cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 374 Documents
HILIRISASI KOMODITAS: PELUANG EKONOMI ATAU LADANG PENCUCIAN UANG? STUDI REGULASI ILLICIT ENRICHMENT DI ASEAN Roselinda, Arum
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i1.2062

Abstract

Hilirisasi komoditas di Indonesia telah menjadi strategi utama dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi dan daya saing industri. Namun, sektor ini juga rentan terhadap praktik pencucian uang, terutama melalui mekanisme trade mis-invoicing, transfer pricing, serta investasi dalam sektor agribisnis untuk menyamarkan sumber dana ilegal. Salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan ini adalah illicit enrichment, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UNCAC, yang memungkinkan penyitaan aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah. Studi ini membandingkan penerapan kebijakan illicit enrichment di Indonesia, Filipina, Malaysia, dan Singapura dalam konteks pencegahan pencucian uang di sektor hilirisasi komoditas. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perbandingan hukum, penelitian ini menemukan bahwa Singapura memiliki regulasi paling ketat dengan mekanisme pembuktian terbalik yang efektif, sementara Indonesia masih menghadapi tantangan dalam penerapan regulasi yang tegas. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, serta peningkatan transparansi untuk mencegah sektor hilirisasi komoditas menjadi sarana pencucian uang di Indonesia.
ESG DAN TATA KELOLA HILIRISASI CRITICAL MINERALS: MAMPUKAH INFRASTRUKTUR HUKUM INDONESIA MENJAMIN KEBERLANJUTAN DAN KEADILAN? Baskoro, Aji
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i1.2069

Abstract

AbstractThe downstreaming of critical minerals in Indonesia has become a strategic policy to support industrialization and national energy security. However, the implementation of Environmental, Social, and Governance (ESG) principles in the governance of this sector still faces regulatory and implementation challenges. Policy fragmentation, weak inter-agency coordination, and legal uncertainty pose environmental and social risks that have not been fully addressed. This study analyzes the extent to which Indonesia's legal infrastructure can ensure sustainability and justice in critical minerals downstreaming by employing a normative juridical method with a legislative and conceptual approach. The findings indicate that while ESG regulations have been incorporated into various legal instruments, their effectiveness remains constrained by weak oversight and political and economic interests. Therefore, regulatory harmonization with global ESG standards, strengthening certification mechanisms, and enhancing the role of civil society in industry oversight and accountability are necessary. Additionally, transparency in downstreaming governance must be improved to mitigate negative impacts on the environment and local communities. Further studies are required to explore the effectiveness of ESG implementation at the operational level and comparative research with other countries that have successfully integrated ESG principles into their critical minerals industry.Keywords: downstreaming, critical minerals, Environmental, Social, and Governance (ESG), legal infrastructure, sustainable governance.
KETIDAKPASTIAN HUKUM DAN INVESTASI DALAM HILIRISASI: STUDI KOMPARATIF INDONESIA DAN CHINA DALAM PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN Putri, Indah Rizki
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i1.2061

Abstract

Kebijakan hilirisasi di Indonesia berfungsi sebagai metode penguatan industri dalam negeri. Namun, kebijakan hilirisasi ini masih menghadapi tantangannya baik dari internasional maupun domestik. Salah satu kebijakan hilirisasi mendapat gugatan dari berbagai negara melalui World Trade Organisation (WTO) karena larangan ekspor nikel. Oleh karena itu penting adanya kesinambungan antara kebijakan nasional dengan kebijakan internasional terutama dalam iklim investasi asing yang menjadi sumber pendanaan kebijakan hilirisasi. Permasalahan ini diteliti dengan menggunakan metode doktrinal dengan fokus pada analisis aturan mengenai hilirisasi dengan studi kepustakaan dan aturan hukum yang mengatur. Penelitian dilakukan dengan pendekatan perbandingan dengan membandingkan kebijakan energi di China termasuk kebijakan peningkatan investasi yang dilakukan oleh negara China. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hilirisasi di Indonesia masih kompleks mulai dari ketersediaan teknologi yang belum memadai serta penetapan kebijakan hilirisasi yang belum terstruktur bidang apa yang akan diutamakan. Selain itu, regulasi yang mengatur hilirisasi masih belum efisien dan belum terharmonisasi dengan prinsip-prinsip internasional. Sehingga, menciptakan ketidakpastian hukum dan memungkinkan adanya gugatan dari negara lain. Penetapan sektor prioritas dapat mempercepat realisasi hilirisasi yang berkelanjutan dan kompetitif di pasar global.
TANTANGAN DAN PELUANG HILIRISASI PERTAMBANGAN KOMODITAS MINERAL BATUBARA MENUJU INDONESIA EMAS 2045 : EVALUASI PENEGAKAN HUKUM DAN PENATAAN ADMINISTRASI PERIZINAN TAMBANG Putri, Dayandini Hastiti
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i1.2156

Abstract

Sebagai negara dengan potensi mineral dan batubara terbesar di dunia, Indonesia memegang peran penting dalam pertumbuhan ekonomi, kemandirian dan ketahanan industri dalam negeri. Pemerintah mendorong pengembangan skema hilirisasi industri batubara sebagai tanggapan atas perkembangan global yang mengutamakan kebutuhan energi berdasarkan prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan. Skema hilirisasi ini dianggap sebagai jawaban dan peluang bagi industri Indonesia untuk meningkatkan perekonomian nasional. Realisasi kemandirian dan ketahanan energi batubara dalam negeri menemui berbagai tantangan. Salah satunya dalam penegakan hukum dan penataan administrasi perizinan tambang yang berdampak pada ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi pengusaha komoditas minerba. Tindakan pencabutan izin secara sewenang-wenang, proses perizinan yang memakan waktu lama dan pembentukan satgas yang tidak melibatkan masyarakat setempat telah menyebabkan berbagai permasalahan hukum yang semakin kompleks. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif untuk dapat menguraikan permasalahan dan menentukan solusi konkret dalam percepatan penyelesaian administrasi hukum pertambangan komoditas Minerba di Indonesia. Hilirisasi dapat direalisasikan apabila penataan hukum administrasi dan pelibatan masyarakat lokal untuk mengawasi kegiatan pertambangan dapat diterapkan dalam regulasi dan implementasi. Reformasi hukum administrasi perizinan menjadi langkah yang strategis dalam mendukung percepatan hilirisasi, dimana kebijakan yang lebih sederhana, terintegrasi, dan berbasis resiko dapat mendorong investasi serta meningkatkan nilai tambah komoditas tambang dalam negeri.
PRINSIP KONSTITUSI EKONOMI DALAM HILIRISASI NIKEL UNTUK MEWUJUDKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM YANG BERKELANJUTAN Setiawan, Endrianto Bayu
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i1.2036

Abstract

Indonesia merupakan negara kaya karena menguasai 55% cadangan nikel global. Sebagai perwujudan kedaulatan negara atas sumber daya alam, hilirisasi nikel merupakan langkah progresif guna memberikan nilai tambah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Namun, implementasi hilirisasi nikel masih menghadapi berbagai permasalahan karena belum selaras dengan prinsip konstitusi ekonomi dalam Pasal 33 UUD NRI 1945. Jenis penelitian ini adalah jenis yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan hilirisasi nikel belum mencerminkan prinsip-prinsip konstitusi ekonomi di Pasal 33 UUD NRI 1945. Praktik hilirisasi nikel cenderung fokus pada orientasi ekonomi, sehingga menyimpangi kepentingan lingkungan. Hal itu terlihat saat dilakukannya deforestasi serta penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Oleh sebab itu perlu dilakukan rekonstruksi terhadap model kebijakan hukum hilirisasi nikel meliputi tiga aspek, diantaranya: (1) aktualisasi prinsip konstitusional Pasal 33 UUD NRI 1945 ke dalam peraturan perundang-undangan terkait hilirisasi nikel; (2) optimalisasi pengelolaan pertambangan oleh badan usaha milik negara; dan (3) orientasi transisi energi melalui smelter nikel berbasis energi terbarukan.
INDONESIA'S LABOUR LAW CHALLENGES IN THE BLUE ECONOMY SECTOR: PROTECTING FISHERMEN, MIGRANT WORKERS, AND MARITIME GIG WORKERS Widiastiani, Nindry Sulistya
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i3.2290

Abstract

The blue economy holds significant potential for Indonesia's development, but labour law issues in this sector still face serious challenges. Fishermen and fisheries workers face uncertain employment status due to a profit-sharing system not clearly regulated by labour law. In contrast, maritime migrant workers remain vulnerable to exploitation and human trafficking despite existing migrant worker protection laws. Furthermore, the emergence of maritime gig workers in marine tourism services and digital platforms lacks the certainty of employment relationships or legal protection. This article aims to analyse the labour law challenges in the blue economy sector, identify regulatory issues faced by three categories of maritime workers, and propose ideas for more inclusive legal reform. The research method used is normative legal research, with both statutory and conceptual approaches. The study recommends regulatory reforms in cross-sectoral harmonisation, expanded social security, and developing a lex specialis on maritime workers, so that labour protection in the blue economy can be more equitable and sustainable.
IMPLEMENTASI FASILITAS DAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PERIKANAN BERBASIS EKONOMI BIRU Purnomo, Chessa Ario Jani
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i3.2322

Abstract

Minopolitan sebagai turunan konsep blue economy dalam pembangunan ekonomi berbasis sumber daya kelautan memiliki asas antara lain pembagunan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan rakyat kecil. Implikasi penggunaan konsep tersebut antara lain pada perubahan peraturan perundang-undangan dalam bentuk mekanisme perlindungan dan pemberdayaan seperti fasilitas dan bantuan hukum usaha perikanan. Metode penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum empiris digunakan dalam penelitian ini. Dalam hal teknik pengumpulan data primer, berdasarkan survey dan wawancara serta data sekunder berbasis pada kepustakaan terutama jurnal ilmiah. Hasil dan temuan penelitian yang pertama menyatakan fasilitas dan bantuan hukum didasarkan pada asas-asas hukum yang menonjol yakni asas persamaan dihadapan hukum, asas akuntabilitas, asas keberlanjutan, asas kebersamaan, asas kekeluargaan dan asas berwawasan lingkungan yang sejalan dengan konsep minopolitan. Hasil dan temuan penelitian kedua menyatakan antara lain konteks implementasi fasilitas dan bantuan hukum untuk perlindungan nelayan kecil dan/atau pelaku usaha perikanan skala mikro. Pemerintah dan civil society organization sebagai aktor dan fasilitator implementasi kebijakan. Penelitian ini juga menemukan hambatan kebijakan yang menonjol yakni pelaku usaha perikanan mengalami kurang modal dan lemahnya penegakan bahkan ketiadaan insentif atas kemitraan strategis antar aktor kebijakan yakni pemerintah dengan pelaku usaha perikanan skala mikro maupun usaha besar dengan pelaku usaha perikanan skala mikro.
PENGUATAN EKONOMI BIRU BERBASIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: MENAKAR ULANG KEBIJAKAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS Simbolon, Yolanda
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i3.2308

Abstract

Indonesia memiliki komoditas yang melimpah di sektor kelautan, namun Indonesia kehilangan berbagai potensi keunggulan komparatifnya karena belum dimanfaatkan secara optimal. Saat ini ekonomi biru menjadi pendekatan yang komprehensif dalam mengkonseptualisasi lautan sebagai ruang pembangunan. Pemanfaatan sumber daya laut melalui Indikasi Geografis merupakan bentuk contoh konkrit dari penerapan konsep ekonomi biru. Sayangnya produk laut asal daerah yang memiliki reputasi dan karakteristik khas belum banyak yang mendapatkan perlindungan hukum. Padahal Indikasi Geografis berpeluang meningkatkan nilai ekonomi suatu produk laut sehingga mendorongnya menjadi keunggulan komparatif dalam perdagangan internasional. Melalui pendekatan teoritis dan analisis terhadap regulasi mengenai Indikasi Geografis, penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan hukum Indikasi Geografis belum memberikan kebermanfaatan maupun keadilan dan bersifat formalistik. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang Indikasi Geografis mencakup ketentuan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Selain itu, saat ini Indonesia perlu untuk melakukan ratifikasi Perjanjian Lisbon.
FILSAFAT HUKUM EKONOMI BIRU: MENUJU FORMULASI IUS CONSTITUENDUM DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAUT INDONESIA Kandriana, Muhammad
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i3.2302

Abstract

Indonesia sebagai negara maritim memiliki potensi laut yang besar untuk dikembangkan melalui konsep ekonomi biru. Namun, regulasi yang ada masih bersifat sektoral, tumpang tindih, dan belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan. Permasalahan utama yang muncul adalah lemahnya perlindungan ekosistem, konflik kepentingan pembangunan dan lingkungan, serta belum adanya lex specialis yang mengatur secara komprehensif mengenai ekonomi biru. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, dan perundang-undangan, serta didukung bahan hukum primer dan sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa filsafat hukum ekonomi biru harus berlandaskan pada tiga aspek, yaitu ontologis (laut sebagai entitas ekologis dan sumber kehidupan), epistemologis (cara pandang hukum terhadap laut sebagai ruang ekonomi sekaligus ekologi), dan aksiologis (keadilan antar generasi serta pembangunan berkelanjutan). Kesimpulannya, pengaturan ekonomi biru di Indonesia masih parsial dan memerlukan formulasi ius constituendum berupa pembentukan lex specialis yang menekankan keberlanjutan ekologis, partisipasi masyarakat pesisir, dan kedaulatan maritim. Saran penelitian ini adalah perlunya pembaruan hukum nasional melalui regulasi khusus ekonomi biru yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan instrumen hukum internasional.
Karbon Biru untuk Siapa? Evaluasi Model Pembagian Manfaat bagi Masyarakat Pesisir dalam Perspektif Keadilan Rawls Saparwadi, Ahmad; Priyono, FX Joko; Setyowati, Ro'fah
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i3.2325

Abstract

Penetapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan melegitimasi pengembangan ekonomi karbon biru di Indonesia. Kebijakan ini membuka peluang ekonomi baru tetapi juga memunculkan kekhawatiran mendasar mengenai keadilan dalam distribusi manfaatnya bagi komunitas pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian manfaat (Benefit Sharing Mechanism) dalam regulasi tersebut menggunakan teori keadilan John Rawls. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan filsafat, dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa pembagian manfaat karbon biru dalam peraturan tersebut yang berbasis kinerja selaras dengan keadilan John Rawls dari aspek keadilan prosedural yang didasarkan pada koordinasi. Namun, dari aspek keadilan substantif regulasi tersebut belum dapat menjamin bahwa manfaat akan diterima oleh masyarakat pesisir. Hal ini disebabkan oleh mekanisme negosiasi yang rentan terhadap ketimpangan kekuasaan serta tidak adanya batas minimal yang jelas untuk pembagian manfaat. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dengan mengadopsi prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent (FPIC)), serta menetapkan mekanisme pembagian manfaat yang lebih melindungi dan memihak masyarakat pesisir.

Filter by Year

2012 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue