cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGANUT ATEISME DI INDONESIA Ramadani, Jagok Halim
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i1.9737

Abstract

Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu isu yang menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia khususnya terkait pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap kelompok minoritas seperti penganut ateisme. Ateisme adalah sebuah paham yang tidak percaya terhadap eksistensi tuhan atau agama. Di Indonesia hak kebebasanberagama dan berkeyakinan merupakan salah satu bentuk hak yang tidak bisa dibatasi dan telah dijamin dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 29 ayat (2) konstitusi maupun pasal-pasal yang telah ditetapkan dalam regulasi. Secara eksplisit, tidak ditemukan pengaturan terkait kedudukan dan perlindungan hukum dalam konstitusi. Adanya hal tersebut mengakibatkan tidak ada kepastian hukum terhadap peganut ateisme di Indonesia. Dengan tidak adanya kepastian hukum tersebut, penganut ateisme menjadi salah satu korban pelanggaran diskriminasi yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum. Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah untuk mempertegas kedudukan dan perlindungan hokum bagi penganut ateisme di Indonesia. Karena di dalam kovenan tersebut telah menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak terkecuali menjamin kebebasan bagi kelompok ateisme.
Pertanggungjawaban Pidana Lembaga Konservasi Atas Eksploitasi Satwa Liar Dilindungi Dalam Peragaan Satwa Balma Ariagana
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i3.18624

Abstract

Penelitian ini dalam penulisannya menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal yang bersifat normatif. Pendekatan yang dipilih dalam menyusun penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang relevan sebagai bahan hukum primer dan buku-buku, jurnal-jurnal, surat kabar baik cetak maupun elektronik sebagai bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut dianalisis untuk menjawab dan menjelaskan rumusan masalah berupa Eksploitasi Satwa Liar Yang Dilindungi Yang Berimplikasi Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Lembaga Konservasi Pelaku Eksploitasi Satwa Liar Dilindungi. Dengan menjawab rumusan masalah tersebut, diharapkan dapat menjelaskan bentuk-bentuk eksploitasi satwa liar dilindungi yang berimplikasi tindak pidana dan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan bagi lembaga konservasi pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi. Satwa liar dilindungi dieksploitasi oleh lembaga konservasi dengan modus operandi berupa edukasi atraksi satwa. Dalam prakteknya, atraksi satwa tersebut ditemukan penyiksaan dan penyalahgunaan satwa. Lembaga-lembaga tersebut memanfaatkan izin konservasi yang dimilikinya untuk menyiksa satwa yang dikelolanya demi mendapatkan keuntungan, padahal satwa liar dilindungi merupakan salah satu bentuk keanekaragaman hayati yang harus dijaga kelestariannya mengingat jumlahnya yang semakin mendekati kepunahan. Penyiksaan dan penyalahgunaan satwa dalam eksploitasi tersebut mengancam kesejahteraan hewan yang dimiliki satwa liar dilindungi yang berada di pengelolaannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa: eksploitasi satwa liar dilindungi merupakan peragaan satwa yang bertransformasi memjadi eksploitasi yang berimplikasi tindak pidana melukai satwa dilindungi dalam keadaan hidup berdasarkan UU Konservasi dan oleh karena itu Pengurus lembaga konservasi adalah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas eksploitasi satwa liar dilindungi yang berimplikasi tindak pidana berdasarkan undang-undang tersebut.
Pertanggungjawaban Pidana Lembaga Konservasi Atas Eksploitasi Satwa Liar Dilindungi Dalam Peragaan Satwa Ariagana, Balma
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i3.18624

Abstract

Penelitian ini dalam penulisannya menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal yang bersifat normatif. Pendekatan yang dipilih dalam menyusun penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang relevan sebagai bahan hukum primer dan buku-buku, jurnal-jurnal, surat kabar baik cetak maupun elektronik sebagai bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut dianalisis untuk menjawab dan menjelaskan rumusan masalah berupa Eksploitasi Satwa Liar Yang Dilindungi Yang Berimplikasi Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Lembaga Konservasi Pelaku Eksploitasi Satwa Liar Dilindungi. Dengan menjawab rumusan masalah tersebut, diharapkan dapat menjelaskan bentuk-bentuk eksploitasi satwa liar dilindungi yang berimplikasi tindak pidana dan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan bagi lembaga konservasi pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi. Satwa liar dilindungi dieksploitasi oleh lembaga konservasi dengan modus operandi berupa edukasi atraksi satwa. Dalam prakteknya, atraksi satwa tersebut ditemukan penyiksaan dan penyalahgunaan satwa. Lembaga-lembaga tersebut memanfaatkan izin konservasi yang dimilikinya untuk menyiksa satwa yang dikelolanya demi mendapatkan keuntungan, padahal satwa liar dilindungi merupakan salah satu bentuk keanekaragaman hayati yang harus dijaga kelestariannya mengingat jumlahnya yang semakin mendekati kepunahan. Penyiksaan dan penyalahgunaan satwa dalam eksploitasi tersebut mengancam kesejahteraan hewan yang dimiliki satwa liar dilindungi yang berada di pengelolaannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa: eksploitasi satwa liar dilindungi merupakan peragaan satwa yang bertransformasi memjadi eksploitasi yang berimplikasi tindak pidana melukai satwa dilindungi dalam keadaan hidup berdasarkan UU Konservasi dan oleh karena itu Pengurus lembaga konservasi adalah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas eksploitasi satwa liar dilindungi yang berimplikasi tindak pidana berdasarkan undang-undang tersebut.
Pemungutan Pajak Daerah Sarang Burung Walet Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Alif Nabila Erani
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20206

Abstract

Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Sistem pemungutan Pajak Daerah Sarang Burung Walet menggunakan Self Assesment System, yaitu wajib pajak sarang burung walet yakni orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri besaran pajak yang wajib dibayarkan. Tidak semua daerah Kabupaten/Kota memiliki potensi sarang burung walet. Sehingga termasuk salah satu potensi asli daerah yang unik yang hanya dapat ditemui di beberapa daerah tertentu dan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah. Upaya melakukan peningkatan pendapatan asli daerah melalui sektor pemungutan Pajak Sarang Burung Walet adalah dengan langkah awal menegakkan aturan hukum terkait pemungutan Pajak Sarang Burung Walet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa daerah yang memiliki potensi sarang burung walet namun masih banyak pula bentuk perlawanan maupun penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Sehingga diperlukan penegakan hukum dalam rangka mengurangi perlawanan dan penghindaran pajak agar nantinya dapat dilaksanakan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet yang tertib dan mampu meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah.
Pemungutan Pajak Daerah Sarang Burung Walet Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Erani, Alif Nabila
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20206

Abstract

Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Sistem pemungutan Pajak Daerah Sarang Burung Walet menggunakan Self Assesment System, yaitu wajib pajak sarang burung walet yakni orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri besaran pajak yang wajib dibayarkan. Tidak semua daerah Kabupaten/Kota memiliki potensi sarang burung walet. Sehingga termasuk salah satu potensi asli daerah yang unik yang hanya dapat ditemui di beberapa daerah tertentu dan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah. Upaya melakukan peningkatan pendapatan asli daerah melalui sektor pemungutan Pajak Sarang Burung Walet adalah dengan langkah awal menegakkan aturan hukum terkait pemungutan Pajak Sarang Burung Walet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa daerah yang memiliki potensi sarang burung walet namun masih banyak pula bentuk perlawanan maupun penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Sehingga diperlukan penegakan hukum dalam rangka mengurangi perlawanan dan penghindaran pajak agar nantinya dapat dilaksanakan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet yang tertib dan mampu meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah.
ASPEK-ASPEK HUKUM DALAM PENERBANGAN CODESHARE INTERNASIONAL DAN DOMESTIK DI INDONESIA Alfan Zakiyanto
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i1.9722

Abstract

Maskapai selaku entitas yang bergerak pada usaha transportsi udara perlu menjangkau wilayah yang seluas mungkin untuk dapat melayani pangsa pasar yang luas dan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Adapun untuk memperluas jangkauannya, diperlukan biaya dalam bilangan yang tidak sedikit. Disamping itu juga terdapat batasan-batasan yang tidak dapat dilewati dalam hukum internasional yang berlaku. Sehingga, dalam praktiknya timbul suatu mekanisme kerjasama dalam bentuk perjanjian antar maskapai dalam bentuk codeshare dimana suatu maskapai (contracting carrier) dapat menjual tiket untuk suatu penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai lain (actual carrier)dengan nomor penerbangan maskapai penjual tiket tersebut. Kerjasama tersebut dapat ditemukan pada penerbangan yang dilakukan dengan rute internasional dan domestik. Adapun dengan adanya maskapai operator yang tidak memiliki perjanjian secara langsung dengan pengangkut menyebabkanadanya perubahaan pada tanggung gugat dalam adanya kerugian yang diterima oleh penumpang pada penerbangan codeshare internasional dan domestik serta bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ganti rugi tersebut.
ASPEK-ASPEK HUKUM DALAM PENERBANGAN CODESHARE INTERNASIONAL DAN DOMESTIK DI INDONESIA Zakiyanto, Alfan
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i1.9722

Abstract

Maskapai selaku entitas yang bergerak pada usaha transportsi udara perlu menjangkau wilayah yang seluas mungkin untuk dapat melayani pangsa pasar yang luas dan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Adapun untuk memperluas jangkauannya, diperlukan biaya dalam bilangan yang tidak sedikit. Disamping itu juga terdapat batasan-batasan yang tidak dapat dilewati dalam hukum internasional yang berlaku. Sehingga, dalam praktiknya timbul suatu mekanisme kerjasama dalam bentuk perjanjian antar maskapai dalam bentuk codeshare dimana suatu maskapai (contracting carrier) dapat menjual tiket untuk suatu penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai lain (actual carrier)dengan nomor penerbangan maskapai penjual tiket tersebut. Kerjasama tersebut dapat ditemukan pada penerbangan yang dilakukan dengan rute internasional dan domestik. Adapun dengan adanya maskapai operator yang tidak memiliki perjanjian secara langsung dengan pengangkut menyebabkanadanya perubahaan pada tanggung gugat dalam adanya kerugian yang diterima oleh penumpang pada penerbangan codeshare internasional dan domestik serta bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ganti rugi tersebut.
HAK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL WARGA NEGARA ASING DALAM PENDIRIAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA Muhammad Husen Azis
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i2.11014

Abstract

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, tak terkecuali bagi warga negara asing yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Indonesia. Dalam mengaktualisasikan hak berserikat dan berkumpulnya tersebut, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dapat mendirikan suatu organisasi yang bernama Ormas. Pengaturan tersebut terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 dan ditetapkan melaluiUU No. 16 Tahun 2017. Dalam UU Ormas tersebut, dinyatakan bahwa tak hanya warga negara Indonesia saja yang dapat mendirikan Ormas, namun warga negara asing juga dapat mendirikan Ormas. Namun demikian, dalam rangka menjalankan kebebasan berserikat dan berkumpul tersebut, setiap warga negara wajib tunduk kepada pembatasan dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam suatu kehidupan demokratis. Demikian pula terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing, terdapat suatu pembatasan untuk menjamin kemanfaatan dan melindungi berbagai kepentingan nasional. Selain pembatasan, ditetapkan pula pengaturan mengenai pengawasan terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing guna menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan nasional yang berdasarkan alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
HAK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL WARGA NEGARA ASING DALAM PENDIRIAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA Azis, Muhammad Husen
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i2.11014

Abstract

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, tak terkecuali bagi warga negara asing yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Indonesia. Dalam mengaktualisasikan hak berserikat dan berkumpulnya tersebut, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dapat mendirikan suatu organisasi yang bernama Ormas. Pengaturan tersebut terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 dan ditetapkan melaluiUU No. 16 Tahun 2017. Dalam UU Ormas tersebut, dinyatakan bahwa tak hanya warga negara Indonesia saja yang dapat mendirikan Ormas, namun warga negara asing juga dapat mendirikan Ormas. Namun demikian, dalam rangka menjalankan kebebasan berserikat dan berkumpul tersebut, setiap warga negara wajib tunduk kepada pembatasan dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam suatu kehidupan demokratis. Demikian pula terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing, terdapat suatu pembatasan untuk menjamin kemanfaatan dan melindungi berbagai kepentingan nasional. Selain pembatasan, ditetapkan pula pengaturan mengenai pengawasan terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing guna menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan nasional yang berdasarkan alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Studi Kasus Pada Pemilihan Umum Serentak Nasional Tahun 2019) M. Syarif Hidayatullah
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i3.18638

Abstract

Indonesia merupakan negara yang berbentuk kesatuan sehingga menimbulkan konsekuensi adanya pembagian kekuaasaan dari pusat ke daerah. Setiap daerah akan memiliki pemerintahan daerah sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) marupakan salah satu unsur pemerintahan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Pada gelaran pemilihan umum serentak nasional tahun 2019, DPRD merupakan salah satu kontestan. Keikutsertaan DPRD patut dipertanyakan jika melihat kedudukan DPRD yang sejatinya bagian dari unsur pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, menjadi menarik apabila menjelaskan kedudukan sejatinya DPRD dalam pemerintahan di Indonesia dengan keterkaitan DPRD dalam kontestasi pemilihan umum serentak nasional tahun 2019 serta menjelaskan alternatif model pemilu DPRD yang sesuai dengan bentuk negara.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue