Articles
14 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 3 No. 1 (2022): Januari"
:
14 Documents
clear
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KRITERIA ISTERI NUSHUZ: (Dalam Perkara No. 300 atau Pdt. G atau 2021 atau Pa. Jbg Pada Pengadilan Agama Jombang)
Ridho Anwar, Muhamad
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.579
Abstrak: Pada hakekatnya Islam mengharapkan perkawinan itu kekal diantara suami–isteri, kecuali sebab yang tidak dapat dihindari yaitu sebab karena maut. akan tetapi pada Perkara No. 300/Pdt.G/2021/Pa.Jbg perkara kontensius antara Pemohon dan Termohon di Pengadilan Agama Jombang, Dalam pemeriksaan Perkara, dapat dinyatakan bahwa Nushuz isteri (Penggugat Rekonvensi) adalah karena tindakan isteri tidak taat, sering berhutang tanpa sepengetahuan suami, serta adanya dugaan tindak pidana penipuan yang tertuju pada isteri dengan alasan memenuhi kebutuhan padahal sebaliknya, dari sini pembahasan mengerucut pada bagaimana kriteria isteri Nushuz menurut Hukum Islam, kedua bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap isteri Nushuz dalam perkara No. 300/Pdt.G/2021/Pa.Jbg di PA Jombang, ketiga Apa hubungan kriteria istri Nushuz dalam hukum Islam dan pandangan hukum dalam perkara No. 300/Pdr.G/2021/Pa.Jbg. Dalam Islam Isteri dikatakan Nushuz apabila tidak melakukan kewajibannya atau tidak taat dan Implikasinya dalam kitab Rahmat al-Ummah bahwa Fuqah?’ sepakat Nushuz hukumnya haram, dan menggugurkan kewajiban nafkah suami terhadap isteri. Bahwa dalam Peraturan Perundangan telah ditegaskan alasan-alasan jatuhnya perceraian yang mana dalam putusan No.300/Pdt.G/2021/Pa.Jbg sudah terkategorikan pada beberapa poin diatas karena adanya perselisihan diantara suami isteri. Perbuatan hutang isteri tanpa sepengetahuan suami serta tidak adanya tujuan yang jelas dan meinggalkan tempat tinggal, walaupun secara deskriptif keduanya belum menyepakati tempat tinggal bersama akan tetapi tindakan yang dilakukan oleh isteri merupakan hal yang salah. Dan pada intinya suami tidak wajib memberikan nafkah madhiyah kepada isteri, akan tetapi suami wajib memberikan nafkah anak, beserta nafkah mut’ah.
Peran Mediasi Sebagai Salah Satu Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa
Rizal, Faisol
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.750
Mediasi sebagai sarana penyelesaian konflik (sengketa), tidak semata digunakan dalam ranah hukum keluarga serta hukum perdata, tetapi juga digunakan dalam lingkungan politik. Selain itu, mediasi sebagai penyelesaian konflik non litigasi juga sudah lama digunakan dalam pelbagai kasus bisnis, lingkungan hidup, perburuhan, pertanahan, perumahan, sengketa konsumen, dan sebagainya yang merupakan tuntutan masyarakat atas penyelesaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien.
PENERAPAN PEMBAGIAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) PASAL 177 DAN PASAL 178 TENTANG BAGIAN ORANG TUA
Syuhada, Syuhada
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.833
Bagian-bagian pasti yang ditentukan oleh Allah swt. dalam kitab suci al-qur’an adalah : ½, ¼, 1/8 dan 2/3, 1/3, 1/6, bagian pasti tersebut adalah dari harta peninggalan (HP), kecuali dalam kasus al-gharrawain, yaitu ibu mendapat bagian 1/3 sisa, yaitu bagian 1/3 setelah dikurangi bagian suami atau bagian istri. Dalam Alqur’an surat An-nisa’ ayat 11, Ibu apabila mewaris bersama bapak dan mayat tidak meninggalkan anak dan cucu (walad) maka ibu mendapat bagian 1/3 dan bapak mendapatkan sisanya (2/3), itu artinya ibu mendapatkan satu bagian sedangkan bapak mendapatkan dua bagian. Jadi ayat tersebut menciptakan asas “jika terdapat ahli waris yang sama tetapi beda jenis, maka bagian perempuan separuh dari bagian laki-laki” asas tersebut berlaku bagi orang tua (Ibu dan Bapak) satu bagian diberikan kepada ibu sebab perempuan dan dua bagian diberikan bapak sebab laki-laki. Oleh sebab itu dalam kasus Al-Gharrawain, ibu mendapatkan 1/3 sisa (satu bagian) yaitu sepertiganya setelah diambil bagian suami atau bagian istri, sedangkan bagian bapak menjadi 2/3 (dua bagian). Istilah yang digunakan oleh para shahabat untuk bagian yang diterima oleh ibu adalah Tsulutsul Bâqi, yaitu sepertiga sisa, sebab berbuat sopan santun dengan surat An-nisa’ ayat 11.
AWAL MASA IDDAH CERAI HIDUP PRESPEKTIF MASLAHAH
Holik, Abd;
Lutfiah, Siti
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.853
Perbedaan dimulainya masa idah dalam hukum Islam dan hukum positif ternyata memberikan dampak yang begitu signifikan, pasalnya ketika awal idah mengikuti aturan hukum positif harus menunggu jatuhnya putusan bagi cerai gugat dan pembacaan ikrar talak bagi permohonan cerai talak, hal ini mengakibatkan semakin panjangnya masa idah ketika aturan hukum islam dianggap sah dan secara administratif yang berkekuatan hukum harus mengikuti aturan hukum positif, faktanya masih banyak perceraian yang diucapkan oleh pihak suami diluar sidang pengadilan agama, logikanya ketika mengikuti aturan hukum Islam dimanapun dan bagaimanapun keadaanya ketika talak sudah diucapkan seketika itu pula dimulainya masa idah. .Bagaimana perbedaan awal masa idah dalam hukum Islam dan hukum positif ketika dianalisis dengan Maslahah, apakah mengikuti hukum positif akan lebih banyak menarik kemaslahatan atau sebaliknya.
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN ZAKAT SEBAGAI LANGKAH MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN PENAGGULANGAN KEMISKINAN: Studi Kasus di BAZNAS Kabupaten Jombang
Muarif, Moh. Syamsul
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.854
Masalah kemiskinan merupakan hal yang seolah-olah ada dan menjadi bagian dari masyarakat. Kemiskinan merupakan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat. Selain kemiskinan, masalah dalam masyarakat adalah kesejahteraan masyarakat. Zakat merupakan lembaga keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat sehingga dapat menjadi solusi atas permasalahan kemiskinan dan kesejahteraan. Penelitian dalam esai ini dimulai dari soal seberapa efektif pengelolaan zakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Untuk melengkapi permasalahan di atas, penelitian ini berdasarkan penggunaan studi kasus kualitatif. Data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi serta dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif. Keabsahan data dalam penelitian ini meliputi kredibilitas, transferabilitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas. Analisis dalam penelitian dalam pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Objek penelitian adalah efektivitas proses pengelolaan zakat mulai dari penghimpunan, pendistribusian, dan pemberdayaan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
SISI LAIN JAMA’AH UMROH: antara Ibadah, Wisata Dan Belanja dalam prespektif Fenomena sosial
Ashar, Salim
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.857
Agama sebagai fakta dan sejarah memiliki dimensi simbolik dan sosiologi sebagai struktur makna yang memiliki nilai abstrak tanpa memandang ruang dan waktu, umroh secara substansial memiliki nilai kemanusiaan seperti ajaran, perasaan, kewajiban menjaga jiwa, harta dan kehormatan orang lain, larangan menindas yang lemah, misalnya menanggalkan pakaian yang mereka pakai sehari-hari dan menggantinya dengan pakaian ihrom untuk menutup jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Itulah makna ajaran umroh untuk menyadari bahwa ia adalah makhluk sosial. Tulisan ini hanya sedikit tentang jemaah umrah untuk mengungkap sisi lain fenomena sosial dalam dimensi atribut rukun agama, status sosial.
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS: (Studi Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor. 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg)
Falah, Fajri Fajrul;
Rizal, Faisol
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.858
Abstrak: Pembatalan perkawinan berdasarkan pada perkara nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg) di Pengadilan Agama Jombang, dikarenakan suami melakukan pemalsuan identitas, dimana suami menggunakan identitas palsu kepada petugas pencatat nikah dengan mengaku berstatus masih perjaka padahal secara hukum masih berstatus suami perempuan lain. Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini; pertama bagaimana pemalsuan identitas dalam hukum Islam, kedua bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan Perkara Nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg. Dalam putusan nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg. menyimpulkan bahwa, Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas menurut hukum Islam dianggap tidak sesuai dengan konsep pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas bukan menjadi salah satu alasan diperbolehkannya pembatalan perkawinan. Akan tetapi pembatalan perkawinan masih bisa dilakukan dengan alasan apabila tetap mempertahankan rumah tangga akan menimbulkan kemudharatan bagi rumah tangga Termohon I dan Termohon II. Hal ini sesuai dengan konsep pembatalan perkawinan yang telah disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 231, serta Pasal 27 Undang-undang perkawinan, dan Pasal 72 KHI. Pertimbangan hukum yang digunakan hakim yaitu alasan yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 72 ayat (2) ayat (1) KHI, selain itu pengajuan yang dilakukan oleh pemohon tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3) KHI., dan merujuk pada sumber lain yaitu kitab-kitab fikih. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas.
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KRITERIA ISTERI NUSHUZ: (Dalam Perkara No. 300 atau Pdt. G atau 2021 atau Pa. Jbg Pada Pengadilan Agama Jombang)
Ridho Anwar, Muhamad
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.579
Abstrak: Pada hakekatnya Islam mengharapkan perkawinan itu kekal diantara suami–isteri, kecuali sebab yang tidak dapat dihindari yaitu sebab karena maut. akan tetapi pada Perkara No. 300/Pdt.G/2021/Pa.Jbg perkara kontensius antara Pemohon dan Termohon di Pengadilan Agama Jombang, Dalam pemeriksaan Perkara, dapat dinyatakan bahwa Nushuz isteri (Penggugat Rekonvensi) adalah karena tindakan isteri tidak taat, sering berhutang tanpa sepengetahuan suami, serta adanya dugaan tindak pidana penipuan yang tertuju pada isteri dengan alasan memenuhi kebutuhan padahal sebaliknya, dari sini pembahasan mengerucut pada bagaimana kriteria isteri Nushuz menurut Hukum Islam, kedua bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap isteri Nushuz dalam perkara No. 300/Pdt.G/2021/Pa.Jbg di PA Jombang, ketiga Apa hubungan kriteria istri Nushuz dalam hukum Islam dan pandangan hukum dalam perkara No. 300/Pdr.G/2021/Pa.Jbg. Dalam Islam Isteri dikatakan Nushuz apabila tidak melakukan kewajibannya atau tidak taat dan Implikasinya dalam kitab Rahmat al-Ummah bahwa Fuqah?’ sepakat Nushuz hukumnya haram, dan menggugurkan kewajiban nafkah suami terhadap isteri. Bahwa dalam Peraturan Perundangan telah ditegaskan alasan-alasan jatuhnya perceraian yang mana dalam putusan No.300/Pdt.G/2021/Pa.Jbg sudah terkategorikan pada beberapa poin diatas karena adanya perselisihan diantara suami isteri. Perbuatan hutang isteri tanpa sepengetahuan suami serta tidak adanya tujuan yang jelas dan meinggalkan tempat tinggal, walaupun secara deskriptif keduanya belum menyepakati tempat tinggal bersama akan tetapi tindakan yang dilakukan oleh isteri merupakan hal yang salah. Dan pada intinya suami tidak wajib memberikan nafkah madhiyah kepada isteri, akan tetapi suami wajib memberikan nafkah anak, beserta nafkah mut’ah.
Peran Mediasi Sebagai Salah Satu Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa
Rizal, Faisol
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.750
Mediasi sebagai sarana penyelesaian konflik (sengketa), tidak semata digunakan dalam ranah hukum keluarga serta hukum perdata, tetapi juga digunakan dalam lingkungan politik. Selain itu, mediasi sebagai penyelesaian konflik non litigasi juga sudah lama digunakan dalam pelbagai kasus bisnis, lingkungan hidup, perburuhan, pertanahan, perumahan, sengketa konsumen, dan sebagainya yang merupakan tuntutan masyarakat atas penyelesaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien.
PENERAPAN PEMBAGIAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) PASAL 177 DAN PASAL 178 TENTANG BAGIAN ORANG TUA
Syuhada, Syuhada
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.833
Bagian-bagian pasti yang ditentukan oleh Allah swt. dalam kitab suci al-qur’an adalah : ½, ¼, 1/8 dan 2/3, 1/3, 1/6, bagian pasti tersebut adalah dari harta peninggalan (HP), kecuali dalam kasus al-gharrawain, yaitu ibu mendapat bagian 1/3 sisa, yaitu bagian 1/3 setelah dikurangi bagian suami atau bagian istri. Dalam Alqur’an surat An-nisa’ ayat 11, Ibu apabila mewaris bersama bapak dan mayat tidak meninggalkan anak dan cucu (walad) maka ibu mendapat bagian 1/3 dan bapak mendapatkan sisanya (2/3), itu artinya ibu mendapatkan satu bagian sedangkan bapak mendapatkan dua bagian. Jadi ayat tersebut menciptakan asas “jika terdapat ahli waris yang sama tetapi beda jenis, maka bagian perempuan separuh dari bagian laki-laki” asas tersebut berlaku bagi orang tua (Ibu dan Bapak) satu bagian diberikan kepada ibu sebab perempuan dan dua bagian diberikan bapak sebab laki-laki. Oleh sebab itu dalam kasus Al-Gharrawain, ibu mendapatkan 1/3 sisa (satu bagian) yaitu sepertiganya setelah diambil bagian suami atau bagian istri, sedangkan bagian bapak menjadi 2/3 (dua bagian). Istilah yang digunakan oleh para shahabat untuk bagian yang diterima oleh ibu adalah Tsulutsul Bâqi, yaitu sepertiga sisa, sebab berbuat sopan santun dengan surat An-nisa’ ayat 11.