cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 374 Documents
PERANAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM SKALA DESA OLEH BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA Agus Surono
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i3.195

Abstract

Kewenangan yang diberikan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan bagi desa untuk mengelola dan mengatur sumber daya alam skala desa baik yang berada di wilayah pantai maupun wilayah pegunungan. Dalam UU Desa tersebut memberikan peluang bagi desa untuk mengelola sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), sehingga desa benar-benar mempunyai kemandirian dalam mengelola sumber daya alam skala desa. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji bagaimanakah pengelolaan sumber daya alam skala desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa? Kemudian, bagaimanakah peranan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam skala desa oleh BUMDesa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa? Dan, bagaimanakah konsep pengelolaan BUMDesa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Hasil penelitian menunjukan adanya pengaturan dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam skala desa oleh BUMDesa dan konsep pengelolaan sumber daya alam skala desa telah sejalan dan sesuai dengan sila kelima Pancasila yaitu ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, namun masih perlu dilakukan pengawasan oleh pihak-pihak terkait sesuai kewenangan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sehingga pemenuhan hak desa atas sumber daya alam skala desa benar-benar dapat terwujud. Oleh sebab itu perlu diatur ketentuan teknis untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melakukan pembinaan terhadap desa.
KONVENSI KETATANEGARAAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA PASCA ERA REFORMASI Ahmad Gelora M
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.682 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.303

Abstract

Sejak era reformasi, Konvensi ketatanegaraan sebagai hukum tertulis mulai tergerus oleh formalisasi hukum. Hampir semua tradisi bernegara Indonesia saat ini dinormakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Sebagai salah satu sumber hukum, konvensi seharusnya tetap dipertahankan keberadaannya, meskipun karakteristik itu jarang terjadi di negara civil law. Di Indonesia konvensi perlahan demi perlahan mulai menghilang, dikarenakan semua konvensi cenderung untuk dinormakan dalam peraturan tertulis. Apabila kondisi ini dipertahankan secara terus menerus, konvensi sebagai salah satu sumber hukum akan punah. Penelitian ini menggunakan metoda yuridis normatif, dan menyimpulkan bahwa pembuat undang-undang seharusnya menempatkan posisi konvensi dalam hierarki peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum atas kedudukan konvensi dalam  sistem hukum Indonesia. Artikel ini mencoba untuk melihat posisi konvensi yang tersisa hingga saat ini dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta bagaimana kita menempatkannya dalam sistem hukum nasional sebagai upaya untuk menjaga tradisi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. 
URGENSI PENGATURAN CYBER NOTARY DALAM MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA Muhammad Farid Alwajdi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.413 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.422

Abstract

Doing Business yang diterbitkan oleh Bank Dunia disebutkan ada peran notaris yang mempengaruhi indeks kemudahan berusaha di Indonesia. Peran notaris antara lain dalam hal membuat akta perusahaan. Indeks kemudahan berusaha menilai faktor prosedur dan waktu dalam menentukan skor kemudahan berusaha. Oleh karena itu, semakin cepat dan ringkas prosedur yang diperlukan dalam membuat akta maka semakin naik pula indeks kemudahan berusaha. Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan cyber notary dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sehingga akan berpengaruh terhadap indeks kemudahan berusaha di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan cyber notary untuk mendukung kemudahan berusaha adalah dengan merubah Pasal 15 ayat (1) UUJN dan menambahkan kewenangan agar pembacaan akta dan tanda tangan diperbolehkan tanpa tatap muka (online). Dengan cara tersebut maka prosedur pembuatan akta dapat dipotong, sehingga prosesnya kurang dari 1 (satu) hari.
POLITIK HUKUM KEWENANGAN KONSTITUSIONAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PROSES LEGISLASI PASCA PUTUSAN MK NOMOR 92/PUU-X/2012 Anna Triningsih
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 4, No 3 (2015): December 2015
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (483.892 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v4i3.11

Abstract

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memiliki problem substantif/materil akibat materi muatannya bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang mengakibatkan kerugian konstitusional terhadap Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meliputi dikuranginya kewenangan DPD untuk dapat mengajukan (Rancangan Undang-Undang) RUU, dikuranginya kewenangan DPD untuk membahas RUU dan dikuranginya kewenangan DPD dalam kedudukannya sebagai lembaga perwakilan daerah. Hal ini menunjukan bahwa pembentukan UU MD3 nyata-nyata tidak menghormati putusan MK yang diberi mandat UUD NRI 1945 sebagai lembaga penafsir dan penjaga konstitusi, dengan tidak menghormati, mematuhi, dan melaksanakan putusan MK ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan lembaga negara yang telah ditunjuk konstitusi untuk mengawal kemurnian pelaksanaan konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan ( statute approach ), pendekatan konsep ( conceptual approach ), dan pendekatan historis ( historical approach ). Ketidaktaatan penyusunan UU MD3 pada putusan MK merupakan pengingkaran UUD NRI 1945 dan perkembangan ini merupakan langkah mundur reformasi. Pembentuk Undang-Undang, dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden harus segera melakukan perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan berpijak pada rambu-rambu konstitusional Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012.Law Number 17 Year 2014 on the People’s Consultative Assembly, House of Representatives, Regional Representatives Council, and the Regional House of Representatives (MD3 Law) after the decision of the Constitutional Court (MK) is considered to have a substantive problem due to the substance that is contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (the 1945 Constitution), which resulted in the constitutional loss of Regional Representatives Council (DPD), including the reduction of DPD authority to propose draft bills, to discuss draft bills and the reduction in its authority as the regional representative institution. This shows that the drafting of MD3 Law is obviously not respecting the decision of the Court that is mandated by the 1945 Constitution as the interpreter and guardian institution of the constitutional, by not respecting, obeying and implementing MK’s decision which indicates non-compliance with the decision of the state institution that has been designated to guard the purity of the constitution implementation of the constitution. This study uses normative method with statute approach, conceptual approach and a historical approach. The noncompliance of the drafting of MD3 Law towards the MK’s decision is a denial of MK and this development is a step back of Reformation. The legislators, in this case, the House of Representatives (DPR) and the President should immediately amend the Law Number 12 Year 2011 on the Establishment of Laws and Regulations based on the MK’s Decision No. 92/PUU-X/2012.
PERAN ASEAN DAN NEGARA ANGGOTA ASEAN TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN Ade Irawan Taufik
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 3, No 2 (2014): August 2014
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (655.162 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v3i2.43

Abstract

Isu pekerja migran bukan hal baru, namun masih isu yang aktual, karena masih banyak terjadinya sisi negatif berupa perlakuan yang tidak manusiawi terhadap pekerja migran. Dalam lingkup ASEAN, Indonesia bukan satu-satunya negara pengirim pekerja migran, namun terdapat negara lain dengan negara tujuan yang hampir sama. Permasalahan yang dialami oleh pekerja migran dari negara-negara tersebut pada dasarnya hampir sama dengan yang dialami oleh pekerja migran dari Indonesia. Penelitian ini mengangkat permasalahan, yakni bagaimana peran ASEAN dalam melindungi pekerja migran dan bagaimana kesiapan instrumen hukum Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN lainnya dalam melindungi pekerja migran. Dengan menggunakan metode studi tekstual, didapatkan kesimpulan bahwa peran ASEAN dalam melindungi pekerja migran telah tertuang di Piagam ASEAN yang dielaborasikan ke dalam 3 (tiga) pilar Komunitas ASEAN, namun peran tersebut tidak dapat maksimal karena tidak terciptanya konsesus dalam penyusunan instrumen perlindungan hak pekerja migran. Rekomendasi terhadap kebuntuan tersebut adalah dengan membawa dan membahasnya ke dalam pertemuan Dewan Komunitas ASEAN, karena isu tersebut merupakan isu lintas komunitas. Peran ASEAN sangat tergantung kepada upaya masing-masing negara anggota ASEAN dalam merumuskan regulasi dalam hukum nasionalnya masing-masing untuk mengimplemantasikan instrumen ASEAN terkait perlindungan pekerja migran, namun hal ini belum didukung dengan peran negara anggota ASEAN yang relatif rendah dalam komitmen perlindungan pekerja migran.The issue of migrant workers is not new, but still the current issue, because there were lots of negative sides in the form of inhumane treatment of migrant workers. Within the scope of ASEAN, Indonesia is not the only sending countries of migrant workers. There were other countries whose sending its migrant workers with similar destinations with Indonesia. Problems faced by migrant workers from those countries are basically the same as experienced by Indonesian migrant workers. This research discusses the problem, namely how ASEAN’s role in protecting migrant workers and how’s Indonesia and other ASEAN member countries legal instrument readiness to protect migrant workers. By using the method of textual study, it was concluded that the role of ASEAN in the protection of migrant workers has been stated in the ASEAN Charter elaborated into three (3) pillars of the ASEAN Community, nevertheless that roles cannot be maximized for there were no consensus in creating the protection of the rights of migrant workers instruments. Recommendation to the impasse is to bring and discuss it in the ASEAN Community Council meeting, because the issue is a cross-community issue. ASEAN’s role in implementing ASEAN instrument on the protection of migrant worker is dependent upon the efforts of each ASEAN member countries in formulating regulations in their respective domestic laws. Nevertheless, their commitments to the protection of migrant workers are relatively poor.
PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL Yunan Hilmy
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 2 (2013): August 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i2.75

Abstract

Sistem peradilan pidana harus selalu mempromosikan kepentingan hukum dan keadilan. Tetapi terdapat pandangan salah bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum hanya ditandai dengan keberhasilan mengajukan tersangka ke pengadilan dan kemudian dijatuhi hukuman. Seharusnya ukuran keberhasilan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum ditandai dengan tercapainya nilai-nilai keadilan di dalam masyarakat. Kepolisian sebagai alat negara yang berperan dalam menegakkan hukum diharapkan dapat merespon hal ini dengan menggunakan mekanisme restorative justice . Tulisan ini akan membahas mengapa mekanisme restorative justice bisa dijadikan alternatif penegakan hukum oleh polisi; bagaimana prospek penerapan mekanisme restorative justice yang dilakukan oleh Polisi; serta bagaimana mekanisme restorative justice yang dilakukan oleh polisi dalam sistem hukum nasional. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa dengan menjadikan restorative justice sebagai pendekatan maka ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Pertama , masyarakat diberikan ruang untuk menangani sendiri permasalahan hukumnya yang dirasakan lebih adil. Kedua , beban negara dalam beberapa hal menjadi berkurang. Polisi dapat melaksanakan mekanisme restorative justice melalui diskresi yang dimilikinya karena hal merupakan kelengkapan dari sistem pengaturan oleh hukum itu sendiri. Pelaksanaan restorative justice oleh Polri dalam perspektif sistem hukum nasional dapat diterima apabila dilaksanakan berdasar falsafah negara Pancasila, menjamin keadilan serta perlindungan hukum terhadap HAM. Untuk menjamin adanya keseragaman dalam implementasinya, diperlukan suatu norma atau kaidah untuk memberikan legitimasi agar segala tindakan yang dilakukan dalam implementasi restorative justice tidak dianggap ilegal.The Criminal Justice System should be promoting interest of law and justice. However, there is a mistake of view that measuring success on law enforcement simply characterized with success filed a suspect to court and sentenced. Supposed to be success measure of law enforcement by law enforcement officers marked by the achievement of value of justice in society. The police as a state of tool who role in enforcing the law are expected respond by using restorative justice mechanism. Therefore, this paper focus on why restorative justice mechanism could be an alternative on law enforcement by the police; and how the mechanisms of restorative justice by the police in the national legal system. By using normative juridical methode, it can be conclude that by making restorative justice as an approach of, there are several advantages which can be found. First, public givenits own space to handles with his legal issues which preceived fairly. Second, burden on th estate in some way be reduced. The police could be implementing restorative justice mechanism through discretionbecause it is the completeness of regulation by the law itself. Implementation of restorative justice by the police in perspective of national legal system is acceptable if carried out based on the state ohilosophy of Pancasila, ensures of justice and legal protection of human rights.To ensure uniformity in implementation, needs a norm or rule to gave legitimacy that all actions which taken in implementation of restorative justice ha snot considered illegal.
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA DALAM MEWUJUDKAN SISTEM TRANSPARANSI NASIONAL PELAYANAN PUBLIK Tirta N. Mursitama
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 1, No 1 (2012): April 2012
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2637.755 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v1i1.107

Abstract

Pelayanan publik merupakan pilar penting reformasi birokrasi yang menjadi tolok ukur kinerja pemerintah. Namun, lebih dari sepuluh tahun reformasi bergulir dan implementasi otonomi daerah, fakta memperlihatkan masih minimnya perubahan substansial dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana keterkaitan organisasi masyarakat, dunia usaha dan layanan publik; serta bagaimana peran organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam mendorong terwujudnya transparansi pelayanan publik. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, tulisan ini menyimpulkan bahwa dalam pelayanan publik, terdapat 3 (tiga) aktor yang terlibat, yaitu: masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah yang dimotori oleh birokrasi. Ketiganya tidak bisa berdiri sendiri melainkan saling berkaitan dan mendukung perwujudan sistem transparansi nasional. Untuk itu perlu dibangun strategi kerjasama segitiga antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mewujudkan birokrasi yang professional, efisien, cepat, dan bekerja berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.Public service is one of the important pillars of bureaucracy reform which serves as a benchmark of government performance. However, after more than a decade of reform and the implementation of local autonomy, it shows a limited progress of public service in Indonesia. This article attempts to address two questions: 1) How are the interlinkages between civil society and business in public service? 2) What is the role of civil society and business in promoting public service transparency? By utilizing empirical approach, this article concludes that there are three key actors involved in public services namely society, business, and government which are heavily interrelated and supportive in promoting national public service transparency system. Hence, we need to develop a strategy of triangular cooperation among government, community and business in order to create a professional and efficient bureaucracy on the basis of good governance principles.
SISTEM HUKUM PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN CIPINANG) Fuzi Narindrani
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 1 (2017): April 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1932.293 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.129

Abstract

Peredaran narkotika terutama lembaga pemasyarakatan sudah sangat marak, hal ini merupakan dampak dari hilangnya kontrol sistem hukum yang ada. Kondisi tersebut berdampak pada terbentuknya pandangan negatif masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia terutama di lingkungan institusi  pemasyarakatan. Untuk itu diperlukan suatu upaya dan langkah nyata terhadap penanggulangan dan pemberantasan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan melalui perubahan sistem hukum. Sehingga permasalahan yang diteliti adalah bagaimana sistem hukum pencegahan peredaran narkotika  di lembaga pemasyarakatan yang dapat mewujudkan keadilan untuk kedamaian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan data primer bersumber dari lembaga pemasyarakatan Cipinang, hasil penelitian menunjukan bahwa sistem hukum berupa legal structure, legal substance dan legal culture yang ada sudah sangat mengkhawatirkan, namun terdapat upaya perubahan berupa rehablitasi, terapi metadon, dan penghargaan bagi petugas. Hal terpenting yang perlu dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera perlu memperbaiki sistem hukum yang ada di lembaga pemasyarakatan agar tercipta sistem pencegahan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan dan menurunkan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan.
Intergentiele Grondenregel dalam Hukum Antar Tata Hukum Intern terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi WNI Keturunan Tionghoa di Wilayah DIY Gratianus Prikasetya Putra
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (408.196 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v7i2.245

Abstract

Tanah memainkan perananan penting dalam pembagunan nasional baik secara yuridis, sosiologis, dan juga finansial di tengah masyarakat. Disamping pengaturan dan praktik unifikasi hukum pertanahan di Indonesia, fenomena pluralisme hukum pertanahan masih terjadi di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebagai sebuah daerah yang memiliki potensi pariwisata yang tinggi, DIY wajib menjamin terlaksananya kepastian hukum dan penegakan hukum khususnya pertanahan. Pluralisme hukum pertanahan di Wilayah ini dapat dilihat dengan masih berlakunya Instruksi Kepala Daerah DIY No K. 898/I/A/1975 disamping UU No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. Keberlakuan Instruksi tersebut menyebabkan Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah di Wilayah DIY. Terkait fenomena tersebut, bidang Hukum Antar Tata Hukum (HATAH) Intern memiliki sebuah asas yang dikenal sebagai Intergentiele Grondenregel. Asas tersebut memungkinkan tanah seolah-olah memiliki golongan masyarakatnya tersendiri dan membawa dampak secara yuridis. Pendekatan berdasarkan asas dalam HATAH Intern ini akan menjadi jembatan guna memfasilitasi pendekatan berdasarkan hukum pertanahan serta perundang-undangan dalam membahas fenomena pertanahan yang terjadi di Wilayah DIY tersebut.      
KEDAULATAN WILAYAH UDARA DI ATAS ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (ALKI) Danang Risdiarto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i2.318

Abstract

Sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 Indonesia memiliki 3 (tiga) ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia). UNCLOS Tahun 1982 menegaskan bahwa negara kepulauan seperti Indonesia dapat menentukan ALKI dan rute penerbangan di atasnya. Persoalan yang terjadi adalah dalam ALKI tersebut ternyata oleh rezim hukum laut diberikan hak terbang melintas “bebas” bagi pesawat terbang yang melintasi wilayah udara tersebut. Sedangkan menurut hukum udara internasional tidak mengenal adanya jalur lintas bebas karena dalam Konvensi Chicago kedaulatan negara di ruang udara bersifat komplit dan eksklusif. Penelitian ini akan membahas mengenai permasalahan yang terjadi akibat perbedaan antara rezim hukum laut dengan hukum udara yang terjadi di atas ALKI. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam PP No. 4 Tahun 2018 tentang Pamwilud secara khusus telah mengatur mengenai unsur-unsur pelanggaran termasuk sanksi serta siapa yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran oleh pesawat udara tidak berizin di ruang udara di atas ALKI. Untuk mendukung pengamanan di ruang udara di atas ALKI perlu menetapkan Zona Identifikasi Pertahanan Udara (ADIZ) melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Page 10 of 38 | Total Record : 374


Filter by Year

2012 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue