Jurist-Diction
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Articles
704 Documents
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Studi Kasus Pada Pemilihan Umum Serentak Nasional Tahun 2019)
Hidayatullah, M. Syarif
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i3.18638
Indonesia merupakan negara yang berbentuk kesatuan sehingga menimbulkan konsekuensi adanya pembagian kekuaasaan dari pusat ke daerah. Setiap daerah akan memiliki pemerintahan daerah sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) marupakan salah satu unsur pemerintahan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Pada gelaran pemilihan umum serentak nasional tahun 2019, DPRD merupakan salah satu kontestan. Keikutsertaan DPRD patut dipertanyakan jika melihat kedudukan DPRD yang sejatinya bagian dari unsur pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, menjadi menarik apabila menjelaskan kedudukan sejatinya DPRD dalam pemerintahan di Indonesia dengan keterkaitan DPRD dalam kontestasi pemilihan umum serentak nasional tahun 2019 serta menjelaskan alternatif model pemilu DPRD yang sesuai dengan bentuk negara.
TANGGUNG GUGAT PENYELENGGARA PEER TO PEER LENDING JIKA PENERIMA PINJAMAN MELAKUKAN WANPRESTASI
Candrika Radita Putri
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v1i2.11002
Teknologi telah berkembang pesat dan merambah ke berbagai bidang termasuk pada sektor finansial. Teknologi finansial mengubah sistem keuangan tradisional ke dalam bentuk digital dengan tujuan dapat menunjang perekonomian Indonesia serta memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kemunculan teknologi finansial salah satunya diwujudkan dengan inovasi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau biasa dikenal dengan Peer to peer Lending (P2P Lending).Dalam pengembangannya, belum banyak peraturan hukum yang dapat memayungi berjalannya kegiatan tersebut sehingga pelaksanaannya masih berada di wilayah abu-abu. Meskipun layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, namun sangat berisiko karena para pihak yang melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam P2P Lending tidak bertatap muka secara langsung pada saat pelaksanaan perjanjian ataupun bertransaksi. Hal tersebut terjadi karena pelaksanaan kegiatan P2P Lending mengandalkan sistem yang digerakkan teknologi. Penyelenggara P2P Lending tentunya berperan sangat penting dalam berjalannya kegiatan tersebut karena segala kegiatan yang terjadi pada sistem menjadi tanggung jawab penyelenggara. Selain itu penyelenggara juga berkedudukan sebagai perantara sehingga penerima dan pemberi pinjaman dapat bertemu dalam platform yang telah disediakan. Pada pelaksanaan P2P Lending, belum diberikan informasi secara gamblang dan rinci mengenai kedudukan para pihaknya untuk mengetahui pihak yang bertanggung gugat seandainya penerima pinjaman melakukan wanprestasi.
TANGGUNG GUGAT PENYELENGGARA PEER TO PEER LENDING JIKA PENERIMA PINJAMAN MELAKUKAN WANPRESTASI
Putri, Candrika Radita
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v1i2.11002
Teknologi telah berkembang pesat dan merambah ke berbagai bidang termasuk pada sektor finansial. Teknologi finansial mengubah sistem keuangan tradisional ke dalam bentuk digital dengan tujuan dapat menunjang perekonomian Indonesia serta memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kemunculan teknologi finansial salah satunya diwujudkan dengan inovasi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau biasa dikenal dengan Peer to peer Lending (P2P Lending).Dalam pengembangannya, belum banyak peraturan hukum yang dapat memayungi berjalannya kegiatan tersebut sehingga pelaksanaannya masih berada di wilayah abu-abu. Meskipun layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, namun sangat berisiko karena para pihak yang melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam P2P Lending tidak bertatap muka secara langsung pada saat pelaksanaan perjanjian ataupun bertransaksi. Hal tersebut terjadi karena pelaksanaan kegiatan P2P Lending mengandalkan sistem yang digerakkan teknologi. Penyelenggara P2P Lending tentunya berperan sangat penting dalam berjalannya kegiatan tersebut karena segala kegiatan yang terjadi pada sistem menjadi tanggung jawab penyelenggara. Selain itu penyelenggara juga berkedudukan sebagai perantara sehingga penerima dan pemberi pinjaman dapat bertemu dalam platform yang telah disediakan. Pada pelaksanaan P2P Lending, belum diberikan informasi secara gamblang dan rinci mengenai kedudukan para pihaknya untuk mengetahui pihak yang bertanggung gugat seandainya penerima pinjaman melakukan wanprestasi.
Kedudukan dan Kekuasaan Konstitusional Wakil Presiden dalam Sistem Presidensiil
Dian Ayu Firdayanti
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i4.20220
Kedudukan dan kekuasaan Presiden diatur secara konkrit dalam UUD NRI 1945, namun tidak halnya dengan kedudukan dan kewenangan Wakil Presiden. Kedudukan Wakil Presiden ini dapat disebut masih samar dikarenakan kewenangannya bergantung pada kebijakan Presiden. Dalam UUD NRI 1945, Wakil Presiden hanya dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8. Kebijakan Presiden yang berbeda itulah mengakibatkan sering terjadinya perselisihan kewenangan diantara keduanya dan bahkan dengan Menteri. Fokus utama dalam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan dan kekuasaan Wakil Presiden dalam sistem pemerintahan presidensiil dengan membandingkan pengaturan tersebut pada konstitusi negara Amerika Serikat dan Filiphina. Penelitian ini juga menjelaskan bagaimana hubungan hukum Presiden dan Wakil Presiden pada masa mendatang jika dikaji berdasarkan praktik ketatanegaraan Wakil Presiden di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Wakil Presiden memang dimaksudkan untuk membantu Presiden dan memiliki peran utama dalam menggantikan kedudukan Presiden sesuai dengan Pasal 8 UUD NRI 1945. Sedangkan, Wakil Presiden tidak memiliki kekuasaan mutlak karena kekuasaan Wakil Presiden hanyalah shadow dari kekuasaan Presiden.
Kedudukan dan Kekuasaan Konstitusional Wakil Presiden dalam Sistem Presidensiil
Firdayanti, Dian Ayu
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i4.20220
Kedudukan dan kekuasaan Presiden diatur secara konkrit dalam UUD NRI 1945, namun tidak halnya dengan kedudukan dan kewenangan Wakil Presiden. Kedudukan Wakil Presiden ini dapat disebut masih samar dikarenakan kewenangannya bergantung pada kebijakan Presiden. Dalam UUD NRI 1945, Wakil Presiden hanya dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8. Kebijakan Presiden yang berbeda itulah mengakibatkan sering terjadinya perselisihan kewenangan diantara keduanya dan bahkan dengan Menteri. Fokus utama dalam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan dan kekuasaan Wakil Presiden dalam sistem pemerintahan presidensiil dengan membandingkan pengaturan tersebut pada konstitusi negara Amerika Serikat dan Filiphina. Penelitian ini juga menjelaskan bagaimana hubungan hukum Presiden dan Wakil Presiden pada masa mendatang jika dikaji berdasarkan praktik ketatanegaraan Wakil Presiden di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Wakil Presiden memang dimaksudkan untuk membantu Presiden dan memiliki peran utama dalam menggantikan kedudukan Presiden sesuai dengan Pasal 8 UUD NRI 1945. Sedangkan, Wakil Presiden tidak memiliki kekuasaan mutlak karena kekuasaan Wakil Presiden hanyalah shadow dari kekuasaan Presiden.
PENGGUNAAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Muhammad Ali Rahman
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v1i1.9746
Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 merupakan dasar yang kuat bagi DPR untuk menggunakan hak angket terhadap KPK. Dalam Putusan tersebut Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif, sehingga menjadikan KPK layak menjadi subyek hak angket DPR. Terkait dengan alasan tersebut, sebagian pihak termasuk KPK tidak sependapat. Berdasarkan hal tersebut, maka penulisan artikel ini ditujukan untuk menganalisis mengenai ratio decidendi dari Mahkamah Konstitusi, yang dalam hal ini pada ternyata ada kekeliruan hakim dalam pertimbangannya, di antaranya adalah adanya kesalahan menafsirkan kosiderans, dan tidak mempertimbangkan konsep lembaga negara independen yang berkembang pada konteks negara modern. Selain itu ada inkonsistensi baik dalam pendapatnya sendiri, maupun bila dibandingkan dengan Putusan MK Nomor 012-016-019 PUU-IV/2006, yang intinya bahwa KPK adalah lembaga yang bukan bagian dari kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tetapi merupakan lembaga independen.
PENGGUNAAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Rahman, Muhammad Ali
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v1i1.9746
Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 merupakan dasar yang kuat bagi DPR untuk menggunakan hak angket terhadap KPK. Dalam Putusan tersebut Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif, sehingga menjadikan KPK layak menjadi subyek hak angket DPR. Terkait dengan alasan tersebut, sebagian pihak termasuk KPK tidak sependapat. Berdasarkan hal tersebut, maka penulisan artikel ini ditujukan untuk menganalisis mengenai ratio decidendi dari Mahkamah Konstitusi, yang dalam hal ini pada ternyata ada kekeliruan hakim dalam pertimbangannya, di antaranya adalah adanya kesalahan menafsirkan kosiderans, dan tidak mempertimbangkan konsep lembaga negara independen yang berkembang pada konteks negara modern. Selain itu ada inkonsistensi baik dalam pendapatnya sendiri, maupun bila dibandingkan dengan Putusan MK Nomor 012-016-019 PUU-IV/2006, yang intinya bahwa KPK adalah lembaga yang bukan bagian dari kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tetapi merupakan lembaga independen.
Legalitas Penggunaan Sepeda Listrik Sebagai Alat Transportasi Menurut Perspektif Hukum Pengangkutan Di Indonesia
Devina Tharifah Arsari
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i3.18629
Kolaborasi antara teknologi dan pengangkutan kembali melahirkan inovasi yang menarik. Pada Agustus 2017, PT Migo Anugerah Sinergi menghadirkan Migo e-bike sebagai aplikasi penyewaan sepeda listrik berbasis online pertama di Indonesia. Di satu sisi keberadaan sepeda listrik berbasis aplikasi online merupakan sebuah kemajuan dalam bidang pengangkutan di Indonesia, namun hal tersebut tidak turut didukung dengan adanya regulasi yang matang. Sepeda listrik merupakan jenis kendaraan listrik yang merupakan pengembangan dari sepeda konvensional. Apabila sepeda konvensial hanya dapat digerakkan menggunakan pedal, lain halnya dengan sepeda listrik yang memiliki tambahan baterai dan motor listrik sebagai alat bantu geraknya. Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mampu mengakomodir keberadaan sepeda listrik sebagai salah satu jenis kendaraan. Hal ini menyebabkan kedudukan sepeda listrik seolah-olah berada diantara jenis kendaraan sepeda dan sepeda motor listrik. Selain itu, dilihat dari segi keselamatan berkendara, juga belum ada legal standing yang mengatur mengenai kelaikan kendaraan ini bisa berinteraksi dengan pengguna motor dan pengguna jalan lainnya.
Legalitas Penggunaan Sepeda Listrik Sebagai Alat Transportasi Menurut Perspektif Hukum Pengangkutan Di Indonesia
Arsari, Devina Tharifah
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i3.18629
Kolaborasi antara teknologi dan pengangkutan kembali melahirkan inovasi yang menarik. Pada Agustus 2017, PT Migo Anugerah Sinergi menghadirkan Migo e-bike sebagai aplikasi penyewaan sepeda listrik berbasis online pertama di Indonesia. Di satu sisi keberadaan sepeda listrik berbasis aplikasi online merupakan sebuah kemajuan dalam bidang pengangkutan di Indonesia, namun hal tersebut tidak turut didukung dengan adanya regulasi yang matang. Sepeda listrik merupakan jenis kendaraan listrik yang merupakan pengembangan dari sepeda konvensional. Apabila sepeda konvensial hanya dapat digerakkan menggunakan pedal, lain halnya dengan sepeda listrik yang memiliki tambahan baterai dan motor listrik sebagai alat bantu geraknya. Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mampu mengakomodir keberadaan sepeda listrik sebagai salah satu jenis kendaraan. Hal ini menyebabkan kedudukan sepeda listrik seolah-olah berada diantara jenis kendaraan sepeda dan sepeda motor listrik. Selain itu, dilihat dari segi keselamatan berkendara, juga belum ada legal standing yang mengatur mengenai kelaikan kendaraan ini bisa berinteraksi dengan pengguna motor dan pengguna jalan lainnya.
Prinsip Akuntabilitas Dalam Pemilihan Hakim Konstitusi
Ana Aini Marzuqoh
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i4.20211
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang krusial karena putusan yang dikeluarkan akan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hal ini sesuai dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final, binding, dan erga omnes. Namun, terdapat kasus yang melibatkan hakim konstitusi yakni Akil Mochtar, Patrialis Akbar, dan Arif Hidayat yang menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, perlu dilakukan evaluasi terkait pemilihan hakim konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga negara yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung. Pada kenyataannya, tiga lembaga negara pengusul tersebut dalam melaksanakan pemilihan hakim konstitusi tidak mempunyai regulasi yang sama, sehingga pemilihan hakim konstitusi dilakukan secara berubah-ubah sehingga nampak abai dengan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dalam menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan regulasi pemilihan hakim konstitusi. Hasil diskusi menunjukkan bahwa perlu adanya regulasi yang sama untuk tiga lembaga pengusul dalam memilih hakim konstitusi dalam bentuk undang-undang.