cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
Keberlakuan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Suriah Pascaserangan Rudal Amerika Serikat Amri Rahayu Suprayitno Putri; Enny Narwati
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20210

Abstract

Konflik bersenjata non-internasional di Suriah adalah salah satu konflik yang menarik perhatian masyarakat internasional. Negara-negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung ikut terlibat dalam konflik tersebut, seperti pemberian dukungan politik maupun membantu menyediakan persediaan peralatan perang. Salah satu negara yang ikut teribat dalam konflik di Suriah adalah Amerika Serikat. Pada 4 April 2017 dan 7 April 2018 Amerika Serikat meluncurkan serangan rudal terhadap Pemerintah Suriah. Sebelumnya, sejak 2015 Amerika Serikat juga memberikan bantuan pelatihan militer kepada pihak oposisi. Dalam Hukum Humaniter Internasional, konflik bersenjata dibagi menjadi dua, yaitu konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Hingga saat ini Hukum Humaniter Internasional belum memberikan ketentuan yang spesifik untuk konflik bersenjata non-internasional yang mendapat intervensi pihak asing. Pembagian konflik bersenjata hanya dilakukan berdasarkan status hukum dari para pihak yang berperang. Sehingga perlu dilakukan tinjauan hukum untuk menentukan apakah serangan rudal Amerika Serikat terhadap Suriah memiliki implikasi terhadap keberlakuan Hukum Humaniter Internasional di Suriah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bertujuan untuk mengetahui pengaturan Hukum Humaniter Internasional mengenai jenis konflik bersenjata dan perkembangannya, serta Hukum Humaniter Internasional yang berlaku di Suriah pasca serangan rudal Amerika Serikat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa serangan rudal Amerika Serikat tidak memiliki implikasi pada keberlakuan aturan konflik bersenjata non-internasional antara Suriah dan pihak oposisi, melainkan telah memunculkan konflik bersenjata internasional antara Amerika Serikat dan Suriah.
Keberlakuan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Suriah Pascaserangan Rudal Amerika Serikat Putri, Amri Rahayu Suprayitno; Narwati, Enny
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20210

Abstract

Konflik bersenjata non-internasional di Suriah adalah salah satu konflik yang menarik perhatian masyarakat internasional. Negara-negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung ikut terlibat dalam konflik tersebut, seperti pemberian dukungan politik maupun membantu menyediakan persediaan peralatan perang. Salah satu negara yang ikut teribat dalam konflik di Suriah adalah Amerika Serikat. Pada 4 April 2017 dan 7 April 2018 Amerika Serikat meluncurkan serangan rudal terhadap Pemerintah Suriah. Sebelumnya, sejak 2015 Amerika Serikat juga memberikan bantuan pelatihan militer kepada pihak oposisi. Dalam Hukum Humaniter Internasional, konflik bersenjata dibagi menjadi dua, yaitu konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Hingga saat ini Hukum Humaniter Internasional belum memberikan ketentuan yang spesifik untuk konflik bersenjata non-internasional yang mendapat intervensi pihak asing. Pembagian konflik bersenjata hanya dilakukan berdasarkan status hukum dari para pihak yang berperang. Sehingga perlu dilakukan tinjauan hukum untuk menentukan apakah serangan rudal Amerika Serikat terhadap Suriah memiliki implikasi terhadap keberlakuan Hukum Humaniter Internasional di Suriah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bertujuan untuk mengetahui pengaturan Hukum Humaniter Internasional mengenai jenis konflik bersenjata dan perkembangannya, serta Hukum Humaniter Internasional yang berlaku di Suriah pasca serangan rudal Amerika Serikat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa serangan rudal Amerika Serikat tidak memiliki implikasi pada keberlakuan aturan konflik bersenjata non-internasional antara Suriah dan pihak oposisi, melainkan telah memunculkan konflik bersenjata internasional antara Amerika Serikat dan Suriah.
Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif Adam Prima Mahendra
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20200

Abstract

Eksistensi mediasi penal dalam sistem peradilan pidana belum dikenal pada tataran legislasi, namun secara praktik acapkali dilaksanakan oleh komponen penegak hukum berdasarkan kewenangan diskresi yang dimiliki. Mediasi penal merupakan bentuk alternatif penyelesaian perkara yang bertolak dari pemikiran keadilan restoratif yang hanya dikenal dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) berupa diversi. Sejatinya mediasi penal merupakan hal baru dalam ranah hukum pidana, yang mana sebelumnya hanya dikenal dalam ranah privat. Implementasi mediasi penal pada tahap penyidikan oleh Kepolisian berlandaskan keadilan restoratif didasarkan pada kewenangan diskresi dan peraturan dalam tataran regulasi di bawah undang-undang yang bersifat parsial, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif Mahendra, Adam Prima
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20200

Abstract

Eksistensi mediasi penal dalam sistem peradilan pidana belum dikenal pada tataran legislasi, namun secara praktik acapkali dilaksanakan oleh komponen penegak hukum berdasarkan kewenangan diskresi yang dimiliki. Mediasi penal merupakan bentuk alternatif penyelesaian perkara yang bertolak dari pemikiran keadilan restoratif yang hanya dikenal dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) berupa diversi. Sejatinya mediasi penal merupakan hal baru dalam ranah hukum pidana, yang mana sebelumnya hanya dikenal dalam ranah privat. Implementasi mediasi penal pada tahap penyidikan oleh Kepolisian berlandaskan keadilan restoratif didasarkan pada kewenangan diskresi dan peraturan dalam tataran regulasi di bawah undang-undang yang bersifat parsial, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN BERDASARKAN AKTA DI BAWAH TANGAN Yanuar Kukuh Prabowo
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i1.9750

Abstract

Perjanjian Pembiayaan Konsumen dalam perolehan kendaraan bermotor yang menggunakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Peraturan Perundangundangan terkait. Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang dibuat berdasarkan Undang-undang Jaminan Fidusia dan Peraturan Perundang-undangan terkait dalam perolehan kendaraan bermotor memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan konsumen (penerima fidusia) dan debitor (pemberi fidusia). Dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang dibuat dibawah tangan, perusahaan pembiayaan konsumen tidak dapat mendaftarkan objek jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia karena syarat mutlak untuk dapat mendaftarkan objek jaminan fidusia adalah harus dalam bentuk akta otentik. Akibat hukumnya adalah perusahaan pembiayaan konsumen tidak dapat melakukan proses eksekusi apabila debitor melakukan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia. Salah satu faktor utama dari eksekusi jaminan fidusia adalah kemungkinan adanya kredit bermasalah. Meski secara umum kredit bermasalah di lembaga pembiayaan konsumen relatif kecil akan tetapi tetap saja masalah seperti ini hampir pasti dialami oleh setiap perusahaan pembiayaan konsumen.
Keabsahan Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Buruh Tanpa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Farlina Dwi Fitasari
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i3.18633

Abstract

Kepailitan merupakan upaya kreditor untuk mendapatkan pembagian utang yang dimiliki debitor secara adil. Buruh memiliki kedudukan dalam Kepailitan, yaitu sebagai Kreditor Preferen. Hal ini diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, bahwa upah pekerja mendapatkan pemenuhan terlebih dahulu dalam hal suatu perusahaan dinyatakan Pailit. Dengan demikian, maka pekerja dapat menjadi pemohon pailit apabila terdapat upah yang menunggak dan tidak dibayarkan oleh Pemberi Kerja (telah jatuh tempo). Pekerja tidak perlu menunggu Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terlebih dahulu untuk menagih upah yang tidak dibayarkan, apabila telah memenuhi syarat Kepailitan secara sederhana dan terbukti bahwa tidak terdapat sengketa Upah Buruh Terutang antara buruh dan Pemberi Kerja, maka Buruh dapat langsung mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga. Dengan dibuktikannya hal tersebut, maka permohonana pailit tidak bersifat prematur lagi.. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai legal standing buruh dalam mengajukan permohonan pailit tanpa putusan PHI, dan penghitungan buruh sebagai pemohon pailit yang diwakili oleh Serikat Pekerja nya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis yaitu buruh dapat mengajukan permohonan pailit apabila telah memenuhi syarat sederhana Kepailitan, untuk membuktikan keabsahan jumlah upah pekerja yang akan dijadikan sebagai obyek permohonan pailit, pekerja dapat menjadikan Pasal 28 Permenaker 33/2016. Dan dalam hal mengajukan permohonana pailit, buruh dihitung sebagai subyek individu, meskipun diwakili oleh Serikat Pekerja.
Keabsahan Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Buruh Tanpa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Fitasari, Farlina Dwi
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i3.18633

Abstract

Kepailitan merupakan upaya kreditor untuk mendapatkan pembagian utang yang dimiliki debitor secara adil. Buruh memiliki kedudukan dalam Kepailitan, yaitu sebagai Kreditor Preferen. Hal ini diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, bahwa upah pekerja mendapatkan pemenuhan terlebih dahulu dalam hal suatu perusahaan dinyatakan Pailit. Dengan demikian, maka pekerja dapat menjadi pemohon pailit apabila terdapat upah yang menunggak dan tidak dibayarkan oleh Pemberi Kerja (telah jatuh tempo). Pekerja tidak perlu menunggu Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terlebih dahulu untuk menagih upah yang tidak dibayarkan, apabila telah memenuhi syarat Kepailitan secara sederhana dan terbukti bahwa tidak terdapat sengketa Upah Buruh Terutang antara buruh dan Pemberi Kerja, maka Buruh dapat langsung mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga. Dengan dibuktikannya hal tersebut, maka permohonana pailit tidak bersifat prematur lagi.. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai legal standing buruh dalam mengajukan permohonan pailit tanpa putusan PHI, dan penghitungan buruh sebagai pemohon pailit yang diwakili oleh Serikat Pekerja nya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis yaitu buruh dapat mengajukan permohonan pailit apabila telah memenuhi syarat sederhana Kepailitan, untuk membuktikan keabsahan jumlah upah pekerja yang akan dijadikan sebagai obyek permohonan pailit, pekerja dapat menjadikan Pasal 28 Permenaker 33/2016. Dan dalam hal mengajukan permohonana pailit, buruh dihitung sebagai subyek individu, meskipun diwakili oleh Serikat Pekerja.
Sewa Tanah oleh Warga Perak Barat Surabaya Atas Tanah Hak Pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia III Astari Cahyaningtyas Winantyo
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20215

Abstract

Hak Pengelolaan merupakan salah satu hak menguasai negara atas tanah yang kerap kali menjadi objek sengketa. Sebagai contoh adalah sengketa antara warga Perak Barat Surabaya dengan pemegang Hak Pengelolaan yakni PT Pelindo III. Kedua belah pihak pada mulanya melakukan perjanjian penggunaan bagian tanah dimana warga membayar sewa setiap tahunnya, namun pada tahun 2016 warga menolak melakukan pembayaran sehingga berakibat berakhirnya perjanjian namun warga menolak untuk meninggalkan tanah tersebut. Terjadi perbedaan pendapat mengenai kepemilikan dan kewenangan atas tanah tersebut. Warga merasa tanah merupakan tanah yang telah dikuasai secara fisik terlebih dahulu oleh mereka, dan merasa sewa atas tanah Hak Pengelolaan tersebut bukan termasuk kewenangan dari PT Pelindo III. PT Pelindo III ternyata memiliki penguasaan secara yuridis dibuktikan dengan sertipikat Hak Pengelolaan yang terbukti memenuhi syarat sah keabsahan yakni baik dilihat melalui wewenang, substansi, maupun prosedurnya. Terkait kewenangan PT Pelindo III dalam menyewakan tanah Hak Pengelolaan dikenal adanya istilah kerja sama atas barang milik negara
Sewa Tanah oleh Warga Perak Barat Surabaya Atas Tanah Hak Pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia III Winantyo, Astari Cahyaningtyas
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20215

Abstract

Hak Pengelolaan merupakan salah satu hak menguasai negara atas tanah yang kerap kali menjadi objek sengketa. Sebagai contoh adalah sengketa antara warga Perak Barat Surabaya dengan pemegang Hak Pengelolaan yakni PT Pelindo III. Kedua belah pihak pada mulanya melakukan perjanjian penggunaan bagian tanah dimana warga membayar sewa setiap tahunnya, namun pada tahun 2016 warga menolak melakukan pembayaran sehingga berakibat berakhirnya perjanjian namun warga menolak untuk meninggalkan tanah tersebut. Terjadi perbedaan pendapat mengenai kepemilikan dan kewenangan atas tanah tersebut. Warga merasa tanah merupakan tanah yang telah dikuasai secara fisik terlebih dahulu oleh mereka, dan merasa sewa atas tanah Hak Pengelolaan tersebut bukan termasuk kewenangan dari PT Pelindo III. PT Pelindo III ternyata memiliki penguasaan secara yuridis dibuktikan dengan sertipikat Hak Pengelolaan yang terbukti memenuhi syarat sah keabsahan yakni baik dilihat melalui wewenang, substansi, maupun prosedurnya. Terkait kewenangan PT Pelindo III dalam menyewakan tanah Hak Pengelolaan dikenal adanya istilah kerja sama atas barang milik negara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGANUT ATEISME DI INDONESIA Jagok Halim Ramadani
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i1.9737

Abstract

Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu isu yang menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia khususnya terkait pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap kelompok minoritas seperti penganut ateisme. Ateisme adalah sebuah paham yang tidak percaya terhadap eksistensi tuhan atau agama. Di Indonesia hak kebebasanberagama dan berkeyakinan merupakan salah satu bentuk hak yang tidak bisa dibatasi dan telah dijamin dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 29 ayat (2) konstitusi maupun pasal-pasal yang telah ditetapkan dalam regulasi. Secara eksplisit, tidak ditemukan pengaturan terkait kedudukan dan perlindungan hukum dalam konstitusi. Adanya hal tersebut mengakibatkan tidak ada kepastian hukum terhadap peganut ateisme di Indonesia. Dengan tidak adanya kepastian hukum tersebut, penganut ateisme menjadi salah satu korban pelanggaran diskriminasi yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum. Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah untuk mempertegas kedudukan dan perlindungan hokum bagi penganut ateisme di Indonesia. Karena di dalam kovenan tersebut telah menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak terkecuali menjamin kebebasan bagi kelompok ateisme.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue