cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 1 (2019): April 2019" : 9 Documents clear
AFIRMASI MK TERHADAP JUKSTAPOSISI MASYARAKAT ADAT SEBAGAI SUBYEK HAK BERSERIKAT DI INDONESIA (Analisis terhadap Keterlibatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012) Arasy Pradana A Azis; Yance Arizona
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (574.821 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.300

Abstract

Sejak awal periode kemerdekaan, masyarakat adat telah diakui sebagai salah satu entitas hukum yang telah hidup mendahului eksistensi negara Republik Indonesia. Namun, hak-hak konstitusionalnya tidak pernah dikategorisasi secara spesifik. Diskusinya cenderung terbatas pada hak-hak properti seperti hak ulayat. Namun demikian, dinamika konstitusi memungkinkan munculnya kategori hak-hak baru bagi masyarakat adat, termasuk hak untuk berserikat. Pasca Orde Baru, beberapa kelompok masyarakat adat membentuk organisasi bernama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Diantara kegiatannya, AMAN beberapa kali melakukan gugatan pengujian konstitusionalitas undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, seperti tercermin dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Penelitian ini kemudian berusaha menggambarkan bentuk pengakuan kontemporer negara melalui Mahkamah Konstitusi terhadap hak berserikat dan hak berkumpul masyarakat adat, yang tercermin dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Penelitian dilaksanakan dengan metode yuridis normatif, dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual. Di dalam Putusan No. 35/PUU-X/2012, tercermin proses afirmasi Mahkamah Konstitusi terhadap status hukum organisasi masyarakat adat dengan mengakui legal standing AMAN. Masyarakat adat kini diakui sebagai subyek yang dapat berserikat, sebagaimana orang (natuurlijk persoon) dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, MK telah melakukan suatu pembaruan terkait klausul konstitusi tentang hak berserikat. Akibatnya, posisi masyarakat adat sebagai subyek hukum semakin kuat di dalam sistem hukum Indonesia.
IMPLEMENTASI NOKEN SEBAGAI HUKUM TIDAK TERTULIS DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL Oly Viana Agustine
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (546.79 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.302

Abstract

Konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia memuat penghormatan terhadap perlindungan dan jaminan Hak Asasi Manusia dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, setiap perundang-undangan yang mengatur kehidupan bangsa dan negara wajib berpedoman pada konstitusi. Perundang-undangan dimaksud tidak hanya terhadap hukum tertulis saja, tetapi juga terhadap hukum tidak tertulis yang diakui oleh konstitusi sebagai hukum yang hidup dan ditaati oleh masyarakat. Noken adalah salah satu hukum tidak tertulis yang digunakan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada di beberapa wilayah di Papua. Noken diakui oleh konsitusi dan dijamin keberlangsungannya dengan persyaratan tertentu. Melalui penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana implementasi noken sebagai hukum tidak tertulis dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan studi kasus dengan menggunakan teori supremasi konstitusi, demokrasi dan hukum tidak tertulis. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa noken merupakan salah satu hukum tidak tertulis yang didasarkan pada kesepakatan adat dalam menentukan pilihan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di beberapa wilayah di Papua. Konstitusi memberikan jaminan terhadap implementasi noken sebagai salah satu sistem pemiludengan persyaratan tertentu. Oleh karena itu, noken memiliki kedudukan sebagaisalah satu hukum tidak tertulis yang sah dalam sistem hukum nasional. 
KONVENSI KETATANEGARAAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA PASCA ERA REFORMASI Ahmad Gelora M
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.682 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.303

Abstract

Sejak era reformasi, Konvensi ketatanegaraan sebagai hukum tertulis mulai tergerus oleh formalisasi hukum. Hampir semua tradisi bernegara Indonesia saat ini dinormakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Sebagai salah satu sumber hukum, konvensi seharusnya tetap dipertahankan keberadaannya, meskipun karakteristik itu jarang terjadi di negara civil law. Di Indonesia konvensi perlahan demi perlahan mulai menghilang, dikarenakan semua konvensi cenderung untuk dinormakan dalam peraturan tertulis. Apabila kondisi ini dipertahankan secara terus menerus, konvensi sebagai salah satu sumber hukum akan punah. Penelitian ini menggunakan metoda yuridis normatif, dan menyimpulkan bahwa pembuat undang-undang seharusnya menempatkan posisi konvensi dalam hierarki peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum atas kedudukan konvensi dalam  sistem hukum Indonesia. Artikel ini mencoba untuk melihat posisi konvensi yang tersisa hingga saat ini dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta bagaimana kita menempatkannya dalam sistem hukum nasional sebagai upaya untuk menjaga tradisi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. 
ROMANTISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA : KAJIAN ATAS KONSTRIBUSI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA Aditya, Zaka Firma
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (543.797 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.305

