cover
Contact Name
Dimas Abdullah Ali
Contact Email
dimasabdullahali@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
puslatlitbang@kpu.go.id
Editorial Address
Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng Jakarta Pusat
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Electoral Governance : Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
ISSN : 27221458     EISSN : 27148033     DOI : https://doi.org/10.46874/tkp.v1i1.32
Core Subject : Social,
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui upaya penjaminan hak pilih pasien rumah sakit dalam pemilu. Peneliti memiliki beberapa alasan yang menjadikan permasalahan ini menarik untuk diteliti, pertama, problem empiris dimana tidak ada kesesuaian antara fakta dengan hal yang diidealkan, yaitu hak pilih yang masih diabaikan meskipun dipandang sebagai pilar demokrasi. Kedua adalah problem formal yaitu tidak ada regulasi yang secara jelas mengatur penjaminan hak pilih pasien rumah sakit. Dan ketiga, problem pengetahuan dimana kajian mengenai hak pilih pasien rumah sakit sangat jarang ditemukan. Penelitian ini menggunakan landasan teori mengenai inklusivitas dalam demokrasi dan konsep prosedur administrasi pemilu yang inklusif. Kemudian untuk menganalisa permasalahan, penelitian ini diperkuat dengan konsep-konsep pemilu dalam kondisi darurat. Dengan mengambil studi kasus penjaminan hak pilih pasien rumah sakit pada Pilkada Kota Yogyakarta tahun 2017. Penelitian ini menemukan beberapa variasi penjaminan hak pilih pasien. Variasinya adalah seputar penempatan TPS. Terdapat TPS yang berada di rumah sakit dan di luar rumah sakit. Dari variasi ini, kemudian timbul permasalahan. Pemasalahan itu diantaranya adalah akses pemilu untuk pasien rumah sakit sangat terbatas. Diantaranya adalah, tidak ada TPS khusus, prosedur pemilih khusus yang ketat, fasilitas tambahan pemilih rumah sakit yang minim. Penelitian ini merekomendasikan kepada stakeholder terkait, bahwa untuk penjaminan hak pilih pasien rumah sakit, diperlukan sebuah aturan yang khusus. Aturan ini utamanya mencakup fleksibilitas pasien untuk menjadi pemilih khusus, adanya fasilitas tambahan untuk pasien seperti mail vote dan pendaftaran pemilih khusus seperti pasien rumah sakit secara on line serta pendirian TPS khusus yang diperuntukkan untuk pasien rumah sakit beserta penambahan pengawasnya.
Articles 68 Documents
STRATEGI PENANGANAN BENCANA NON-ALAM COVID-19 DALAM PEMILIHAN SERENTAK 2020 Rahmat Riadi
Bahasa Indonesia Vol 2 No 2 (2021): KELEMBAGAAN DAN PARTISIPASI DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Publisher : Komisi Pemilihan Umum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46874/tkp.v2i2.205

Abstract

Pelaksanaan Pemilihan Serentak di masa pandemi COVID-19 beresiko terhadap keamanan dan keselamatan baik penyelenggara maupun pemilih. Hal ini membutuhkan strategi penanganan yang tepat untuk menghadapi situasi dan kondisi penyebaran COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi penanganan bencana non-alam COVID-19 dalam Pemilihan Serentak tahun 2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mengkaji jurnal atau karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Serentak di masa pandemi COVID-19 berpotensi menimbulkan implikasi pada sektor kesehatan, pada struktur anggaran, dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun strategi pelaksanaan Pemilihan Serentak di masa pandemi melalui penundaan tahapan Pemilihan, re-schedule tahapan Pemilihan, penerapan sistem kerja Work From Home (WFH), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja, menjaga jarak dalam berinteraksi, melaksanakan rapid test bagi penyelenggara, pengurangan jumlah pemilih di setiap TPS, pengaturan waktu pemilihan di TPS, mengatur cara memilih bagi pemilih dengan suhu tubuh 37,3°C atau lebih, mengatur cara memilih bagi pemilih positif COVID-19, serta membangun kemitraan atau kerjasama dengan pemerintah, partai politik, tokoh agama/tokoh masyarakat, media, lembaga pengawas, lembaga pengamanan, dan kerjasama internal penyelenggara.
PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU DALAM TAHAPAN DISTRIBUSI LOGISTIK DAN ANTISIPASI PERILAKU PADA MASA PANDEMI COVID-19 M Tahir, Muchlas
Bahasa Indonesia Vol 2 No 1 (2020): TATA KELOLA PEMILIHAN DALAM PUSARAN BENCANA
Publisher : Komisi Pemilihan Umum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46874/tkp.v2i1.208

Abstract

Artikel ini mengulas tahapan distribusi logistik dan perilaku penyelenggara Pemilu dan antisipasi perilaku penyelenggara pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian ini, dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang mendeskripsikan kejadian dan peristiwa yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu khususnya pada tahapan distribusi logistik. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara dengan informan penyelenggara pemilu di Kabupaten Buton Tengah. Aktivitas analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis dan diskusi/pembahasan menunjukkan bahwa terdapat sejumlah permasalahan terkait logistik pemilu yang tiba tidak tepat waktu pada saat penjemputan, tidak semua jenis logistik tiba di tempat, logistik tiba hanya sebagian saja sehingga hal tersebut memperlambat kinerja aparatur penyelenggara pemilu dan relawan yang bertugas meskipun pada akhirnya dapat diatasi oleh penyelenggara pemilu sehingga pemilihan umum dapat dilaksanakan. Dari aspek kontrol politik tidak ditemukan keterlibatan aktif anggota dewan dan tokoh masyarakat dalam pendistribusian logistik. Dari aspek kontrol organisasi menunjukkan pengawasan internal KPU Kabupaten Buton Tengah dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah dan TIM yang berasal dari luar KPU seperti Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan pihak Kepolisian. Kemudian dari aspek profesionalisme menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu dan relawan demokrasi memiliki kinerja yang baik dan sudah dapat dikatakan profesional. Namun, kelemahannya adalah karena kekurangan personel. nantinya implementor perlu menjaga sarana dan prasarana sesuai dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 mulai dari sterilisasi tempat pemungutan suara, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker atau face shield, menyediakan handsanitizer/tempat cuci pada TPS dan menerapkan social distancing pada saat pemungutan suara.
KONSTITUSIONALITAS PENUNDAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK 2020 Silalahi, Wilma
Bahasa Indonesia Vol 2 No 1 (2020): TATA KELOLA PEMILIHAN DALAM PUSARAN BENCANA
Publisher : Komisi Pemilihan Umum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46874/tkp.v2i1.211

Abstract

Penundaan Pemilihan serentak tahun 2020 akibat pandemi covid-19 yang dinyatakan sebagai bencana nasional, harus dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin sistem politik pemilu di Indonesia tetap menciptakan sistem demokratisasi dalam Pemilihan sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Penundaan Pemilihan serentak tahun 2020 dilakukan sebagai bentuk nyata bahwa apabila Pemilihan serentak tahun 2020 tetap akan dilaksanakan, dampak yang paling terkena adalah masalah kesehatan. Oleh karena itu, metode yang digunakan untuk mengkaji permasalahan ini adalah metode normatif analisis atau disebut juga penelitian doktrinal, yang menyatakan bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Melalui kajian penelitian ini diharapkan, Pemerintah segera menyusun regulasi baru yang mengakomodir terjadinya force majeure seperti bencana nonalam. Penundaan Pemilihan lanjutan dapat dipergunakan sebagai kontrol atau persiapan terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai perangkat penunjang aktivitas Pemilihan di tengah pandemi covid-19 serta dapat sebagai kontestasi politik sekaligus sebagai momentum terhadap perbaikan sistem Pemilihan oleh pemerintah. Selain itu, Penundaan Pemilihan lanjutan tahun 2020 sangat tepat dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa, lebih berharga masalah kesehatan dan nilai keselamatan manusia daripada sebuah nilai Pemilihan serta hal ini sudah sesuai dengan perintah konstitusi sesuai dengan prinsip Salus populi suprema lex esto.
PROBLEMATIKA KOMISI PEMILIHAN UMUM MERANGIN DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK ORANG RIMBA JAMBI Ulya Fuhaidah, M. Ali Mubarak
Bahasa Indonesia Vol 2 No 2 (2021): KELEMBAGAAN DAN PARTISIPASI DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Publisher : Komisi Pemilihan Umum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46874/tkp.v2i2.220

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang peran dan hambatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin dalam meningkatkan partisipasi aktif Orang Rimba pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin tahun 2018. Orang Rimba adalah suku terasing yang mendiami wilayah pedalaman hutan, tetapi sebagian dari mereka sudah menetap di perkampungan. Jumlah Orang Rimba tidak signifikan, mereka terasingkan/terpinggirkan dalam politik dan masih sebatas menjadi objek politik. Pengumpulan data dalam penelitian lapangan ini dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling yang ditentukan berdasarkan kriteria tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum KPU Kabupaten Merangin telah berpartisipasi aktif dalam memberikan pendidikan politik bagi Orang Rimba, walaupun suara mereka pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 menurun dibandingkan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2013. Permasalahan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Merangin adalah tradisi Melangun Orang Rimba, konflik diantara Orang Terang dan Orang Rimba, dan dominasi Tumenggung (kepala suku) dalam menentukan preferensi politik Orang Rimba.
OPTIMALISASI JUMLAH KENDARAAN DAN RUTE DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILIHAN DI KABUPATEN KEDIRI PADA MASA PANDEMI Eka Wisnu Wardhana; Candra Dewi , Oki Anita
Bahasa Indonesia Vol 3 No 1 (2021): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46874/tkp.v3i1.271

Abstract

Artikel ini membahas tentang permasalahan distribusi logistik pemilihan kepala daerah (Pemilihan) yang berkaitan dengan penentuan jumlah kendaraan yang tepat dan pemilihan rute terdekat dengan mempertimbangkan jarak yang dapat dilalui oleh kendaraan roda 4 atau lebih. Penentuan jumlah kendaraan dan rute yang tepat ini sangat penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena aspek logistik dan distribusi sangat berpengaruh dalam memastikan suara masyarakat tersampaikan dengan baik. Selain itu aspek ini memiliki keterkaitan satu dengan lainnya baik bersifat strategis maupun teknis. Selama pandemi, distribusi logistik Pemilihan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan alat pemungutan suara namun juga alat pelindung diri (APD) selama pelaksanaan pemungutan. Oleh karena itu kegiatan logistik menjadi lebih banyak dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan sehingga diperlukan sebuah aplikasi yang dapat menentukan jumlah kendaraan dan rute yang tepat sebagai dasar untuk mempercepat pengambilan keputusan. Penelitian ini fokus pada penentuan jumlah kendaraan dan rute distribusi logistik yang optimal pada Pemilihan tahun 2020 di masa pandemic COVID-19 di KPU Kabupaten Kediri menggunakan pendekatan vehicle routing problem dengan memperhatikan jarak dari google maps serta menggunakan algoritma nearest neighbor dalam menentukan jarak terdekat antar titik. Aplikasi yang dikembangkan adalah penentuan rute menggunakan Visual Basic Application (VBA) pada Microsoft Excel. Penelitian ini menghasilkan jumlah kendaraan sebanyak 12 kendaraan untuk pengiriman logistik Pemilihan maupun APD dengan batas maksimal total perjalanan setiap truk sepanjang 100 km. Selain itu terdapat 6 kecamatan yang dikunjungi dua kali karena total kebutuhan melebihi kapasitas kendaraan.
EVALUASI DAN PERBAIKAN DESAIN DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILU MELALUI PENERAPAN MANAJEMEN LOGISTIK 4.0 Lati Praja Delmana
Bahasa Indonesia Vol 3 No 1 (2022): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46874/tkp.v3i1.309

Abstract

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang selanjutnya disebut Pemilihan, meninggalkan catatan permasalahan krusial terkait distribusi logistik yang tidak tepat kuantitas, kualitas dan waktu. Permasalahan tersebut menyebabkan indikator profesionalitas dalam Electoral Integrity Group tidak dapat terpenuhi sehingga dapat menurunkan integritas Pemilu dan Pemilihan. Hasil penelitian sebelumnya tentang permasalahan distribusi logistik Pemilu belum memberikan solusi perbaikan secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi, sehingga penelitian ini hadir untuk memberikan solusi yang komprehensif dan terintegrasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan dengan studi kepustakaan dan data yang digunakan adalah data primer tentang evaluasi, perbaikan desain distribusi logistik Pemilu, dan manajemen logistik 4.0. Sedangkan data sekunder yang digunakan adalah data pendukung konsep manajemen distribusi logistik 4.0. Validasi data dilakukan dengan mengumpulkan data otentik dan kredibel dengan teknik editing, organizing, dan finding, yang dianalisis dan diinterpretasikan untuk memperoleh informasi sesuai tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan distribusi logistik dapat diatasi dengan menerapkan manajemen logistik 4.0. Penerapan manajemen logistik 4.0 pada setiap alur dan skema distribusi logistik terbukti dapat meningkatkan keandalan, keamanan, ketepatwaktuan, keakuratan, dan fleksibilitas secara menyeluruh terhadap perubahan yang akan terjadi dalam rantai distribusi logistik pemilu.
DISKUALIFIKASI CALON KEPALA DAERAH TERPILIH SERTA PENYELESAIANNYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Mahardika, Ahmad Gelora
Bahasa Indonesia Vol 3 No 1 (2022): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46874/tkp.v3i1.346

Abstract

Artikel ini mengkaji fenomena dianulirnya kemenangan sejumlah pasangan calon pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 antara lain pasangan calon terpilih pada pemilihan kepala daerah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Sabu Raijua. Hal ini menjadi persoalan karena diskualifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi dilakukan ketika kedua pasangan calon tersebut telah memenangkan kontestasi pemilihan dengan suara yang signifikan. Putusan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi selayaknya berfungsi untuk memastikan bahwa suara rakyat betulbetul termanifestasikan dalam proses pemilihan. Oleh karena itulah opsi diskualifikasi pasangan calon selayaknya menjadi opsi terakhir. Penelitian ini akan mengkaji fungsi dan kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon dalam sistem hukum pemilihan. Selain itu, penelitian ini juga akan melakukan studi.komparasi.dengan.negara.lain terhadap kasus yang serupa meskipun berbeda konteksnya. Hal tersebut vital untuk dikaji, dikarenakan pada hakikatnya suara rakyat tidak boleh dinihilkan oleh putusan lembaga manapun. Metode penelitian dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan sejumlah peraturan perundang-undangan dan literatur terkait sebagai media analisis. Data yang digunakan adalah sejumlah regulasi yang terkait dengan pemilihan kepala daerah yang diperoleh melalui sumber-sumber resmi Pemerintah. Hasil dan kesimpulan yang peneliti peroleh adalah diskualifikasi calon kepala daerah terpilih berpotensi menihilkan demokrasi dan menciptakan ketidakpastian hukum, oleh karena itu diperlukan desain ideal dalam sistem hukum Indonesia manakala kejadian tersebut terulang kembali kedepannya.
PROBLEMATIKA PARTISIPASI PEMILIH PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN 2020 Viera Mayasari Sri Rengganis; Hadi Ismail Sidiki; Fajar Saputra; Winengku Damarjati
Bahasa Indonesia Vol 3 No 1 (2022): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46874/tkp.v3i1.355

Abstract

Sebuah aspek penting yang tidak cukup memperoleh perhatian para pengamat dan peneliti dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 adalah partisipasi pemilih penyandang disabilitas. Masih diperlukan upaya akademik yang sungguhsungguh untuk menjawab pertanyaan: problematika apa saja yang muncul dalam partisipasi pemilih penyandang disabilitas di Indonesia? Tulisan ini menjawab pertanyaan tersebut dengan mengambil lokasi penelitian di empat kabupaten, yaitu Sleman, Bantul, Bulungan, dan Kutai Kartanegara. Penelitian ini membahas strategi dan kebijakan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing kabupaten, serta problematika yang ditemui berkaitan dengan partisipasi pemilih penyandang disabilitas. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan Ketua dan Anggota KPU di masing-masing lokasi penelitian dan perwakilan organisasi penyandang disabilitas. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, regulasi, dan keputusan internal KPU. Kesimpulan yang diperoleh yaitu terdapat upaya pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas pada 4 (empat) lokasi penelitian, dimulai dari pendataan sampai dengan penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses. Selain itu, penyandang disabilitas telah berpartisipasi secara aktif dengan memilih pemimpin secara langsung. Namun masih terdapat permasalahan yang dapat diklasifikasikan kedalam empat hal yaitu (1) sosialisasi politik; (2) demand and support; (3) data penyandang disabilitas; dan (4) aksesibilitas.
Urgensi Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur secara Serentak untuk Meningkatan Partisipasi Pemilih dan Legitimasi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Firmansyah, Anwar
Bahasa Indonesia Vol 3 No 1 (2022): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46874/tkp.v3i1.408

Abstract

Artikel ini menjelaskan tentang aspek utama yang mempengaruhi perbedaan tingkat partisipasi pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 (Pilgub Jambi 2020) di masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi. Melalui metode penelitian studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilgub Jambi 2020 di masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi sangat dipengaruhi oleh penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diikuti dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wali Kota di Kabupaten/Kota tersebut. Dari 11 (sebelas) Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, 5 (lima) diantaranya turut menyelenggarakan Pemilihan Bupati/Wali Kota. Ratarata tingkat partisipasi pemilih untuk Pilgub Jambi 2020 di 5 (lima) Kabupaten/Kota tersebut adalah sebesar 78.28 persen. Sedangkan di 6 (enam) Kabupaten/Kota lainnya, rata-rata tingkat partisipasi pemilih untuk Pilgub Jambi 2020 hanya sebesar 62.33 persen. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun provinsi yang diselenggarakan secara serentak untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
SUARA PEMILIH LUAR NEGERI UNTUK DAPIL JAKARTA II: TINJAUAN KEADILAN ELEKTORAL Siregar, Tjoki Aprianda
Bahasa Indonesia Vol 4 No 1 (2022): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46874/tkp.v4i1.448

Abstract

Tulisan ini didasarkan pada pengamatan penulis di sejumlah negara sebagai Diplomat RI. Rancangan pemberian suara pada pelaksanaan Pemilu RI di luar negeri masih belum menerapkan prinsip keadilan elektoral dengan baik, meskipun Indonesia telah menyelenggarakan 12 (dua belas) kali Pemilu, sekali di masa Orde Lama, 6 (enam) kali di masa Orde Baru, dan 5 (lima) kali di era Reformasi ini. Lemahnya keadilan elektoral itu dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia di luar negeri, yang harus memilih calon-calon anggota legislatif (Caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II, bukan Dapil daerah asal masing-masing di tanah air atau Dapil tersendiri di luar negeri. Dengan metode induktif, tulisan ini menyajikan argumen tentang lemahnya keadilan elektoral dalam pengelolaan Pemilu di luar negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan elektoral bagi masyarakat Indonesia di luar negeri dalam pengertian mereka dapat memilih calon-calon anggota legislatif dari daerah pemilihan asal mereka atau dari komunitas mereka di luar negeri belum tercapai, dan diperlukan niat baik (good will) politik DPR, Pemerintah, dan KPU RI apabila penataan daerah pemilihan yang berkeadilan elektoral bagi masyarakat luar negeri dapat terwujud.