cover
Contact Name
Dr. Maurice Rogers, SH., MH
Contact Email
mauricerogersiburian@gmail.com
Phone
+6285373733807
Journal Mail Official
mauricerogersiburian@gmail.com
Editorial Address
Jalan DR.TD. Pardede Nomor 21 Medan Baru.
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana
ISSN : 20895771     EISSN : 26847973     DOI : doi.org/10.46930/
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Rectum is such a publication media of scientific works produced by academics, practitioners, researchers and students who are pursuing law. This journal is managed by the Faculty of Law, Darma Agung University, in cooperation with the UDA Research and Community Service Institute (LPPM). This journal is opened to the public. Focus and Sope is Law and Social Sciences
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 32 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021" : 32 Documents clear
PERAN UNIT SABARA KEPOLISIAN RESORT KOTA MEDAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN Daniel Bernat Soni Lumban Tungkup; Najib Mustaqim; Fitriani Fitriani; Rudolf Silaban
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1907

Abstract

Klasifikasi pencurian yang bermula dari tingkat atas sampai bawah, sehingga dalam setiap peristiwa, sorotan keras terhadap pencurian terus dilancarkan, dalam rangka mengurangi tindak kriminal. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran Unit Sabara Kepolisian Resort Kota Medan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian penelitian yuridis normatif. Metode deskriptif adalah metode penelitian yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah atau fenomena yang bersifat aktual pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya dengan interpretasi rasional dan akurat. Hasil riset menunjukkan bahwa ada beberapa faktor penghambat kepolisian ketika melakukan penanggulangan tindak pidana pencurian, salah satunya karena aturan perundang – undangan, pelaku pencurian yang ditangkap oleh kepolisian ketika di proses hingga tingkat pengadilan, hukuman yang dijatuhi kepada pelaku dinilai terlalu rendah, sehingga membuat pelaku tidak jera. Yang kedua karena luasnya wilayah dan kurangnya personil, polisi tidak dapat menjangkau keseluruhan wilayah yang menjadi tanggungjawabnya. Kekurangan anggaran juga jadi penghambat kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian, karena anggaran yang diberikan kepada tiap tiap polsek tidak mencukupi untuk biaya operasional selama satu tahun untuk kegiatan patroli. Penindakan, penegakan hukum, bersosialisasi kepada masyarakat, patroli rutin, menempatkan personil di wilayah yang dianggap rawan akan terjadinya tindak pidana pencurian, menjadi upaya kepolisian dalam mencegah tindak pidana pencurian.
KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR TERHADAP PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Rotua Hotmauli Siayung; Tomi Hagai Pinem; Nanci Yosepin Simbolon; Ria Sintha Devi
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1884

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan justice collaborator terhadap pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan pidana. Justice collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yaitu membantu aparat penegak hukum dalam menemukan alat-alat bukti dan tersangka lain yang signifikan, posisi justice collaborator sangat relevan bagi sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengatasi kemacetan prosedural dalam pengungkapan suatu kejahatan terorganisir dan sulit pembuktiannya. Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis yuridis normatif yaitu berdasarkan undang-undang. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap justice collaborator tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia belum ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang justice collaborator. Meskipun secara eksplisit aturan tentang perlindungan hukum justice collaborator telah dimuat dalam Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 Tentang lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan SEMA No.4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) kedua aturan tersebut belum dapat melindungi keberadaan justice collaborator. Disarankan agar sebaiknya Indonesia membuat peraturan perundang-undangan khusus mengatur tentang perlindungan justice collaborator. Peraturan yang khusus mengatur secara tegas memberikan perlindungan terhadap justice collaborator harus terintegrasi mengikat para aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hakim, KPK, LPSK, Lembaga Pemasyarakatan dan lembaga lainnya yang terkait seperti Kementrian Hukum dan HAM serta PPATK dan advokat.
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENGANIAYAAN (STUDI PADA TINGKAT KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG) Nanci Yosepin Simbolon; Daniel Oktavianus Sinaga; Alpi Sahari
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1877

