32 Tahun 2009. Amdal selalu dikaitkan dengan sifat yang independen, ilmiah, objektif, bahkan netral. Hal demikian wajib dipertanyakan berkaitan dengan kandungan nilai-nilai inti kehidupan yang sering diabaikan, terutama karena menyebabkan konflik, bahkan membawa dampak rusaknya lingkungan hidup dan jatuhnya korban. Berdasarkan hal tersebut di atas, permasalahan yang diangkat adalah: Pertama, Mengapa penilaian Amdal perlu dilakukan secara independen?; dan Kedua, Bagaimana konsep ideal perencanaan berbasis independensi dalam rangka perlindungan terhadap lingkungan hidup? Penelitian menggunakan stand point paradigma critical theory et.al dan perspektif sosio-legal. Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa independensi penilaian Amdal yang semula dimaksudkan sebagai upaya menghilangkan masuknya kepentingan politik dan kepentingan partikular lainnya dari pejabat pemberi izin lingkungan, merupakan sebatas “mitos” dan “ilusi”. Hal demikian memberi peluang untuk digunakan sebagai alat justifikasi normatif terhadap independensi, objektivitas dan kepakaran, dengan memanfaatkan dikotomi harfiah dan skalar antara kata tergantung/menjadi bagian (dependence) dengan tidak bergantung/terpisah (independence), untuk menutup-nutupi peran kekuasaan. Kemudian perlu dirumuskan konsepsi perencanaan dan penilaian dampak lingkungan yang mengusung pendekatan relasional, berbasiskan etika kepedulian, dan sentralitas dari kebutuhan rakyat itu sendiri yang menumbuhkan independensi/otonomi dan bukannya merusak nilai-nilai inti kehidupan.
KEBIJAKAN FORMULASI ASAS PERMAAFAN HAKIM DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL
Khilmatin Maulidah;
Nyoman Serikat Putra Jaya
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (96.698 KB)
|
DOI: 10.14710/jphi.v1i3.281-293
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menganut asas legalitas formil sehingga terkesan kaku dan hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia seolah-olah tidak diakui sebagai sumber hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam hukum pidana yang berlaku saat ini, dan menganalisis kebijakan asas permaafan hakim dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP saat ini tidak mengatur masalah permaafan hakim sehingga perkara pidana yang disidangkan harus dijatuhi putusan pidana meskipun perbuatan terdakwa sangat ringan dan tidak bersifat melawan hukum secara materiil. Hal ini yang memerlukan usaha pembaharuan hukum pidana yaitu menghidupkan kembali hukum yang hidup di masyarakat yang seolah-seolah dimatikan oleh hukum kolonial dengan merumuskan asas permaafan hakim seperti di negara Belanda yang sudah mengatur dalam Pasal 9a KUHP Belanda.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA
Brian Septiadi Daud;
Eko Sopoyono
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (104.463 KB)
|
DOI: 10.14710/jphi.v1i3.352-365
Perdagangan manusia merupakan praktik kejahatan yang terbilang marak di Indonesia, dimana mengancam kehidupan dalam masyarakat. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana pengaturan hukum tentang perdagangan manusia yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang tentang perdaganagan manusia dan KUHP. Dan Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia di indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya perdagangan manusia secara peraturan yang berlaku dan penerapan sanksi dalam sistem hukum. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dimana melihat permasalahan dari kajian bahan-bahan hukum seperti buku atau artikel yang membahas tentang perdagangan manusia sebagai referensi bahan pokok dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah Perdagangan manusia yang marak diberbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara berkembang dimana hal ini menjadi perhatian dunia terutama PBB. Perdagangan manusia dikategorikan sebagai tindak pidana, yang lebih tepatnya tindak pidana khusus. Dalam hukum pidana Indonesia telah diatur dengan berbagai ketentuan. Ketentuan mencakup larangan dan pemberantasan seperti disebutkan didalam KUHP, Peraturan Perundang-Undangan dan didalam RUU KUHP, Bab XX, Pasal 546-561 tentang perdagangan manusia, yang penerapan sanksinya diancam dengan hukum pidana pidana penjara dan hukum pidana denda. Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang terorganisir dan tersistematis, dimana orang yang termasuk didalamnya memiliki kepentingan pribadi atau kelompok untuk mendapat keuntungan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS PENYELENGGARAAN LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
Herdian Ayu Andreana Beru Tarigan;
Darminto Hartono Paulus
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (107.182 KB)
|
DOI: 10.14710/jphi.v1i3.294-307
Semakin tingginya persaingan di industri perbankan Indonesia, mendorong banyak bank meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan memamfaatkan perkembangan teknologi informasi. Inovasi layanan dalam penggunanan teknologi informasi mendorong perbankan untuk memasuki era layanan perbankan digital. Namun, berkembangnya layanan perbankan digital juga meningkatkan resiko yang akan dihadapi oleh bank. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran penyelenggaraan layanan perbankan digital serta perlindungan nasabah atas resiko dari layanan perbankan digital. Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penyelenggaraan layanan perbankan digital diatur oleh Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 yang merupakan perlindungan preventif terkait perlindungan nasabah. Adanya Peraturan OJK ini diharapkan bank sebagai penyelenggara layanan perbankan digital selalu mengedepankan menejemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi. Perlindungan represif berupa pertanggungjawaban pihak bank atas pengaduan dari nasabah pengguna layanan perbankan digital.
MEMUTUS MATA RANTAI PRAKTIK PROSTITUSI DI INDONESIA MELALUI KRIMINALISASI PENGGUNA JASA PROSTITUSI
Apriliani Kusumawati;
Nur Rochaeti
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (94.333 KB)
|
DOI: 10.14710/jphi.v1i3.366-378
Selama ini prostitusi di Indonesia dipandang dengan cara pandang patriarki, dimana Perempuan yang Dilacurkan (Pedila) selalu menjadi objek dan tudingan sumber permasalahan. Pedila dihukum oleh Negara sebagai pelaku tindak pidana, sedangkan pengguna jasa prostitusi dianggap wajar, padahal praktik prostitusi akan terus ada selama masih banyak “permintaan/demand” dari pengguna jasa prostitusi. Karenanya, gagasan kriminalisasi bagi pengguna jasa prostitusi mendesak untuk dilakukan dalam upaya memutus mata rantai praktik prostitusi. Penulis menemukan bahwa Indonesia terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang memuat larangan prostitusi, antara lain terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun aturan tersebut belum komprehensif untuk menjerat para pihak yang terlibat dalam prostitusi, khususnya pengguna jasa prostitusi. Penindakan dapat dilakukan melalui penyusunan peraturan perundang-undangan khusus terkait prostitusi atau dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
INTERVENSI MILITER TERHADAP KUDETA POLITIK MENURUT PRINSIP JUS COGENS
Sandy Kurnia Christmas;
Joko Setiyono
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (125.677 KB)
|
DOI: 10.14710/jphi.v1i3.308-321
Intervensi Militer merupakan tindakan campur tangan suatu negara yang diwujudkan dengan mengirimkan ekspedisi militer untuk menunjang suatu pemerintahan atau kelompok pemberontak, dimana hal ini tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional maupun didalam prinsip Jus Cogens. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tindakan intervensi militer yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Venezuela di tahun 2019 dengan maksud melakukan kudeta politik. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal, melalui conseptual approach dan case approach. Hasil penelitian yaitu : pertama tindakan intervensi militer merupakan sesuatu yang dilarang berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, namun jika dalam keadaan ancaman terhadap perdamaian internasional maka tindakan intervensi militer dapat dilakukan dalam batasan yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB sesuai Pasal 39 Piagam PBB. Kedua, dalam keadaan ancaman tindakan kudeta yang mempengaruhi kedaulatan negara, tindakan intervensi militer merupakan suatu pelanggaran menurut prinsip Jus Cogens sebagai norma hukum internasional dimana setiap negara harus saling menghormati kedaulatan suatu negara.
PRAKTIK FINANSIAL TEKNOLOGI ILEGAL DALAM BENTUK PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI ETIKA BISNIS
Raden Ani Eko Wahyuni;
Bambang Eko Turisno
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (110.506 KB)
|
DOI: 10.14710/jphi.v1i3.379-391
Kemajuan teknologi berdampak bagi aspek kehidupan ekonomi masyarakat. Munculnya finansial teknologi dalam bentuk pinjaman online memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana yang diinginkan dengan waktu yang singkat dan mudah prosesnya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas praktik pinjaman online ilegal dari perspektif etika bisnis. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pada praktik Financial Technology (tekfin) yaitu pinjaman online ditemukan beberapa masalah seperti munculnya pinjaman online illegal, tercatat sejak Januari 2018 hingga April 2019, Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir 947 entitas tekfin berjenis pinjaman antar pihak (peer to peer lending) tak berizin. Apabila dilihat dari perspektif etika bisnis, kegiatan pinjaman online bisa dilakukan dengan saling menjaga kepercayaan yang memiliki pengaruh besar terhadap reputasi perusahaan. Namun apabila perusahaan tersebut ilegal dapat memicu terjadinya tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang atau penyalahgunaan data milik konsumen. Kondisi tersebut dipicu oleh masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai bisnis finansial teknologi.