cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 374 Documents
SINERGISITAS PERAN DAN TANGGUNG JAWAB ADVOKAT DAN NEGARA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA Ade Irawan Taufik
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 1 (2013): April 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (367.783 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i1.81

Abstract

Dalam mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum, advokat diwajibkan memberikan bantuan hukum bagi orang atau kelompok miskin, namun pada kenyataanya kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma terdapat banyak kendala dalam prakteknya, oleh karena itu diperlukan campur tangan negara. Permasalahannya adalah bagaimana konsepsi bantuan hukum yang selama ini terjadi dan bagaimana sinergisitas arah bantuan hukum yang berpihak pada masyarakat miskin dan bagaimana sinergisitas peran negara dan advokat dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi orang atau kelompok miskin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa konsepsi bantuan hukum yang terjadi selama ini yang bersifat individual dan konvensional dengan pengaturan yang bersifat parsial dan tidak tersistem sehingga membawa pada suatu kondisi belum terwujudnya suatu perubahan sosial yang berkeadilan dan kesadaran hukum masyarakat serta mudahnya akses untuk mendapatkan keadilan tersebut. Peran negara hadir dalam membentuk regulasi dalam bentuk UU Bantuan Hukum 2011, yang memberikan suatu konsep baru bantuan hukum. Keberadaan UU Bantuan Hukum semakin menguatkan peran advokat dalam memberikan bantuan cuma- cuma, sehingga peran dan kewajiban advokat yang diatur dalam UU Advokat 2003 dapat bersinergi dengan peran negara dalam menyelenggarakan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU Bantuan Hukum 2011.In realizing the principles of the rule of law, advocates were oblige to provide legal assistance to people or the poor, however the liability of advocates in giving free legal aid encounter many obstacles in practices, therefore, the intervention of state were required. The problem is the conception of legal aid that occurs and how is the synergy between advocates and states in giving a free legal aid and pro-poor legal aid. By using the normative research method, it can be concluded that legal aid conception occurred during thistime is individualized and conventional with partial and unsystemized se ƫ ng lead to a condition of unestablished just social change and public awareness as well as easy access to justice. The Role of states presents by establishing the regulation in form of Legal Aid Act 2011, which provides a new concept of legal aid. The existence of Legal Aid Act strengthens the role of advocates in providing free assistance, so that the roles and responsibili ties set out in the Advocate Act 2003 can be synergized with the role of the state in legal aid as set out in the Legal Aid Act 2011.
PENGUATAN AKSES INFORMASI PUBLIK MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI SEBAGAI BENTUK TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Arfan Faiz Muhlizi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 5, No 2 (2016): August 2016
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.592 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v5i2.137

Abstract

Dalam pengelolaan keuangan negara, masih banyak celah di mana hukum tidak bisa masuk atau tidak menjalankan fungsinya dengan baik sehingga mengundang tatanan non hukum untuk masuk. Hukum dikhawatirkan tidak lagi menjadi sarana pembaharuan masyarakat tetapi menjadi penghambat kegiatan bernegara. Jika hal ini dibiarkan tanpa pengawasan masyarakat, komitmen, serta itikad baik, maka kondisi tersebut akan menimbulkan skeptisme sosial, prasangka sosial, dan resistensi sosial. Dengan menggunakan pendekatan juridis normatif tulisan ini membahas mengenai bagaimana keterbukaan informasi publik dapat mendorong terwujudnya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih baik serta bagaimana upaya yang bisa dilakukan untuk menguatkan akses informasi publik melalui teknlogi informasi untuk mempermudah pengawasan pengelolaan keuangan negara. Dari penelitian yang dilakukan disimpulkan bahwa Keterbukaan informasi publik sangat penting karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan pemerintah, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi pilihan strategis untuk menguatkan pengawasan pengelolaan keuangan negara agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaannya. Oleh karena itu maka dukungan kebijakan yang mewajibkan adanya penggunaan teknologi informasi dalam menjalankan fungsi pemerintahan, terutama pengelolaan keuangan negara menjadi faktor determinan keberhasilan pengawasan dan penilaian yang dilakukan oleh masyarakat. Meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai proses penyelenggaraan pemerintahan, dapat meningkatkan minat dan keinginan masyarakat untuk berperan serta dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kapasitas masing-masing.In the state financial management, there are still many gaps where the law can not get in and doesn’t work properly so It implies interfere non legal order to the system. The law is more skeptical for no longer be a means of community reform but it becomes an obstacle to the activities of the state. If this is left without society controll, commitment and good faith, then the condition will cause social skepticism, social prejudice, and social resistance. By using normative juridical approach this paper describes how the public information disclosure may encourage the establishment of state financial management system better and how is the efforts to improve access to public information through information technology to facilitate the supervision of state financial management. From this research concluded that the public information disclosure is very important because people can control every step and government policies, including in the state financial management. Use of information technology can be a strategic option to strengthen the supervision state financial management in order to prevent irregularities in the financial management. Therefore, the support of a policy requiring usage information technology in carrying out the functions of government, especially public finance management be a determinant factor of success monitoring and assessment conducted by the community. The increasing of public knowledge about the governance process, increase the interest and desire of people to take part and participate in the governance process in accordance with their respective capacitie.
KOMPATIBILITAS RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RZWP3K) SEBAGAI RENCANA TATA RUANG YANG INTEGRATIF Ananda Prima Yurista; Dian Agung Wicaksono
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2823.959 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i2.181

Abstract

Indonesia sebagai negara yang mayoritas wilayahnya berupa laut memiliki kompleksitas dalam melakukan perencanaan spasial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan nasional. Namun demikian, hukum positif Indonesia diindikasikan masih berorientasi pada perencanaan spasial di darat, yang berarti secara tidak langsung perencanaan pembangunan baru diarahkan pada pembangunan daratan. Padahal potensi ruang laut Indonesia sangat berlimpah. Hal tersebut dibuktikan dengan pengaturan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang sangat berorientasi pada ruang darat dan bahkan mendelegasikan kepada pengaturan lain untuk mengatur mengenai perencanaan ruang laut. Keberadaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diindikasikan menjadi dokumen yang relevan untuk mengatur mengenai perencanaan ruang laut. Apakah RZWP3K memiliki kompatibilitas sebagai rencana tata ruang laut? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif untuk menggali data sekunder yang relevan melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa RZWP3K tidak cukup bahkan tidak dapat difungsikan sebagai rencana tata ruang laut. RZWP3K hanya berfungsi sebagai salah satu bagian dari dokumen perencanaan ruang laut sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
DISKURSUS PENGAKUAN, BADAN HUKUM, DAN FENOMENA BADAN USAHA MILIK DESA “TIRTA MANDIRI” DI DESA PONGGOK Anom Surya Putra
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v7i3.260

Abstract

Perdebatan tentang status badan hukum dari Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) berakar dari tradisi keilmuan hukum Indonesia dan konteks kolonialisme. Diskursus badan hukum terfokus pada rekognisi (pengakuan) melalui hukum publik yang dimonopoli oleh negara. BUM Desa diasumsikan sebagai personalitas fiksi daripada entitas nyata. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan sosiologi hukum dan menyatakan secara luas bahwa BUM Desa Tirta Mandiri di Desa Ponggok mempunyai legitimasinya sendiri melalui hukum rekognisi. Diskursus hukum rekognisi ini tidak membentuk BUM Desa, tetapi melekat untuk mengakui dan menghormati eksistensi nyata BUM Desa. Diskursus ini memberikan rekomendasi bahwa BUM Desa diakui sebagai Badan Hukum Desa (Dorpsrechtspersoon) melalui hukum rekognisi pada skala lokal Desa. Selanjutnya Menteri Desa mengakui BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik melalui regulasi kementerian.
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH DAN BENDA YANG ADA DIATASNYA: ANTARA ADA DAN TIADA rofi wahanisa
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (513.852 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i3.346

Abstract

Perubahan adalah suatu keniscayaan sebagai cara untuk mengikuti perkembangan jaman, bisa terjadi di segala sisi kehidupan. Perubahan bisa dilakukan secara cepat maupun secara pelan atau bertahap. Perubahan tersebut sering disebut dengan reformasi. Pun dalam bidang hukum, perlu dilalukan reformasi, baik secara cepat maupun bertahap, dalam hal pembentukan dan penegakan hukum. Salah satu bentuk reformasi yang dilakukan secara bertahap di bidang hukum adalah dengan melakukan perubahan undang-undang. Termasuk di bidang pertanahan dengan melakukan identifikasi peraturan yang secara eksistensinya antara “ada dan tiada”. Salah satu peraturan yang secara eksistensi ada namun keberlakuannya hanya sekali diberlakukan yaitu di bidang pengadaan tanah yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya. Dalam tulisan ini akan dibahas lebih lanjut mengenai keberadaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya, hal ini menjadi penting untuk dibahas dengan semakin massive nya kegiatan pembangunan khususnya di bidang infrastruktur. Hal ini tentu, selain memerlukan peraturan yang akamodatif sebagai payung hukum pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah, untuk mewujudkan kepentingan umum sekaligus diperlukan aturan hukum yang memberikan kepastian, sekaligus kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah.
DISRUPSI DIGITAL DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PADA MASA PANDEMI COVID-19 Mery Christian Putri; Erlina Maria Christin Sinaga
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 1 (2021): April 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (832.86 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i1.625

Abstract

Pandemi Covid-19 telah mendisrupsi berbagai aspek kehidupan masyarakat, tidak terkecuali proses penegakan hukum di lembaga peradilan. Ditutupnya lembaga peradilan sebagai respons atas kebijakan pemerintah untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam rangka mengurangi kasus positif Covid-19 seolah menjadi hambatan bagi justitiabellen untuk mendapatkan keadilan substantif. Digitalisasi dan globalisasi yang berdampak pada disrupsi digital pada penegakan hukum di lembaga peradilan menjadi secercah harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia, telah menerbitkan kebijakan disrupsi digital di lembaga peradilan agar proses penegakan hukum dapat terus berjalan. Penelitian ini mengkaji bagaimana disrupsi digital dilaksanakan dalam penegakan hukum di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan memaparkan perbandingan pelaksanaan penegakan hukum dengan disrupsi digital dari beberapa negara pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan literatur dan komparatif. Hasil dari penelitian ini adalah terlepas dari telah cukup berhasilnya pelaksanaan persidangan virtual di masa pandemi Covid-19 sebagai bentuk disrupsi digital pada penegakan hukum di lembaga peradilan, pemerintah masih perlu untuk menyusun peraturan di level undang-undang sebagai payung hukum yang memberikan standardisasi dan pedoman yang sama untuk proses penegakan hukum di lembaga peradilan melalui persidangan virtual agar keadilan substantif benar-benar terwujud.
KORUPSI LEGISLASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Akhmad Adi Purawan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 3, No 3 (2014): December 2014
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.458 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v3i3.30

Abstract

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang selanjutnya disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tetapi kerawanan dalam proses pembentukan peraturan peraturan perundang-undangan yang mengarah pada bentuk perilaku koruptif masih terjadi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, studi ini mencari jawaban atas pertanyaan apakah pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah mengantisipasi terjadinya korupsi legislasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Studi ini menyimpulkan bahwa secara normatif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sudah cukup antisipatif dalam menciptakan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengarah pada bentuk pencegahan terhadap praktik korupsi legislasi. Namun, perwujudan pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik dan bersih sangat tergantung pada kualitas pelaksanaannya. Dari lima tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, studi ini menemukan tahap perencanaan dan pembahasan mengandung kerawanan yang cukup tinggi, sedangkan pada tahap penyusunan, penetapan/pengesahan, dan pengundangan kecil kemungkinan terjadi. Untuk meminimalisasi peluang terjadinya korupsi legislasi, studi ini mengusulkan empat prinsip yang dapat diterapkan, meliputi ketatalaksanaan, profesionalitas, justifikasi, dan partisipasi publik.Indonesia has Law Number 10 year 2004 on drafting of the laws then its superseded by Law Number 12 year 2011 but the vulnerability in the law making process that lead to corruptive behaviour remain happens. By using juridical normative methods, this study seeks answers whether the regulation in the Law Number 12 year 2011 have been anticipating for the vulnerability of legislative corruption in law making process. This study conclude that normatively Law Number 12 year 2011 has been quite anticipative in forming mechanism of law making process which is lead to prevent legislative corruption practices. However, the embodiment of clean and good establishment of legislation is depend on the quality of its implementation. Among the stages of law making process , this study found that planning and discussion stages are quite vulnerable to legislative corruption, while preparation, enactment, and promulgation less likely occured. In order to minimize possibility of legislative corruption, this study proposes four principles can be applied icluded the management, professionalism, justification, and public participation.
MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI NEUTRALIZER TERHADAP LEMBAGA POLITIK Ali Marwan HSB
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 3 (2013): December 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (649.573 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i3.62

Abstract

Sebelum dibentuknya Mahkamah Konstitusi semua proses penting di negeri ini sarat dengan muatan politik, seperti tidak adanya mekanisme pengujian undang-undang, pembubaran partai politik secara sepihak dari Presiden dan impeachment Presiden dilakukan dengan alasan yang subjektif dan multitafsir. Metode Penelitian yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan dua pendekatan yaitu pendekatan sejarah dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah dibentuknya Mahkamah Konstitusi semua proses penting yang selama ini menjadi wewenang lembaga politik dan dilaksanakan sarat dengan muatan politik menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Diharapkan di masa yang akan datang proses penting di negeri ini dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku. Mengingat begitu besarnya kekuasaan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, untuk masa yang akan datang untuk mengisi posisi Hakim Mahkamah Konstitusi tidak diberikan lagi kepada lembaga-lembaga politik melainkan kepada suatu komisi yang terdiri dari ahli-ahli hukum tata negara yang berkompeten di bidangnya.Before the establishment of the constitutional court, all important process in this country loaded with political contents, such as there is no judicial review mechanism, liquidation unilaterally the political parties by the President and presidential impeach performed with subjective reasons and multiple interpretations. This research is using normative method with a two approach namely historical and legislation approaches. The result of research shows that after establishment of the constitutional court, all important process which has been the political institution authority and implemented with laden of politics capacity has become the constitutional court authority. It is hoped that in the future all important process in this country implemented suitable with applicable laws. considering the magnitude of power who given to the constitutional court, for the future to fill the position of Judge of the Constitutional Court no longer given to the political institutions but could be given to a commission which is consisting of experts in constitutional law who competent in their field.
POLITIK HUKUM HAK INTERPELASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Hananto Widodo
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 1, No 3 (2012): December 2012
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (344.722 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v1i3.94

Abstract

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai Ɵ ga fungsi, yakni fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran. Salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat adalah Hak Interpelasi. Adanya fungsi pengawasan melalui hak Interpelasi ini merupakan konsekuensi dari doktrin pemerintahan kons Ɵ tusional, yakni bahwa kekuasaan pemerintahan harus selalu dibatasi agar Ɵ dak terjadi kesewenang-wenangan oleh Pemerintah terhadap rakyat. Sebelum adanya amandemen II UUD 1945, fungsi pengawasan belum diatur dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Setelah amandemen II Undang-Undang Dasar 1945 Hak Interpelasi sebagai salah satu bentuk fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat telah diatur secara tegas dalam Pasal 20 A ayat (2). Dengan menggunakan peneli Ɵ an yuridis norma Ɵ f maka dapat dilihat bahwa akibat hukum dari penggunaan Hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Kebijakan Pemerintah, khususnya Presiden setelah berlakunya Pasal 7 A dan 7 B amandemen III Undang-Undang Dasar 1945 Ɵ dak dapat diarahkan pada Pemberhen Ɵ an Presiden, karena Presiden secara kons Ɵ tusional Ɵ dak dapat diberhen Ɵ kan dengan alasan kebijakannya dianggap merugikan rakyat.The House of Representa Ɵ ve has three func Ɵ ons, namely the controlling func Ɵ on, the legisla Ɵ on func Ɵ on, and the budgetary func Ɵ on. One of the controlling func Ɵ ons is the right of interpella Ɵ on as the consequence of the doctrine of constu Ɵ onal government. Before the second amendment of the 1945 Cons Ɵ tuion, the regula Ɵ ons of the right of interpella Ɵ on were not formulated, but a Ō er the second amendment of the 1945 Cons Ɵ tu Ɵ on, the regula Ɵ ons are formulated explicitly in paragraph two of ar Ɵ cle 20 A of the 1945 Cons Ɵ tu Ɵ on. By using norma Ɵ ve legal research, it can be see that due to the legal exercise of the right of interpella Ɵ on in controlling the policies of the government, the President cannot be impeached as regulated a Ō er the enactment of ar Ɵ cle 7 A and 7 B of the third amandement, because the President cannot cons Ɵ tu Ɵ onally be impeached if his policies are considered detrimental to people.
PURIFIKASI KONSTITUSIONAL SUMBER DAYA AIR INDONESIA Ibnu Sina Chandranegara
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 5, No 3 (2016): December 2016
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (599.592 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v5i3.150

Abstract

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh PP Muhammadiyah. Bila sebelumnya MK mengabulkan permohonan PP Muhammadiyah dalam pengujian UU Minyak dan Gas Bumi, dan UU Organisasi Kemasyarakatan, kali ini MK mengabulkan sekaligus membatalkan secara keseluruhan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Sebelumnya lebih dari 3.000 pemohon mengajukan pengujian UU SDA pada tahun 2004-2005 namun ditolak oleh MK, namun permohonan yang diajukan oleh PP Muhammadiyah pada 2014-2015 dikabulkan MK. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini berupaya menemukan korelasi dan koherensi permasalahan konstitusionalitas antara pengujian pertama melalui putusan MK No. 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan No. 008/PUU-III/2005 dengan pengujian kedua melalui No 85/PUU-XI/2013. Dibatalkannya UU SDA oleh MK membuka kembali lembaran baru perjuangan untuk melawan komodifikasi air yang terdapat dalam UU SDA yang dipengaruhi oleh kepentingan swastanisasi air yang dipromosikan oleh World Bank dan International Monetery Fund (IMF).Constitutional Court have granted a judicial review petition on Water Law which was filed by the PP Muhammadiyah. Whereas in the past, the Court has granted the petition of PP Muhammadiyah in testing the Oil and Gas Law and Community Organization Law, this time Constitutional Court grants as well as cancels Law number 7 Year 2004 regarding Water Resources (Water Resources Law). There were more than 3,000 applicants apply for judicial review on Water Law in 2004-2005 but rejected by the Constitutional Court, meanwhile petition which filed by the PP Muhammadiyah in 2014-2015 had been granted. By using the method of normative legal research, this study sought to find the correlation and coherence in constitutionality problems between the first test through Constitutional Court decision Number.058-059-060-063 / PUU-II / 2004 and Number. 008 / PUU-III / 2005 and the second test with Number. 85 / PUU-XI / 2013. Water Resources Law which is repealed by the Court had open a new chapter to fight against the commodification of water (regulated in Water Resources Law) which is influenced by the interests of privatization promoted by the World Bank and the International Monetary Fund.

Page 9 of 38 | Total Record : 374


Filter by Year

2012 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue