cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019" : 9 Documents clear
MENDUDUKKAN KASULTANAN DAN KADIPATEN SEBAGAI SUBYEK HAK MILIK ATAS TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN DALAM KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA Dian Agung Wicaksono; Ananda Prima Yurista; Almonika Cindy Fatika Sari
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.272 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i3.342

Abstract

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY) menetapkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum pemegang hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Penetapan tersebut menjadi diskursus dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, karena badan hukum yang diperkenankan menjadi pemegang hak milik atas tanah secara definitif disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah (PP 38/1963). Pengaturan dalam PP a quo menimbulkan persepsi seolah-olah Kasultanan dan Kadipaten tidak dapat menjadi pemegang hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Penelitian ini mencoba melihat dari perspektif kajian hukum pemerintahan daerah dan hukum agraria dalam kerangka menjernihkan kedudukan hukum Kasultanan dan Kadipaten sebagai pemegang hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka yang terkait dengan keistimewaan Yogyakarta dan hukum pertanahan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kasultanan dan Kadipaten merupakan salah satu badan hukum khusus yang terlepas dari ketentuan-ketentuan yang melekat bagi badan hukum publik atau privat secara an sich.
PROGRESIVITAS MAKNA PEMBACAAN ARAH POLITIK HUKUM REFORMASI PERTANAHAN INDONESIA ahmadulil ulil ulil
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.962 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i3.344

Abstract

Pembaharuan hukum pertanahan diharapkan menjembatani regulasi sektor bidang pertanahan. Permasalahan yang dikaji adalah: Bagaimana model pembacaan progresifitas makna reformasi hukum pertanahan. Bagaimana Penataan kembali sistem hukum pertanahan dalam sistem hukum nasional yang konstruktif dan integral. Penelitian menggunakan paradigma constructivist, Metode Pendekatan socio-legal research dengan metode Kualitatif, sepesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil pembahasan didapati hal berikut: Pertama, wacana pembacaan teks dan politik hukum reformasi hukum pertanahan merupakan keniscayaan penalaran hukum. Kedua, melalui penataan kembali hukum pertanahan perlu mengakomodir kepentingan masyarakat bukan konfigurasi kepentingan peranata global. Proses reformasi hukum pertanahan, pelu di pandang secara integral dan konstruktif tidak dipandang penataan yang kontemporer.
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH DAN BENDA YANG ADA DIATASNYA: ANTARA ADA DAN TIADA rofi wahanisa
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (513.852 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i3.346

Abstract

Perubahan adalah suatu keniscayaan sebagai cara untuk mengikuti perkembangan jaman, bisa terjadi di segala sisi kehidupan. Perubahan bisa dilakukan secara cepat maupun secara pelan atau bertahap. Perubahan tersebut sering disebut dengan reformasi. Pun dalam bidang hukum, perlu dilalukan reformasi, baik secara cepat maupun bertahap, dalam hal pembentukan dan penegakan hukum. Salah satu bentuk reformasi yang dilakukan secara bertahap di bidang hukum adalah dengan melakukan perubahan undang-undang. Termasuk di bidang pertanahan dengan melakukan identifikasi peraturan yang secara eksistensinya antara “ada dan tiada”. Salah satu peraturan yang secara eksistensi ada namun keberlakuannya hanya sekali diberlakukan yaitu di bidang pengadaan tanah yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya. Dalam tulisan ini akan dibahas lebih lanjut mengenai keberadaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya, hal ini menjadi penting untuk dibahas dengan semakin massive nya kegiatan pembangunan khususnya di bidang infrastruktur. Hal ini tentu, selain memerlukan peraturan yang akamodatif sebagai payung hukum pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah, untuk mewujudkan kepentingan umum sekaligus diperlukan aturan hukum yang memberikan kepastian, sekaligus kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah.
EVALUASI KEBIJAKAN IZIN LOKASI DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN PASCA PENERAPAN ONLINE SINGLE SUBMISSION Mayasari, Ima
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1077.631 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i3.348

Abstract

Kebijakan izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan pasca penerapan Online Single Submission (OSS), mengalami perubahan dalam tata kelola. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. Penelitian ini terfokus pada evaluasi kebijakan izin lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan pasca OSS baik retrospective (ex post) untuk melihat apa yang terjadi, dan apaperbedaannya dengan pengaturan sebelumnya maupun prospective (ex ante) untuk melihat apa yang akan terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam kewenangan pemberian izin lokasi, yang sebelumnya diterbitkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri sesuai dengan kewenangannya menjadi diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha (ex post) sementara itu secara prospective (ex ante) hal ini mendorong percepatan perizinan berusaha dan sinkronisasi tata ruang serta pemanfaatan ruang, didukung oleh kebijakan satu peta dan Satu Data Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM PERTANAHAN ADAT DI PAPUA DALAM NEGARA KESEJAHTERAAN Suharyo, Suharyo Suharyo
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (486.079 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i3.330

Abstract

Perlindungan hukum setiap warga negara Republik Indonesia, telah ditegaskan dalam UUD 1945, utamanya setelah Perubahan Keempat pada Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28G, 28H, 28I dan 28J, khusus dalam mewujudkan perlindungan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18B (2). Eksistensi masyarakat hukum adat di Papua berjumlah 200 suku, terbagi di dalam 7 (tujuh) wilayah adat, di antaranya wilayah adat I Mamta, wilayah adat II Sairei, wilayah adat III Bomberai, wilayah adat IV Bomberai, wilayah adat V Anim-Ha dan wilayah adat VII Mee Pago. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang mencakup Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan berbagai produk Perdasi serta Perdasus, sesungguhnya merupakan upaya kebijakan negara untuk mensejahterakan, menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat di Papua. Permasalahannya adalah bagaimana kebijakan negara dalam mewujudkan perlindungan pertanahan adat di Papua dan bagaimana menciptakan situasi dan kondisi terbaik di tengah kendala yang ada. Metode yang dipakai adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: perlindungan hukum pertanahan adat di Papua perlu dimaksimalkan. Sosialisasi Perdasus dan Perdasi serta konsistensi dalam pelaksanaannya, merupakan kebutuhan mendesak. Selain itu harmonisasi perundang- undangan terkait, yaitu Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang tidak selaras dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua perlu dilakukan.
REFORMASI HUKUM PERTANAHAN: PENGATURAN KOMERSIALISASI RUANG TANAH Happy Hayati Helmi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (568.157 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i3.354

Abstract

Pemanfaatan ruang tanah karena terkendala lahan dewasa ini, merupakan suatu terobosan seperti pembangunan kereta bawah tanah dan skybridge. Pengaturan secara umum mengenai pemanfaatan ruang tanah ada dalam UU Pokok Agraria dan UU Penataan Ruang, namun dalam hal pengaturan untuk tujuan komersil seperti skybridge atau ruko bawah tanah pada area jalur kereta bawah tanah yang pada prinsipnya berada pada wilayah publik belum ada pengaturannya. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder serta perkembangan hukum yang menunjang penelitian. Pembangunan pada ruang kosong dengan tujuan komersil baik di atas atau di bawah jalan raya yang merupakan akses umum harus diatur dalam UU, terlebih mekanisme BOT lebih diminati dalam pembangunan infrastruktur tersebut. Sebagai langkah preventif, pemerintah harus mengatur mekanisme pembangunan dan pemanfaatan bangunan secara komersil terhadap bangunan di ruang tanah terutama bangunan yang berada di atas atau di bawah jalan raya.
REFORMASI HUKUM TANAH DESA: REDEFINISI DAN PENGUATAN KEDUDUKAN Ayon Diniyanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.374 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i3.331

Abstract

Desa di Indonesia merupakan kesatuan masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) secara tidak langsung memuat kedudukan desa. Perlindungan dari konstitusi bukan merupakan jaminan desa terlepas dari permasalahan. Salah satu permasalahan yang ada di desa yaitu terkait dengan tanah desa. Tanah desa dilihat dari segi regulasi mempunyai problem. Problem terkait dengan tanah desa yaitu tentang definisi, jenis, dan kedudukan. Tidak ada kejelasan terkait dengan definisi, jenis, dan kedudukan tanah desa. Bahkan problem yang lebih krusial terjadi kerancuan pengertian antara tanah desa dengan tanah kas desa. Peraturan perundang-undangan tidak konsisten dalam menerapkan materi muatan tentang tanah desa. Oleh karena itu diperlukan penelitian untuk memecahkan problem tersebut. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Permasalahan terkait dengan regulasi tanah desa dapat diselesaikan dengan reformasi hukum tanah desa yang salah satunya meliputi redefinisi. Penguatan kedudukan tanah desa juga perlu dilakukan dalam rangka menjamin dan melindungi keberlanjutan tanah desa sebagai warisan leluhur. Diperlukan peran dari berbagai pihak seperti pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Desa, Masyarakat dan pihak-pihak lain agar reformasi hukum tanah desa dapat terealisasi.
PEMBAHARUAN PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI Anna Triningsih; Zaka Firma Aditya
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (502.307 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i3.355

Abstract

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan kepada negara bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah sebagai bagian dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang ada di Indonesia harus dan wajib untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Hak menguasai negara khususnya dibidang pertanahan merupakan hak yang diberikan kepada negara untuk pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif, yang menjelaskan mengenai penguasaan hak atas tanah dalam perspektif konstitusi dalam putusan-putusannya. Mahkamah Konstitusi memiliki peranan dalam memberikan kontribusi pembaharuan hukum agraria (dalam arti luas), yang dituangkan melalui putusan-putusan tentang pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Udang Dasar 1945, antara lain mengenai privatisasi minyak dan gas bumi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU- I/2003, mengenai kewenangan daerah di bidang pertanahan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009/PUU-I/2003 dan mengenai ketentuan masa berlakunya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai hak-hak atas tanah pada Pasal 22 UU Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penanaman Modal dalam Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007. Oleh karena Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang diberi kedudukan sebagai penafsir tertinggi (the ultimate interpreter) serta sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) agar undang-undang harus bersesuaian dengan konstitusi, tanpa ada lagi ketentuan perundang-undangan beserta penjelasannya yang bertentangan Undang-Undang Dasar 1945.
TRANSPARANSI HAK GUNA USAHA MENDUKUNG REDISTRIBUSI LAHAN BERDASARKAN HAK KONSTITUSIONAL MENDAPATKAN INFORMASI Muhammad Reza Winata; Erlina Maria Christin Sinaga
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i3.341

Abstract

Redistribusi lahan merupakan agenda penting dalam reforma agraria, khususnya terkait Hak Guna Usana (HGU). Perlu peran serta seluruh pihak agar pelaksanaan redistribusi lahan ini terlaksana dengan tepat dan cepat, termasuk tentunya partisipasi masyarakat. Namun ada kebijakan Pemerintah yang membatasi akses informasi masyarakat terhadap data HGU. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kontradiksi kebijakan larangan akses data HGU dengan putusan Mahkamah Agung dan bagaimana transparansi informasi data HGU dapat mendukung redistribusi lahan berdasarkan perspektif penjaminan hak konstitusional warga negara mendapatkan informasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan peraturan, putusan, dan doktrin. Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi kontradiksi dan penyimpangan terhadap Putusan Komisi Penyiaran Pusat No. 057/XII/KIP-PS-M-A/2015, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 2/G/KI/2016/PTUN-JKT, dan Putusan Mahkamah Agung No. 121 K/TUN/2017 melalui tindakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Surat Edaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No.TAN.03.01/265/D.II. M.EKON/05/2019 yang mengecualikan informasi mengenai HGU sebagai informasi publik. Kemudian, akses informasi publik harus diutamakan daripada hak privasi informasi pribadi berdasarkan penjaminan hak konstitusional berdasarkan Pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, transparansi merupakan pertanggungjawaban Pemerintah, sekaligus menghindari penyalahgunaan wewenang dan kesewenang-wenangan Pemerintah. Untuk itu, transparansi informasi data HGU sesungguhnya dapat mendukung redistribusi lahan dalam rangka mewujudkan reforma agraria.

Page 1 of 1 | Total Record : 9


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue