cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 374 Documents
MELINDUNGI KEDAULATAN TANAH INDONESIA DARI PENGUASAAN ORANG ASING: TINJAUAN ATAS PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR 07/ PID.Prap/2015/PN Dps Khunaifi Alhumami
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 5, No 1 (2016): April 2016
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (498.385 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v5i1.4

Abstract

<p>Penguasaan tanah oleh orang asing dengan memakai nama Warga Negara Indonesia ( nominee ) banyak terjadi di Indonesia. Bila dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan suatu saat seluruh atau sebagian besar tanah Indonesia akan dikuasai orang asing. Hal ini tentu dapat merongrong kedaulatan Indonesia sebagai negara yang merdeka. Putusan Praperadilan Nomor 07/Pid.Prap/2015/PN Dps berupaya untuk menghentikan praktek nominee dengan menyatakan batal demi hukum segala tindakan hukum yang terkait dengan hal itu. Akibatnya orang asing tidak memiliki hak menuntut di depan hukum dan tidak memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum atas penguasaan tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode soscio-legal dengan pendekatan normatif dan empiris. Putusan a quo pada hakekatnya dapat mendukung upaya negara dalam menjaga kedaulatan tanah Indonesia. Selain itu, bila upaya tersebut dilakukan secara konsisten, hal ini dapat memberikan kepastian bagi investor sehingga dapat menumbuhkan iklim investasi. Namun dari sisi kompetensi, substansi materi yang diputuskan oleh lembaga praperadilan dapat menimbulkan perdebatan hukum.Land authorization by foreigners using Indonesian citizen name (Nominee) happen a lot in Indonesia. If this is allowed, it is possible that one day all or most of Indonesia land will be authorized by foreigners. This certainly could undermine the sovereignty of Indonesia as an independent country. Pretrial Verdict No. 07/Pid.Prap/2015/PN Dps attempt to stop the practice of ‘Nominee’ by declaring all legal acts related with it null and void. As a result, foreigners don’t have the right to sue before the law and to obtain legal protection of the land authorization. This study uses socio-legal method with normative and empirical approach. Pretrial Verdict a quo substantially support the state in maintaining sovereignty on Indonesia land. In addition, if this effort done consistently, it can provide certainty for investors so as to foster the investment climate. But in terms of competence, substance matter that decided by the pretrial institution can be polemical. </p>
REVOLUSI MENTAL UNTUK MEMBENTUK BUDAYA HUKUM ANTI KORUPSI Arfan Faiz Muhlizi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 3, No 3 (2014): December 2014
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (578.954 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v3i3.36

Abstract

Revolusi mental yang ditopang oleh kekuatan civil society adalah bagian dari penguatan budaya hukum ketika memandang hukum sebagai sebuah sistem. Terdapat beberapa fakta yang menunjukkan bahwa korupsi telah sedemikian meluas sehingga hampir semua elemen Negara, baik di eksekutif, legislatif maupun judiciil . Berpijak dari visi revolusi mental ini menarik untuk dibahas lebih jauh mengenai bagaimana pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan paradigma, budaya politik, dan pendekatan nation building baru yang lebih manusiawi, sesuai dengan budaya nusantara, serta bagaimana transformasi budaya nusantara dalam pemberantasan korupsi. Dengan pendekatan yuridis normatif diperoleh kesimpulan bahwa Nation Building pemberantasan korupsi berpijak prinsip supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Di sisi lain, terdapat anggapan bahwa sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah akibat pemahaman bahwa korupsi adalah budaya bangsa. Pemahaman ini perlu diluruskan dengan menunjukkan bahwa budaya bangsa Indonesia adalah anti terhadap korupsi dan melakukan transformasi budaya. Transformasi budaya nusantara ke dalam format pembangunan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, bersumber dari dua elemen yakni dari nilai-nilai agama dan dari nilai-nilai adat.Mental revolution supported by the strength of civil society is part of strengthening the legal culture as identify the law as a system. There are some facts showing how spreadable corruption it is in almost all elements of the nation, in the executive, legislative and judicial body. Based on the vision of mental revolution, it is interesting to discuss furthermore how corruption eradicating can be work with the new paradigms, political culture, and nation-building approach, which are humanly, likewise the national legal culture, and how the national culture-transformation in eradicating corruption. By normative juridical approach can be concluded that the nation building in combating corruption is based on the Supremacy of law principle, equality before the law and law enforcement in association with legal. On the other hand, there is a presumption that contraints of corruption eradicating in Indonesia because corruption has became a part of nation’s culture. This presumption must be clarified that Indonesian genuine culture is anti corruption. National Cultural Transformation, especially in combating corruption, based on 2 (two) elements which are religious values and traditional values.
EBIJAKAN NEGARA TERHADAP HUBUNGAN KONTRAKTUAL SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Zulfirman Zulfirman
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 3 (2013): December 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (650.592 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i3.68

Abstract

Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Hak Politik mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi dan menegakkan hubungan kontraktual sebagai hak asasi manusia di Indonesia. Bagaimana kebijakan negara melindungi, menghormati dan menegakan hubungan kontraktual sebagai hak asasi manusia di Indonesia. Penelitian ini menggunakan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian melalui pendekatan filosifis yuridis normatif. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode penafsiran untuk menemukan nilai dasar atas hubungan kontraktual sebagai hak sipil bagian dari hak asasi manusia di Indonesia yang dijadikan dasar dalam penegakan hukum. Hubungan kontraktual sebagai hak sipil sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata sebelum diratifikasinya kovenan Internasional hak sipil dan hak politik. Negara Indonesia tidak konsekuen melaksanakan kovenan internasional hak sipil dan hak politik dengan memberi sanksi pidana kepada pelaku yang tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya. Perlu dilakukan reposisi peran dan fungsi negara untuk perlindungan hak sipil sebagai kebijakan politik dalam pembentukan hukum dan penegakan hukum di masa datang.Article 11 of the International Covenant on Civil and Political Rights requires states to respect, protect and enforce contractual relations as human rights in Indonesia. How state policy to protect, respect and uphold the contractual relationship as human rights in Indonesia. This study uses secondary data consists of primary legal materials,secondary and tertiary legal materials. The data obtained through the study of literature. Research through juridical normative and philosophical approach. Data were analyzed qualitatively by using interpretative method to find the value of the basic civil rights of a contractual relationship as part of human rights in Indonesia were used as a basis for law enforcement. Contractual relationship as a civil rights set out in the draft of Civil Code before the ratification of the International Covenant on civil and political rights. Indonesian state does not consistently implement the international covenant of civil rights and political rights proved to sanction the perpetrators who did not fulfill its contractual obligations. Necessary to reposition the role and function of the state for the protection of civil rights as a political policy formation and law enforcement in the future.
KEDUDUKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA DALAM MENDORONG PERKEMBANGAN BISNIS PERBANKAN SYARIAH (PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN SYARIAH) Ahyar Ari Gayo; Ade Irawan Taufik
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 1, No 2 (2012): August 2012
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.954 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v1i2.100

Abstract

Di dalam perbankan syariah, disamping peraturan perundang-undangan, para prak Ɵ si perbankan syariah juga memerlukan Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai acuan dalam mejalankan praktek perbankan syariah. Permasalahannya adalah apakah Fatwa DSN-MUI secara langsung mengikat bagi pelaku perbankan syariah. Dengan menggunakan metode peneli Ɵ an yuridis sosiologis diperoleh jawaban bahwa Fatwa DSN-MUI merupakan perangkat aturan yang bersifat Ɵ dak mengikat dan Ɵ dak ada paksaan secara hukum bagi sasaran diterbitkannya fatwa untuk mematuhi ketentuan fatwa tersebut, namun di sisi lain, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adanya kewajiban bagi regulator (Bank Indonesia) agar materi muatan yang terkandung dalam Fatwa DSN-MUI diserap dan ditransformasikan sebagai prinsip-prinsip syariah dalam materi muatan peraturan perundang-undangan. Keberadaan Fatwa DSN-MUI semakin menunjukan peranannya sebagai pedoman pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam perbankan syariah sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hambatan dalam penerapan Fatwa DSN- MUI dalam kegiatan perbankan syariah, antara lain fatwa yang sulit untuk diterjemahkan atau sulit diaplikasikan dalam peraturan perbankan dan fatwa DSN-MUI yang Ɵ dak selaras dengan hukum posi Ɵ f.In the Islamic banking, besides legisla Ɵ on, the prac Ɵ Ɵ oners of Islamic banking also requires the Na Ɵ onal Sharia Board – Indonesian Council of Ulema ’ s Fatwa (DSN-MUI) as a reference in prac Ɵ ce carry out Islamic banking. The problem is is whether the DSN-MUI Fatwa is directly Ɵ ed to the perpetrators of Islamic banking. By using the methods of sociological juridical research obtained answers that DSN-MUI Fatwa is a set of rules which are not binding and there is no legal compulsion for the target to comply with the fatwa issued the fatwa, but on the other side, based on legisla Ɵ on in force, the obliga Ɵ on for the regulator (Bank Indonesia) that the substance contained in the DSN-MUI Fatwa absorbed and transformed the Islamic principles in the substance of legisla Ɵ on. The presence of DSN-MUI Fatwa has grown from its role as the guidelines for the implementa Ɵ on of sharia principles in Islamic banking since the enactment of Law No. 21 of 2008 on Islamic Banking. Obstacles in the implementa Ɵ on of DSN-MUI fatwa in Islamic banking ac Ɵ vi Ɵ es, including fatwas that are di ffi cult to translate or di ffi cult to apply in banking regula Ɵ on and DSN-MUI fatwa is not aligned with the posi Ɵ ve law
PERLINDUNGAN TERHADAP KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM Danang Risdianto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 1 (2017): April 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2364.82 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.120

Abstract

Era reformasi memiliki cita-cita untuk menciptakan demokrasi di seluruh aspek kehidupan, tegaknya kedaulatan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi, namun ironisnya kebebasan di era reformasi justru memunculkan tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Sebagian warga negara Indonesia yang tergolong dalam kelompok minoritas ternyata belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Oleh sebab itu perlu diteliti perlindungan hukum apa saja yang telah diberikan oleh Negara terhadap kelompok minoritas di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, hasil pengkajian dan referensi lainnya yang terkait pengaturan terhadap kelompok minoritas dalam mewujudkan hak asasinya untuk memperoleh keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pemerintah saat ini sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan perlindungan hukum terhadap kelompok minoritas. Hal tersebut bisa dilihat dari berbagai regulasi dan kebijakan yang diterbitkan. Perlindungan hukum terhadap hak asasi kelompok minoritas di Indonesia diatur dalam Pasal 28 D dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945, serta tercantum juga di Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sedangkan Pasal 27 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant and Political Rights) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengatur bahwa kelompok minoritas tersebut harus diakui berbagai haknya. Salah satu permasalahan dalam penyelenggaraan hak-hak minoritas di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum dan pembangunan yang berkeadilan serta perlakuan diskriminatif lainnya yang masih sering terjadi kepada mereka. Sudah sepatutnya pemerintah mengedepankan pendekatan berbasis HAM (rights based approach) dalam seluruh proses pembangunan program dan kebijakan yang disusun sesuai dengan upaya perlindungan serta pemenuhan hak-hak kelompok minoritas.
PERAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM SEKTOR JASA KEUANGAN GUNA MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL Abdul Aziz Billah Djangaritu
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 7, No 1 (2018): April 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v7i1.233

Abstract

Sebagai suatu tindak lanjut dalam rangka menciptakan suatu sistem penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau, maka OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan. Namun perlu diketahui lebih lanjut sejauh mana peran LAPS dalam sektor jasa keuangan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah normatif dan juga empiris dengan mengelolah data yang terkumpul dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dan lapangan (data primer/data dasar). Keberadaan LAPS diharapkan sebagai penunjang tugas OJK seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yakni untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Peran LAPS dalam membantu pembangunan ekonomi nasional sangatlah penting, sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI tahun 1945 bahwa beban penyelenggaran pembangunan nasional bukan hanya berada di pundak pemerintah, melainkan juga ada pada masyarakat. Dengan penelitian ini diharapkan agar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam bidang jasa keuangan mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah dengan diberikan aturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan aturan-aturan sebelumnya.
KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG PELAYARAN Luthfi Widagdo Eddyono
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3772.31 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i2.322

Abstract

Hingga kini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) merupakan salah satu undang-undang yang paling sedikit di uji oleh Mahkamah Konstitusi. Tercatat tiga permohonan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, dua perkara yaitu 65/PUU-XII/2014 dan 64/PUU-XIII/2015 tidak dapat diterima, dan satu perkara, yaitu perkara Nomor 74/PUU-VIII/2010 ditolak. Tulisan ini akan menjawab pertanyaan terkait konstitusionalitas UU Pelayaran dengan melakukan kajian terhadap putusan yang ditolak saja, yaitu pada perkara 74/PUU-VIII/2010 mengingat putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima pada prinsipnya merupakan penolakan gugatan di luar pokok perkara/ permohonan. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan hukum primer yaitu putusan Mahkamah Konstitusi dan bahan pustaka lainnya sebagai bahan sekunder. Kesimpulannya, putusan tersebut menjadi penting dalam pengembangan hukum maritim karena terdapat penegasan pemaknaan atas diskriminasi dalam konteks hukum, termasuk dalam kaitannya dengan hukum maritim. Mahkamah Konstitusi juga secara tegas membatasi dirinya untuk melakukan aktivisme yudisial (judicial activism) terhadap norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy) di bidang pelayaran dan maritim. Mahkamah Konstitusi malah melakukan pembatasan yudisial (judicial restraint) dan berhati-hati untuk tidak masuk ke ranah pembentukan hukum dalam UU Pelayaran. Terakhir, Mahkamah Konstitusi menjawab tudingan monopoli dalam UU Pelayaran dan nilai-nilai ekonomis maritim lainnya.
PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS JALAN SECARA ELEKTRONIK SEBAGAI WUJUD PEMBANGUNAN HUKUM DALAM ERA DIGITAL Dian Agung Wicaksono; Chrysnanda Dwilaksana
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (32.256 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i2.445

Abstract

Penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan hal baru dalam penegakan hukum lalu lintas jalan di Indonesia. Sebagai hal yang baru, ETLE terus menerus mengalami perbaikan dan penyempurnaan. Terlebih ETLE dikembangkan dalam rezim hukum lalu lintas jalan yang telah ada, sehingga dapat dipastikan terdapat persinggungan dengan aspek hukum lain dalam penegakan hukum lalu lintas jalan. Penelitian mencoba melihat keberadaan ETLE dalam pembangunan hukum lalu lintas jalan Indonesia dalam era digital serta kompatibilitas hukum lalu lintas jalan yang berlaku di Indonesia merespons ETLE sebagai mekanisme baru dalam penegakan hukum lalu lintas jalan. Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka yang terkait dengan penerapan ETLE dan hukum lalu lintas jalan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan ETLE sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional Indonesia, khususnya di era digital saat ini. Selain itu, hukum lalu lintas jalan Indonesia juga relatif kompatibel terhadap penerapan ETLE sebagai mekanisme baru dalam penegakan hukum lalu lintas jalan di Indonesia. Namun demikian terdapat beberapa catatan hukum penting yang perlu diperhatikan.
KESADARAN HUKUM SEBAGAI ASPEK DASAR POLITIK HUKUM LEGISLASI: SUATU TINJAUAN FILSAFAT Wenda Hartanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 4, No 3 (2015): December 2015
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (481.837 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v4i3.17

Abstract

Manusia seperti entitas lainnya, juga bereksistensi. Namun, eksistensi manusia berbeda karena memiliki kesadaran. Sedangkan hukum memiliki tujuan yang mulia yaitu untuk membentuk masyarakat berada dalam tatanan hukum dan berperan sebagai sarana rekayasa sosial demi kemajuan. Namun kesadaran hukum sebagai suatu entitas yang tunggal dibenturkan pada masyarakat plural dengan pandangan-pandangan yang majemuk. Suatu kumpulan individu yang majemuk juga memunculkan kaidah hukum jika disepakati dapat dianggap memiliki aspek moralitas dan kesadaran hukum oleh suatu golongan, tetapi tidak demikian oleh golongan yang lain. Dalam keadaan yang semacam itu, menjadi sangat penting untuk mengetahui bagaimana terjadinya proses relasi antara kesadaran hukum dan politik hukum dalam proses legislasi, serta bagaimana konsep ideal untuk mengakomodir kesadaran hukum masyarakat dalam proses legislasi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif bisa dilihat bahwa proses legislasi merupakan aktualisasi politik hukum yang berdasarkan kesadaran hukum masyarakat untuk mencapai tujuan dan melindungi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Indonesia sebagai negara bangsa yang majemuk memerlukan suatu sistem hukum modern yang mampu mengantisipasi serta mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin akan timbul. Nilai-nilai Pancasila hadir untuk mengakomodir dimensi kepentingan politik, ekonomi, sosial dan politik manusia sebagai subjek didalam bernegara.Humans like other entities, also exist. However, human existence is different because it has consciousness. While the law has a noble purpose which is to establish a community within the legal system and to serve as tools of social engineering for progression. However, legal awareness as a single entity collides with a plural society with diverse views. A group of diverse individuals make some law ,which is agreed by some group, can be considered to have morality aspects and legal awareness by that groups, but not by the other groups. In such circumstances, it becomes very important to understand the process of the relationship between legal awareness and legal policy in the legislation process, and what the ideal concept to accommodate the public legal awareness in the legislation process. By using the normative legal research method, it can be seen that the legislation process is an actualization of legal policy which is based on public legal awareness which aims to protect public needs and interests. Indonesia as a plural nation state require a modern legal system which is able to anticipate and overcome every problems that may arise. Pancasila Values exists here to accommodate the dimensions of political, economic, and social interests of human being as the subject of state.
DINAMIKA HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH MENUJU PROSES DEMOKRASI DALAM OTONOMI DAERAH Diana Yusyanti
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 4, No 1 (2015): April 2015
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1075.567 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v4i1.49

Abstract

Dinamika hukum pemilihan Kepala diawali pada masa orde baru dengan model demokrasi perwakilan (DPRD) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Pada masa orde baru pemerintahan Daerah lebih bersifat sentralistik, sehingga demokrasi tidak berkembang. Pada masa reformasi, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung yang mulanya diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagai awal Otonomi Daerah diberlakukan secara luas, kemudian diteruskan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sehingga Otonomi Daerah menjadi desentralistik dan demokrasipun mulai berkembang meskipun dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah masih banyak terjadi konflik di beberapa daerah. Pada saat ini sudah ada Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang- Undang 23 Tahun 2014 dimana Kepala Daerah dipilih secara langsung tapi tidak satu paket dengan Wakil Kepala Daerah yang dipilih oleh Kepala Daerah. Dengan metode yuridis normatif, penulis akan menguraikan dinamika pemilihan Kepala Daerah sebelum maupun sesudah diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan mengapa banyak terjadi konflik. Pada prinsipnya Pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan jalan masuk bagi demokrasi politik di daerah dan memberikan kesempatan kepada rakyat memilih pimpinan daerah secara objektif. Dengan perbaikan pada penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan perlunya pendekatan sosial, budaya politik dan budaya hukum yang bertujuan untuk mengurangi konflik yang seringkali terjadi.Dynamic of law on local election for regional leaders began in the ’Orde Baru’ era with the model of representative democracy (parliament) which was implemented by Law No. 5 of 1974. In the ’Orde Baru’ era, Regional government is more centralized, so that the democracy did not thrive. In the Reform Era, the electoral system for regional leaders and vice of regional leaders changed to direct election according to Law No. 22 of 1999 as the beginning of the Regional Autonomy System widely implemented, and continued with the Law No. 32 of 2004 so the Regional Autonomy System become decentralized and that democracy began to flourish despite there are still a lot of conflicts in some areas refering to the implementation of the local election for regional leaders. Now there is Law No. 23 of 2014 which said that Regional Leaders are elected directly but not as a single package with vice of regional leaders whom they will be chosen by the Regional Leaders itself. Using a normative juridical approach the writer would like to elaborate the dynamic process in the electoral system of regional leaders before and after the implementation of Law No.32 of 2004 and why there are some conflicts. It can be said that the direct local election of regional leaders is an entry point for democracy politics in regions and it also gives people a chance to vote their own leader. The improvement in the conduct of local election for regional leaders and the approach in social, cultural politics and legal culture are needed in order to reduce conflicts in some areas.

Page 8 of 38 | Total Record : 374


Filter by Year

2012 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue