cover
Contact Name
Arif Rahman
Contact Email
arif.rahman@uinbanten.ac.id
Phone
+6285959009695
Journal Mail Official
htn@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Serang
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
ISSN : 20869649     EISSN : 27153614     DOI : http://dx.doi.org/10.37035/alqisthas
Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, which specified as follows: Constitutional Law Administrative Law Islamic Law Politic of Law Public Administration International Relations Other law and politic issues.
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 12 No 1 (2021): Januari-Juni" : 8 Documents clear
DEMOKRASI ISLAM DAN PERKEMBANGAN IDEOLOGI POLITIK DUNIA Romadiah Romadiah
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 12 No 1 (2021): Januari-Juni
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v12i1.3699

Abstract

Pada dasarnya, tidak ada dikotomi antara politik dan Islam. Keduanya merupakan komponen yang saling melengkapi. Adanya berbagai kalangan yang menyatakan bahwa Islam dan politik haruslah dipisahkan merupakan salah satu bentuk jalan menuju kemunduran suatu bangsa. Era sekulerisme oleh Attaturk seringkali menjadi patokan. Rasulullah sebagai pribadi yang kompeten dalam mengelola negara dan kemajuan isalm akibat dakwah struktura kurang diketahui oleh masyarakat luas. Padahal, dakwah struktural lebih membuahkan hasil dibanding dakwah kultural. Hal inilah yang mendorong pentingnya politik dalam menentukan kualitas Islam. Untuk mengetahui politik, haruslah diketahui terlebih dahulu mengenai ideologi politik. Ideologi politik merupakan landasan dalam menerapkan sistem pemerintahan suatu negara. Setelah mengamati dan mengklasifikasi ideologi politik yang berkembang di dunia, barulah dikaitkan dengan ideologi politik Islam yang bersumber dari Rasulullah, yakni demokrasi Islam yang menjadikan manusia sebagai wakil Allah yang mengemban amanah dari-Nya untuk mengelola bumi.
PARADIGMA PENALARAN FIQIH BERORIENTASI LOGIKA UNDANG-UNDANG (TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE LEGISLASI NASIONAL) Hajani Hajani
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 12 No 1 (2021): Januari-Juni
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v12i1.4882

Abstract

Tradisi keilmuan dalam hukum Islam dikenal dengan tradisi ahlu al-ra’yi dan ahlu al-hadis yang keduanya menggunakan penalaran dalam memahami makna literal dan realitas dari wahyu. Hukum Islam dari zaman nabi sampai zaman sekarang. Tradisi penalaran filosofis ini telah mengalami perkembangan epistemologi keilmuan, sehingga menempatkan penalaran filosofis sebagai alat ilmiah yang penting dan urgen dalam memahami makna hakiki hukum Islam Tidaklah mudah untuk membuat definisi “hukum” karena syari'at Islam, hukum Islam dan fiqh adalah hukum yang sifatnya hukum. Pada dasarnya, dalam masyarakat hukum bertujuan untuk melayani dan melindungi masyarakat. Ini adalah sistem implementasi untuk melindungi hak individu dan hak masyarakat. Selain itu, ia memiliki sifat dan ruang lingkupnya sendiri. Hukum itu konstan. Itu tidak dipengaruhi oleh ruang dan waktu. Hanya tafsir umat Islam terhadap hukum yang selalu berubah sesuai dengan ranah sosial-sejarah dan budaya. Syariah Islam, hukum Islam dan fiqh, terletak pada argumen yang digunakan. Syariah Islam didasarkan pada Al-Qur'an dan Sunnah tanpa alasan hukum apapun, tetapi tetap bertumpu pada semangat kedua sumber Islam tersebut. Jadi, syari'at Islam itu konstan sedangkan hukum Islam bersifat temporal. Dalam konteks hukum positif, hukum Islam memiliki prospek yang baik selama para praktisi hukum mampu mengoptimalkan kekuatan dan peluang yang dimiliki oleh hukum IslamPengetahuan legal drafting merambah ke wilayah hukum privat sebab untuk membuat dan memahami dokumen-dokumen hukum maupun surat-surat penting juga dibutuhkan ilmu yang dipakai dalam penyusunan peraturan perundang-undangan itu. Hampir setiap urusan bisnis yang berkaitan hukum ekonomi, baik organisasi dan perseroan (corporate) maupun personal perorangan akan memerlukan perjanjian atau kontrak sebagai koridor dasar yang akan menentukan hak, kewajiban, dan wewenang para pihak yang terlibat didalamnya
LEGALITAS PERPPU PILKADA SERENTAK DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi atas PERPPU No. 2 Tahun 2020 Mohammad Zainor Ridho; Ahmad Zaini; Riza Pahlefi
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 12 No 1 (2021): Januari-Juni
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v12i1.4621

Abstract

Penundaan tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 telah memiliki sandaran legalitas dan formalitas yang terdiri dari: 1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 2) Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020; 3) PERPPU Nomor 2 Tahun 2020; dan 4) Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan. Secara substansi, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjelaskan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU. Melihat urgensi regulasi penundaan pilkada serentak pada tahun 2020 dengan lahirnya Perppu Nomor 2 tahun 2020, maka secara hirarki perundang-undangan dapat dilihat dari sudut pembentukan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 (UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) jo. UU No. 15 Tahun 2019 (UU Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011) yaitu Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) dalam Perpu No. 2 Tahun 2020. Kedua, Perppu No. 2 Tahun 2020 telah memiliki landasan yuridis normatif UU No. 1 Tahun 2015 RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 1 Tahun 2015 (UU tentang Pilkada). Kondisi kegentingan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a UU No. 15 Tahun 2019 salah satunya adalah untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam. Ketiga, Perppu No. 2 Tahun 2020 seharusnya dapat dipahami sebagai penegasan terhadap UU Nomor 10 tahun 2015 dan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang pilkada. Yakni menjalankan amanat putusan MK juga sesuai dengan dasar hukum dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 12 Tahun 2011. Keempat, Perppu No. 2 Tahun 2020 seharusnya dapat menjadi solusi terhadap perubahan arah politik pembentukan undang-undang kepemiluan. Hadirnya Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, secara normatif telah memberikan implikasi regulasi baru atas alternatif keserentakan Pemilu yang menggabungkan Pilkada ke dalam keserentakan Pemilu. Kelima, Perppu merupakan sebuah aturan yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah di mana menjadi subjektivitas dari Presiden dalam mengatasi suatu kondisi dan/atau situasi memaksa dan/atau genting sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang mana Perppu pun memiliki materi muatan yang sama dengan UU. KeyWords: Legalitas; Perppu; Covid-19; Pilkada
PERBANDINGAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA ATAU DADAH (STUDI KOMPARATIF INDONESIA DAN MALAYSIA) Muhamad Romdoni; Atu Karomah
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 12 No 1 (2021): Januari-Juni
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v12i1.4883

Abstract

Kejahatan narkotika sangat meresahkan di banyak negara dan penggunaan secara melawan hukum menyebabkan kerusakan otak dan fisik penggunanya. Negara-negara seperti Indonesia dan Malaysia telah melakukan segala upaya untuk memberantas kejahatan tersebut. Kebijakan yang dikeluarkan oleh kedua negara tersebut kemudian menjadi sebuah ulasan perbandingan yang menarik untuk diteliti, terutama tentang perbedaan kebijakan hukum pidana (penal policy) dalam menangani kejahatan narkotika antara kedua negara. Penelitian yang menggunakan metode perbandingan makro membandingkan sistem civil law yang diterapkan di Indonesia dan common law di Malaysia. Temuan menunjukkan bagaimana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia dan Akta 234 Akta Dadah Berbahaya 1952 (revisi 1980 dan amandemen terbaru 2014) di Malaysia yang bertujuan untuk memberantas kejahatan narkotika atau dadah memiliki tiga perbedaan utama, yakni (1) penjatuhan pidana mati yang bersifat mandatori di Malaysia, (2) yurisprudensi menjadi sumber hukum utama common law (di Malaysia), serta (3) pengedepanan prinsip premum remidium di Indonesia yang berbanding terbalik dengan penerapan ultimum remidium di Malaysia.
PERBANDINGAN PERAN ERDOGAN DALAM PEMENANGAN AKP (ADALET VE KALKINMA PARTISI) DENGAN SUSILO BAMBANG YUDOYONO PADA PARTAI DEMOKRAT Mhd Alfahjri Sukri
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 12 No 1 (2021): Januari-Juni
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v12i1.4262

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan peran kepemimpinan Recep Tayyib Erdogan dalam kemenangan AKP (Adalet ve Kalkinma Partisi) pada pemilu 2002 di Turki dengan peran kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendongkrak Partai Demokrat pada pemilu 2004 di Indonesia serta menang dalam pilpres di tahun tersebut. Metode kualitatif digunakan untuk menjelaskan hasil analisis perbandingan. Hasil dari penelitian menunjukkan, kepemimpinan Erdogan berperan dalam mengajak para pemilih Islam maupun sekuler untuk memilih AKP dengan meraup 34,2 persen suara nasional, dan peran Susilo Bambang Yudhoyono dapat dilihat dari melonjaknya suara Partai Demokrat dengan memperoleh 7,45 persen. Persamaan peran Erdogan dan Susilo Bambang Yudhoyono yaitu sama-sama mampu mengangkat suara partai masing-masing yang merupakan partai baru, serta dianggap sebagai pemimpin kharismatik. Perbedaannya adalah kepemimpinan Erdogan lebih kompleks dibandingkan Susilo Bambang Yudhoyono, karena Erdogan tidak hanya sosok pemimpin kharismatik tetapi juga pemimpin yang memiliki hasil kerja nyata selama ia menjabat sebagai walikota Istanbul. Dengan begitu, ia mampu menarik pemilih Islam dan sekuler.
UNIVERSALISME MINIMUM NILAI-NILAI HAM MENUJU UNIVERSALISME PLURALIS DALAM ISLAM Asep Opik Akbar
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 12 No 1 (2021): Januari-Juni
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v12i1.4932

Abstract

Studi tentang HAM akan terus dikaji dan dikembangkan utamanya saat dirasa masih ada ruang makna yang kosong, dan menuntut segera dipenuhinya. Konteks dialektika penalaran antroposentris ini selama terus dikaji dan didalami mesti di dalamnya ada nilai manfaat, plus pragmatisme, dengan ekspresi tafsir keadilan yang beragam: mulai dari pencarian universalisme minimum, bahkan hingga universalisme pluralis yang belakangan semarak ditelaah banyak pemikir kemanusiaan, sebagaimana Parekh, Bell, dan lain-lain. Pelbagai metode dan setrategi untuk memformulasikan nilai-nilai tersebut dilakukan dalam sejumlah deklarasi baik internasional, nasional, regional atau sub-regional dengan melibatkan pergumulan dialog lintas negara, lintas budaya, antar-agama, dan keyakinan untuk meraih makna intersubyektif sebagai universalisme minimum dan plural. Sekalipun substansi yang ditawarkan dalam HAM adalah nilai-nilai moral, namun dalam prakteknya tak bisa dilepaskan dari nuansa pragmatis dan tarikan geopolitik, disamping doktrin agama dan budaya. Adanya gap pada tataran teoritis dan praksis, tarikan perbedaan kepentingan politik lokal, nasional, transnasional, internasional, dan seterusnya meniscayakan munculnya ketidak-nayamanan penilaian dan istilah terkait makna dan moralitas HAM, yang masih sering disebut sebagai “hanya kepura-puraan (only in pretension), utopis, dan tidak produktif (unproductive). Melihat kenyataan ini, para pemikir kontemporer Barat semacam Bikhu Parekh, Daniel Bell dan lainnya tak henti-hentinya tetap committed berjuang membuat pendekatan yang dianggap integratif, lintas budaya, intersubyektif, komparatif serta applicable, seperti direkomendasikan Paraekh dan Daniel A. Bell. Karena itu, cara pandang moderat dan demokratis tetap menyimpan suatu harapan dalam memformulasi nilai-nilai tengah “universalisme minimum”. Begitu pula para pemikir Islam mutakhir, tak mau ketinggalan terus berjuang mencari ruang tafsir yang lebih bermakna seperti yang dilakukan oleh Ahmed Naim dengan tawaran teori “abrogasi”nya, al-Syathibi dengan , teori istiqra al-ādi-nya, dan lebih menukik lagi pendekatan yang ditawarkan Jaseer Audah belakangan, dengan menafsirkan maqasid al-Syari’ah dengan system approach-nya. Dan dari kreatifitas tawaran pemikir-pemikir Islam ini benih-benih nilai dan norma HAM dengan spirit “universalisme pluralis” dari Parekh tersebut mendapatkan enrichment tafsir baru dari khazanah nilai dan tradisi Islam sebagaimana ditawarkan tiga orang pemikir Islam tersebut.
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI JALUR MEDIASI (STUDI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARAWANG) Ade Sinta; Devi Siti Hamzah Marpaung
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 12 No 1 (2021): Januari-Juni
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v12i1.4543

Abstract

Settlement of Land Disputes through Mediation (Studies on Karawang Regency Land). The Karawang Regency Land Office can resolve several cases of land disputes through mediation, but cases are rarely resolved. In this thesis, several issues are raised, namely the role of the Karawang Regency Land Office in resolving land disputes through mediation, the procedure for resolving land disputes through mediation at the Karawang Regency Land Office and what is the success rate of mediation and obstacles in the mediation process at the Karawang Regency Land Office. The research method used in this research is a combination of a normative juridical approach with an empirical juridical approach. The normative juridical approach is to collect the necessary literature in the form of books, research journals, internet sites and laws and regulations on mediation, the National Land Agency, then an empirical juridical approach, namely by collecting data which is then taken from the results of interviews with the Head of Dispute Handling Subsection. , Conflicts and Land Cases. Settlement of land disputes at the Karawang Regency Land Office through mediation, which acts as a mediator. Settlement of land disputes through several procedures that have been implemented at the Karawang Regency Land Office. The success rate of resolving land disputes through mediation is rarely resolved, this is influenced by several obstacles. After conducting the research, it was concluded that the role of the Karawang Regency Land Office in resolving land disputes through mediation as a mediator was not optimal. Dispute resolution carried out at the Karawang Regency Land Office is carried out in accordance with Technical Guidelines No..05 / Juknis / D.V / 2007 concerning Mediation Implementation Mechanisms and Regulation of the Minister of Agrarian Affairs Number 11 of 2016 concerning Settlement of Land Cases. The success rate of mediation at the Karawang Regency Land Office is very low. This level of success is influenced by obstacles in the mediation process from the disputing parties which brings more emotional feelings, if the disputing parties use the services of a legal attorney, then there are some attorneys who prefer to win cases in court, and the absence of one of the parties in the mediation process.
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TENTANG PENGHAYAT KEPERCAYAAN MENURUT PUTUSAN MK NO. 97/PUU-XIV/2016 (KOLOM AGAMA DI E-KTP) Fahyudi Fahyudi; Ahmad Marjuki
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 12 No 1 (2021): Januari-Juni
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v12i1.4848

Abstract

Penghayat kepercayaan masih mengalami diskriminasi terkait Pencantuman kolom agama di E-KTP. Dalam hal administrasi kependudukan, posisi sebagai penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksanaan ritual adat membuat mereka dipersulit untuk mendapat dokumen-dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), akte nikah, dan akte kelahiran. Berdasarkan pasal Undang-undang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa agama yang kolom agamanya di kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP) elektronik bagi penganut kepercayaan tidak di isi. Secara fundamental hal ini disebabkan aliran kepercayaan belum diakui sebagaimana halnya agama-agama yang lain, sehingga dalam kartu tanda penduduk (KTP) elektronik tidak ada catatan bahwa seseorang adalah penghayat kepercayaan. Bahwa dengan demikian Undang-undang Administrasi Kependudukan secara faktual atau setidak-setidaknya pontesial merugikan hak-hak konstitusional. Di sisi yang lain, perlakuan diskriminasi dapat dilakukan siapa saja yang belum mempunyai kesadaran tentang hak asasi manusia. Kasus-kasus diskriminasi terhadap penganut agama tertentu, bahkan dilakukan birokrasi negara walaupun UUD 1945 telah menjamin kebebasan warga negara untuk menganut serta menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing. Perlakuan diskriminasi juga dapat dilakukan oleh elit agama dan kelompok masyarakat tertentu.

Page 1 of 1 | Total Record : 8