cover
Contact Name
Muhammad Ilham Akbar Alamsyah
Contact Email
231320043.muhammadilham@uinbanten.ac.id
Phone
+6285798995400
Journal Mail Official
hikmatul.luthfi@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani, Kemanisan, Kec. Curug, Kota Serang, Banten
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Al-Fath
ISSN : 19782845     EISSN : 27237257     DOI : https://doi.org/10.32678/alfath
Al-Fath: published twice a year since 2007 (June and December), is a multilingual (Bahasa, Arabic, and English), peer-reviewed journal, and specializes in Interpretation of the quran. This journal is published by the Alquran and its Interpretation Department, Faculty of Ushuluddin and Adab, Sultan Maulana Hasanuddin State Islamic University of Banten INDONESIA. Al-Fath focused on the Islamic studies, especially the basic sciences of Islam, including the study of the Qur’an, Hadith, and Theology. Editors welcome scholars, researchers and practitioners of Alquran and its Interpretation, Hadith, and Theology around the world to submit scholarly articles to be published through this journal. All articles will be reviewed by experts before accepted for publication
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 1 (2007): Juni 2007" : 8 Documents clear
Pemikiran Teologi Al-Maturidi Udi Mufrodi Mawardi
Al-Fath Vol 1 No 1 (2007): Juni 2007
Publisher : Department of Ilmu al-Qur'an dan Tafsir, Faculty of Ushuluddin and Adab, State Islamic University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/alfath.v1i1.3240

Abstract

Abu Mansur Muhammad Ibn Muhammad Al-Maturidi, merupakan teolog Islam ahli sunnah wa al Jama’ah kelahiran Transoxiana di Asia Tengah. Pemikiran teologi yang dimunculkannya, sebagai pegembangan dari pemikiran kalam Abu Hanifah. Oleh sebab itu, teolog al-Maturidi lebih rasional dan filosof dari pada teolog alAsy’ari yang mengacu pada pemikiran kalam al-Syafi’i. Corak teologi al-Maturidi, ia berupaya melepaskan diri dari pemahaman tekstual secara mutlak dan menghindari dari penggunaan nalar yang berlebihan. Hal ini bertolak dari pandangannya bahwa wahyu berfungsi sebagai sumber dan akal sebagai alat nalar. Corak dan pemikirannya terangkum dalam buku-buku teologi al-Maturidi. Di anataranya kita al-Tauhid dan ta’wilat ahl al-Sunnah.
Jiwa dan Daya-dayanya Menurut Filosof Muslim Asep Furqonuddin
Al-Fath Vol 1 No 1 (2007): Juni 2007
Publisher : Department of Ilmu al-Qur'an dan Tafsir, Faculty of Ushuluddin and Adab, State Islamic University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/alfath.v1i1.3249

Abstract

Manusia memiliki tiga unsur yaitu Ruh, Jiwa dan Jasad walau terkadang para filosof menganggapnya sama antara ruh dan jiwa dan, ada pula yang mengaggap berbeda tetapi satu sama lain saling mempengaruhinya. Dengan unsur-unsur ini manusia memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan makhluk lainnya, bahkan manusia bisa mencapai dimensi tertinggi, jika manusia menggunakan kelebihannya dengan sebaik mungkin, sebaliknya, jika manusia tidak menggunakan kelebihannya atau malah menyalah gunakan kelebihannya maka manusia akan dianggap rendah dari binatang. Dan manusia memiliki kelebihan baik dari sisi jiwa maupun ruhnya. Kelebihan dari sisi jiwa umpamanya adalah daya berfikir yang dengan daya itu manusia memiliki akal, berilmu, hikmah (bijaksana) berfikir dan meramal, serta dapat menentukan kapan terjadinya suatu kejadian.
Manhaj Imam At-Tirmidzi dalam Sunannya Sholahuddin Al Ayubi
Al-Fath Vol 1 No 1 (2007): Juni 2007
Publisher : Department of Ilmu al-Qur'an dan Tafsir, Faculty of Ushuluddin and Adab, State Islamic University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/alfath.v1i1.3266

Abstract

Signifikasi hadits sebagai sumber otoritatif kedua setelahalquran, menempati posisi sentral dalam kajian agama. FigurMuhammad tidak bisa dibantahkan lagi untuk menjadikan legitimasimelalui wahyu.Perunutan kembali peninggalan pesan-pesan nabi dilakukansemenjak sahabat hingga banyak ulama dalam kalangan muhaditsisin.Penulisan-penulisan (pentadwinan hadits nabi) tidak semudah yangkita lakukan. Salah satu ulama hadits, Al Tirmidzi adalah seorangpakar hadits dan konsisten, dengan pandangannya, apalagi denganmetode penjelasan hada hadits hasan, sohih, dan seterusnya merupakanmetode yang pertama bagi ilmuwan hadits pengungkapan pernyataandalam haditsnya. Sehinggaterlihat jelas kualitas hadits.
Legalisasi Hukum Islam di Indonesia Masduki Masduki
Al-Fath Vol 1 No 1 (2007): Juni 2007
Publisher : Department of Ilmu al-Qur'an dan Tafsir, Faculty of Ushuluddin and Adab, State Islamic University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/alfath.v1i1.3252

Abstract

Pada masa pasca kemerdekaan, kesadaran umat Islam untuk melaksanakan hukum Islam boleh dikatakan semakin meningkat. Perjuangan mereka atas hukum Islam tidak berhenti hanya pada tingkat pengakuan hukum Islam sebagai subsistem hukum yang hidup di masyarakat, tetapi sudah sampai tingkat lebih jauh, yaitu legalisasi dan legislasi. Mereka menginginkan hukum Islam menjadi bagian dari sistem hukum nasional, bukan semata substansinya, tetapi secara legal formal dan positif. Fenomena ini setidaknya muncul pertama kalinya berbarengan dengan lahirnya Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, di mana sila pertamanya berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan Syari‘at Islam bagi pemeluknya”. Perjuangan bagi legislasi hukum Islam sedikit meredup setelah pada tanggal 18 Agustus 1945 tim sukses dari golongan Islam tidak mampu mempertahankan tujuh kata terakhir dari sila pertama Piagam Jakarta tersebut. Dengan hilangnya tujuh kata tersebut, maka tidak mudah untuk melegalpositifkan hukum Islam ke dalam bingkai konstitusi negara, termasuk di era sekarang ini. Walaupun demikian, dengan perjuangan yang tak kenal lelah dari berbagai kalangan tokoh Islam, legalisasi dan legislais hukum Islam mulai menampakan hasilnya ketika akhirnya beberapa materi Hukum Islam mendapat pengakuan secara konstituional juridis.
Metode Tafsir Mahmud Yunus Endad Musaddad
Al-Fath Vol 1 No 1 (2007): Juni 2007
Publisher : Department of Ilmu al-Qur'an dan Tafsir, Faculty of Ushuluddin and Adab, State Islamic University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/alfath.v1i1.3267

Abstract

Tujuan diturunkannya al-Qur'an adalah sebagai petunjukbagi manusia. Agar ia menjadi petunjuk, maka al-Qur'an mesti dibaca, di tela'ah, diteliti dan kemudian di ambil Hukum danhikmahnya. Namun karena keterbatasan pengetahuan khususnyabahasa Al-Qur'an tidak semua umat Islam mampu memahamipetunjuk yang tertuang dalam teks kitab suci tersebut. Karena itu dibutuhkanlah tafsir untuk memahami petunjuk tersebut. Namun tafsiral-Qur'an yang beredar ketika itu kebanyakan di tulis dalam bahasaArab yang tidak semua masyarakat Indonesia (kaum Muslimin) bisamembacanya. Untuk itu mahmud Yunus tampil sebagai peloporpenafsir al-Qur'an ke dalam bahasa Indonesia generasi pertama,mengatasi kesulitan tersebut Dalam tulisan ini penulis inginmengetengahkan beberapa aspek seputar penafsiran yang di gunakanMahmud Yunus, mulai dari sisi: Ltar belakang penulisan Tafsir,rujukan tafsir, dan metode yang di gunakan.
Globalisasi dan Tantangan Hukum Islam Suhaeri Suhaeri
Al-Fath Vol 1 No 1 (2007): Juni 2007
Publisher : Department of Ilmu al-Qur'an dan Tafsir, Faculty of Ushuluddin and Adab, State Islamic University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/alfath.v1i1.3263

Abstract

Hukum Islam adalah sebuah ketentuan dari Allah yang berdasarkan kepada al-Qur'an dan al-Hadits, dan setiap umat Islam wajib untuk menjalankannya, dan apabila ada yang tidak memakainya berdosalah baginya. Apabila ada suatu persoalan yang terjadi di masyarakat, maka pemecahannya tidak lain harus berdasarkan kepada rambu-rambu hukum Islam, pada saat ini banyak perkembangan yang baru di tengah-tengah masyarakat dikarenakan pesatnya ilmu dan teknologi, sehingga banyak masyarakat yang tergeser, dikarenakan keterbatasan ilmu pengetahuan. Akan tetapi rumusan-rumusan yang ada dan dapat dipahami bahwa hukum Islam bersifat elastis, tidak kaku sehingga bisa diterapkan pada setiap situasi dan kondisi sosial, sejauhmana peranan hukum Islam dalam menghadapi tantanganera globalisasi.
Distribusi: Menurut Fuqaha, Filosof dan Ahli Ekonom Nihayatul Masykuroh
Al-Fath Vol 1 No 1 (2007): Juni 2007
Publisher : Department of Ilmu al-Qur'an dan Tafsir, Faculty of Ushuluddin and Adab, State Islamic University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/alfath.v1i1.3268

Abstract

Ekonomi Islam berakar pada alquran dan hadits, hal ini merupakan interpretasi dari berbagai ajaran dan sumber Islam. Salah satu pemikiran tentang ekonomi adalah distribusi yang merupakan hasil pasca produksi dan didistrubusikan secara adil, manusiawi dankebebasan. Distribusi dalam sistem ekonomi Islam yang menitikberatkanpada pemerataan pendistribusian tersebut agar tidak dikuasai oleh pihak yang kaya atau Negara dalam hal ini pemerintah. Satu prinsip yang harus kita pegang dalam dalam pendistribusian pendapatan yaitu: bahwasanya dalam harta orang-orang kaya terdapat harta orangorang miskin
Epistemologi al-Ghazali Umdatul Hasanah
Al-Fath Vol 1 No 1 (2007): Juni 2007
Publisher : Department of Ilmu al-Qur'an dan Tafsir, Faculty of Ushuluddin and Adab, State Islamic University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32678/alfath.v1i1.3269

Abstract

Setiap ilmu adalah ayat Allah dan manusia berkewajiban menangkap ayat-ayat Allah SWT tersebut. Ilmu sejatinya menghantarkan manusia kepada sang pemilik ilmu yaitu Allah, melalui ketaatan dan kecintaan kepada-Nya. karena ilmu sesungguhnya bukan sesuatu yang diam dalam pikiran maupun tulisan. Ilmu seharusnya melahirkan amal, dan amal adalah pengikut ilmu, dari pengamalan ilmu akan melahirkan kebahagiaan. salah satu tokoh yang berpandangan demikian adalah al-Ghazali dalam pandangan epistemologisnya. Al-Ghazali dipandang sebagai peletak dasar-dasar ilmu pengetahuan yang telah berpengaruh besar terhadap perkembangan pemikiran keilmuan, baik di Timur maupun di Barat. Teorinya tentang ilmu banyak mengilhami dan memberikan spirit pada perkembangan filsafat ilmu dari para pemikir atau filosof kemudian. Pemikiran al-Ghazali dalam filsafat ilmunya merupakan pemikiran yang sistematik dan komprehensif yang ditopang oleh empat pilar utamanya. Pertama, dimensi epistemologis, melipuri tentang sumber, sarana dan tata cara untuk mencapai kebenaran, struktur dan klasifikasi dari kebenaran (ilmu). Kedua, dimensi ontologis menyangkut darimana sumber kebenaran diperoleh. Ketiga, dimensi aksiologis meliputi kaidah penerapan ilmu, tujuan secara praksisi. Keempat, tentang hakikat dari ilmu itu sendiri.

Page 1 of 1 | Total Record : 8