Abstract

Sebagai negara hukum, Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum civil,sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. Ketiga sistem hukum tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis. Hukum Islam mempengaruhi corak hukum di Indonesia karena mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam yang memungkinkan hukum Islam menjadi bagian yang penting dan berpengaruh dalam sistem hukum di Indonesia. Sedangkan hukum adat sebagai hukum yang asli yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat mempengaruhi proses berlakunya hukum di Indonesia. Bahkan, nilai-nilai yang terkandung dari hukum adat dan hukum Islam di Indonesia digunakan dalam pembentukan yurisprudensi di Mahkamah Agung. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana hukum adat dan hukum Islam yang berkarakter “tidak tertulis” mampu mengisi legal gapdari sistem hukum civil Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan, dan pendekatan sejarah. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pluralisme hukum yang ada di Indonesia dapat menjadi solusi dari adanya legal gapyang tercipta karena kekakuan penerapan hukum civil. Kekakuan tersebut dapat diatasi dengan fleksibilitas dari norma dan nilai yang terdapat dalam hukum adat dan hukum Islam, sehingga dapat menciptakan ketertiban di masyarakat.
POLITIK LEGISLASI HUKUM TIDAK TERTULIS DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL Erlina Sinaga
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (519.985 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.306

Abstract

Hukum adat merupakan hukum yang berasal dari hukum tidak tertulis yang masih hidup dan berkembang dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberlakuan hukum adat dalam sistem penegakan hukum di Indonesia dan politik legislasi hukum adat dalam pembangunan hukum nasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan meninjau keberlakuan hukum tidak tertulis di beberapa daerah dan menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Pertama, setiap daerah di Indonesia memiliki adat istiadat yang berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya, khususnya dalam hal penegakan hukum yang ada. Kondisi ini harus diakomodir dalam sistem hukum nasional yang ada, meskipun tidak optimal dalam pengaturannya. Kedua, RUU Masyarakat Adat yang ada saat ini belum mampu mengakomodir kondisi masyarakat adat yang ada. Pemerintah perlu melakukan peninjauan ulang terkait hal tersebut, sehingga politik legislasi dalam RUU Masyarakat Adat mampu mencerminkan semangat kebhinekaan sebagaimana terdapat dalam UUD 1945.  
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DIKAITKAN DENGAN MODEL JUAL BELI TANAH MENURUT HUKUM ADAT DI TANJUNGSARI, KABUPATEN BOGOR Wicipto Setiadi; Muhammad Arafah Sinjar; Heru Sugiyono
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.316 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.296

Abstract

Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mensyaratkan peralihan hak milik atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namunpada sebagian masyarakat Desa Tanjungsari, Kabupaten Bogor, jual beli atas tanah masih memakai tata cara hukum adat yakni tanpa melalui PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan transaksi jual beli tanah di Desa Tanjungsari yang masih dilakukan dengan tata cara hukum adat,kemudianbagaimana implementasi peraturan pemerintah tersebut terkait model jual beli tanah menurut adat sertabagaimana proses pendaftarannya. Dalam penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif ini ditemukan bahwa peraturan pemerintah tersebut dalam implementasinya masih belum dapat berjalan dengan baik antara lain karena tidak adanya unsur pemaksa dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan pemerintah tersebut, selain juga ada faktor budaya masyarakat yang turut andil mengakibatkan kurang berjalannya beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah. Oleh karena itu perlu dukungan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut dan juga dukungan berupa peningkatan kapasitas pejabat pertanahan untuk dapat memberikan pendampingan bagi masyarakat. 
PENGUATAN PERAN TOKOH ADAT SEBAGAI PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM Arfan Faiz Muhlizi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.308

Abstract

Penyelesaian perkara nonlitigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi. Salah saktu aktor yang bisa didorong untuk menjalankan peran ini adalah paralegal. Meski paralegal bisa menjadi solusi bagi terbukanya akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat adat miskin di daerah terpencil, namun masih perlu dirumuskan beberapa hal teknis seperti bagaimana mengintegrasikan bantuan hukum yang diberikan oleh paralegal yang tumbuh dan telah hidup di komunitas masyarakat adat dengan OBH yang telah terakreditasi, serta bagaimana kualitas bantuan hukum yang diberikan bisa memenuhi standar yang dikendaki oleh kebijakan hukum nasional. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa  paralegal yang tumbuh dalam komunitas masyarakat adat yang belum terdaftar pada pemberi bantuan hukum (OBH) harus berafiliasi dengan OBH Terakreditasisehingga output kegiatannyajadi lebih jelas.Selain itu, jika paralegal komunitas tersebut berafiliasi dengan OBH Terakreditasi maka paralegal tersebut dapat mengakses dana bantuan hukumyang diberikan melalui OBH tersebut.Oleh karena itu maka OBH Terakreditasi perlu terus didorong agar terus-menerus untuk merekrut paralegal komunitas adat, atau terus-menerus membuka diri jika terdapat paralegal yang tumbuh dari komunitas adat berkeinginan untuk berafiliasi agar jangkauan bantuan hukum menjadi lebih luas bagi masyarakat adat melalui jalur non litigasi. Selain itu,paralegal perlu memperoleh pelatihan yang memadai agar memiliki standar kemampuan yang baik untuk memberikan bantuan hukum non litigasi, serta dapat memahami dan mematuhi kode etik internal Pemberi Bantuan Hukum dimana paralegal tersebut terdaftar; dan standar bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.   
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI KEARIFAN LOKAL DALAM PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL Ahmadulil Ulil Ulil
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.307

Abstract

Sistem hukum Nasional tidak terlepas dari nilai-nilai keberagaman dan kearifan lokal serta hukum adat. Reformasi ssistem hukum nasional yang sampai saat ini masih dilakukan oleh pemerintah. Di dalam pembangunan hukum selalu terkait dengan“perkembangan/pembangunan masyarakat  yang berkelanjutan” maupun perkembangan yang berkelanjutan dari kegiatan/aktivitas ilmiah dan perkembangan pemikiran filosofi/ide-ide dasar/konsepsi intelektual”. Hal-hal pembaharuan yang bersifat strategis tersebut belum terwujud secara menyeluruh dalam ilmu hukum nasional, seperti halnya mengenai alternatif-alternatif penyelesaian perkara pidana yang masih belum terformatkan dari berbagai alternatif yang ada. Permasalahan yang relevan untuk dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai konstruksi penyelesaian tindak pidana ringan berbasis kearifan lokal hukum adat dan bagaimana merekonstruksi sistem hukum pidana berkeadilan dalam penyelesaian tindak pidana dengan berbasis kearifan lokal hukum adat.Penelitian ini menggunakan paradigma constructivist dengan metode pendekatan non doktrinal atau socio-legal researchdengan metode kualitatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, jenis data utama dalam penelitian ini adalah data lapangan dan didukung oleh data kepustakaan, metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan konstruksi penyelesaian tindak pidana ringan berbasis kearifan lokal masih selaras dengan ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUDNRI, dengan alternatif penyelesaiannya menggunakan kearifan lokal. Melalui pendekatan reformasi sistem hukum yang terstruktur di lingkup pusat sampai daerah terdapat media alternatif rekonstruksi, harmonisasi dan deregulasi reformasi regulasi untuk memberikan ruang bagi kearifan lokal hukum adat sebagai media alternatif penyelesaian tindak pidana ringan.
THE UTILIZATION OF UNWRITTEN LAWS IN BANKRUPTCY DISPUTES M. Hadi Shubhan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.299

Abstract

Unwritten laws hold a strategic role in bankruptcy dispute settlement, both in the act of bankruptcy and in the management and settlement of a bankruptcy estate after the debtor is declared bankrupt.This paper will discuss about the characteristics of Indonesia bankruptcy law and the legal basis and theoretical basis for the possibility of using unwritten law in bankruptcy cases. This research employed a doctrinal legal research method with a statute approach, a conceptual approach, and a case approach. In Article 8 paragraph (6) of Law No. 37 of 2004 made it possible for judges to use an unwritten law as the basis in deciding on act of bankruptcy. Similarly, in regard to the management and settlement of a bankruptcy estate, some norms provide some space for the supervisory judge's and curators to make a decision or take action based on the principles of unwritten justice. In a number of court decisions, the law has also not been written down in consideration of its law.

Page 1 of 1 | Total Record : 9


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue