cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
Suroboyo Bus Sebagai Angkutan Umum Di Surabaya Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Brawijaya B Kusuma
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20218

Abstract

Pada era modern ini transportasi menjadi salah satu landasan utama untuk pertumbuhan serta pemerataan ekonomi yang saat ini dibarengi dengan isu masalah lingkungan berupah sampah plastik yang semakin banyak tiap tahunnya dan susah untuk diurai. Latar belakang permasalahan tersebut yang mendorong pemerintah Kota Surabaya untuk selanjutnya membuat suatu terobosan program transportasi angkutan umum bernama Suroboso Bus. Dalam implementasi program ini banyak masalah hukum yang timbul dan membuat bus ini tidak sah secara hukum berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Tidak memiliki Badan Hukum usaha angkutan umum yang berefek pada operasional angkutan. Seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang berwarna dasar Merah dengan tulisan putih yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan kendaraan dinas pemerintah, tidak memiliki Izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek karena tidak berbadan hukum hingga tarif berupa sampah yang tidak sesuai dengan aturan hukum angkutan umum yang ada, hingga tanggungjawab Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya sebagai operator dalam terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan kerugian bagi penumpang Suroboyo Bus maupun pengguna jalan yang lain terkait tanggungjawab ganti rugi maupun tanggung jawab pidana.
Suroboyo Bus Sebagai Angkutan Umum Di Surabaya Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kusuma, Brawijaya B
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20218

Abstract

Pada era modern ini transportasi menjadi salah satu landasan utama untuk pertumbuhan serta pemerataan ekonomi yang saat ini dibarengi dengan isu masalah lingkungan berupah sampah plastik yang semakin banyak tiap tahunnya dan susah untuk diurai. Latar belakang permasalahan tersebut yang mendorong pemerintah Kota Surabaya untuk selanjutnya membuat suatu terobosan program transportasi angkutan umum bernama Suroboso Bus. Dalam implementasi program ini banyak masalah hukum yang timbul dan membuat bus ini tidak sah secara hukum berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Tidak memiliki Badan Hukum usaha angkutan umum yang berefek pada operasional angkutan. Seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang berwarna dasar Merah dengan tulisan putih yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan kendaraan dinas pemerintah, tidak memiliki Izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek karena tidak berbadan hukum hingga tarif berupa sampah yang tidak sesuai dengan aturan hukum angkutan umum yang ada, hingga tanggungjawab Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya sebagai operator dalam terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan kerugian bagi penumpang Suroboyo Bus maupun pengguna jalan yang lain terkait tanggungjawab ganti rugi maupun tanggung jawab pidana.
Kelalaian dalam Pekerjaan Konstruksi yang Mengakibatkan Bangunan Tidak Laik Fungsi Alviana Dwi Saraswati
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20209

Abstract

Peningkatan kesejahteraan hidup manusia dapat dilihat dengan terpenuhinya hak-hak dasar setiap orang, seperti memperoleh pendidikan, pekerjaan yang layak, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya guna meningkatkan kualitas hidupnya sesuai amanat konstitusi. Dimana untuk memenuhi hak-hak tersebut dibutuhkan suatu tempat atau wadah atau fasilitas tertentu guna menunjang kehidupan sehari-hari tersebut yang biasanya disebut bangunan gedung. Praktiknya, pekerjaan konstruksi pada penyelenggaran bangunan gedung ditemukan suatu kondisi dimana ada perbuatan karena kelalaian oleh penyelenggara bangunan gedung sehingga mengakibatkan suatu bangunan gedung terkualifikasi sebagai bangunan tidak laik fungsi serta mengarah pada timbulnya kerugian, yakni berupa kerugian harta benda orang lain, cacat seumur hidup atau hilangnya nyawa orang lain dimana kondisi tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sehingga terhadap pelakunya (penyelenggara bangunan gedung) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban tersebut dapat dimintakan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama diantara pelakunya sepanjang terbukti adanya kesalahan (mens rea) dan hubungan kausalitas antara perbuatan pelaku (actus reus) dengan akibat yang ditimbulkan.
Kelalaian dalam Pekerjaan Konstruksi yang Mengakibatkan Bangunan Tidak Laik Fungsi Saraswati, Alviana Dwi
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20209

