cover
Contact Name
Risno Mina
Contact Email
risnomina78@gmail.com
Phone
+628218926073
Journal Mail Official
yustisabel@gmail.com
Editorial Address
Jl. KH. Ahmad dahlan No. III/79, Luwuk, Kabupaten Banggai Telp. (0461) 23452, Fax. (0461) 21725,
Location
Kab. banggai,
Sulawesi tengah
INDONESIA
Jurnal Yustisiabel
ISSN : 25497731     EISSN : 26858932     DOI : -
Core Subject : Social,
We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law State Administrative Law Adat Law Islamic Law Agrarian Law Environmental Law International Law
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2017)" : 8 Documents clear
HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA NIRWAN MOH. NUR
Jurnal Yustisiabel Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.549 KB) | DOI: 10.32529/yustisiabel.v1i1.401

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanakah kekuasaan yang dimiliki Presiden dan DPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan Bagaimanakah Hubungan antara Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat menurut sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang ada kaitannya dengan topik penelitian ini. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan pemerintahan dalam hal ini adalah kekuasaan eksekutif. Sebagai kekuasaan eksekutif penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden dapat dibedakan atas kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum dan kekuasaan penyelenggaraan yang bersifat khusus. kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat menurut UUD 1945 adalah tergambar dalam rangka pelaksanaan fungsi legislatif dan fungsi pengawasan dimana lembaga utamanya adalah Dewan Perwakilan Rakyat hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 1. Hubungan antara Presiden dengan DPR ini terkait dengan kekuasaan pembentukan undang-undang selain itu hubungan antara Presiden dengan DPR juga terjadi dalam kaitan dengan pengangkatan duta dan konsul sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UUD 1945. Hubungan lainnya adalah dalam kaitan dengan pemberian Amnesti dan abolisi yang dilakukan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.
TINJAUAN HUKUM DELIK PEMBUNUHAN, DELIK PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DAN DELIK KEALPAAN MENYEBABKAN KEMATIAN MOH. IKHWAN RAYS
Jurnal Yustisiabel Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (572.191 KB) | DOI: 10.32529/yustisiabel.v1i1.406

Abstract

Didalam KUHPidana khususnya dalam buku II ada tiga bab yang khusus membicarakan kejahatan yang berakibat matinya orang atau dengan kata lain delik terhadap kepentingan hukum berupa nyawa orang, yaitu: delik pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan karena kealpaan menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana bentuk kesalahan pada delik pembunuhan, delik penganiayaan yang menyebabkan kematian dan delik karena kealpaannya menyebabkan kematian.Penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa Delik Pembunuhan bentuk kesengajaan dapat saja terjadi dalam tiga bentuk yakni sengaja sebagai niat, sengaja insyaf akan kepastian maupun sengaja insyaf akan kemungkinan karena perbuatan (apapun bentuknya) dari sipelaku memang dikehendakinya dan akibat yang akan ditimbulkan sudah. Sedangkan Delik Penganiayaan yang menyebabkan kematian jelas sekali bahwa bentuk kesalahan yang harus dilakukan oleh seorang pelaku adalah kesalahan dalam bentuk kesengajaan, dimana unsur sengaja dimaksud ditujukan pada perbuatan membuat rasa sakit, tidak enak pada tubuh atau luka pada tubuh, selanjutnya akibat dari perbuatan dimaksud menimbulkan kematian lain persoalan. Jika dilihat dari sifat kesengajaan maka bentuk kesengajaan yang pertama yang paling tepat, yaitu: sengaja sebagai maksud (opzet als oogmeenrk) atau disebut juga dollus directus. Sementara Delik karena kelalaian menyebabkan kematian mempersyaratkan adanya kealpaan yang bermakna adanya ketelodoran atau kecerobohan, dalam delik ini juga seseorang mestinya harus membayangkan, tetapi karena kelalaiannya tidak membayangkan sehingga terjadi akibat yang tidak dikehendaki
SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 003/PUU-IV/2006 FIRMANSYAH FALITY
Jurnal Yustisiabel Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.255 KB) | DOI: 10.32529/yustisiabel.v1i1.402

Abstract

Susah menjadi konsensus nasional bahwa tindak pidana korupsi bersifat extra ordinary crimes sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan luar biasa pula (extra ordinazy measures). Konsekuensi logis dari konsensus tersebut maka seharusnya tiada ruang dan dimensi suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang, asas kepatutan dan dianggap tercela oleh masyarakat tidak dilakukan suatu tindakan hukum. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 berkehendak lain karena lebih mengacu pada kepastian hukum yang adil dengan asumsi bahwa hukum diadakan harus dapat menjamin kehakekatannya yaitu menciptakan keadilan dan kepastian. Hukum harus mengandung keadilan dan kepastian, sehingga apabila tidak terkandung keadilan dan kepastian maka tidak dapat dikatakan sebagai hukum.Inilah yang menjadi titik tolak pandangan Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penjelasanPasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tidak dapat menjamin adanya kepastian hukum yang adil. Seiring dengan keluarnya putusan MahkamahKonstitusi tersebut maka terdapat kekosongan norma hokum mengenai pengaturan sifat melawan hokum materiil dalam tindak pidana korupsi, dalam pengertian bahwa sifat melawan hokum materil (materiel wederrechtelijke heid) tidak dianut lagi dalam norma hukum yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia.Akan tetapi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung diantaranya Nomor 2608 K/Pid/2006,penerapan perbuatan melawan hokum materiil seolah terasa hidup kembali.
ANALISA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA ABDUL UKAS MARZUKI
Jurnal Yustisiabel Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.17 KB) | DOI: 10.32529/yustisiabel.v1i1.407

Abstract

Perdagangan orang (Trafiking in person) mungkin bagi banyak kalangan merupakan hal yang sudah sering atau biasa untuk di dengar oleh karena tingkat terjadinya kasus perdagangan orang yang tidak dipungkiri sering terjadi di Indonesia. Perdagangan orang adalah suatu bentuk praktik kejahatan kejam yang melanggar martabat manusia, serta merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, paling konkrit yang sering memangsa mereka yang lemah secara ekonomi, sosial, politik, kultural dan biologis. Menurut Laporan Bulanan Direktorat I Keamanan dan Kejahatan Trans Nasional, Bareskrim, Mabes Polri, bulan Juni 2007, dalam kajian intelijen terakhir menunjukkan suatu kecenderungan baru dalam perdagangan orang baik secara internal dan eksternal pada anak-anak untuk tujuan pedofilia dan produksi pornografi pedofilia untuk tujuan komersial dan non-komersial, dan kecenderungan ini dapat menimpa anak perempuan maupun anak-anak laki-laki Secara umum dan dalam hitungan angka, perdagangan orang untuk eksploitasi tenaga kerja lebih banyak terjadi dalam konteks perdagangan orang internal dan regional dibanding perdagangan orang interkontinental (antar benua). Analisa yang dilakukan adalah mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban perdagangan manusia saat ini yang diberikan oleh beberapa Undang- Undang seperti KUHP, Undang-Undang Perdagangan Orang, maupun Undang-Undang Perlindungan Saksi. Dapat disimpulkan, perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban perdagangan manusia saat ini masih dirasakan kurang efektif. Hal ini terlihat dari sangat jarangnya pidana yang berat yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku perdagangan manusia. Belum adanya sanksi berupa ganti rugi terhadap pelaku perdagangan manusia juga menambah adanya rasa ketidak adilan pada korban perdagangan manusia yang telah menderita baik secara fisik, mental, maupun ekonomi. Dimasa yang akan datang, dengan disusunnya RUU KUHP diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap korban perdagangan manusia, baik secara abstrak maupun konkret. Perlindungan hukum terhadap korban perdagangan manusia dimasa yang akan datang, hendaknya juga ditempuh dengan memperhatikan berbagai kebijakan atau standar internasional.
TINJAUAN TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA PADA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI (Studi Terhadap Beberapa Putusan Pengadilan Negeri Luwuk) NASRUN HIPAN
Jurnal Yustisiabel Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (639.307 KB) | DOI: 10.32529/yustisiabel.v1i1.403

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang ada kaitannya dengan topik penelitian ini. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa sekurang-kurangnya ada 4 (empat) faktor penyebab gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Luwuk, yaitu faktor karena gugatan penggugat mengandung cacat formal berupa “nebis in idem”, faktor gugatan penggugat mengandung cacat formal berupa kurang pihak, faktor gugatan pengugat mengandung cacat formal berupa kabur atau tidak jelas serta faktor karena kuasa hukum penggugat tidak memenuhi syarat untuk bertindak menurut hukum acara perdata.
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN BANGGAI MUSTATING DG MAROA
Jurnal Yustisiabel Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (757.814 KB) | DOI: 10.32529/yustisiabel.v1i1.404

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banggai dilakukan dengan menggunakan sarana penal dan non penal. Penegakan hukum melalui sarana penal dilakukan melalui beberapa tahap yaitu tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan sidang pengadilan dan tahap pembinaan narapidana. Sedangkan pada penegakan hukum melalui sarana non penal dilakukan melalui upaya pre-emtif, preventif dan rehabilitasi. Faktor moral penegak hukum yang diskriminatif, kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya aparat penegak hukum, keterbatasan sarana dan prasarana seperti tidak adanya penyediaan perangkat teknologi, kurangnya dana operasional dalam melaksanakan penegakan hukum dengan sarana penal maupun non prenal, faktor kurangnya peran serta masyarakat untuk ikut dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika, budaya sebagian anggota masyarakat yang materialistis serta transformasi budaya barat yang tidak sesuai dengan budaya bangsa menjadi faktor penghambat penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banggai.
KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP RISNO MINA
Jurnal Yustisiabel Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (577.451 KB) | DOI: 10.32529/yustisiabel.v1i1.400

Abstract

Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingganya masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkannya. Untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah merupakan tanggungjawab negara. Tanggungjawab negara tersebut tentunya dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan konsekuensi dari sistem otonomi daerah. Dalam tulisan ini akan membahas tentang kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan melalui studi pustaka atau library research.Berdasarkan hasil penelitian bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bidang lingkungan hidup diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 12 ayat (2) huruf e dan ketentuan Pasal 63 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
TINJAUAN TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH RIDWAN LABATJO
Jurnal Yustisiabel Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (554.62 KB) | DOI: 10.32529/yustisiabel.v1i1.405

Abstract

Dalam proses persertifikatan tanah diusahakan dalam waktu yang amat singkat, namun tidak meninggalkan soal kecermatan dan ketelitian dalam penanganannya. Sebab, apabila ada kesalahan atau kelalaian akan menyebabkan gagalnya tujuan yang hendak dicapai itu, yaitu kepastian hukum mengenai hak – hak atas tanah. Pengertian gagal itu, terutama dilihat dari segi administrasi pendaftraan tanah itu sendiri, misal:1. Hasil ukurannya tidak baik, batas – batasnya tidak terlihat jelas, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti luasnya; 2. Penelitian mengenai siapa pemiliknya kurang sempurna sehingga menimbulkan gugatan – gugatan dikemudian hari; 3. Tata usaha pendaftran tanah tidak sempurna, seperti warkahnya tidak lengkap, daftar – daftar isian tidak diisi sebagaimana mestinya; Dengan terjadinya kesalahan administrasi dapat mengakibatkan sertifikat yang diterbitkan oleh Pertanahan tidak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku, sehigga sering terjadinya sengketa kepemilikan hak atas tanah di pengadilan. Apabila ternyata sertifikat yang diterbitkan oleh pertanahan dinyatakan oleh pengadilan tidak sah dan batal demi hukum, maka konsekwensinya Kantor Pertanahan dapat melakukan pembatalan terhadap kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Kantor Pertanahan selaku institusi yang berwenang dalam melakukan pembatalan sertifikat hak milik atas tanah relatif telah melakukan pembatalan sertifikat yang telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dapat diindikasikan bahwa kantor pertanahan telah melakukan kesalahan dari segi administrtaif dan prosedural dalam menerbitkan sertifikat

Page 1 of 1 | Total Record : 8