Abstract

Di Indonesia dalam pelaksanaan hukuman ataupun pidana terhadap pelaku kasus penganiayaan oleh para penegak hukum lebih cenderung memproses pidananya dengan menjerat dan menghukum memasukkan pelaku ke dalam penjara tanpa melihat bagaimana sebab kasus penganiayaan terbebut bisa terjadi, yang mana para penegak hukum dapat bisa melakukan upaya restorative justice dengan mediasi menjembatani (menengahi) para pihak antara pelaku terhadap korban tanpa harus melakukan proses hukum pidana akan tetapi dengan memberi sanksi/hukuman ganti rugi atau biaya pengobatan yang te;ah diderita oleh korban. Dari hasil penelitian yag dilakukan dengan teknik kepustakaan dan wawancara dan menggunakan metode analisis kualitatif, maka diperoleh hasil penelitian yaitu pertama; bentuk tindak pidana penganiayaan dalam penerapan restorative justice pada tingkat Kejaksaan negeri Deli Serdang adalah penganiayaan ringan, penganiayaan terhadap pelaku anak, penganiayaan yang pelakunya dan korbannya mempunyai hubungan emosional, kedua;, faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui penerapan restorative justice pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah faktor penegak hukum, faktor substansi hukum, dan faktir budaya, ketiga; penerapan restorative justice penyelesaian tindak pidana penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Melalui Peraturan Kejaaksaan Tersebut bahwa kewenangan Penuntut Umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum dengan alassan telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process). Syarat, tata cara, serta mekanisme upaya perdamaian dalam penghentian penuntutan erdasarkan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM KELAS IA Nancy M.Rezeki Saragih
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1926

Abstract

Mediasi merupakan kewajiban yang harus ditempuh oleh para pihak bersengketa yang ingin menyelesaikan sengketa di Pengadilan. Tujuan Penelitian ini untuk memahami dan menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi di pengadilan negeri menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesa Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi, hambatan dan kendala dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Metode yang digunakan dalam pembahasan tersebut adalah metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi lapangan dengan melaksanakan wawancara dengan hakim pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas serta penerapan PERMA No.1 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah terlaksana dengan baik sebagaimana telah diatur dalam peraturan tersebut. Penerapan PERMA 2016 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memang kurang efektif. Keefektifan PERMA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam masih sangat rendah hanya mencapai 4,58% di tahun 2018 dan 3,65% di tahun 2019. Pencapaian dengan perkara berhasil di mediasi itu tergantung kepada para pihak masing-masing masing Hambatan atau kendala dari peraturan mediasi tersebut yaitu dari para pihak dan tidak adanya dukungan advokat.
AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE MELALUI MODUS ARISAN ONLINE DI MEDIA SOSIAL ELEKTRONIK Marnasar Tambunan; Muhammad Arigo; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1899

Abstract

Kejahatan penipuan berkembang dengan sangat pesat didukung oleh perkembangan IPTEKS yang sangat cepat yang mengakibatkan pelaku lebih mudah meyakinkan para korban dalam melakukan aksinya. Studi ini bertujuan untuk akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan online melalui modus arisan online di media sosial elektronik. Tipe riset yang dicoba merupakan riset yuridis normatif. Watak riset dalam riset ini merupakan bertabiat deskriptif analitis. Tipe informasi yang dipakai dalam riset ini merupakan riset daftar pustaka( library research). Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, seiring perkembagan jaman dan teknologi, kejahatan penipuan berkembang cara dan modus para pelaku dengan memanfaatkan media teknologi untuk melakukan perbuatan kejahatannnya. Media yang digunakan adalah jaringan komuniasi dan internet, yang digunakan untuk memudahkan para pelaku kejahatan menyakinkan para korban. Kedua, Faktor penyebab terjadinya penipuan arisan online: 1) Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan karena kurangnya lapangan pekerjaan; 2) Ingin mendapatkan uang dengan mudah (melakukan penipuan); 3) Sulit terlacaknya pelaku; 4) Mudahnya menghilangkan jejak; 5) Minimnya biaya yang diperlukan untuk melakukan penipuan; 6) Kurangnya wawasan para pengguna alat komunikasi elektronik. Ketiga, Kemenkominfo terus memberikan edukasi pentingnya literasi digital agar kegiatan masyarakat di ruang digital bisa berlangsung dengan baik sehingga manfaat positif internet dapat dioptimalkan untuk membuat masyarakat semakin cerdas dan produktif. Selain itu, pihak kepolisian melalu polisi siber akan terus melakukan patroli siber dan menegakan hukum pidana bagi pelalu penipuan online.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA ILLEGAL FISHING DI WILAYAH LAUT INDONESIA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA Sumitro Sitinjak; Ahmad Ridwan Dalimunthe; Lestari Victoria Sinaga
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1878

Abstract

Wilayah laut merupakan wilayah yang memiliki sumber daya alam yang sangat besar dan bermanfaat bagi masyarakat. Di bulan Januari tahun 2021, Kementrian KKP Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan penyidikan terhadap Tiga kapal ikan berbendera Malaysia yaitu KM. SLFA 5227, KM. PKFB 1845 dan KM. SLFA 5177 ditangkap oleh Kapal Negara milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia KN. BINTANG LAUT-401 yang dinakhodai oleh Kapten Margono. Studi ini bertujuan untuk mencari kendala yang dihadapi kepolisian dalam penanggulangaan tindak pidana pencurian Bagaimana upaya penegakan hukum pidana oleh Lembaga Penegak Hukum di Indonesia terhadap praktik illegal fishing; dan hambatan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana illegal fishing di perairan laut Indonesia. Penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Upaya Penegakan Hukum Pidana Oleh Lembaga Penegak Hukum Di Indonesia Terhadap Praktik Ileegal Fishing Selain penerapan KUHAP, dalam penegakan hukum tindak pidana perikanan, dapat juga dilakukan dengan Pendekatan Multi Door Dalam Penegakan Hukum Illegal Fishing. Hambatan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing Di Perairan Laut Indonesia karena lemahnya peraturan perundang undangan yang mengaturnya, serta terbatasnya pengadilan yang ada untuk menangani tindak pidana perikanan. Kurangnya kordinasi antara aparat penegak hukum juga menjadi penghambat penegakan hukum tindak pidana perikanan.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI DALAM PERJANJIAN PERTANGGUNGANASURANSI Rini Novita; Yenni Yenni; Firnando Ginting
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1908

Abstract

Di Indonesia terdapat dua sistem yang dipakai dalam peransuransian, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah, Undang – undang No.40 Tahun 2014 tentang usaha peransuransian mendeskripsikan asuransi secara konvensional sebagai perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis. Studi ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab perusahaan asuransi dalam perjanjian pertanggungan asuransi. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yangdifokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi yang diatur oleh didalam Undang – undang perlindungan konsumen harusnya sudah sangat bisa melindungi oleh para pemegang polis, ditambah lagi pada UU Perasuransian juga diatur juga mengenai perlindungan konsumen. Dengan demikian harusnya minat masyarakat Indonesia untuk ikut asuransi tinggi namun faktanya dilapangan minat rakyat indonesia untuk ikut menggunakan jasa asuransi sangat lah rendah. Asuransi harus tetap bertanggung jawab kepada pemegang polis asuransi meski perusahaan tersebut juga dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga. Setelah Pailit maka harta yang pailit akan diambil alih oleh Kurator untuk dilakukan pemberesan harta pailit dan pembagian asset ke pemegang polis atau kreditur. Namun faktanya terkadang aset yang dimiliki oleh perusahaan asuransi tidak pernah cukup untuk mempertanggung jawabkan hak dari pemegang polis, selain itu padahal para pemegang polis juga harus didaftarkan oleh pihak asuransi ke penjamin asuransi
PERTANGGUNG JAWABAN ADVOKAT TERHADAP KLIEN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Leonardo Hasurungan Butar Butar; Jeriko Mangara Tua Panjaitan; Muhammad Iqbal Sinaga
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1923

Abstract

Perkembangan masyarakat yang cukup pesat dan makin kompleksnya relasi – relasi yang terjalin diantara mereka, baik di bidang sosial maupun ekonomi perlu diikuti dengan keluarnya berbagai aturan hukum guna untuk menjaga ketertiban dalam relasi tersebut. Rumitnya aturan hukum yang berlaku membuat aturan tersebut tidak mudah dipahami oleh masyarakat sehingga kode etik di perlukan untuk menjaga agar advokat mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengawasan dari organisasi advokat terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian jasa hukum terhadap klien oleh advokat; dan bagaimana itikad baik dalam Pasal 16 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dimana pengumpulan data dilakukan dengan metode Library Research. Kewajiban advokat dalam melaksanakan kewajiban pekerjaannya dilarang melainkan perlakuan kepada konsumen bersumber pada tipe kemaluan, agama, politik, generasi, suku bangsa, ataupun kerangka balik sosial serta adat; Advokat tidak bisa diidentikkan dengan kliennya dalam membela masalah konsumen oleh pihak yang berhak serta atau ataupun warga; Advokat harus melindungi seluruh suatu yang dikenal ataupun didapat dari Kliennya sebab ikatan pekerjaannya, melainkan didetetapkan lain oleh Hukum; Advokat dilarang menggenggam kedudukan lain yang berlawanan dengan kebutuhan kewajiban serta derajat pekerjaannya; Advokat yang melaksanakan kewajiban dalam konferensi majelis hukum dalam menanggulangi masalah kejahatan harus menggunakan ciri cocok dengan peraturan perundang- undangan; Advokat harus angkat tangan serta menaati isyarat etik pekerjaan advokat serta determinasi mengenai Badan Martabat Badan Advokat, dll. Pasal 16 Undang- undang Nomor 18 tahun 2003 mengenai advokat tidak menata dengan nyata mengenai penafsiran itikad bagus yang menyebabkan advokat salah pengertian. Seorang advokat bisa dimintai pertanggungjawaban pekerjaan serta pertanggungjawaban kejahatan bila dalam melaksanakan pekerjaannya itu.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN Rudolf Silaban; Florentina Br. Hombing; Imam Prasetya
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1918

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui unsur materil dan unsur formil tindak pidana pencemaran lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Riset ini ialah jenis riset yuridis normatif, dengan melaksanakan pencarian materi kepustakaan (library research) bagus yang berbentuk peraturan perundang- undangan yang resmi. Bahan hukum primer ialah Hukum No 1 Tahun 1946 mengenai Buku Hukum Hukum Kejahatan( KUHP), Hukum No 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Kegiatan Kejahatan( KUHAP), Hukum No 32 Tahun 2009 mengenai Proteksi Serta Pengurusan Area Hidup. Bahan hukum sekunder adalah pangkal informasi yang mencakup buku- buku, postingan, kesusastraan rujukan, harian objektif, doktrin- doktrin, teori- teori. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: 1) Dalam UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009 ketentuan Pidana Hukum Lingkungan diatur dalam Pasal 97 sampai Pasal 120. Dari ketentuan tersebut secara umum rumusan Delik Lingkungan di kualifikasikan dalam Delik Materiel dan Delik Formal. Rumusan Delik Materiel ini terdapat dalam Pasal 98, 99 dan 112. Sementara rumusan Delik Formil terdapat dalam Pasal 100-111, 113-115. 2) Pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana pencemaran lingkungan merujuk pada prinsip keberhati-hatian (precautionary principle) yaitu prinsip ke 15 dalam Deklarasi Rio sebagai dasar untuk pemecahan masalah.
KEBERLANGSUNGAN BISNIS ASURANSI PENJAMINAN (SURETY BOND) DI PERUSAHAAN ASURANSI UMUM PASCA DIUNDANGKANNYA UU PENJAMINAN Kefin Luthfan Fariz
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1914

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis keberlangsungan bisnis asuransi penjaminan (surety bond) di perusahaan asuransi umum pasca diundangkannya UU Penjaminan. Penelitian iini imenggunakan pendekatan ihukum normative yang mengacu pada ibahan ihukum iasli idengan mengkaji iteori, ikonsep, iasas ihukum, dan peraturani hukum iyang irelevan dengan penelitian ini. Tekniki analisis idata imenggunakan tekniki pengolahan data ikualitatif, yaitu memilih data berkualitas untuk menjawab pertanyaan yang relevan. Hasil menunjukkan bahwa perusahaan asuransi umum dapat terus menjalankan bisnis asuransi penjaminan. Undang - Undang Penjaminan tidak berlaku untuk penjaminan yang dilakukan berdasarkan undang-undang tersendiri. Dalam hal ini, perusahaan asuransi umum melakukan kegiatan penjaminan berdasarkan amanat Pasal 5 UU Perasuransian yang kemudian ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 23 Peraturan OJK No. 69/POJK.05/2016 yang pada intinya menyebutkan Suretyship termasuk dalam bisnis perusahaan asuransi umum. Selain itu, AAUI telah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Perkara No. 5/PUU-XVIII/2020. Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menegaskan bahwa perusahaan asuransi umum juga dapat menjalankan bisnis Suretyship.

Page 2 of 4 | Total Record : 32