cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 383 Documents
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM: PERAN PARALEGAL POS BANTUAN HUKUM DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KEADILAN RESTORATIF Nur, M Alfarizzi
Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 15, No 1 (2026): Pembinaan Kesadaran Hukum
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v15i1.2459

Abstract

Pos bantuan hukum Desa atau Kelurahan menjadi wadah layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat akar rumput. Paralegal sebagai penggerak pos bantuan hukum memiliki peran penting, setidaknya dalam layanan nonlitigasi untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam mengetahui dan berperilaku terhadap hukum, tidak terkecuali pada instrumen keadilan restoratif yang saat ini telah menjadi bagian dari hukum pidana modern selepas diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru.  Dalam konteks ini perlu dilakukan analisis terhadap peran paralegal dalam meningkatkan kesadaran hukum melalui keadilan restoratif, serta faktor penghambat dalam pelaksanaannya.  Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian normatif yuridis melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran paralegal dalam meningkatkan kesadaran hukum melalui keadilan restoratif dilalui dengan 2 (dua) pendekatan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025, yaitu pendekatan preventif yang dilaksanakan dengan melakukan penyuluhan dan konsultasi, serta pendekatan responsif yang dilaksanakan melalui forum mediasi antar pihak dengan Paralegal sebagai mediator yang mana hasil perdamaian akan dituangkan di dalam perjanjian perdamaian secara tertulis. Walaupun demikian, terdapat faktor penghambat dalam pelaksanaanya, seperti faktor perangkat hukum, faktor aparat (paralegal), faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, serta faktor budaya. 
MAPPING THE LEGAL LANDSCAPE OF LEGAL AWARENESS IN ARTIFICIAL INTELLIGENCE ADOPTION: BIBLIOMETRIC ANALYSIS AND SYSTEMATIC LITERATURE REVIEW Kartiko, Nafis Dwi
Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 15, No 1 (2026): Pembinaan Kesadaran Hukum
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v15i1.2492

Abstract

The integration of artificial intelligence raises complex legal consequences related to accountability and legal awareness. This study maps the intellectual landscape of legal awareness in AI adoption through bibliometric analysis and a Systematic Literature Review. The Bibliometric-Systematic Literature Review method integrates quantitative mapping with qualitative synthesis of 12 articles from the Scopus database. The results show exponential growth in publications after 2018, dominated by computer science perspectives rather than legal disciplines. The findings identify a gap between technological innovation and the development of legal doctrine, creating a normative vacuum. Legal awareness functions as a vital internal control mechanism prior to external regulatory enforcement. This study recommends an adaptive legal framework that emphasizes regulatory literacy and the human-in-the-loop principle. The research provides a foundation for the development of AI governance that is responsive to the dynamics of digital technology.
POLITIK HUKUM PROGRAM LEGISLASI NASIONAL 2025–2029 DALAM PENGUATAN KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN HUKUM NASIONAL hendrawan, indra; setiadi, wicipto
Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 15, No 1 (2026): Pembinaan Kesadaran Hukum
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v15i1.2487

Abstract

Kesadaran hukum merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Dalam RPJMN 2025–2029, pembangunan budaya hukum ditempatkan sebagai bagian integral dari reformasi hukum melalui penguatan regulasi yang adaptif, perluasan akses keadilan, dan pembentukan masyarakat yang patuh hukum. Di sisi lain, Prolegnas 2025–2029 merupakan instrumen politik hukum dalam lima tahun ke depan yang seharusnya memiliki kebijakan yang searah untuk penguatan pembinaan kesadaran hukum nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan pembinaan kesadaran hukum dalam RPJMN 2025–2029 dan arah politik hukum Prolegnas 2025–2029 untuk menunjang kebijakan kesadaran hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RPJMN 2025–2029 secara eksplisit menempatkan pembangunan kesadaran hukum dalam Prioritas Nasional 7 melalui strategi reformasi hukum, perluasan akses keadilan, dan pembentukan kepatuhan hukum. Sementara itu, Prolegnas 2025–2029 memiliki potensi mendukung penguatan kesadaran hukum melalui sejumlah RUU strategis, seperti RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU tentang Bantuan Hukum, RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional, dan RUU tentang Pembinaan Ideologi Pancasila. Oleh karena itu, Prolegnas perlu dijadikan sebagai instrumen pembangunan budaya hukum dan dikawal secara konsisten agar legislasi yang dihasilkan benar-benar memperkuat strategi pembinaan kesadaran hukum nasional.

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 15, No 1 (2026): Pembinaan Kesadaran Hukum Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue