cover
Contact Name
bundamediagrup
Contact Email
sosekbundamedia1308@gmail.com
Phone
+6285361231979
Journal Mail Official
sosekbundamedia1308@gmail.com
Editorial Address
Komp. Perumahan Griya Lestari Indah Jl. Pelaksanaan 1 No. 30 Bandar Setia Kec. Percut Seituan Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara 20371
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi
Published by Bunda Media Grup
ISSN : 27456153     EISSN : 27456153     DOI : -
Core Subject : Economy, Social,
SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi published by BUNDA MEDIA GRUP which contains scientific research articles in the field of Social and Economic Sciences, including the results of original scientific research, SOSEK: Journal of Social and Economics accepts manuscripts in research fields covering scientific fields relevant to: relevant Social Sciences and Economic Sciences. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi published three times a year in March, July and November E-ISSN: 2745-6153
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2021): Maret-Juni" : 6 Documents clear
Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Bipartit Dalam Hubungan Industrial Rika Jamin Marbun
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 2, No 1 (2021): Maret-Juni
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55357/sosek.v2i1.111

Abstract

Pada dasarnya hubungan industrial antara Pekerja/buruh dengan pengusaha tidak selamanya dapat terjalin dengan harmonis. Suatu waktu dapat saja terjadi perselisihan diantara para pihak. Perselisihan ini dipicu oleh perbedaan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Sehingga perselisihan memang tidak dapat dihindari. Akan tetapi perselisihan hubungan industrial ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Harus segera diselesaikan oleh para pihak yang berselisih. Apabila tidak maka akan mengakibatkan terganggunya proses produksi barang dan jasa di perusahaan yang pada gilirannya akan mengganggu stabilitas ekonomi. Ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah memberikan mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan setiap perselisihan dalam hubungan industrial. Salah satu mekanisme yang diutamakan dalam hal ini adalah bipartit. Mekanisme ini adalah merupakan mekanisme yang ditempuh diluar jalur pengadilan (non litigasi). Bipartit didalam pelaksanaannya adalah bersifat wajib. Oleh karena itu dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diupayakan mekanisme bipartit di dalam penyelesaiannya. Keutamaan bipartit ini memberikan kewenangan kepada para pihak yang berselisih untuk dapat mendiskusikan, membicarakan dan mencari solusi terhadap perselisihan yang sedang dihadapi. Keterlibatan para pihak secara langsung diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini sangat sesuai sebab para pihak lah yang lebih mengetahui kehendak/keinginan masing-masing bahkan lebih memahami bagaimana duduk perselisihan yang terjadi. Tanpa ada keterlibatan pihak lain tentunya semakin membuat mekanisme ini merupakan murni hasil kehendak para pihak baik pekerja/buruh dengan pengusaha.
Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Dengan Alokasi Dana Desa Dan Kebijakan Desa Fitra Arlina Nasution
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 2, No 1 (2021): Maret-Juni
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55357/sosek.v2i1.121

Abstract

Penelitian ini mendeskripsikan mengenai manfaat alokasi dana desa, manfaat dana desa dan kebijakan desa terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga dilakukan untuk mengetahui apakah manfaat alokasi dana desa, manfaat dana desa dan kebijakan desa sama-sama berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini dilakukan di desa Uteun Pulo kecamatan Seunagan Timur kabupaten Nagan Raya.Responden terdiri dari 38 Kepala Keluarga dari berbagai latar pendidikan dan pekerjaan yang berbeda-beda.Semua data diolah dengan analisis regresi berganda dengan melihat uji validitas, reabilitas, dan pengujian hipotetis dengan uji F uji t dan uji determinasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa manfaat alokasi dana desa, manfaat dana desa berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat sedangkan kebijakan desa tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat, dan manfaat alokasi dana desa, manfaat dana desa dan kebijakan desa sama-sama berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Rahmat Ramadhani
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 2, No 1 (2021): Maret-Juni
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55357/sosek.v2i1.119

Abstract

Tidak seimbangnya antara persediaan tanah dengan kebutuhan akan tanah otomatis akan menimbulkan permasalahan pertanahan sebagaimana dikemukakan di atas. Tidak jarang di atas tanah yang dimiliki atau dikuasai masih memunculkan orang bersengketa, baik antara pemilik dan bahkan yang bukan pemilik yang menginginkan tanah tersebut, maupun dengan pihak lain yang pernah merasakan bahwa tanah itu pernah menjadi miliknya,atau bahkan dengan pemerintah. Sengketa bisa muncul di akibatkan ketidak jelasan status kepemilikan tanah, penguasaan tanah secara ilegal dan lain sebagainya. Penelitian ini mempergunakan alat pengumpul data berupa studi kepustakaan/ studi dokumen. Berdasarkan Pasal 19 UUPA diperintahkan kepada pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan kewajiban mendaftarkan menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) adalah pertama, Penguluran, perpetaan dan pembukuan tanah; Kedua, Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut dan Pemberian surat-surat tanah bukti hak yang berlaku sebagai alasan pembuktian yang kuat. Peraturan pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan berdasar PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, dan sejak 8 Oktober 1977 disempurnakan dengan PP No. 24 Tahun 1997. Pendaftaran tanah diberlakukan mulai tanggal 24 September 1961 berdasarkan Pasal 19 UUPA. Alasan diubahnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 didasarkan kepada beberapa hal, seperti yang tersebut dalam konsiderans menimbang bahwa peningkatan Pembangunan Nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan; bahwa pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya oleh UUPA ditugaskan kepada pemerintah merupakan sarana dalam memberikan jaminan kepastian hokum yang dimaksudkan; bahwa PP No 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dipandang tidak dapat lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan
Tinjauan Hukum Pendirian Yayasan Sebagai Badan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Robi Krisna
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 2, No 1 (2021): Maret-Juni
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55357/sosek.v2i1.123

Abstract

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari harta kekayaan yang dipisahkan dan dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota. Dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia tentang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 pada tanggal 6 Agustus 2001 yang mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002, diharapkan upaya untuk mewujudkan kepastian hukum tentang Yayasan di Indonesia dapat terwujud. Namun, pada tanggal 6 Oktober 2004, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 agar peraturan yang ada tentang yayasan dapat disempurnakan untuk meminimalkan kemungkinan penggunaan jabatan seperti yang dijelaskan.Masalah dalam penulisan ini adalah:Tahukah anda perubahan-perubahan yang terjadi dalam pendirian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001? Bagaimana Dampak Organ Yayasan dan Laporan Tahunan Yayasan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan? Dari pembahasan masalah tersebut, dapat dibuka proses pendirian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 bahwa perubahan-perubahan yang terjadi dalam undang-undang yayasan terakhir khususnya proses pendirian yayasan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 adalah hasil penyempurnaan UU. -UU Yayasan yang lama Nomor 16 Tahun 2001. Penyempurnaan tersebut meliputi cara atau prosedur hukum yang harus dilalui oleh pendiri Yayasan atau Notaris untuk mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Eksistensi Program Larasita Kaitannya Dengan Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah (Studi di Kantor Pertanahan Kota Medan) Muhammad Haris; Masitah Pohan; Ruslan Ruslan
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 2, No 1 (2021): Maret-Juni
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55357/sosek.v2i1.79

Abstract

Land registration activities through the Larasita Program in Medan City began in 2009 with the aim that access related to legal certainty of land rights, especially for small communities or economically weak people, receive the same treatment and status as those with more economical communities. The problem in this research is the legal arrangement of Larasita in relation to legal certainty and legal protection of land rights. Implementation of the Larasita program by the Medan City Land Office. Constraints faced by the Medan City Land Office in implementing the Larasita program and the solutions made to overcome these obstacles. This research uses an empirical juridical approach. A juridical approach is used to analyze various laws and regulations related to the existence of the Larasita Program (People's Service for Land Certification). Meanwhile, the empirical approach is used to analyze the law which is seen as the behavior of landowners that is patterned in people's lives, who always interact and relate in social aspects. This research uses data collection tools in the form of literature study / document study and interviews. To obtain primary data, interviews were conducted with 2 (two) Medan City Land Office employees (informants), and 2 (two) land owners (respondents). Analyzed using qualitative analysis techniques. The results of the discussion that Larasita legal arrangements are related to legal certainty and legal protection of land rights as regulated in Perkaban No. 18 of 2009 concerning Larasita was built and developed to realize the mandate of Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution, Law number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles, Government Regulation Number 24 concerning Land Registration, Regulation of the Minister of Agrarian Affairs Number 3 Years 1997 concerning Implementing Provisions Government regulation number 24 of 1997 concerning land registration. Legal certainty and legal protection of land rights through the Larasita program has been realized by carrying out land registration and has been achieved by the issuance of a valid proof letter as a strong evidence tool in the form of a certificate as regulated in Government Regulation Number 24 of 1997.The implementation of land registration activities through the Larasita program at the Medan City Land Office has been carried out according to procedures based on the provisions of the prevailing laws and regulations. The existence of the Larasita program after the emergence of the Complete Systematic Land Registration Program (PTSL). The obstacles faced by the Medan City Land Office in implementing the Larasita program, namely internal factors consisting of the lack of budget for Larasita activities. Use of Larasita Vehicles for other activities. Difficulties in Making Schedule for Larasita visits, and Difficulties in Site Selection. External obstacles, among others, the internet network which is often disconnected. Infrastructure conditions that are difficult to reach. Lack of public knowledge. Lack of socialization. Internal solutions are carried out such as increasing the Larasita Budget. external solutions do outreach. Bring files and input data at the Medan City Land Office
Hate Speech Dan Hoax Ditinjau Dari Undang-Undang Ite Dan Hukum Islam Ismail Koto
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 2, No 1 (2021): Maret-Juni
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55357/sosek.v2i1.125

Abstract

Tindakan ujaran kebencian ini bisa dilakukan diberbagai media, bisa dalam bentuk ucapan atau tulisan yang di tulis di manapun, termasuk salah satu nya di media sosial. Adanya media sosial ini merupakan salah satu wadah untuk melakukan ujaran kebencian. Ujaran kebencian ini yang merupakan bentuk ekspresi yang dapat menjadi subjek larangan, dan termasuk perbuatan pidana. Ujaran kebencian terlihat sedang terjadi belakangan ini. Berisi mengenai kalimat yang berupa hasutan untuk membenci, atau tuduhan lain cenderung diskriminatif. ITE adalah informasi dan transaksi elektronik di mana suatu aturan yang dibuat oleh negara dengan pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya masyarakat Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan mengambil sumber data dari dokumen-dokumen terkait kemudian di analisis dengan menggunakan analisis kualitatif sehingga dapat dimengerti oleh pembaca. Berita hoax merupakan salah satu berita bohong yang sengaja disebarkan guna mencapai tujuan tertentu, misalnya pencemaran nama baik seseorang. Hal ini termasuk dalam perbuatan yang dilarang menurut UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan angka (4). Dari segi perbuatan, ujaran kebencian merupakan perbuatan yang di dalamnya mencakup penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, penyebaran berita bohong, dan semua perbuatan ini dilakukan dengan menghasut untuk menimbulkan permusuhan. Terdapat penjelasan istilah-istilah tersebut dalam hukum Islam. Dalam hukum Islam, penghinaan adalah terjemahan dari kata Ihtiqar. Ihtiqar berarti meremehkan, maksudnya adalah penghinaan terhadap orang lain, yang bisa terjadi menggunakan kata-kata, peragaan, atau gambar-gambar, yang kemudian orang yang dihina menjadi malu.

Page 1 of 1 | Total Record : 6