Abstract

Peningkatan kesejahteraan hidup manusia dapat dilihat dengan terpenuhinya hak-hak dasar setiap orang, seperti memperoleh pendidikan, pekerjaan yang layak, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya guna meningkatkan kualitas hidupnya sesuai amanat konstitusi. Dimana untuk memenuhi hak-hak tersebut dibutuhkan suatu tempat atau wadah atau fasilitas tertentu guna menunjang kehidupan sehari-hari tersebut yang biasanya disebut bangunan gedung. Praktiknya, pekerjaan konstruksi pada penyelenggaran bangunan gedung ditemukan suatu kondisi dimana ada perbuatan karena kelalaian oleh penyelenggara bangunan gedung sehingga mengakibatkan suatu bangunan gedung terkualifikasi sebagai bangunan tidak laik fungsi serta mengarah pada timbulnya kerugian, yakni berupa kerugian harta benda orang lain, cacat seumur hidup atau hilangnya nyawa orang lain dimana kondisi tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sehingga terhadap pelakunya (penyelenggara bangunan gedung) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban tersebut dapat dimintakan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama diantara pelakunya sepanjang terbukti adanya kesalahan (mens rea) dan hubungan kausalitas antara perbuatan pelaku (actus reus) dengan akibat yang ditimbulkan.
Pertanggungjawaban Pidana pada Penyalahgunaan Data Pribadi Asa Intan Primanta
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20214

Abstract

Pentingnya penggunaan identitas berupa data pribadi dalam segala kegiatan yang berhubungan dengan terpenuhinya hak mendorong seseorang untuk memberikan informasi data pribadinya. Pemberian secara sukarela dan wajib menjadi cela bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan lebih dengan melakukan penggunaan data pribadi seseorang tersebut tanpa izin pemilik data pribadi bersangkutan. Ruang lingkup dan rumusan masalah penelitian ini menitikberatkan pada penggunaan data pribadi tanpa izin yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengguna data pribadi tanpa izin. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis-normatif-konseptual (juridical-normative-conceptual legal research). Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa izin termasuk perbuatan tindak pidana dengan memenuhi unsur-unsur peraturan pidana umum dan peraturan khusus terkait dibawahnya. Di Indonesia pertanggungjawaban pidana bagi pelaku masih belum ada peraturan secara khusus mengenai pemberian sanksi pidana, sehingga pertanggungjawabannya terdapat dalam peraturan yang terpisah. Dalam peraturan yang terpisah terkandung beberapa aspek perlindungan atas data pribadi seseorang secara umum. Setiap perundang-undangan yang terkait dengan penyalahgunaan data pribadi seseorang memiliki perbedaan masing-masing seperti bentuk kegiatan, subjek hukumnya dan pertanggungjawabannya dapat secara pidana ataupun sanksi administrasi. Korporasi dapat dijadikan sebagai salah satu subyek hukum tindak pidana penyalahgunaan data pribadi. Penjatuhan pidana terhadap korporasi dan/atau pengurus tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. Berdasarkan penelitian ini, pemerintah sebagai pelindung dan penjamin hak warga Negara atas pentingnya data pribadi agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi demi kepastian hukum.
Pertanggungjawaban Pidana pada Penyalahgunaan Data Pribadi Primanta, Asa Intan
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20214

Abstract

Pentingnya penggunaan identitas berupa data pribadi dalam segala kegiatan yang berhubungan dengan terpenuhinya hak mendorong seseorang untuk memberikan informasi data pribadinya. Pemberian secara sukarela dan wajib menjadi cela bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan lebih dengan melakukan penggunaan data pribadi seseorang tersebut tanpa izin pemilik data pribadi bersangkutan. Ruang lingkup dan rumusan masalah penelitian ini menitikberatkan pada penggunaan data pribadi tanpa izin yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengguna data pribadi tanpa izin. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis-normatif-konseptual (juridical-normative-conceptual legal research). Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa izin termasuk perbuatan tindak pidana dengan memenuhi unsur-unsur peraturan pidana umum dan peraturan khusus terkait dibawahnya. Di Indonesia pertanggungjawaban pidana bagi pelaku masih belum ada peraturan secara khusus mengenai pemberian sanksi pidana, sehingga pertanggungjawabannya terdapat dalam peraturan yang terpisah. Dalam peraturan yang terpisah terkandung beberapa aspek perlindungan atas data pribadi seseorang secara umum. Setiap perundang-undangan yang terkait dengan penyalahgunaan data pribadi seseorang memiliki perbedaan masing-masing seperti bentuk kegiatan, subjek hukumnya dan pertanggungjawabannya dapat secara pidana ataupun sanksi administrasi. Korporasi dapat dijadikan sebagai salah satu subyek hukum tindak pidana penyalahgunaan data pribadi. Penjatuhan pidana terhadap korporasi dan/atau pengurus tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. Berdasarkan penelitian ini, pemerintah sebagai pelindung dan penjamin hak warga Negara atas pentingnya data pribadi agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi demi kepastian hukum.
Actio Pauliana Dalam Kepailitan Yang Melebihi Jangka Waktu Satu Tahun Alfatra Panatagama
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20205

Abstract

Actio Pauliana dalam kepailitan diatur pada Pasal 41 sampai dengan Pasal 50 Undang-Undang Kepailitan. Actio Pauliana merupakan suatu bentuk perlindungan bagi kreditor atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitor dengan pihak ketiga dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun sebelum putusan pailit diucapkan dimana perbuatan hukum merugikan kepentingan kreditor. Gugatan Actio Pauliana diajukan kepada Pengadilan Niaga dan objek sengketa yang dibatalkan oleh Pengadilan Niaga masuk kedalam harta kekayaan pailit dan pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator. Adanya putusan Pengadilan pihak ketiga tidak mempunyai hak atas benda tersebut dan pihak ketiga yang melakukan perbuatan hukum dengan itikad baik maka pihak ketga akan menjadi kreditor konkuren. Metode yang digunakan hukum normatif serta pendekatan Undang-Undang, Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Artikel ini akan membahas tentang syarat Actio Pauliana dalam Kepailitan dan cara eksekusi putusan Actio Pauliana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur Actio Pauliana dalam Kepailitan berlaku alternatif dan eksekusi putusan Actio Pauliana dilakukan oleh Kurator.
Actio Pauliana Dalam Kepailitan Yang Melebihi Jangka Waktu Satu Tahun Panatagama, Alfatra
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20205

Abstract

Actio Pauliana dalam kepailitan diatur pada Pasal 41 sampai dengan Pasal 50 Undang-Undang Kepailitan. Actio Pauliana merupakan suatu bentuk perlindungan bagi kreditor atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitor dengan pihak ketiga dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun sebelum putusan pailit diucapkan dimana perbuatan hukum merugikan kepentingan kreditor. Gugatan Actio Pauliana diajukan kepada Pengadilan Niaga dan objek sengketa yang dibatalkan oleh Pengadilan Niaga masuk kedalam harta kekayaan pailit dan pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator. Adanya putusan Pengadilan pihak ketiga tidak mempunyai hak atas benda tersebut dan pihak ketiga yang melakukan perbuatan hukum dengan itikad baik maka pihak ketga akan menjadi kreditor konkuren. Metode yang digunakan hukum normatif serta pendekatan Undang-Undang, Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Artikel ini akan membahas tentang syarat Actio Pauliana dalam Kepailitan dan cara eksekusi putusan Actio Pauliana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur Actio Pauliana dalam Kepailitan berlaku alternatif dan eksekusi putusan Actio Pauliana dilakukan oleh Kurator.
Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Melalui Izin Pemakaian Tanah Kota Surabaya Devita Mutiara Danysa
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20219

Abstract

Pemanfaatan adalah salah satu ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Barang Milik Daerah yang dikelola Pemerintah Daerah yakni berupa tanah dan bukan tanah. Pemanfaatan Barang Milik Daerah terdiri dari Pinjam Pakai, Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Bangun Serah Guna. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam memanfaatkan tanah asetnya yang tidak digunakan adalah dengan memberikan Izin Pemakaian Tanah kepada masyarakat. Izin Pemakaian Tanah adalah izin yang diberikan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk memakai tanah dan bukan merupakan pemberian hak pakai atau hak-hak atas tanah lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Pemegang Izin Pemakaian Tanah diharuskan melakukan kewajiban dan mematuhi larangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Banyak pemegang Izin Pemakaian Tanah yang tidak melakukan kewajiban dan melakukan pelanggaran selama memegang Izin Pemakaian Tanah. Untuk mengembalikan keadaan seperti semula dan menghentikan pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Pemakaian Tanah, Pemerintah Kota Surabaya dapat melakukan penegakan hukum dengan cara memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah berupa sanksi administrasi.
Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Melalui Izin Pemakaian Tanah Kota Surabaya Danysa, Devita Mutiara
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20219

Abstract

Pemanfaatan adalah salah satu ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Barang Milik Daerah yang dikelola Pemerintah Daerah yakni berupa tanah dan bukan tanah. Pemanfaatan Barang Milik Daerah terdiri dari Pinjam Pakai, Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Bangun Serah Guna. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam memanfaatkan tanah asetnya yang tidak digunakan adalah dengan memberikan Izin Pemakaian Tanah kepada masyarakat. Izin Pemakaian Tanah adalah izin yang diberikan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk memakai tanah dan bukan merupakan pemberian hak pakai atau hak-hak atas tanah lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Pemegang Izin Pemakaian Tanah diharuskan melakukan kewajiban dan mematuhi larangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Banyak pemegang Izin Pemakaian Tanah yang tidak melakukan kewajiban dan melakukan pelanggaran selama memegang Izin Pemakaian Tanah. Untuk mengembalikan keadaan seperti semula dan menghentikan pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Pemakaian Tanah, Pemerintah Kota Surabaya dapat melakukan penegakan hukum dengan cara memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah berupa sanksi administrasi.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue