cover
Contact Name
Muh Ridha Hakim
Contact Email
jurnal.peratun@gmail.com
Phone
+6281277876163
Journal Mail Official
jurnalhukumperatun@mahkamahagung.go.id
Editorial Address
Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Puslitbang Lt. 10 Jl. Jend. A. Yani Kav. 58, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10510
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Hukum Peratun
ISSN : 26155222     EISSN : 26155230     DOI : https://doi.org/10.25216/peratun.%v%i%Y.%p
Core Subject : Social,
The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of articles published in this journal discusses various topics in the field of Administrative Law and other sections related to contemporary problems in administrative law such as: tax law, land law, environmental law, labor law, government law, Regional Government Law, Health Law, Agrarian Law, Public Policy Law, Natural Resources Law and Judicial Review.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 6 No 1 (2023)" : 5 Documents clear
OPTIMALISASI KOMPETENSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMERINTAH (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD) Siagian, Abdhy; Alify, Rozin Falih; Siagian, Abdhy Walid; Alghazali , Muhammad Syammakh Daffa
Jurnal Hukum Peratun Vol 6 No 1 (2023)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan MA bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun MA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.612023.35-56

Abstract

Dalam konstitusi Indonesia pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) bahwa, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Peradilan tata usaha negara (PTUN) merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang memiliki tugas serta wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Dalam hal menangani kasus mengenai perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Badan dan/oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) selama ini diadili pada peradilan umum secara perdata. Namun terjadi pergeseran paradigma pada kompetensi absolut PTUN sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang mana pada tertuang pada Diktum E bagian Kamar Tata Usaha Negara butir 1 huruf b Surat Edaran MA RI No. 4 Tahun 2016 menyatakan bahwa PTUN berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah, yaitu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan pemerintahan (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan) atau onrechtmatige overheidsdaad. Lebih lanjut melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 kembali dipertegas mengenai kewenangan PTUN dalam menangani kasus Onrechtmatige Overheidsdaad. Namun pada prakteknya masih ada beberapa perkara Onrechtmatige Overheidsdaad yang diadili pada peradilan umum yang mana membuktikan bahwa peradilan umum masih menganggap mengadili perkara Onrechtmatige Overheidsdaad masih merupakan kewenangannya.
Implementasi Prinsip Non-Retroaktif dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil ditinjau dari Aspek Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Gusri, Ikhbal
Jurnal Hukum Peratun Vol 6 No 1 (2023)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan MA bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun MA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.612023.1-34

Abstract

Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga pelaku kekuasaan kehakiman, bersanding dengan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga peradilan, MA memiliki kewenangan yang dimandatkan langsung oleh konstitusi. Salah satu kewenangan tersebut adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang diberikan oleh Pasal 24A UUD 1945. Hak uji materil merupakan nama lain dari kewenangan menguji peraturan MA yang dicantumkan dalam Peraturan Mahkamah Agung. Jika ditelisik, istilah Hak Uji Materil muncul pertama kali pada tahun 1993 melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1993 yang kemudian digantikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 dan terakhir Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011. Pada dasarnya pengaturan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2004 dan 2011 tidak jauh berbeda. Satu-satunya perbedaan dapat ditemukan pada Bab II Tata Cara Pengajuan Pemohon Keberatan yaitu mengenai tenggang waktu mengajukan permohonan keberatan. Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Pada Perma Nomor 1 Tahun 2011, ketentuan tersebut dihapuskan sehngga secara tekstual tidak ada lagi tenggang waktu untuk mengajukan permohonan hak uji materil atas suatu peraturan perundang-undangan. Penghapusan batas waktu pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dalam perkara hak uji materil menjadi angin segar. Dengan penghapusan batas waktu tersebut masyarakat yang dirugikan akibat pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan masih mempunyai ruang untuk memperjuangkan hak-haknya di lembaga peradilan. Dalam implementasinya, terdapat persoalan perbedaan sikap dalam putusan Mahkamah Agung terkait hukum acara yang digunakan dalam menguji peraturan perundang-undangan yang terbit sebelum Perma Nomor 1 Tahun 2011 namun diuji setelah Perma Nomor 1 Tahun 2011 ditetapkan. Tulisan ini dibuat untuk mengkaji putusan Mahkamah Agung dalam perkara hak uji materil ditinjau dari aspek tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan  pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Berkaitan dengan permasalahan tersebut dalam tulisan ini ditemukan bahwa terdapat 2 model putusan Mahkamah Agung dalam memutus perkara hak uji materil, yaitu putusan dengan 57 putusan menggunakan Perma Nomor 1 Tahun 2011 dan 4 putusan lainnya menggunakan Perma Nomor 1 Tahun 2004. Dari data tersebut, ditemukan fakta Mahkamah Agung bahwa Mahkamah Agung lebih dominan menggunakan Perma Nomor 1 Tahun 2011 yang menghapus ketentuan tenggang waktu pengujian hak uji materil. Hal tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mengedepankan tujuan keadilan dan kemanfaatan dalam memutus perkara.
PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA DI BIDANG PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG BERKEPASTIAN HUKUM Sri Yudyaningrum, Khoirunissa; Damayanti, Suci
Jurnal Hukum Peratun Vol 6 No 1 (2023)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan MA bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun MA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.612023.109-139

Abstract

This article aims to analyze the consistency of the judges of Administrative Court (PTUN) on adjudicating cases of government procurements (PBJ) in order to create legal certainty. There’s two issues that will be discussed, first, how legal certainty construction relates with how Administrative Courts adjudicate government deeds of procurement cases; and two, how the effort of the judges of Administrative Court on establishing legal certainty on adjudicating governments deeds on procurement cases. To answer the issues, the research uses the empirical or non-doctrinal methods that analyze how law is applied in reality, including study about the verdict. The verdict that we use for this study will restricted in procurements cases, especially in construction field. The research shows that the judges of Administration Courts being inconsistent on their judgements causes irregularity of law. This is in addition to being influenced by the expansion of the meaning of state administrative decisions (KTUN) in the Government Administration Law, as well as the inconsistency of judges in interpreting any KTUN in the PBJ field which is the absolute authority of the PTUN. Including when interpreting whether or not efforts to rebut and rebut appeal in PBJ disputes.
DISKURSUS PERGESERAN KONSEP DISKRESI PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN PENGUJIANNYA PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Ashfiya, Dzikry Gaosul
Jurnal Hukum Peratun Vol 6 No 1 (2023)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan MA bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun MA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.612023.57-88

Abstract

Dalam diskursus kajian Hukum Administrasi Negara, dikenal adanya diskresi sebagai kewenangan bebas pejabat administrasi negara untuk bertindak tanpa harus sepenuhnya terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), secara normatif telah menjadi basis legalitas pengaturan diskresi di Indonesia, yang kemudian mengalami perubahan dan pergeseran konsep seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Sebagai penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, secara garis besar artikel ini bertujuan untuk mendiskursuskan pergeseran konsep diskresi tersebut, dengan terlebih dahulu melihat bagaimana konsep dan problematika pengaturan diskresi dalam UUAP dan UUCK, untuk selanjutnya merumuskan gagasan pemaknaan ulang terhadap diskresi pasca UUCK dalam tali temali dengan mekanisme pengujiannya pada Peradilan Tata Usaha Negara. Artikel ini menemukan kekeliruan konseptual dalam pengaturan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang yang secara sekuensial melahirkan problematika pengaturan kewenangan diskresi, mengingat penyalahgunaan diskresi adalah penyalahgunaan wewenang. Selain itu, kekeliruan konseptual juga ditemukan dalam UUCK seiring dengan dihapuskannya syarat penggunaan diskresi yang semula tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dengan pemaknaan ulang, diketahui bahwa Keputusan dan/atau Tindakan sebagai produk diskresi pejabat pemerintahan sejatinya tetap terikat pada ketentuan Pasal 52 UUAP tentang syarat sahnya suatu Keputusan dan/atau Tindakan sehingga tetap harus berdasar dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
PARADIGMA UNDANG–UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (KTUN) BERSIFAT FIKTIF POSITIF Kurniawan, Fajri; Hasanah, Shally Mahdayatul; Kasuma, M. Naufal Al-Hadi
Jurnal Hukum Peratun Vol 6 No 1 (2023)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan MA bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun MA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.612023.89-108

Abstract

Perubahan hukum melalui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merubah ketentuan keputusan fiktif positif yang terdapat di dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif menggunakan pendekatan Statutory Approach dan conceptual Approach. Tulisan ini menggunakan metode yuridis-normatif yakni pendekatan berdasarkan bahan hukum dengan cara menelaah konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan, serta literatur yang terkait dengan tulisan.Dalam tulisan ini ditemukan bahwa perubahan terkait keputusan yang bersifat fiktif positif terdapat dalam 2 hal, yaitu: memperpendek jangka waktu serta menghilangkan peranan pengadilan tata usaha negara pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Page 1 of 1 | Total Record : 5