cover
Contact Name
Diky Dikrurahman
Contact Email
hukumresponsif@gmail.com
Phone
+6285320390508
Journal Mail Official
hukumresponsif@gmail.com
Editorial Address
Jl. Terusan Pemuda No. 1A Cirebon,45132 Jawa Barat-Indonesia, Kampus 3 Gedung Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati
Location
Kota cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
ISSN : 20891911     EISSN : 27234525     DOI : https://doi.org/10.33603/responsif.v16i1
Core Subject : Humanities, Social,
Responsif Law Journal is a method of interpretation that involves various important factors (not just reviewing the text of legal products) but also involves knowledge of historical background, culture, anthropology and psychology to bring back the nuances of a scientific text. Hermeneutics is also a humanities science that is universal as a result of reflection in all conditions of understanding. The scope of articles published in this journal covers a wide range of topics, including: Criminal law; Civil law; Constitutional law; State administrative law; International law; Development society law; Islamic law; Business law; Procedural law; and Human rights.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 14, No 1 (2023)" : 6 Documents clear
Refleksi Pemahaman Penegakan Hukum Terkait Kekerasan Seksual Dalam Kurikulum Pendidikan Polisi Kedepannya Emmanuel Ariananto Waluyo Adi
Hukum Responsif Vol 14, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v14i1.8380

Abstract

Kasus kekerasan seksual masih sering terjadi di Indonesia, korban kerap kali melaporkan kerugian yang dialami ke polisi tetapi di tahap laporan banyak ditolak karena kurang alat bukti dan akhirnya pelaku tidak dihukum. Kekerasan seksual merupakan bagian dari perbuatan melanggar HAM, sedangkan Indonesia adalah negara yang menjunjung HAM. Polisi sebagai garda terdepan di lini masyarakat dipandang melihat kasus kekerasan seksual secara normatif dan tidak ada terobosan yang progresif untuk mencapai keadilan sebesar-besarnya bagi korban. Penulis menggunakan metodologi yuridis normatif dan menemukan bahwa yang dapat diperbaiki saat ini adalah menciptakan generasi polisi yang lebih paham mengenai penegakan kasus kekerasan seksual melalui mata pelajaran yang diperoleh saat melalui pendidikan polisi.
Analisis Hukum Alasan Penyidik Tidak Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika Dikaitkan Dengan KUHAP Siska Karina
Hukum Responsif Vol 14, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v14i1.8385

Abstract

Pelaku pengedar narkotika yang semakin meluas tanpa batas ini sudah sepantasnya diberikan ganjaran yang berat bagi para pengedar juga para pemakainya, hingga menimbulkan efek jera. Juga bagi para penyidik agar tidak mengabulkan penangguhan penahanan bagi para tersangka tindak pidana narkotika. Hal ini diperkuat dengan Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002, Tanggal 11 Februari 2002, Tentang: SASPRI (Sasaran Prioritas) antara lain : Ilegal Logging, Korupsi, Narkoba dan Perjudian, yang isinya adalah agar tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka SASPRI. Jika kita melihat kaitannya antara hak-hak tersangka yang telah diatur dalam Pasal 50 s.d.  68 KUHP dengan Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002, Tanggal 11 Februari 2002, bukan tanpa alasan. Melihat kasus narkotika ini sudah tergolong kejahatan kelas tinggi serta efeknya yang merugikan semua komponen bangsa dari segala segi, sehingga dengan dikeluarkannya Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002, Tanggal 11 Februari 2002, Tentang: SASPRI (Sasaran Prioritas) antara lain agar tindak kriminalitas: Ilegal Logging, Korupsi, Narkoba dan Perjudian, agar tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka SASPRI menurut penulis sudah tepat pelaksanaannya. Kaitannya antara Surat KAPOLDA JABAR NOPOL: ST/35/II/2002 yang memprioritaskan bahwa tersangka narkotika agar tidak diberi penangguhan penahanan dengan Hak-hak tersangka yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP, menurut penulis penangguhan penahana bukan hal yang tidak mungkin dilakukan, mengingat kejahatan narkotika yang sudah sangat membahayakan suatu bangsa dan hampir di seluruh dunia, maka kiranya penangguhan penahanan bukan suatu hal yang melanggar hukum dalam arti pihak Polri tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka yang jelas-jelas dilindungi dalam pasal 50 sampai dengan 68 KUHAP.
Kewenangan Polri di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Penegakan Hukum Danu Agus Purnomo
Hukum Responsif Vol 14, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v14i1.8381

Abstract

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah aktor utama pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Polri dalam menjalankan dan menjalankan tugas dan fungsinya juga harus berlandaskan pada legitimasi hukum yang berlaku. Fungsi utama kepolisian adalah menegakkan hukum dan melayani kepentingan masyarakat umum. Dapat dikatakan bahwa tugas polisi adalah mencegah kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran polri selain sebagai aparat penegak hukum, Polri juga mempunyai tugas utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan menitik beratkan penyelesaian masalah ditengah masyarakat, dan dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif dalam masyarakat dan Dalam rangka penegakan hukum dalam konteks tindak pidana melawan aparat yang sedang bertugas di tengah pandemi covid-19, aparat penegak hukum sudah mengedepankan persuasif dan dialogis kepada masyarakat yang mana itu membentuk kesadaran hukum bagi masyarakat tentang bahayanya covid-19 ini. Sedangkan dalam penerapan aturan hukum dalam Pasal 212, 216, 218 KUHP aparat penegak hukum sudah melakukannya sesuai dengan aturannya.
Poligami Melalui Nikah Sirri Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Ferdiansyah Ferdiansyah
Hukum Responsif Vol 14, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v14i1.8382

Abstract

Perkawinan yang dilakukan harus sesuai menurut agama dan kepercayaannya, selain itu agar sah dan diakui secara hukum oleh negara maka perkawinan wajib dicatat oleh pejabat yang berwenang. Namun, pada realitasnya adapula masyarakat yang menyimpangi ketentuan pencatatan perkawinan. Penyebabnya adalah selain rendahnya kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, juga didorong oleh sulitnya mendapatkan izin pengadilan untuk berpoligami, sehingga mereka yang ingin berpoligami lebih memilih cara poligami siri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui mengenai Pengaturan Poligami Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991, dan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai Akibat Hukum Terhadap Poligami yang Dilakukan Dengan Pola Nikah Siri. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan Poligami Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Inpres Nomor 1 Tahun 1991 ialah Hukum perkawinan Indonesia, selain berdasarkan pada Undang-Undang Perkawinan, juga didasarkan pada prinsip-prinsip yang berlaku dalam agama, dengan demikian, dalam hal suami akan beristeri lebih dari satu orang, maka pertama tama harus diperhatikan syarat dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Kedua, harus diperhatikan ketentuan agama. Ketiga harus pula diperhatikan ketentuan moral. Akibat Hukum Poligami Dengan Pola Nikah Siri Terhadap Kehidupan Keluarga ialah istri kedua dan seterusnya yang dinikahi secara siri tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah lahir dan bathin jika suami meninggalkannya, karena pernikahannya tidak dianggap sah oleh Negara.
Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencurian Pada Tahap Pemeriksaan di Persidangan (Studi Kasus Putusan Nomor 28/Pid.B/2022/Pn.Lbb) Ahmad Farhan
Hukum Responsif Vol 14, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v14i1.8383

Abstract

Tindak pidana pencurian merupakan perbuatan yang sangat merugikan diri sendiri dan orang lain serta bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai moral kesusilaan Salah satu upaya penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencurian yang tegas, konsisten dan terpadu, dapat dilakukan melalui suatu cara yakni dengan penerapan restorative justice. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan hukum terkait penerapan restorative justice dalam tindak pidana pencurian diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di lingkungan Peradilan Umum, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.  Pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana pencurian pada tahap pemeriksaan di persidangan pada Putusan Nomor 28/ Pid.B/2022/PN Lbb dilakukan oleh Majelis Hakim berdasar pada keterangkan Saksi Mulyono, yang menerangkan bahwa pada saat penanganan perkara ini sedang berlangsung, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Pihak PT AMP selaku korban dengan Terdakwa sebagai pelaku, sejauh ini, pengaturan keadilan restoratif dalam perkara pidana biasa untuk orang dewasa belum diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, untuk itu, Majelis Hakim dalam hal menerapkan restorative justice pada perkara tindak pidana pencurian untuk kasus Terdakwa Dedi juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Aplikasi MyPertamina Sebagai Sistem Elektronik Ditinjau dari Ketentuan UU ITE Gusti Yosi Andri; Djuariah Djuariah
Hukum Responsif Vol 14, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v14i1.8384

Abstract

Society 5.0 dalam revolusi industri 4.0 menawarkan suatu masyarakat yang berorientasi atau berpusat pada keseimbangan antara manusia dalam memanfaatkan kemajuan teknologi untuk beraktivitas melalui sistem yang mengintegrasikan dunia maya dengan dunia fisik. Salah satunya dalam mensukseskan kebijakan Pemerintah dimana mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat dengan mengeluarkan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Tujuan penulisan ini untuk menganalisa aspek hukum dari aplikasi MyPertamina ditinjau dari ketentuan UU ITE sbagai pedoman peraturan hukum di bidang Informasi dan Teknologi Elektronik. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, mengingat penulis hanya memperoleh data sekunder yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, aplikasi MyPertamina termasuk suatu Sistem Elektronik sesuai rumusan Pasal 1 angka 5 UU ITE yang menyimpan dan mengirimkan data elektronik terkait pembelian BBM bersubsidi. Selanjutnya MyPertamina dibuat dan diselenggarakan oleh PT. Pertamina Patra Niaga sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dalam lingkup publik sesuai rumusan Pasal 1 angka 6a UU ITE juncto Pasal 2 ayat (2) PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019. Dengan demikian pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina dianggap sebagai transaksi elektronik sesuai rumusan Pasal 1 angka 2 UU ITE. Kemudian dari peristiwa yang dialami oleh salah satu SPBU, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut telah melanggar salah satu ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang yaitu Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman ditetapkan dalam Pasal 53 ayat (1) UU ITE.

Page 1 of 1 | Total Record : 6