cover
Contact Name
Febri Giantara
Contact Email
almutharahah@diniyah.ac.id
Phone
+6281365687847
Journal Mail Official
febrigiantara@diniyah.ac.id
Editorial Address
LPPM STAI Diniyah Pekanbaru Jl. Kuau No.001/ Jl. KH. Ahmad Dahlan No.100, Pekanbaru, Riau, Indonesia, 28121
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan
ISSN : 20880871     EISSN : 27222314     DOI : http://doi.org/10.46781/al-mutharahah
Published by LPPM STAI Diniyah Pekanbaru, since Volume 1 Issue 1 June 2011. Al-Mutharahah is a magazine run by the LPPM STAI Diniyah Pekanbaru, which is regularly published every June and December. The magazine focuses on the latest topics on education, sharia economics, sharia banking, psychology, and the development of Islamic society. The writings in this journal are open to academics, researchers, and professionals to education. The scope of the Al-Mutharahah Journal focuses on the publication of scientific research results on: 1. Islamic religious education, 2. Islamic banking, 3. Islamic community development, 4. Islamic economy, 5. Islamic psychology, and 6. Islamic education for young children.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 171 Documents
Keadilan sebagai Syarat Poligami dalam Islam manto, sudarmanto; Neli, Jumni
Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan Vol. 22 No. 02 (2025): Al-Mutharahah : Jurnal Penelitian dan Sosial Keagamaan
Publisher : LPPM Institut Agama Islam Diniyyah Pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46781/al-mutharahah.v22i02.2000

Abstract

Abstrak Keadilan adalah syarat mendasar bagi diperbolehkannya poligami dalam Islam, namun interpretasinya masih diperdebatkan baik dalam praktik sosial maupun regulasi hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keadilan sebagai prasyarat poligami dari perspektif hukum Islam dan implementasinya dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dengan meneliti sumber-sumber hukum Islam klasik dan kontemporer, undang-undang nasional—khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam—dan literatur ilmiah yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa keadilan dalam poligami mencakup dimensi material dan non-material, termasuk dukungan finansial, perlakuan emosional, dan perlindungan hak istri dan anak. Dalam hukum positif Indonesia, prinsip-prinsip ini ditegakkan melalui mekanisme perizinan berbasis pengadilan di bawah prinsip monogami sebagai dasar perkawinan. Meskipun demikian, realisasi keadilan dalam poligami masih menantang, terutama dalam menilai keadilan non-material dan menangani praktik poligami yang tidak terdaftar. Artikel ini menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang lebih kuat, kebijaksanaan yudisial, dan pendidikan sosial untuk memastikan bahwa poligami dipraktikkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan Islam.   Kata kunci: keadilan, poligami, hukum Islam, hukum perkawinan, Pengadilan Agama    Abstrak Keadilan merupakan syarat utama dalam kebolehan poligami menurut ajaran Islam, namun pemaknaannya sering menimbulkan terjadinya dalam praktik sosial dan peraturan hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan sebagai syarat poligami dalam perspektif hukum Islam serta implementasinya dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, melalui kajian terhadap sumber-sumber hukum Islam klasik dan kontemporer, peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan dalam poligami mencakup aspek materiil dan non materiil, antara lain keadilan nafkah, perlakuan emosional, dan perlindungan hak istri serta anak. Dalam konteks hukum positif Indonesia, prinsip keadilan tersebut diupayakan melalui mekanisme perizinan di Pengadilan Agama dengan asas monogami sebagai prinsip dasar perkawinan. Namun penerapan keadilan secara ideal masih menghadapi kendala dalam praktik, terutama terkait pembuktian keadilan non-materi dan fenomena poligami tidak tercatat. Artikel ini menekankan pentingnya penegakan regulasi, peran hakim, serta edukasi sosial untuk memastikan poligami dilaksanakan sesuai dengan prinsip keadilan Islam. Kata kunci : keadilan, poligami, hukum Islam, hukum perkawinan, Pengadilan Agama