cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
Prinsip Akuntabilitas Dalam Pemilihan Hakim Konstitusi Marzuqoh, Ana Aini
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20211

Abstract

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang krusial karena putusan yang dikeluarkan akan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hal ini sesuai dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final, binding, dan erga omnes. Namun, terdapat kasus yang melibatkan hakim konstitusi yakni Akil Mochtar, Patrialis Akbar, dan Arif Hidayat yang menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, perlu dilakukan evaluasi terkait pemilihan hakim konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga negara yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung. Pada kenyataannya, tiga lembaga negara pengusul tersebut dalam melaksanakan pemilihan hakim konstitusi tidak mempunyai regulasi yang sama, sehingga pemilihan hakim konstitusi dilakukan secara berubah-ubah sehingga nampak abai dengan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dalam menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan regulasi pemilihan hakim konstitusi. Hasil diskusi menunjukkan bahwa perlu adanya regulasi yang sama untuk tiga lembaga pengusul dalam memilih hakim konstitusi dalam bentuk undang-undang.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN MELALUI INVESTASI ONLINE Eflin Christy
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i1.9727

Abstract

Internet merupakan media elektronik yang memiliki banyak manfaat dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang ekonomi. Perkembangan dalam bidang teknologi dan komunikasi menjadi salah satu penyebab dari adanya perkembangan pesat dalam bidang ekonomi global. Investasi onlinemerupakan salah satu bukti bahwa masyarkat global saling terhubung dalam memanfaatkan teknologi. Namun seiring perkembangan teknologi, justru kemajuan teknologi banyak disalahgunakan. Pemanfaatan teknologi tersebut membuat risiko baru, salah satunya adalah penipuan terkait dengan informasi dan teknologi. Penipuan yang dimaksud adalah rangkaian kebohongan mengenai suatu objek tertentu yang tidak sesuai dengan objek aslinya. Nantinya, rangkaian kebohongan dan informasi palsu itu digunakan untuk mendapatkan manfaat serta keuntungan. Penipuan maupun tindak pidana lainnya dilakukan di dalam suatu lembaga perusahaan tertentu yang memiliki izin perdagangan. Dalam pidana, segala pihak dapat dikenakan pidana termasuk dalam hal membantu tindak pidana. Perusahaan investasi online harus memberikan kemudahan informasi terkait pihak ketiga yang menggunakan media perusahaan mereka sebagai tempat melakukan penipuan. Namunpemidanaannya ditujukan pada pelaku orang perorangan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN MELALUI INVESTASI ONLINE Christy, Eflin
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i1.9727

Abstract

Internet merupakan media elektronik yang memiliki banyak manfaat dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang ekonomi. Perkembangan dalam bidang teknologi dan komunikasi menjadi salah satu penyebab dari adanya perkembangan pesat dalam bidang ekonomi global. Investasi onlinemerupakan salah satu bukti bahwa masyarkat global saling terhubung dalam memanfaatkan teknologi. Namun seiring perkembangan teknologi, justru kemajuan teknologi banyak disalahgunakan. Pemanfaatan teknologi tersebut membuat risiko baru, salah satunya adalah penipuan terkait dengan informasi dan teknologi. Penipuan yang dimaksud adalah rangkaian kebohongan mengenai suatu objek tertentu yang tidak sesuai dengan objek aslinya. Nantinya, rangkaian kebohongan dan informasi palsu itu digunakan untuk mendapatkan manfaat serta keuntungan. Penipuan maupun tindak pidana lainnya dilakukan di dalam suatu lembaga perusahaan tertentu yang memiliki izin perdagangan. Dalam pidana, segala pihak dapat dikenakan pidana termasuk dalam hal membantu tindak pidana. Perusahaan investasi online harus memberikan kemudahan informasi terkait pihak ketiga yang menggunakan media perusahaan mereka sebagai tempat melakukan penipuan. Namunpemidanaannya ditujukan pada pelaku orang perorangan.
LEGALITAS ALAT BUKTI ELEKTRONIK HASIL PENYADAPAN DALAM RENCANA PENJEBAKAN SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM Rezky Mahayu Sekarsari
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i2.11019

Abstract

Salah satu elemen penting dalam proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan adalah proses pembuktian. Seiring dengan perkembangan waktu, jenis-jenis kejahatan yang dilakukan oleh para kriminal semakin bervariasi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus cermat dan solutif dalam menegakkan hukum. Penyadapan, sebagai salah satu upaya penegakan hukum, dilakukan untukmemecahkan kejahatan-kejahatan tertentu, seperti tindak pidana korupsi, narkotika, dan pencucian uang. Namun, pada praktiknya, upaya penyadapan ini masih sering terkendala permasalahan hukum terkait dengan kurangnya perlindungan hak privasi, bahkan terdapat kasus yang melibatkanpenyadapan dalam sebuah skenario penjebakan saat proses penangkapan tersangka. Meskipun demikian, hasil dari upaya tersebut nyatanya dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Oleh karena itu, dalam skripsi ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Legalitas Alat Bukti Elektronik Hasil Penyadapan dalam Rencana Penjebakan sebagai Upaya Penegakan Hukum agar prosespenegakan hukum di Indonesia dapat dilaksanakan dengan tidak mengabaikan perlindungan hak privasi manusia.
LEGALITAS ALAT BUKTI ELEKTRONIK HASIL PENYADAPAN DALAM RENCANA PENJEBAKAN SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM Sekarsari, Rezky Mahayu
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i2.11019

Abstract

Salah satu elemen penting dalam proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan adalah proses pembuktian. Seiring dengan perkembangan waktu, jenis-jenis kejahatan yang dilakukan oleh para kriminal semakin bervariasi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus cermat dan solutif dalam menegakkan hukum. Penyadapan, sebagai salah satu upaya penegakan hukum, dilakukan untukmemecahkan kejahatan-kejahatan tertentu, seperti tindak pidana korupsi, narkotika, dan pencucian uang. Namun, pada praktiknya, upaya penyadapan ini masih sering terkendala permasalahan hukum terkait dengan kurangnya perlindungan hak privasi, bahkan terdapat kasus yang melibatkanpenyadapan dalam sebuah skenario penjebakan saat proses penangkapan tersangka. Meskipun demikian, hasil dari upaya tersebut nyatanya dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Oleh karena itu, dalam skripsi ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Legalitas Alat Bukti Elektronik Hasil Penyadapan dalam Rencana Penjebakan sebagai Upaya Penegakan Hukum agar prosespenegakan hukum di Indonesia dapat dilaksanakan dengan tidak mengabaikan perlindungan hak privasi manusia.
Perlindungan Hukum Calon Siswa Baru Singapore National Academy dalam Sistem Pendaftaran Siswa Baru (ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen) Adhella Olza Pravita
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20201

Abstract

Pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga Negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945. Sekolah adalah sarana atau wadah guna menyalurkan pendidikan kepada siswa. Singapore National Academy adalah sekolah bertaraf internasional yang status kepemilikannya adalah yayasan sehingga merupakan badan hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, Singapore National Academy adalah pelaku usaha di dalam sektor pendidikan. Sekolah ini memiliki sistem pendaftaran yang dilaksanakan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun terdapat calon siswa yang merupakan konsumen dari jasa penyelenggaraan pendidikan Singapore National Academy tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai SOP yaitu konsumen tidak diberikan formulir pendaftaran dan tidak diberitahukan terkait klausula baku bahwa uang pembayaran bersifat non refundable dan non transferable.
Perlindungan Hukum Calon Siswa Baru Singapore National Academy dalam Sistem Pendaftaran Siswa Baru (ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen) Pravita, Adhella Olza
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20201

Abstract

Pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga Negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945. Sekolah adalah sarana atau wadah guna menyalurkan pendidikan kepada siswa. Singapore National Academy adalah sekolah bertaraf internasional yang status kepemilikannya adalah yayasan sehingga merupakan badan hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, Singapore National Academy adalah pelaku usaha di dalam sektor pendidikan. Sekolah ini memiliki sistem pendaftaran yang dilaksanakan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun terdapat calon siswa yang merupakan konsumen dari jasa penyelenggaraan pendidikan Singapore National Academy tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai SOP yaitu konsumen tidak diberikan formulir pendaftaran dan tidak diberitahukan terkait klausula baku bahwa uang pembayaran bersifat non refundable dan non transferable.
PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN ONLINE MARKETPLACE MELALUI MEKANISME ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) Julian Iqbal
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i2.11008

Abstract

Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan kehidupan manusia, salah satunya adalah dalam hal perdagangan. Untuk melakukan jual beli, pelaku usaha dan konsumen tidak lagi perlu melakukan tatap muka. Hal tersebut dapat terjadi melalui jual beli secara online salah satunya adalah melalui online marketplace. Online marketplace adalah sebuah tempat jual beli yang dilakukan pada sebuah website yang terdapat banyak penjual atau yang dalam hal ini disebut sebagai merchant dan produk yang dijual pun bermacam-macam. Dalam hal jual beli dapat dimungkinkan terjadi sengketa. Sengketa juga dimungkinkan dapat terjadi dalam jual beli melalui online marketplace. Makadari itu, pihak penyedia platform belanja online menyediakan pusat resolusi pada websitenya untuk mengatasi masalah yang dapat terjadi selama proses jual beli melalui online marketplace. Dalam hal ini pihak penyedia platform belanja online lebih mengutamakan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan secara damai sesuai dengan ketentuan pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen online marketplace yang terjadi merupakan salah satu bentuk dari alternatif enyelesaian sengketa yang dilakukan secara online tanpa tatap muka atau yang biasa disebut dengan Online Dispute Resolution (ODR). 
PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN ONLINE MARKETPLACE MELALUI MEKANISME ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) Iqbal, Julian
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i2.11008

Abstract

Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan kehidupan manusia, salah satunya adalah dalam hal perdagangan. Untuk melakukan jual beli, pelaku usaha dan konsumen tidak lagi perlu melakukan tatap muka. Hal tersebut dapat terjadi melalui jual beli secara online salah satunya adalah melalui online marketplace. Online marketplace adalah sebuah tempat jual beli yang dilakukan pada sebuah website yang terdapat banyak penjual atau yang dalam hal ini disebut sebagai merchant dan produk yang dijual pun bermacam-macam. Dalam hal jual beli dapat dimungkinkan terjadi sengketa. Sengketa juga dimungkinkan dapat terjadi dalam jual beli melalui online marketplace. Makadari itu, pihak penyedia platform belanja online menyediakan pusat resolusi pada websitenya untuk mengatasi masalah yang dapat terjadi selama proses jual beli melalui online marketplace. Dalam hal ini pihak penyedia platform belanja online lebih mengutamakan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan secara damai sesuai dengan ketentuan pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen online marketplace yang terjadi merupakan salah satu bentuk dari alternatif enyelesaian sengketa yang dilakukan secara online tanpa tatap muka atau yang biasa disebut dengan Online Dispute Resolution (ODR). 
PENAMAAN LAUT NATUNA UTARA OLEH PEMERINTAH INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Alief Sambogo
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i2.10787

Abstract

Penelitian ini fokus pada legalitas Pemerintah Indonesia dalam menamai wilayah laut di utara Kepulauan Natuna yang sebelumnya bernama Laut Cina Selatan lalu kemudian diubah menjadi Laut Natuna Utara melalui rilis peta baru Republik Indonesia. Toponimi tersebut dianggap oleh Pemerintah Cina melanggar kesepakatan Internasional yang tertuang dalam dokumen S-23 IHO mengenai penamaan wilayah Laut Cina Selatan yang terbentang lebih dari 12.000 KM dari baseline Cina. Penelitian ini mengajukan dua pertanyaan untuk dijawab, yakni, Pengaturan Hukum Internasional mengenai toponimi suatu wilayah geografis oleh suatu Negara dalam hal ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dan Apakah legalitas tindakan Toponimi Pemerintah Indonesia mengenai Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sesuai dengan kaidah Hukum Internasional. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, dan konseptual. Sehingga kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa menurut ketentuan dalam UNCLOS 1982 dan berdasarkan analisis yang sudah dilakukan, Toponimi oleh suatu negara di wilayah ZEE mereka yang bersinggungan dengan wilayah Laut Bebas merupakan tindakan legal dan sah menurut Hukum Internasional, maka negara-negara di dunia wajib mentaati nama baru wilayah tersebut. Namun negara yang melakukan Toponimi tetap harus mentaati kaidah-kaidah Internasional yang berlaku.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue