cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 365 Documents
ALTERNATIF MODEL ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Rachmat Trijono
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 1, No 3 (2012): December 2012
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.279 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v1i3.90

Abstract

Sampai saat ini terdapat banyak alat (tools) untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, antara lain model RIA, model ROCCIPI, model RegMap, model MAPP dan lain-lain. Namun demikian masing-masing model tersebut mempunyai kelemahan. Untuk itu diperlukan model alterna Ɵ f yang lebih efek Ɵ f. Hal inilah yang mendorong untuk diadakan peneli Ɵ an Research and Development (R&D), yakni rangkaian proses atau langkah-langkah dalam rangka mengembangkan suatu produk baru atau menyempurnakan produk yang telah ada agar dapat dipertanggungjawabkan. Peneli Ɵ an menghasilkan produk berupa model baru yang terdiri dari Rule, A ff air of Religion, Capacity, Hour, Material, dan Technik. Model ini merupakan alat yang dapat digunakan untuk menguji peraturan perundang-undangan yang sudah ada, dan juga sekaligus untuk mem- fi lter peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.There are a lot of tools to analyze the rules and regula Ɵ ons, including RIA model, ROCCIPI model, RegMAP model, MAPP model and others. However, each model has a drawback. Therefore need another e ff ec Ɵ ve alterna Ɵ ve model. It push the writer to make a research by Research and Development method, which is a series of processes or steps in order to develop a new product or improving an exis Ɵ ng product in order to be accounted for. The product of this research is a new model consis Ɵ ng of a Rule, A ff air of Religion, Capacity, Hour, Materials, and Technical. This model is a tool that can be used to test the rule and regula Ɵ on that already exist, and also to fi lter the rule and regula Ɵ on will be made.
PENINGKATAN DAYA SAING BANGSA MELALUI REFORMASI PEMBANGUNAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN CITA NEGARA KESEJAHTERAAN Muh. Risnain
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 5, No 3 (2016): December 2016
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.965 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v5i3.146

Abstract

Lemahnya daya saing ekonomi Indonesia tentu berkorelasi dengan cita negara kesejahteraan. Konstitusi Indonesia menghendaki agar Indonesia menjadi negara kesejahteraan (welfare state), namun hal ini akan sulit dicapai jika kondisi daya saing Indonesia tidak diperbaiki. Melalui metode pendekatan normatif artikel ini hendak menemukan korelasi pembangunan hukum dengan kondisi daya saing bangsa dalam mewujudkan cita negara kesejahteraan dan konsep arah pembangunan hukum dalam peningkatan daya saing bangsa. Pembangunan hukum yang buruk akan mempengaruhi tingkat daya saing nasional menjadi rendah sebaliknya juga begitu kondisi daya saing pembangunan dan penegakkan hukum yang baik akan berkontribusi pada peningkatan daya saing negara. Rendahnya tingkat daya saing ekonomi Indonesia di level internasional salah satunya disebabkan karena penegakkan hukum khususnya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi yang belum maksimal. Perlu melakukan rekonseptualisasi landasan teoretis pembangunan hukum sesuai dengan dinamika dan perkembangan pembangunan hukum nasional dan implementasi arah pembangunan hukum dalam RPJP dituangkan dan dilaksanakan dalam RPJMN dan RKP pemerintah. Hendaknya pemerintah dalam hal ini (Bappenas) dan DPR mereview kembali landasan konseptual pembangunan hukum nasional yang sesuai dengan perkembangan dan dinamika pembangunan hukum nasional. Untuk meningkatkan daya saing negara maka perlu reformasi pembangunan hukum dengan menekankan pada reformasi penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Oleh karena itu pemerintah perlu memperbaiki arah penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.Indonesia’s weak economy competitiveness must be related to welfare state idea. Indonesian constitution embody the idea of welfare state, but it’s hard to be accomplished if Indonesia don’t change its competitiveness condition. Through normative method approach, this article intends to find correlation between law development related to the condition of competitiveness in order to actualize the welfare state idea and concept of improving nation’s competitiveness. The poor condition of legal development will weakens nation’s competitiveness while good condition of legal development and law enforcement will strengthen nation’s competitiveness. In the international level Indonesia’s economics competitiveness is in poor condition, it is caused by poor quality of law enforcement especially in corruption eradication and bureaucracy reformation. There should be a shift in paradigm in theoritical basis of legal development that it could be in line with the dynamics and the evolution of national law development. The implementation of the law development orientation in RPJP also should be embodied within RPJMN and the government RKP. The government (in this case Bappenas) and the legislative body need to review the conceptual base of national law development which is in line with the dynamics of national law development. To enhance national competitiveness there is need to reform the law development by stressing on law enforcement reform and bureaucracy reform. Therefore the government need to fix the orientation of law enforcement and bureaucracy reform.
PERLINDUNGAN HUKUM UMKM DARI EKSPLOITASI EKONOMI DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Laurensius Arliman S
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2726.126 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i3.194

Abstract

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam memperkokoh perekonomian rakyat secara nasional, sehingga pemerintah harus memberi perhatian terhadap strategi dan kebijakan bagi pemberdayaan UMKM. Tulisan ini membahas problematika pengembangan UMKM dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, bentuk-bentuk eksploitasi UMKM dan bentuk perlindungan hukum UMKM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis nomatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika pengembangan UMKM meliputi beberapa hal seperti kesulitan pemasaran, keterbatasan finansial, keterbatasan SDM, masalah bahan baku, dan keterbatasan teknologi. Sedangkan pola eksploitasi UMKM meliputi akumulasi modal, penciptaan ketergantungan secara ekonomi maupun secara sosial, dan struktur pasar yang monopolitis. Sampai saat ini, bentuk perlindungan hukum UMKM yang diberikan pemerintah adalah melalui penyederhanaan syarat dan tata cara permohonan izin usaha, tata cara pengembangan, pola kemitraan, penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM, serta tata cara pemberian sanksi administratif. Dari kesimpulan tersebut pemerintah direkomendasikan membuat pengaturan yang lebih lanjut, terkait perlindungan hukum UMKM, mengawasi pihak-pihak yang bermain curang, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi UMKM. Selain itu, negara seharusnya melakukan reformasi, salah satunya dengan memberikan bantuan hukum gratis untuk UMKM dan pemutihan pajak.
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DIKAITKAN DENGAN MODEL JUAL BELI TANAH MENURUT HUKUM ADAT DI TANJUNGSARI, KABUPATEN BOGOR Wicipto Setiadi; Muhammad Arafah Sinjar; Heru Sugiyono
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.316 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.296

Abstract

Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mensyaratkan peralihan hak milik atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namunpada sebagian masyarakat Desa Tanjungsari, Kabupaten Bogor, jual beli atas tanah masih memakai tata cara hukum adat yakni tanpa melalui PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan transaksi jual beli tanah di Desa Tanjungsari yang masih dilakukan dengan tata cara hukum adat,kemudianbagaimana implementasi peraturan pemerintah tersebut terkait model jual beli tanah menurut adat sertabagaimana proses pendaftarannya. Dalam penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif ini ditemukan bahwa peraturan pemerintah tersebut dalam implementasinya masih belum dapat berjalan dengan baik antara lain karena tidak adanya unsur pemaksa dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan pemerintah tersebut, selain juga ada faktor budaya masyarakat yang turut andil mengakibatkan kurang berjalannya beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah. Oleh karena itu perlu dukungan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut dan juga dukungan berupa peningkatan kapasitas pejabat pertanahan untuk dapat memberikan pendampingan bagi masyarakat. 
MEWUJUDKAN PERSEROAN TERBATAS (PT) PERSEORANGAN BAGI USAHA MIKRO KECIL (UMK) MELALUI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA Muhammad Faiz Aziz; Nunuk Febriananingsih
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 1 (2020): April 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (528.719 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.405

Abstract

Pemerintah membentuk RUU tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk memudahkan iklim berusaha di Indonesia. RUU ini masuk dalam daftar prioritas Prolegnas Tahun 2020 dan diharapkan dapat meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) Indonesia di dunia khususnya terkait indikator memulai usaha (starting a business) yang tertinggal dari negara tetangga dan menjadi peringkat kelima di tingkat ASEAN. Untuk itu, Pemerintah menciptakan terobosan agar setiap orang dapat dengan mudah memulai usaha khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sejumlah klaster RUU sudah disusun dan salah satu dari sub klaster tersebut adalah terkait dengan pembentukan badan usaha. Dalam rangka mewujudkan kemudahan berusaha tadi, terdapat kebutuhanuntuk membentuk satu jenis badan usaha baru khususnya bagi UMK berupa Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan oleh satu orang. PT perseorangan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam membentuk perusahaan dengan persyaratan dan permodalan minimum. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, artikel ini membahas konsep PT perseorangan dengan membandingkan pengaturan dengan negara lain, diantaranya adalah negara-negara Uni Eropa, United Kingdom, Malaysia, dan Singapura,sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia apabila hendak mewujudkan hal tersebut. Dari hasil kajian dibutuhkan pengaturan yang tepat dan komprehensif dalam rangka mewujudkan PT bagi UMK dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.
REFORMULASI KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMILU DALAM MENJAGA KEDAULATAN NEGARA M Harun
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 5, No 1 (2016): April 2016
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (460.935 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v5i1.7

Abstract

Kebijakan hukum pidana harus memperhatikan dan mengarah pada tercapainya tujuan dari kebijakan sosial berupa social welfare dan social defence , termasuk di dalamnya kebijakan penegakan hukum pidana pemilu . Sehingga produk hukum yang dihasilkan adalah hukum yang konsisten dengan falsafah negara, mengalir dari landasan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dan secara sosiologis menjadi sarana untuk tercapainya keadilan dan ketertiban masyarakat. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini berupaya menganalisis kebijakan formulasi tindak pidana pemilu legislatif saat ini, dan bagaimana reformulasi kebijakan hukum terhadap penegakan hukum pidana pemilu dalam menjaga kedaulatan negara. Kesimpulan yang di dapat bahwa terdapat maksud dari perumus undang-undang untuk mempersingkat waktu penyelesaian perkara pidana pemilu sehingga lebih cepat memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi hal ini tidak ditunjang dengan produk hukum yang responsif. Oleh sebab itu penting untuk mereformulasi kebijakan hukum terhadap penegakan hukum pidana pemilu yang diharapkan dapat memenuhi rumusan konfigurasi politik demokratis dan karakter produk hukum responsif.Criminal law policy must consider and support the purpose of social policy: social welfare and social defense, including law enforcement on election criminal law. Every legal products should be consistent with the philosophy of the State, in line with the Constitution of UUD NRI 1945 and being a tool to achieve Justice and order in society. Using normative juridical method, this study attempt to anlyze the policy formulation on legislative elections crime right now, and how the reformulation of elections criminal law in order to maintain state sovereignty. The study conclude that there is the intention of the framers of the Act to shorten the time of election crime dispute settlement to gain the force of law faster. But it is not supported by a responsive legal product.Therefore it is important to reformulate legal policy on election criminal law enformcement which is expected to be able to meet the element of political democratic configuration and responsive legal product
PENGUATAN KERANGKA HUKUM ASEAN UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015 Subianta Mandala
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 3, No 2 (2014): August 2014
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.22 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v3i2.39

Abstract

Negara negara anggota ASEAN pada umumnya kurang menyukai pendekatan yang terlalu legalistik dalam hubungan diantara mereka, dan cenderung memilih pendekatan “ASEAN Way” yaitu melalui konsensus atau musyawarah untuk mufakat. Namun demikian, menjelang terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahunn 2015, ASEAN perlu mengembangkan model pendekatan yang berlandaskan aturan hukum ( rules-based ). Pendekatan hukum tersebut diharapkan dapat digunakan tidak saja dalam kerangka merumuskan kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh ASEAN yang umumnya dibuat dalam perjanjian atau persetujuan ASEAN, namun juga untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul diantara anggota negara negara ASEAN dalam mengimplementasikan kewajiban-kewajiban yang lahir dari kesepakatan atau perjanjian yang dibuat diantara mereka. ASEAN secara bertahap mulai mengembangkan kerangka hukum dalam melakukan kerjasama ekonomi yang berlangsung diantara anggota negara-negara ASEAN. Tulisan ini mencoba mengkaji lebih dalam langkah-langkah yang telah diambil oleh ASEAN dalam upaya mereka mempererat kerjasama ekonominya, dan kajian tersebut dilakukan dalam perspektif pengembangan kerangka hukum sebagai landasan bagi kerjasama ekonomi di ASEAN. Mengingat bahwa kerangka hukum yang dimasudkan disini bukan saja menyangkut pembentukan substansi hukum, tetapi juga meliputi penyelesaian sengketa, tulisan ini juga membahas mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia di internal ASEAN.The members of ASEAN have been reluctant to be too “legalistic” in their relations with each other, preferring to conduct their relationships in “ASEAN Way” or by consensus. Given that ASEAN would become the ASEAN Economic Community in 2015, it is very important that appropriate legal-based mechanism should be developed to establish laws and resolve disputes relating to trade and investment in the region. ASEAN have been moving slowly towards developing legal framework for economic cooperation among the member state of ASEAN. This paper examines the various steps which have been taken towards economic cooperation in the region and, examines them in the context of the evolving legal framework for economic cooperation in ASEAN. As dispute will inevitably arise in any relationship, one of the elements of any any legal system is to provide a means for settling these disputes. This paper, therefore, also examines the various mechanisms for dispute resolution available in intra-ASEAN.
AKSES KEADILAN BAGI KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 006/PUU-IV/2006 R. Herlambang P. Wiratraman
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 2 (2013): August 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i2.71

Abstract

Penyelesaian hukum untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia tampaknya menghadapi cara yang kian rumit, terutama setelah pembatalan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di tahun 2006. Pembatalan tersebut diyakini oleh korban sebagai hilangnya legitimasi hukum-politik untuk membangun mekanisme yang adil dan jelas bagi upaya akses keadilan. Dengan pendekatan sosio-legal, penelitian ini membahas tiga pertanyaan kunci, apa mekanisme hukum yang mungkin digunakan untuk mengatasi pelanggaran pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu, apakah dimungkinkan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia tersebut melalui mekanisme peradilan, dan bagaimana dampak putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya untuk mengakhiri impunitas dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Hasil penelitian ini berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah membawa situasi yang sangat serius, berpengaruh dan lebih sulit untuk mendapatkan keadilan, terutama untuk korban- korban yang telah berjuang selama bertahun-tahun atas hak-hak mereka.The legal solution for ending gross violation of human rights in Indonesia seems facing a more difficult way, especially after the annulment of Act No. 27 of 2004 on Truth and Reconciliation Commission in 2006. Such annulment is believed by the victim as the lose of legal-political legitimacy to build a just and clear mechanism for bringing justice. This article discusses three key questions, what possible legal mechanism is used to solve gros violation of human rights in the past, whether possible or not to solve such cases into judicial mechanism, and how are impacts fo Constitutional Court decision, especially to end impunity and human rights violation in Indonesia, by socio-legal method. Article argues such Constitutional Court decision has brought a very serious, influential and more difficult situation to access to justice, especially to those victims who had been struggling their rights for years.
PEMBANGUNAN HUKUM DALAM RANGKA PENINGKATAN SUPREMASI HUKUM Wicipto Setiadi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 1, No 1 (2012): April 2012
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (333.752 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v1i1.103

Abstract

Konstitusi menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa hukum merupakan sesuatu yang supreme . Dengan supremasi hukum diharapkan lahir ketertiban ( order ) atau tata kehidupan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan sehingga hukum dapat berperan dalam menjaga stabilitas negara. Dari empat belas tahun pasca reformasi Indonesia, pembangunan hukum menjadi salah satu agenda utama, namun Indonesia belum mampu keluar dari berbagai persoalan hukum, dan bahkan terjebak ke dalam ironi sebagai salah satu negara paling korup. Penelitian yang mengangkat permasalahan tentang kondisi penegakan hukum saat ini dilaksanakan dengan menggunakan metode kepustakaan. Dari hasil penelitian terlihat bahwa prestasi penegakan hukum mulai terlihat dalam beberapa tahun terakhir, meskipun masih juga terlihat beberapa masalah di berbagai sisi. Satu satu hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanakan pembangunan hukum, yaitu hukum harus dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem yang di dalamnya terdapat elemen kelembagaan, elemen materi hukum, dan elemen budaya hukum.The Constitution declare that Indonesia is a state of law. Provision implies that the law is something that is supreme. With the rule of law is expected to appear order or a harmonious society and justice so that law can play a role in maintaining the stability of the country. Of the fourteen years of post-reform Indonesia, development of the law became one of the main agenda, but Indonesia has not been able to get out of a variety of legal issues, and even stuck to the irony as one of the most corrupt countries. The research raised issues about the current state of law enforcement is being carried out by using literature methods. From the research shows that achievement of law enforcement began to appear in recent years, although it is also seen some problems on the various sides. One of the important things that must be considered in implementing the construction of the law, the law must be understood and developed as an integrated system in which there is institutional elements, elements of legal substance, and legal culture elements.
POLITIK HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 DALAM MENCIPTAKAN KEHARMONISAN PERKAWINAN Oly Viana Agustine
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 1 (2017): April 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2188.477 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.121

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan politik hukum baru, di mana perjanjian perkawinan yang semula hanya dapat dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum perkawinan (prenuptial agreement), sekarang dapat dibuat oleh suami istri setelah perkawinan berlangsung. Mahkamah Konstitusi memberi tafsir konstitusional di mana pembuatan perjanjian perkawinan bisa disesuaikan dengan kebutuhan hukum masing-masing pasangan. Sebelum adanya putusan MK, WNI yang menikah dengan WNA tidak bisa memiliki rumah berstatus hak milik atau hak guna bangunan karena terbentur aturan perjanjian perkawinan dan harta bersama. Ketentuan norma aquo membuat setiap WNI yang menikah dengan WNA selama tidak ada perjanjian pemisahan harta tidak bisa memiliki rumah berstatus HM atau HGB. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengumpulkan putusan MK dan menganalisanya dengan teori untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan, yakni mengenai kapan dapat dibuatnya perjanjian perkawinan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa perluasan kapan dapat dilakukan perjanjian perkawinan dapat meminimalisir adanya konflik dalam perkawinan dan mampu menciptakan keharmonisan terkait dengan hak milik bagi WNI yang menikah dengan WNA. Sehingga WNI yang menikah dengan WNA dan tidak mempunyai perjanjian perkawinan, dapat membuatnya pada saat perkawinan telah dilangsungkan.

Filter by Year

2012 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue